Senin, 05 Januari 2009

TABRAKAN MAUT DUA NYAWA

SNP Kepri. Beberapa bulan lalu telah terjadi kecelakaan maut, di ruas jalan Kijang dan Tanjung Pinang . Perestiwa tragis tersebut mengakibatkan dua nyawa melayang antara Fredy melawan dua orang pengendara motor . Setelah sekian lama SNP telusuri perestiwa tersebut, ternyata saudara Fredy adalah anak seorang pengusaha bouksit terkenal yang berada di Kijang . Yang hingga saat ini tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara kita ini.

Ternyata hukum kita berbicara lain , dua anak manusia meninggal dengan cuma – Cuma , itulah hukum yang berada dinegeri kita ini . Seperti pepatah lama dari Tanah Batak mengatakan “ Hepeng namangatur Negara on “ Yang artinya uang bisa mengatur segala – galanya. Sehingga saudara Fredy sampai detik ini, menganggap dirinya kebal hukum .

Pada tanggal 19/ 12 2007 SNP mendatangi Polres Tanjung Uban, dan langsung menuju keruangan Kasat Lantas untuk mengkofirmasikan hal itu dengan AKP Razali . SNP menanyakan tentang perestiwa tragis yang menimpah dua nyawa melayang ,yang diduga akibat kelalaian oleh saudara Fredy . Dengan tegas beliau mengatakan kasusnya untuk sementara kami tutup , karena tidak ada bukti – bukti yang kuat untuk menahan saudara Fredy.Menurut pengakuan AKP Razali sebagai Kasat Lantas Polres Tanjung Uban / Bintan , bahwa dirinya tidak diinterfensi oleh pihak manapun .Sangat tidak lazim karena itu adalah kecelakaan murni . Seharusnya proses hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya.

Yang jelas saudara Fredy telah menghilangkan dua orang nyawa dalam mengemudi kendaraan ,dan melanggar pasal 359 dengan masa kurungan 5 tahun penjara, tapi kenapa hingga saat ini saudara Fredy masih bebas , dan hanya dua hari saja diproses ? Ada apa ? atau ada kepentingan lain dibalik itu .Kenapa Fredy tidak bisa dikenakan pasal Kelalaian dan alpa.Namun Kasat Lantas menepis semua anggapan itu, dengan membeberkan bukti –bukti kongkrit yang dikumpulkan pihak kepolisian , yang akhirnya saudara Fredy berada dalam jalur keberuntungan “hasil bukti dan saksi Fredy yang mengalami tabrakan dan mengakibatkan lawannya meninggal dunia seketika berada dalam jalur keberuntungan , justru itu kita tidak bisa memaksakan kalau saudara Fredy harus ditahan” ujarnya “ Kalau kita tahan bisa saja pihak keluarga Fredy menuntut Kepolisian lewat pra peradilan paparnya kepada SNP “ . Dilanjutkan pria kelahiran Pekan baru ini “ kalau dalam waktu 1x24 jam polisi tidak bisa membuktikan bersalah,polisi tidak bisa menahan sipelaku , itu dalam aturan hukum yang ada diIndonesia ini “ tuturnya . walaupun demikian kalau ada bukti – bukti baru yang bisa menjerat saudara Fredy , ayo ajukan kepolisi , saya berjanji akan memprosesnya . Tetapi yang diketahui SNP selama ini ,tabrakan yang terjadi antara mobil dengan sepeda motor , biasanya pengendara mobil tetap dinyatakan salah, dengan agak sedikit senyum AKP Razali menjelaskan secara rinci bahwasannya anggapan itu tidak benar , karena dalam Undang – undang no 14 tahun 2002 tidak mengatakan seperti itu “ Polisi kan berpedoman pada undang – undang mas “ katanya lagi .

Memang benar – benar sakti hukum yang berada dinegeri ini, dua nyawa melayang , tapi sipenabrak tidak diproses secara hukum . Apakah karena kapasitas saudara Fredy adalah, anak seorang pengusaha bouksit terkenal? Sehingga nyawa manusia bisa diukur dengan dua ekor semut . Hal itu banyak yang dipertanyakan , termasuk masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum , banyak masyarakat yang tidak puas dengan proses hukum yang tidak jelas. Masyarakat mencurigai adanya permainan hukum dibalik ini , karena Samin orang tua Fredy terkenal dengan raja bouksit yang berlokasi dipulau Telang .Bukankah untuk memutuskan bersalah apa tidak ditentukan di Pengadilan.Hal ini jelas sekali proses hukum tidak berjalan sebagai mana mestinnya. ( FNS/JHON)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar