Sabtu, 03 Januari 2009

Buangan Limbah cair Rumah Sakit Umum Tanjung pinang Makin Tak Dihiraukan

Berita : Dari Kepri

Tanggal : 24/10/ 2008

Oleh : FNS/ Babo

SNP Kepri . Rumah Sakit Umum Tanjung Pinang , kalau kelihatan secara kasat mata adalah sebuah Rumah Sakit yang Megah, Indah , bersih , nyaman , damai untuk siapapun. Dan setiap Rumah Sakit selalu diidentik dengan Hygenes akan kesehatan . Tapi ingat dan hati – hati dibalik itu semua , maut sedang mengincar bagi siapa saja yang lagi berobat di Rumah Sakit tersebut .

Hal ini terbukti dengan hasil wawancara SNP dengan Ibu Rina Junaida sebagai kepala Instalasi Pengendalian Air Limbah ( IPAL ) tanggal 23/ 10 / 2008 di Rumah Sakit Umum Tanjung pinang . “ Beliau mengatakan alat proses limbah cair ada dua unit pak , dan kedua –duanya untuk saat ini tidak bisa beroperasi lagi , yang disebabkan beban limbah cair tersebut sudah diambang batas . “ Ujarnya . “ Kami dari pihak Rumah Sakit sudah menganjurkan kepada Pemerintahan Daerah , tapi hingga saat ini katanya belum ada anggaran “. Untuk diketahui pula ini pun sudah berlangsung lama pak , cerita Ibu Rina , alat ini sudah rusak dari tahun 2003 . Hingga Sekarang kita sudah masuk tahun 2008 artinya sudah 5 tahun alat tersebut tidak berfungsi lagi pak . Dalam hal ini dari Pemerintah Daerah Tanjung Pinang menganggap sepele , dengan kesehatan masyarakat umum . Ketika SNP konfirmasikan dengan Pak Akib sebagai Kabag Humas melalui sms , beliau menjawab melalui sms pula “ mas coba konfirmasikan dengan bagian teknis yang berada di Rumah Sakit . Atau yang lebih jelas langsung konfirmasikan ke Dr Eddy Sobry “ Ujarnya “ Proses penanganan limbah medis rumah sakit umum Tanjung pinang bermasalah sangat serius “ Dampaknya mengancam kesehatan warga yang berada dikota Tanjung pinang Jika tingkat hunian makin tinggi otomatis volume limbah medis kian membengkak . Sayangnya , selama ini manajemen Rumah Sakit Umum Tanjung pinang dipastikan tak pernah mengukur volume limbah medis cair , yang dihasilkan dari aktifitas Rumah Sakit tersebut .

Langkah antisipasi manajemen Rumah Sakit Umum Tanjung pinang dinilai tidak maksimal . memang ada fasilitas pengolahan limbah ( IPAL ) dan Incinerator untuk mengolah limbah medis padat “ Namun Instalasi pengolahan limbah cair tidak berfungsi sudah lima tahun dari tahun . ( 2003- 2008 ) . Limbah medis ini berupa potongan badan manusia , sisa darah, cairan tubuh , botol infus bekas pakai , selang infus bekas pakai , sisa antibiotik , sisa obat serta obat kadalauarsa , jarum suntik bekas pakai , cairan radioaktif , maupun buangan laboratorium . Macam – macam limbah tersebut mudah meledak , terbakar , reaktif , beracun , dan korosif . Dan limbah medis cair yang dihasilkan dari masing – masing ruangan menurut Ibu Rina ditampung dalam septic tank “ Padahal penampungan dan pengolahan limbah medis cair dalam septic tank tidak berfungsi lagi , jadi selama ini kami dari pihak Rumah Sakit kebingungan , karena harganya terlampau mahal hingga ratusan juta rupiah , ahkirnya bermacam – macam limbah cair tersebut kami alirkan langsung keparit menuju laut pak , tanpa melalui proses “ Ujarnya sambil setengah gugup “ Alat Akselerator adalah , suatu alat , perangkat atau komponen , yang dirancang dan dibangun untuk mempercepat suatu proses dari suatu kondisi awal menuju kondisi akhir sesuai dengan yang diinginkan . Akselerator banyak dimenfaatkan dalam bidang Industri , seperti proses pengolahan limbah medis cair .


BUANGAN hasil sisa dari produksi rumah sakit makin tak dihiraukan lagi. Mungkin ini kata yang tepat untuk menggambarkan kecerobohan pihak Rumah Sakit Umum Tanjung pinang dalam mengelola limbah mereka. Hal ini terbukti dengan pengakuan Ibu Rina Junaida sebagai kepala Instalasi Pengendalian Air Limbah ( IPAL ) . Dari banyak rumah sakit yang membuang limbah hasil sisa dari produksi rumah sakit tersebut ke dalam parit menuju laut ,dan berakibat mencemari lingkungan dan mengganggu habitat makhluk hidup yang ada disekitarnya.


Limbah medis cair ini tergolong bahaya bagi masyarakat disekitarnya . Karena banyak rumah sakit yang tidak melakukan pengolahan limbah dengan baik dan benar. Baku mutu limbah cair rumah sakit tersebut sudah melebihi dari standarnya yang seharusnya. BOD (Biochemical Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), TSS (Total Suspended Solid), dan PH yang telah ditetapkan kadar maksimumnya dalam SK Menteri Lingkungan Hidup No. 58 tahun 1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit pun, mereka langgar dengan melebihi dari ambang batas kadar maksimal.
Rumah sakit sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan sebaiknya harus lebih memperhatikan hal ini ,bukan malah melanggar peraturan yang ada dan melakukan kecerobohan dalam mengolah limbah cair hasil sisa dari produksi rumah sakit tersebut. Untuk masuk dan menginap di rumah sakit saja sudah terbilang mahal, namun mengapa untuk mengolah limbahnya saja rumah sakit tidak mampu untuk melakukannya.
Lalu kemanakah uang yang didapat dari hasil berobat masyarakat? Mungkin inilah tanda tanya besar yang ada di pikiran masyarakat sekarang. Katanya penyedia layanan kesehatan, lebih tepat untuk melayani masyarakat menuju sehat bukan malah membahayakan kesehatan masyarakat umum dan lingkungan sekitar rumah sakit..

Salah satu contoh seperti Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina, RS Tugu Ibu, dan RS Sentra Medika .

pernah didakwa pada tahun 2005 karena terbukti mencemari lingkungan dengan membuang limbah cair dari rumah sakit ke aliran sungai ciliwung.
Limbah cair yang dibuang rumah sakit ke aliran sungai ciliwung terbukti mengandung bakteri coli dan beberapa zat kimia yang sangat melebihi batas baku mutu yang telah dijelaskan sebelumnya. Tiga rumah sakit tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.. Dari contoh tersebut seharusnya rumah sakit lain harus lebih baik dan benar dalam mengolah limbah cair mereka.
Dampak buruk limbah cair ke lingkungan sekitar RS dapat berupa gangguan terhadap kelestarian lingkungan hidup seperti menimbulkan bahaya kontaminasi dan pencemaran air permukaan, mengganggu kehidupan dalam air seperti mematikan hewan dan mikroorganisme serta tumbuhan dalam air, menimbulkan bau tidak sedap, berkurang kualitas air sehingga tidak memenuhi syarat untuk air minum dan gangguan dan dampak terhadap kesehatan manusia seperti munculnya berbagai macam penyakit yang ditularkan melalui air limbah.
Ke depannya, Ibu Rina Junaida mengharapkan Pemerintah Daerah Kota Tanjung Pinang cepat tanggap akan situasi ini , dengan segera menindak lanjuti atau cepat menggantikan alat proses limbah medis cair, yang sudah sekian tahun rusak . Dengan alat proses limbah cair yang baru “ Ujarnya dengan nada yang sangat serius “ ( FNS/ BABO.)

ALAT PROSES LIMBAH CAIR RSU TANJUNG PINANG TAK BERFUNGSI LAGI

BAK PENAMPUNG LIMBAH CAIR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar