Senin, 05 Januari 2009

ABUN PEMILIK PABRIK MEBEL SCM MENGGUNAKAN KAYU ILLEGAL , YANG TIDAK TERSENTUH HUKUM / SEAKAN KEBAL HUKUM

Berita : Dari Kepri

Tanggal : 26/ 10/ 2007.

Oleh : FNS / Jhon

. Terbukti pada hari Sabtu tanggal 06- 10 - 2007 sekitar jam 04.05 pagi SNP menemukan adanya kegiatan bongkar kayu digudang milik SCM sekaligus pelabuhan yang terletak di Sei Jang. Hal ini sudah berlangsung lama ,dan belum pernah diperhatikan oleh aparat penegak hukum . ini bisa menimbulkan suatu tanda tanya besar , apakah para penegak hukum kita , benar –benar tidak memperhatikan / pura – pura tidak tahu . Pada saat SNPakan melangkah pergi dari sekitar gudang , SNP bertemu dengan seorang mantan karyawan gudang SCM .

Menurut informasi dari seorang karyawan yang tak mau menyebutkan namanya , dan karyawan tersebut telah berhenti sekitar 7 bulan yang lalu , mengatakan kayu yang biasanya dimasukan kegudang tersebut ada dua macam ; yaitu kayu glondongan dan kayu olahan . Masih menurut karyawan tersebut kalau pada trip saat ini , kayu yang masuk kayu olahan maka trip yang akan datang / beberapa hari kemudian , kayu yang masuk kayu glondongan . Pak biasanya kayu itu diangkut dengan memakai kapal tanpa nama , serta kapal itu milik dari pada perusahaan mebel SCM sendiri. Kemudian SNP menanyakan biasanya dalam 1 bulan ada berapa kali perusahaan SCM memasukan kayunya ? biasanya pak, minimal sepuluh kali dalam sebulan .

Dan masih menurut informasi dari karyawan tersebut ,biasanya perusahaan mebel SCM saat ada kegiatan bongkar kayu mambagi – bagikan uang pada orang –orang tertentu ,yang datang kegudang pada saat itu , guna untuk melancarkan kegiatan –kegiatan illegal dari pada Abun sebagai pemilik perusahaan mebel SCM di Tanjung Pinang .

Pabrik mebel SCM adalah sebuah pabrik elite, dengan hasil olahanya bisa menembus pasar Dunia dan meraih keuntungan dengan nilai Kurs $ . Sangat sulit bagi insan Pers untuk mengetahui sepak terjangnya Abun sebagai pemiliknya . Hal ini terbukti dengan berkali – kalinya SNP mengkonfirmasikan, tentang legalitas kayu yang masuk kepabrik SCM , ternyata selama ini tidak pernah menggunakan surat – surat resmi (ILLEGAL ).Pada hari selasa tanggal 09 -10 – 2007 SNP bertemu dengan pak Sadikin sebagai orang kepercayaan dari Abun . Beliau mengatakan “ sama seperti yang kemarin pak “ yang dalam arti tidak memiliki dokumen resmi . Dan tanyakan saja langsung ke SDA Kota Tanjung Pinang . Hal ini SNP mengaggap sudah ada kordinasi antara SCM dan SDA Kota . Sementara , Abun sebagai pemilik perusahaan mebel SCM selalu berada di Singapura , dan sangat sulit bagi SNP untuk bertemu dengannya . Biasanya alasan klasik seperti ini sering dipergunakan oleh pengusaha –pengusaha yang bermasalah dikota Gurindam ini . Kalau sipembabat hutan masih berkeliaran ,apa yang akan terjadi dibumi Pertiwi ini ? Sedangkan para Supremasi Hukum di Indonesia sangat lemah . Apakah aparat penegak hukum kita menunggu jatuhnya korban jiwa , yang disebabkan bencana alam seperti halnya banjir dan tanah longsor .

Pak Abun , adalah seorang pemilik Pabrik mebel SCM yang tidak tersentuh Hukum / Alias Kebal Hukum .

Untuk mengetahui sepak terjangnya Pak Abun yang kebal hukum , SNP terus mencari data- data dan kelengkapannya , pada tanggal 14 / 10 / 2007 SNP mendatangi kantor ADPEL( Administrasi Pelabuhan ) dan bertemu dengan pak Heru, kemudian SNP menanyakan tentang legalitas pelabuhan berikut gudang yang digunakan SCM selama ini .” Dengan secara singkat beliau mengatakan “ Saya baru pindah dan disinipun baru 6 bulan ,sebaiknya informasi itu bapak langsung saja bertemu dengan bagian KASILALA , disana ada pak Firman Harefa . Begitu bertemu SNP langsung mengkonfirmasikan tentang pelabuhan dan berikut gudang yang dipakai SCM. Apakah pelabuhan yang terletak diSeijang itu adalah pelabuhan resmi? Karena menurut pantauan SNP selama ini ,dipinggir pelabuhan ada sebuah gudang tertutup dan biasanya sering digunakan oleh Pabrik mebel SCM untuk melakukan bongkar muat kayu illegal .

Dari keterangan pak Firman Harefa, mengatakan kalau status pelabuhan di sepanjang pantai Tanjug Pinang masih dibawah pengontrolan ADPEL Tanjung Pinang. Kalau pelabuhan yang berada di Sei jang milik SCM apakah memiliki surat izin resmi ? Tanya SNP . Dan pada saat itu juga beliau langsung menghubungi pak Fahrudin di bagian KPLP. “ Untuk kejelasannya Pak Fahrudin yang lebih mengetahui tentang status pelabuhan tersebut , karena di Sei jang mereka punya pos pemantaunya, jelas pak Firman . Kemudian SNP menemui Pak Fahrudin, dan menanyakan hal yang sama pelabuhan dan gudang yang digunakan SCM , beliaupun kaget kalau pelabuhan tersebut digunakan SCM untuk bongkar muat kayu illegal.. Beliau mengatakan berarti pelabuhan yang digunakan SCM tersebut adalah pelabuhan khusus , bapak Fahrudin yakin bahwa pelabuhan tersebut tidak resmi. Lalu SNP kembali bertanya , pak Fahrudin apa saja sangsinya kalau pelabuhan yang digunakan SCM tanpa surat izin yang resmi ? Akhirnya Fahrudin mulai membuka – buka buku untuk melihat pasal –pasal pelanggarannya , seperti yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 , barang siapa mendirikan pelabuhan dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa surat izin resmi akan dikenakan sanksi yang terdapat pada nomor , 106 yang bunyinya ; barang siapa mendirikan pelabuhan tanpa izin dan mempergunakannya untuk kepentingan perusahaan atau pribadi akan dikenakan hukuman penjara 2 tahun / denda RP 480 juta .

Menurut Fahrudin masih banyak kendala yang mereka hadapi saat ini , untuk memberantas pelabuhan – pelabuhan yang tidak resmi karena kapal operasionl ADPEL saat ini hanya satu saja. Dan kendala – kendala lain yang mereka hadapi , biasanya para pemasuk kayu selalu dibeking oleh OKNUM –OKNUM tertentu seperti yang dilakukan pabrik mebel SCM milik saudara yang terhormat Pak ABUN .

SNP mengatakan jangan takut pak Fahrudi , mudah- mudahan berita ini dibaca oleh petinggi – petinggi kita diJakarta dan akan menindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia yang kita cintai ini .

Berdasarkan informasi dari salah satu staf SDA Kota Tanjung Pinang yang tidak mau disebutkan namannya disini,mengatakan bahwa kayu yang masuk kewilayah Tanjung Pinang pada dasarnya tidak resmi ( kayu illegal ) . Dan dari SDA sendiri pernah diadakan musyawara bersama dengan para pemasuk kayu yang berada diTanjung Pinang. Agar setiap kayu yang masuk selalu menggunakan suratsurat resmi , yang tidak merugikan Negara . Tapi hingga saat ini para pemasuk kayu tersebut tidak menghiraukan . SDA juga mengalami hal yang sama seperti yang dialami oleh kantor ADPEL Tanjung Pinang setiap ada bongkar kayu illegal selalu dibekingi oleh OKNUM - OKNUM tertentu .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar