Minggu, 23 Agustus 2009

SK WALIKOTA NOMOR 339/ KEPUTUSAN NOMOR 37a / BERITA ACARA NOMOR 07/TIM- PH/ BA/X11/ 2006. DIDUGA SEBAGAI SARANA UNTUK PENYELEWENGAN DANA .

WALIKOTA TANJUNGPINANG DIDUGA IKUT

TERLIBAT


Tanjung Pinang SNP

Berdasarkan hasil temuan wartawan Koran ini , pengadaan lahan tanah seluas 40.000m2 untuk kantor Walikota Tanjungpinang di kampung Bugis Kelurahan Senggarang, di duga Walikota Tanjungpinang ikut terlibat .

Hal ini diketahui Pada tanggal 17/ 08 / 2009 wartawan Swaranasional Pos , menjumpai beberapa orang warga perkampungan yang tinggal dekat dengan Kantor Pemko tersebut “ Mereka mengatakan kalau pada tahun 2006 harga tanah yang dijadikan sebagai Perkantoran Pemko dan Kantor Anggota Dewan , berfariasi pak

“ Salah satu warga mengatakan kalau pada tahun 2006 masih hutan pak , untuk harga tanah disini sekitar Rp 12500 / meternya “ Ada pula warga yang lain mengatakan dulu sekali tanah disini tidak ada harganya pak “ mungkin hanya Rp 10.000 / meternya Masih menurut warga yang lain lagi ,dan yang wartawan Swaranasional Pos jumpai adalah seorang Makelar tanah .

Boleh dikatakan warga yang satu ini memang benar – benar tahu kalau masalah tanah, beliau menawarkan tanah tersebut kepada Wartawan Swaranasioanal Pos Begini pak kalau bapak mau cari tanah yang tak jauh dari Perkantoran Pemko ada pak, cuman satu km jaraknya “ kata makelar tanah tersebut kalau soal surat- suratnya dijamin aman pak dan lengkap semua, harganya lebih murah lagi pak, hanya Rp 6000/ meternya “ untuk tahun 2009 “ ujarnya kepada Swaranasional Pos , sambil menawarkan dirinya , kepada wartawan kapan saja bisa di survey “ dan secara pribadi saya siap untuk mengantarkan kelokasi .”

Dari informasi beberapa warga tersebut diatas Swaranasional Pos menarik suatu kesimpulan, bahwa pengadaan lahan tanah untuk Perkantoran Pemko banyak penyimpangan dan sangat tidak wajar serta tidak masuk akal .

Kalau pada tahun Anggaran 2006 Pemerintah Kota TanjungPinang melalui Anggaran Sekretariat Daerah Kota TanjungPinang di bagian Pemerintahan melakukan ganti rugi tanah untuk lahan Perkantoran Pemko TanjungPinang yang terletak di kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota seluas 40.000M2 diduga merupakan laporan fiktif.

Karena pada saat itu lokasi Perkantoran Pemko Tanjungpinang dan kantor Anggota Dewan, masih dalam keadaan hutan , jalanpun pada waktu itu belum ada, jadi harga tanahnya hanya asal tebak- tebak saja dari Tim Penilai harga tanah tersebut .diduga keras Mark Up.

Untuk selanjutnya Walikota Tanjung Pinang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 339 pada tanggal 14 Oktober Tahun 2006 .tentang penetapan lokasi dan pengadaan tanah .Untuk lahan Perkantoran yang telah disesuaikan dengan draff Rencana Umum Tata Ruang Kota dan kemudian Panitia Pengadaan Tanah Menetapkan Keputusan No 37a. tentang Tim Penilai Harga Tanah .

Berdasarkan Berita Acara Nomor 07/TIM- PH/BA/X11/ 2006 tanggal 11 Desember Tahun 2006 TIM Penilai Harga Tanah Kota Tanjungpinang menetapkan harga ganti rugi Pengolahan Tanah dimaksud sebesar Rp 19.900, 00/ M2.

Dengan demikian ganti rugi Pengolahan dan Pemeliharaan Tanah Secara Keseluruhan berjumlah Rp 796. 000.000.

Akibatnya harga tanah yang ditetapkan pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk Ganti Rugi Tanah Untuk Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang di Kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis Kecamatan Kota tidak dapat diyakini dan perlu dipertanyakan serta diteliti kembali lebih lanjut .

Secara kasat mata masyarakat kecil dan warga perkampungan yang tinggal dekat lokasi tanah tersebut, mengetahui kalau pada tahun 2006 harga tanah yang dijadikan Perkantoran Pemko dan Anggota Dewan tersebut belum bisa menembus angka Rp 19,900,00/ M2 .

Jika dilihat dan ditelusuri secara lebih rinci maka potensi kerugian keuangan Negara sangat tinggi sekali, kita dapat membandingkan harga tanah pada tahun 2006 seharga Rp 19,900,00/ M2 . Sedangkan informasi dari seorang makelar tanah di wilayah Senggarang tahun 2009 hanya Rp 6000. /m2 .

Hal ini menambah kuat dugaan kalau Walikota Tanjungpinang ikut terlibat , karena SK Walikota Nomor 339 Tanggal 14 Oktober Tahun 2006, dan Panitia Pengadaan Tanah Menetapkan Keputusan No 37a , Serta Nomor Berita Acara yang tertulis diatas diduga hanya sebagai sarana untuk melancarkan sebagai penyelewengan dana dan / atau Fiktif belaka .

Tanggal 19/8/2009 Wartawan Swaranasioanal Pos menanyakan isi dari SK Walikota Tanjungpinang Nomor 339 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober Tahun 2006, serta Surat Keputusan Nomor 37 a. tentang Panitia Pengadaan tanah menetapkan Keputusan dan Nomor Berita Acara dari TIM Penilai Harga Tanah . ke Kabag Hukum dan Ham , melalui bapak Fikry , “ Pak Fikry enggan berkomentar mengenai SK tersebut ,alasannya masih ada pimpinannya .“

Kemudian Pak Fikry mengarahkan wartawan Swaranasional Pos ke Bagian Pemerintahan , untuk bertemu dan menanyakan kepada Gustian Bayu . dari Pak Gustian Bayu pun kami mendapatkan jawaban yang sama . SNP sempat bertanya “ Pak kenapa susah sekali kami mengetahui isi SK tersebut? Pada hal SK tersebut seharusnya diketahui masyarakat . Dengan jawaban yang sama pak Gustian Bayu mengatakan “ Pak nanti saya tanyakan dulu pada Atasan saya . Walaupun sudah beberapa kali SNP menanyakan prihal mengenai isi dari pada SK 339 Tahun 2006 / Keputusan Nomor 37a / serta Berita Acara Nomor 07/ TIM – PH/ BA/ X11 / 2006 dan sampai berita ini di turunkan SNP belum juga mengetahui isi dari pada SK tersebut .( FNS / JB)

Sabtu, 01 Agustus 2009

UNDANG – UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 23 TAHUN 1997 HANYA DIATAS KERTAS


Tanjung Pinang


Sudah bertahun – tahun perut bumi diPulau Bintan ini , dicabik – cabik , dan di koyak – koyak satu persatu usus halusnya dikeluarkan dengan menggunakan puluhan alat berat yang me raung –raung ,demi mengejar Dollar para pengusaha bouksit semakin brutal dan tidak pernah memikirkan keindahan Lingkungan Hidup

Kalau saja Bumi Pulau Bintan ini manusia , dan para pengusaha bouksit adalah anggota tubuh yang melekat pada manusia , pasti ikut merasakan kesakitan , menangis dan menjerit – jerit hingga kehilangan suaranya . Sudah tidak ada usus halus lagi yang mau dikeluarkan, apa yang mau dikata kulit dan tulangpun ikut diambil .

Pulau Bintan yang dulunya hijau, Asri , Aman, dan damai sekarang sudah menjadi kering krontang , tandus , dan semakin gundul . akibat aktvitas penambangan Bouksit di Pulau Bintan telah merusak Lingkungan Hidup karena tidak di sertai penghijauan pasca Penambangan .

Pemerintahan Pulau Bintan Umumnya kurang melakukan pengawasan terhadap aktifitas penambangan . Pulau Bintan itu sebenarnya Kaya dengan bouksit , akan tetapi ( PAD) Pendapatan Asli Daerah dari penambangannya tidaklah besar .

Potensi kekayaan alam yang dimiliki Pulau Bintan belum dimanfaatkan secara optimal karena,main asal hantam saja tidak mengutamakan keselamatan lingkungan hidup.

Tindakan criminal para pengusaha bouksit yang menyebabkan kerusakan Lingkungan Hidup di Pulau Bintan ini ,perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti.

Sudah lama dirasakan masyarakat karena berkurangnya sumber air bersih, debu dan kerusakan habitat laut akibat limbah yang dihasilkan dari pencucian bauksit.

Artinya ”Undang-undang khusus mengenai Lingkungan Hidup terkesan hanya di atas kertas belaka,”

Para pengusaha Bouksit di pulau Bintan tidak melaksanakan ketentuan penambangan yang sudah di atur dalam dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) Jadi diduga semua pengusaha Bouksit yang berada di pulau Bintan ini tidak menggunakan AMDAL . Seperti yang tercantum dalam Undang –Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 21 :

Berbunyi : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian , mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan .

Terkait dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL), sudah beberapa kali SNP berusaha untuk menjumpai Kepala Bapeldako Bapak Yulianus , untuk dimintai keterangannya tentang (AMDAL) selalu gagal, karena Kepala Bapeldako tersebut tidak ada di tempat . Sementara bapak Said Husin selaku PPNS(penyidik pegawai negeri sipil) pun tidak ada di tempat

Hal tersebut sama juga dengan Kepala BLH Propinsi Kepri yaitu bapak Khairuddin. Beliau juga lagi ke Batam , SNP hanya bisa mengkonfirmasikan melalui ibu Suryani di Bidang Pengawasan Pengendalian Lingkungan Hidup . “ Ibu Suryani saat dikonfirmasi SNP diruang kerjanya tidak bisa berkomentar banyak , alasannya karena belum diberikan wewenang oleh Kepala BLH tersebut untuk menjelaskannya “ Sebenarnya, itu adalah Bidangnya Ibu Suryani untuk memberikan komentar kepada publik. “
Yang lebih ironis lagi para penambang boksit semakin meraja lela hingga merambah ke wilayah kota hal tersebut mencerminkan bukan hanya undang – undang lingkungan hidup saja yang di kesanpingkan.
Masih terkait dengan penambangan bouksit
di pulau Bintan , kalau kita tinjau kembali mengenai Peta Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebenarnya, Pemerintah Pulau Bintan umumnya serta Kota Tanjung Pinang khususnya sudah mengangkangi . Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Begitu juga halnya dengan undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan..Dihimbau kepada pihak – pihak yang terkait untuk segera menindak lanjuti sebelum Pulau Bintan ini tenggelam baik sebahagian maupun keseluruhannya.( FNS/ JB)