Jumat, 22 Mei 2009

DI BINTAN KEPRI PASAL 359 KUHP DIDUGA JALAN DITEMPAT.

LAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS NO. : POL 21/ KC/ III / 2007 / LANTAS. Oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINTAN SEKTOR BINTAN TIMUR

Namun Laporan Laka Lantas yang tertulis diatas , hingga dua kali pergantian Kapolres Bintan , tidak dapat ditindak lanjuti secara hukum , atau diduga sudah dipeti eskan oleh Polres Bintan Tanjung Uban .

Berhubung sudah dua kali pergantian Kapolres Uban Kabupaten Bintan , dan proses hukum bagi Fredy Yohanes belum ada kejelasan . Maka tanggal 22/05 / 2009 . Wartawan Koran ini kembali mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapolres Uban . Pada jam yang sama Kapolres Uban sedang ada tamu dari Polda , kemudian wartawan Koran ini di alihkan ke Wakapolres , yaitu Kompol , Himawan Bayu Aji , SH , Sik . Dengan NRP 72120636. “ Beliau dengan tegas mengatakan “ coba saya croscek ke Lantas . “ Karena beliau sendiri mengaku , baru dua bulan dinas di Polres Uban . “ Ma,af kalau kasus ini saya belum bisa menjawab , coba saya croscek ke Lantas “ Ujarnya kepada wartawan Koran ini “

Kejadian tragis pada hari Rabu tanggal 21/ Maret 2007 jam 22.00 wib.Yaitu tabrakan antara mobil Sedan Mercydes C 180 BM . 118 EA dengan Sepeda motor Honda Astrea Legenda BP 4521 TC . Jurusan TanjungPinang – Kijang Km 17 Kecamatan Bintan Timur

Fredy yang mengemudikan Mobil Sedan Mercydes C 180 BM 118EA , dari arah Tanjung Pinang ke Kijang memilki STNK An TJHIOLE / RUSLI , sedangkan almarhum Marzuki dari arah Kijang keTanjung pinang Identitas kendaraan seperti STNK tidak ditemukan di TKP . Akibat dari tabrakan tersebut , Pengendara Sepeda Motor Astrea Legenda BP 4521 TC dan satu penumpang. Meninggal dunia .

Marzuki 36 tahun mengalami Lutut kaki kiri patah , sedangkan Kusniati 28 tahun mengalami , tangan kiri patah , paha kaki kiri patah . Pengemudi dan penumpang Sepeda Motor Honda Astrea Legenda BP 4521TC , segera dibawah ke Rumah Sakit TNI AL Tanjung Pinang dan meninggal dunia diRumah Sakit TNI AL.

Dua tahun berlalu sudah , bukan waktu yang pendek untuk mengungkap kasus tabrakan maut tersebut ,

Namun jasad almarhum Marzuki dengan temannya, sudah membusuk , dan sudah menjadi tanah, jasad kedua – duanya sudah menyatu dengan segala macam jenis binatang yang berada didalam tanah.

Proses hukum bagi Fredy anak si Raja Bouksit di duga sampai saat ini belum ditegakkan oleh aparat yang terkait. Apakah karena Samin, yang selalu dijuluki dengan nama si Raja bouksit ? atau semua penegak hukum yang berada di pulau Bintan ini sudah terkontaminasi dalam arti telah di kondisikan si Raja bouksit, Khususnya Polsek Kijang dan Polres Tanjung Uban Kabupaten Bintan

“ Sehingga Fredy, sampai detik ini masih bebas berkeliaran dan lenggang kangkung tanpa proses hukum yang jelas “. Walaupun Pak Razali sebagai Kasat Lantas mengatakan , kalau bukti dan saksi dilapangan, bahwa Fredy dalam posisi menguntungkan . “ Lantas beliau berjanji kalau ada bukti dan saksi baru , mari kita sama – sama membuka lagi kasus tersebut , “ ajaknya kepada wartawan Koran ini “

Beberapa waktu lalu SNP menghubungi Kapolres Tanjung Uban melalui telepon seluler, beliau dengan tegas mengatakan , “ Proses hukumnya masih tetap berjalan , berhubung saat ini si Fredy lagi sakit katanya “ . Disini SNP mengungkapkan sebuah keadilan hukum, sampai dimana kinerja para penyelidik . Ada apa? Atau kinerja para penyelidik yang mandul?

Hal ini terbukti tanggal 06/ 05/ 2008. SNP sengaja mampir disebuah bengkel mobil milik Samin , yang berada di Kijang jalan jurusan Keke , SNP sempat mengabadikan gambarnya Fredy yang sedang bekerja dibengkel milik bapaknya .

Almarhum Marzuki Bin Maridu meninggalkan seorang ibu kandung , istri tercinta dan seorang anak , almarhum Marzuki termasuk tulang punggung keluarga , karena ayahnya telah lama pergi menghadap sang khalik.

Tanggal 07/05/2008 SNP menjumpai ibu almarhum bernama Jamilah, dengan berlinang air mata ibu Jamilah menceritakan tentang kebaikan almarhum semasa hidupnya.

Ibu hanya menaruh harapan kepada almarhum sebagai penompang hidup selama ini, sekarang ibu susah kalau mengingat lagi perestiwa anaknya. Walaupun dengan deraian air mata yang terus mengalir, ibu Jamilah tetap melanjutkan ceritanya . “ Sampai-sampai sumpah serapahpun keluar dari mulut ibu Jamilah “ Kalau pak Karim dan pak Samin adalah pembohong . “ Penipu “

Menurut pengakuan ibu almarhum , seperti ada penekanan dari pak Karim sebagai tangan kanan pak Samin “ dengan bunyinya sebagai berikut “ Pak Samin orang banyak duit kalau ibu tidak mau terima , ibu tidak akan mendapat apa- apa . Pak Samin bisa saja membayar Polisi , Jaksa , Pengadilan , dan walaupun Fredy dipenjarakan tidak akan lama, paling –paling dua bulan sudah bebas katanya .

Untuk surat kesepakatan damai , antara pihak pertama’ Ferdy Yohanes dengan pihak kedua adalah ibu Jamilah ibu kandung dari almarhum Marzuki.

Dalam hal ini kesepakatan damai antara pihak pertama dan pihak kedua , bukanlah untuk memberhentikan proses hukum , melainkan hanya untuk mengurangi masa tahanan saja .Karena Fredy Yohanes di duga telah melanggar pasal 359 Yang bunyinya demikian “ Barang siapa karena kesalahannya , (kealpaannya) yang menyebabkan orang lain mati , di ancam dengan Pidana Penjara paling lama Lima tahun, atau pidana kurungan palinglama satu tahun .” Namun KUHP pasal 359 apakah hanya teori saja .” atau tidak berlaku untuk diwilayah Kepri? Khususnya Polres Bintan Tanjung Uban .

Beda dengan kasus, yang baru – baru ini di tangani oleh Kapolsek Senen Jakarta Pusat Mayor Arrow . L . Tobing . Kasus pemukulan yang terjadi karena kesalahan paham saja. Selanjutnya walaupun diantara kedua pihak telah berdamai , dengan membuat surat perdamaian didepan RW dan di ketahui oleh Kepolisian setempat. Serta semua biaya pengobatan ditanggung si pelaku pemukulan, dan sikorbanpun tidak menuntut apa – apa . Hal tersebut terjadi karena kekilafan dari si pemukul . proses perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak , hanya untuk meringankan hukuman pada sipemukul, bukan untuk membebaskan. Dan si pemukul hingga detik ini masih menjalankan hukuman sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia .

Untuk diketahui berita tabrakan maut tersebut , sudah beberapa kali dimuat dikoran ini , Namun hingga detik ini , proses hukumnya yang berada di Polres Bintan Tanjung Uban tetap juga tidak berhasil ( ALIAS MANDUL ).

Pak Samin dan Pak Karim adalah “ Pembohong”(penipu). Hukum diIndonesia hanya berpihak kepada orang- orang Kaya saja, kata ibu almarhum sambil meneteskan air mata . Kemana lagi kami orang- orang kecil untuk mencari Keadilan

Dihimbau kepada Mabes POLRI pusat bekerjasama dengan Polda Kepri untuk membentuk satu tim khusus ,agar bisa mengungkapkan kasus tersebut guna Penegakkan, dan Keadilan Hukum . Serta kita tunggu tindak lanjut dari Waka Polres

Tanjung Uban pada edisi berikutnya . (FNS/ JB)

WAKA POLRES TANJUNG UBAN , KOMPOL HIMAWAN BAYU AJI SH, Sik

Jumat, 08 Mei 2009

ANGKATAN LAUT BISNIS KAYU BULAT

TanjungPinang SNP

Yang merusak hutan pada umumnya adalah Aparat Contohnya di Pulau Bintan Kepri , Kayu dengan ukuran kecil – kecil di bisniskan ke tukang Proyek alasannya untuk penyangga kata salah satu Aparat yang baru turun dari kapal NKRI .” Ya beginilah keadaannya pak , aparat tersebut mengeluh kepada SNP . setelah di tangkap kayunya satu lori dari wilayah Malang Rapat Kabupaten Bintan . Begitu dikonfirmasikan SNP tentang surat SKAU dari kelurahan setempat ( 07/05- 2009) Aparat tersebut langsung mepet badannya ke SNP” Gimana pak kita damai – damai aja pak “ Itu adalah cara yang salah untuk menghilangkan Barang bukti .

Serba susah, pada halnya seorang Aparat , ada gaji lagi, gimana kalau masyarakat biasa yang tidak punya kerjaan . Hal – hal seperti ini selalu aparat, apa yang akan terjadi dengan negri kita ini kalau mentalitas aparat semua seperti itu .

Ditambah lagi yang ikut terlibat jadi pemain adalah Dinas Kehutanan , apa yang terjadi dengan Hutan di Negeri ini? Sebenarnya orang yang punya hutan , harus jaga atau melindungi hutan , tapi malah merusak hutan . Negri yang Aneh .

Ada Iklan dari Dinas Kehutanan Lindungilah Hutan Kita, Biar anak dan cucu kita juga ikut menikmatinya Bunyi iklan tersebut hanya kamuflase belaka . ternyata orangnya sendiri yang jadi perusak .

Sanksi hukum paling ringan tiga tahun penjara yang akan diberikan kepada para penebang hutan liar disusun dalam rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terbaru. Dengan demikian, penebang hutan liar di Indonesia diperkirakan mendapatkan hukuman paling ringan tiga tahun penjara tanpa ada kemungkinan untuk dikurangi.

"Kami mengharapkan agar hukuman minimal yang akan diberikan kepada penebang liar itu bisa mencapai tiga tahun penjara dan dengan hukuman maksimal berupa 15 tahun penjara, bahkan hukuman mati jika pengadilan menghendaki. Selama ini, tidak ada hukuman minimal yang ditetapkan.( FNS/ JB)

Minggu, 03 Mei 2009

Awas Virus H1N1 Flu Babi

Tanjungpinang SNP .

Beberapa Tahun lalu Dunia Kedokteran di hebohkan dengan Flu burung atau Virus H5N1, sehingga setiap jenis Unggas yang terindikasi dengan flu burung harus dibantai habis – habisan . Mulai dari ternak unggas sampai ke burung piaraan dilibat habis . Masyarakat juga terindikasi virus yang mematikan , dan banyak yang meninggal dunia . Ini semua tidak terlepas dari pihak – pihak terkait harus bekerja sama dengan masyarakat setempat, untuk memberikan penjelasan, tentang kebersihan lingkungan dan mulailah dengan hidup sehat .

Sekarang tahun 2009 ada lagi wabah Virus baru yang disebut- sebut Virus H1N1 atau Flu babi

Masyarakat awam pasti semakin bingung, apa lagi virus H1N1 tersebut akan menyebar keseluruh Dunia, dan tidak menutup kemungkinan virus tersebut akan menyebar juga ke Indonesia, Hal ini yang sangat ditakuti masyarakat Indonesia , karena Flu tersebut sangat cepat terjangkit .dari binatang ke manusia , dan dari manusia ke manusia.

Awalnya Virus H1N1 berkembangbiak di Amerika Utara , dengan mengalami 3 Musim, Virus tersebut dengan cepat menyebar ke Meksiko, hingga memakan korban jiwa. Masyarakat Indonesia pada umumnya belum paham dengan virus H1N1atau flu Babi.

Humas Dinas Kesehatan dan pihak – pihak terkait harus bekerja keras , untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar tidak terjangkit dengan virus yang mematikan tersebut.

Atau membentuk satu tim khusus kepada pengusaha – pengusaha ternak babi diseluruh wilayah Indonesia sebelum terlambat. Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dari Sabang sampai ke Merauke, bahkan kepelosok – pelosok Daearah yang tidak terjangkau dengan media elektronik, masyarakat pedesaan tidak akan paham walaupun diberitau, untuk mengkonsumsi daging babi harus masak hingga 80 derajat. Dan menjaga kebersihan lingkungan , atau jangan mengkonsumsi daging babi yang dibakar ataupun daging babi yang si panggang .

Lalu bagaimana dengan kandang ternak babi tersebut? Apakah harus dibongkar atau dibuat kandang baru? Karena mengingat kandang babi yang sudah lama, jelas pasti sudah banyak kotoran babi yang sudah bertahun – tahun tidak dibersihkan . Atau para pengusaha ternak babi harus mengadakan penyemprotan sekurang- kurangnya 3 bulan sekali , dan apa nama obatnya yang cocok ? sehingga virus tersebut tidak berkembang biak

Lalu bagaimana dampaknya kepada masyarakat yang tinggal dekat dengan kandang babi?

Bagaimana caranya Pemerintah melakukan pencegahan , terhadap para pengunjung Manca Negara yang berkunjung ke Indonesia? . Terutama ditempat Wisata seperti di Bali. Apakah setiap pos masuk saat ini sudah menyediakan alat- alat Kedokteran yang bisa mendeteksi para pengunjung Manca Negara yang terjangkit Virus H1N1? Ini merupakan PR untuk Pemerintah dan Departemen Kesehatan . ( FNS/ JB).