Kamis, 10 Desember 2009

PENGACARA KONDANG JEFRIANTO .TM. SIMANJUNTAK SH : “ KABAG ( Kepala Bagian ) PEMERINTAHAN PEMKO TANJUNGPINANG HARUS DI GANTI .


Tanjung pinang . SNP .

Setelah SNP menjelaskan tentang SK Walikota Tanjung Pinang Nomor 339 yang dirahasiakan oleh Pemko, atau dari Kabag Pemerintahan tidak mau menunjukkan saat dikonfirmasi SNP beberapa waktu lalu.

” Bagaimana menurut tanggapan Jefrianto sebagai Pengacara? Karena selama ini kami sudah konfirmasi dengan Humas, terus ke bagian Hukum Dan Ham, mereka semua nampaknya menghindar atau tidak mau berkomentar , kemudian dari Hukum Dan Ham mengarahkan SNP untuk Konfirmasi dengan Dedy Chandra di bagian Kepemerintahan .

Dedy Chandra “ mengatakan kepada SNP beberapa waktu lalu , SK Walikota ada yang di rahasiakan berdasarkan Sumpah Jabatan “ Apa sebab bisa begitu terang SNP kepada Pengacara Kondang tersebut “

Pengacara Kondang Jefrianto . TM . Simanjuntak, SH dengan suara vokal, “ Mengatakan SK yang dikeluarkan Walikota Nomor 339, dan Nomor 37a Untuk Pembentukan TIM Penilai Harga Tanah , serta Berita Acara Nomor 07 / TIM / - PH / BA/ X11/ 2006 tertanggal 11 Desember Tahun 2006 dalam pembebasan Tanah Lahan Untuk Perkantoran Pemko Tanjung Pinang

Tidak seharusnya dirahasiakan, “Beliau menjelaskan SK apa? Yang perlu dirahasiakan “ sekarang ini sudah zamannya transparan , tidak boleh dirahasiakan karena masyarakat juga berhak perlu tahu apa isinya dari SK Walikota tersebut” Ujarnya “ Kemudian SNP kembali menanyakan , apakah ada SK yang dikeluarkan Walikota untuk ditutup- tutupi? Dan ada kaitan dengan sumpah jabatan?

“Itu tidak benar dan tidak logis jawab beliau “ SK Walikota bukan untuk ditutup- tutupi, Pembentukan TIM dan Berita Acara dengan menggunakan Dana APBD yang dikelolah oleh Pemerintah Daerah , dan dana tersebut adalah uang Rakyat uang masyarakat , uang kita , termasuk uang saya juga melalui pembayaran pajak. “ Jadi ada apa? Berbicara mengenai Sumpah Jabatan Pengacara Kondang yang satu ini mengatakan “ Jika seseorang mengatakan sumpah jabatan berarti dia ( Kabag Pemerintahan ) harus betul – betul menjalankan, tidak ada yang kiri kanan , tetapi tetap harus lurus “Ujarnya”.

Masih menurut beliau “ apapun yang dilakukan oleh Pemerintah itu harus terbuka dan transparan , makanya sering dikatakan seharusnya ada laporan Keuangan per tahun .yang dipaparkan melalui Koran , jadi masyarakat bisa mengoreksi , bisa melihat dalam arti uang itu digunakan untuk apa saja? Jadi secara Hukum pun , ketika mereka menggunakan uang Negara ,atau Kas Daerah tidak bisa ditutup – tutupi.

Berarti ditubuh Pemerintah Pemko Tanjungpinang ada yang tidak beres, atau ada yang berbau busuk , patut kita duga dari Tim tersebut melakukan MarkUp atau Korupsi dalam Pembelian Lahan tersebut . Makanya mereka tidak berani menunjukkan , mereka takut diketahui oleh masyarakat , Wartawan atau pemilik Lahan .

Disini Beliau ( Jefrianto) melihat di Bagian Kepemerintahan Pemko Tanjung Pinang ada yang menyimpan sesuatu barang berbau busuk, kalau Kabag seperti itu seharusnya cepat diganti . “ Katanya “

. Kalau Sumpah Jabatan tidak ada pengaruhnya, dan itu bukan menjadi suatu alasan, karena Yang mereka gunakan adalah uang Negara, uang masyarakat, bukannya uang pribadi, jadi tidak benar kalau masyarakat tidak boleh mengetahui. “Terang Beliau “

Jefrianto juga mengatakan dengan tegas, berulang kali “ Ini menyangkut Uang Negara loh , Keuangan Negara itu kan , siapapun berhak tahu . kemana aja uangnya , untuk apa saja uang itu dipergunakan .

Beliau juga mengetahui kalau baru – baru ini Walikota Tanjungpinang menginstruksikan kepada semua Kepala Dinas di Lingkungan Pemko , agar memberikan informasi kepada publik dengan transparan, jadi seorang Kepala Dinas bukanya melarikan diri, atau menutup – nutupi begitu melihat ada Wartawan yang datang UNTUK dikonfirmasi . “ Ujarnya kepada SNP “ ( FNS/JB)

PEMASANGAN PIPA SEPANJANG LIMA KM DISINYALIR SARAT DENGAN KKN



Tanjungpinang SNP .

Pemasangan pipa P DAM , yang dikerjakan oleh CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG, dan Konsultan Pengawas INTERDEMENTAN, yang menggunakan Dana APBDP Tahun 2009 Kabupaten Bintan dengan Nilai Biayanya sebesar Rp 799.697.000. Waktu Pelaksana 75 Hari Kalender tersebut disinyalir sarat dengan KKN.

Dugaan tersebut diketahui oleh SNP setelah adanya hasil survey kelapangan baru – baru ini, pekerjaan pembangunan jaringan perpipanisasi air bersih atau air minum yang berada di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan .

Sugimin sebagai PPTK saat dikonfirmasi SNP di ruang kerjanya kebingungan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh SNP, padahal dia seorang PPTK adalah yang bertanggung jawab penuh tentang proyek yang sedang dikerjakan tersebut . Pertanyaan SNP, “ Apakah Sugimin mengetahui alamat CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG? “ Jawaban Sugimin saya tidak tahu pak , karena selama ini hanya melalui telepon saja .”

Sungguh sangat aneh jawaban dari seorang PPTK, kalau hanya melalui telepon saja, lalu bagaimana dengan perjanjian Kontraknya? “ SNP kembali bertanya “ karena temuan SNP dilapangan dipapan Proyeknya tidak dicantumkan nama KONSULTAN PENGAWAS , sedikit mengelak SUGIMIN mengatakan “ Papan Proyek bukan dari kami yang menyediakan , tapi dari Kontraktor namun kalau Konsultan Pengawasnya itu ada .“ katanya “ Selanjutnya SNP menanyakan “ apakah perkataan pak Sugimin ini bisa dipertanggung jawabkan , karena dipapan proyek tidak ada tercantum nama konsultan pengawasnya, yang merupakan suatu tanda Tanya besar . beberapa saat lamanya Sugimin tidak menjawab .

Ahkirnya Sugimin keluar dari ruangan kerjanya, setelah 30 menit kemudian Sugimin mengajak masuk seorang teman kantornya yang bernama SARNAN . yang mengaku sebagai Pengawas dari PU .

Sugimin seprti orang kebingungan , Sarnan sebagai pengawas PU menjelaskan kepada SNP “ Kalau alamat Kontraktor tersebut berada di jalan Soekarno Hatta gang Nila 1 No 73, pada saat yang bersamaan SNP langsung menuju alamat tersebut diatas ., setelah berputar – putar hampir satu jam lebih , ternyata alamatnya yang dketemui SNP adalah Fiktif , “ No 73 nya benar melalui gang kecil , tapi itu adalah rumah masyarakat yang tidak ada kaitan dengan nama CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG

. Ada Apa? Dan sangat tidak masuk akal? Sedangkan didalam KEPPRES NO 80 Tahun 2003 menyatakan alamat Kantor sebagai Kontraktor harus jelas dan ditempel didepan kantor tersebut Ketika ditanya SNP berapa km panjang pipa , dan berapa banyak pipa yang akan digunakan “ Sugimin tidak bisa menjawab, karena menurut pengakuan Sugimin sampai saat ini, beliau belum memegang surat Kontrak kerjanya . Hal seperti ini, perlu dipertanyakan dan sangat tidak wajar , seorang PPTK tidak mengetahui data – data proyek yang sedang ditanganinya , sementara pekerjaan itu sudah hampir selesai .

Setiap jawaban Sugimin tidak sesuai dengan KEPPRES NO 80 Tahun 2003. “ Masa alamat CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG saja , tidak tahu dimana letaknya .

Ferry sebagai Direktur CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG saat dikonfimasi SNP mengatakan “ pemasangan pipa tersebut sudah sesuai dengan besteknya” Kemudian SNP menjelaskan pemasangan pipa seharusnya menggunakan atau dibalut dengan pasir sekitar 5 cm bagian atas maupun bagian bawanya , begitu pula dari samping – pipa tersebut harus menggunakan pasir , karena fungsinya sebagai stabilizer saat ada beban dari atas dikemudian hari . Agar pipa - pipa tersebut tidak mudah pecah atau patah saat ada beban dari atas.

Ferry menjawab “ Kami hanya sebagai tukang saja , apapun maunya oleh Pengguna Anggaran , kami tinggal ngikut “ katanya kepada SNP “ Kalau untuk kekuatan pipanya “ Ferry jelaskan kami sudah menggunakan pipa yang berstandar SNI , mungkin bisa bertahan sampai lima puluh tahun .” Ujarnya “

Sedikit SNP menyinggung dengan surat perjanjian Kontrak “ ferry mengatakan secara internal kami tidak bisa memberitahukan kepada publik.jawabnya “ Kalau supaya lebih jelas langsung saja menjumpai Pak Heru sebagai Pengguna Anggaran .”

Menurut gumam segelintir masyarakat di Tanjungpinang selama ini, Pak Heru sebagai Kepala Kantor PU Kabupaten Bintan banyak menyimpan aroma KKN yang berbau busuk( FNS./JB)

Senin, 07 Desember 2009

HATI- HATI DENGAN SMS YANG MASUK , KE HP ANDA .

Seminggu yang lalu saya dapat sms dari HOKI 9293 masuk ke HP saya, dengan tawaran no kartu yang sayapakai sekarang lebih HOKI . " melalui SMS" . beberapa hari kemudian ramalan HOKI tersebut mengatakan, HOKI bermacam- macam , Jodoh, Kesehatan , keuangan, dll . Tapi saat itu belum saya cek pulsa yang di potong oleh HOKI 9293 , saya kekonter pulsa mengisi RP 20.000. (Dua puluh ribu rupiah) . Pagi - pagi saya menelpon rekan kerja yang berada dilapangan, jawaban dari HP mengatakan" Pulsa anda saat ini tidak cukup untuk memanggil keluar " setelah itu baru saya kaget luar biasa , masa semalam saya tidak menggunakan hp atau menghubungi teman- teman saya . " ko pulsa nya berkurang ? hingga Rp 16 .000. ( enam belas ribu rupiah ) . begitu saya cek di daftar transaksi ternyata potongan tersebut yangdilakukan oleh HOKI 9293. Sekali SMS Masuk langsung di potong Rp 2200. Informasi ini saya sengaja masukan ke internet agar jangan menambah korban penipuan melalui HOKI 9293. Saya sangat kecewa dengan perbuatan HOKI 9293 tersebut menjual kebohongan melalui no hp orang ,dengan alasan untuk mengetahui HOKI orang . Pada hal hanya untuk memotong pulsa saja . secara pribadi saya harapkan HOKI 9293 untuk mengkaji kembali perbuatanya. secara tidak langsung sudah merugikan pribadi saya . Setelah itu saya Unreg Stop Hoki . Artnya saya tidak menerima lagi sms dari HOKI 9293 lagi . " Ada sms balasan dari HOKI 9293 " Maaf Keyword yang anda masukan salah, coba periksa kembali Keyword anda , atau hubungi CS kami pemgirim 9293. setelah ada no hp yang tertulis : 0811078853. begitu dihubungi no hp tersebut ternyata tidak aktif . Hallo ... siapapun yang mendapat sms dari HOKI 9293, jangan cepat - cepat percaya dengan modus mereka tersebut. Bryan John , Batam . 08/12 / 2009. Sungguh sangat kecewa .

Jumat, 27 November 2009

UNTUK MEMPERLANCAR REKOM IPR( IZIN PENAMBANGAN PASIR RAKYAT KADES GUNUNG KIJANG DIDUGA MINTA UANG KE MASYARAKAT SEBANYAK Rp 25.000.000. (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH )


Tanjungpinang SNP

Baru – baru ini Bupati Kabupaten Bintan, mengeluarkan beberapa peraturan ,untuk meringankan bagi para Penambang pasir Rakyat IPR ( Izin penambangan Rakyat ) yang berada di wilayah Kabupaten Bintan, agar dalam pengurusan izin penambangan pasir Rakyat tidak berbelit- belit, namun peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Bintan dimanfaatkan oleh Aparat Kades yang tak bertanggungjawab .

Dari Peratuaran tersebut masyarakat harus mengurus Rekom dari Kades / Kelurahan setelah itu ke Kecamatan setempat, selanjutnya baru ke Pertambangan.. Dari Pertambangan tersebut akan mengirim team survey kelokasi masyarakat untuk ditinjau apakah area masyarakat tersebut layak atau tidak layak untuk ditambang .

Namun bertolak belakang sekali dengan temuan SNP dilapangan .

Hal itu diketahui oleh Wartawan SNP dari salah seorang masyarakat penambang pasir Rakyat yang enggan disebutkan namanya, “ Masyarakat yang namanya enggan disebut mengatakan kepada SNP “ Pak dua bulan lalu Saya sudah beberapa kali ke Kantor Kades Gunung Kijang Kabupaten Bintan untuk mengurus Rekom , gunanya sebagai pendukung izin penambang pasir Rakyat. “ Cerita masyarakat tersebut kepada SNP “

Kami sebagai masyarakat kecil berpikir lebih gampang mengurusnya kalau dari Kades yang mengeluarkan Rekomnya , akan tetapi ternyata lebih sulit . Padahal kalau rekomnya dikeluarkan , berarti kami harus membayar pajak yang mana secara tidak langsung kami sudah membantu Pemerintah Daerah dalam PAD nya .“ Cetus masyarakat kepada SNP “ saat dikonfirmasi “

” Apa yang diharapkan masyarakat tersebut sia- sia belaka” Kades Gunung Kijang berjanji akan mengurusnya beberapa hari lagi “ katanya kepada masyarakat “ Tenggang waktu dua bulan, Kades tersebut rupanya hanya berjanji saja “ Kemudian bulan ketiga masyarakat yang membutuhkan rekom tersebut menelpon Kades Gunung Kijang , mengenai hal yang sama disampaikan kepada Kades dalam pengurusan rekom . “ dari telepon seluler masyarakat yang enggan disebut namanya menyampaikan niatnya “ Pak Kades selamat Siang bagaimana , kabarnya? Tolong dibantu rekomnya .

Namun ,apa jawaban yang diterima masyarakat sangat mengecewakan, “ Dari ujung telepon seluler Kades Gunung Kijang tersebut mengatakan “ dek tak usah sibuk – sibuk lagi , rezeki adek disitu Cuman tiga bulan saja, lewat telepon Kades menyatakan kalau saat ini dirinya juga lagi membutuhkan banyak biaya.

Lebih ironisnya lagi Kades GunungKijang berjanji akan membereskan semua urusan rekom , tapi dengan catatan masyarakat tersebut harus membayar kepada Kades Sebesar Rp 25.000.000( Dua puluh lima juta rupiah ) “ kalau kamu punya uang dua puluh lima juta rupiah semuanya pasti beres “ Ujarnya kepada masyarakat yang membutuhkan rekom melalui telepon “

Hal tersebut tidak mencerminkan seorang Kades yang arif, bijaksana, mengayomi serta membantu masyarakat kecil , yang mana akan menimbulkan preseden tidak baik dan iklim yang tidak sedap dikalangan masyarakat. Apakah Kades yang seperti ini menjadi dambaan masyarakat Gunung Kijang . “Gumam segelintir masyarakat .”

Dihimbau kepada Pemerintah Pusat serta Bupati Kabupaten Bintan , untuk segera menindaklanjuti hal tersebut .( FNS/ JB)

Sabtu, 14 November 2009

HUTAN LINDUNG GUNUNG KIJANG YANG TAK TERLINDUNG .


Tanjungpinang SNP .


Berdasarkan data yang diperoleh SNP dilapangan , ada dua perusahan yang berada di Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan , telah melakukan penyerobotan lahan Hutan Lindung Gunung Kijang diatas Bukit Piatu melewati batas – batas Hutan Lindung yaitu : PT. CARAKA , yang sekarang diganti dan diteruskan dengan PT Mitti. Perusahaan PT Mitti yang bergerak dibidang mengolah batu granit untuk di export ke Singapure dan sebagiannya untuk dipakai dalam negeri khususnya Tanjungpinang .

Sedangkan PT Precast Technology Bintan yang memproduksi Tiang Beton untuk di export ke Singapure , setelah di cek oleh SNP ternyata perusahaan tersebut murni sudah memasuki lokasi Hutan Lindung Gunung Kijang . Kegiatan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sudah menyimpang dari ketentuan – ketentuan yang ada .

Sebagian Hutan Lindung Gunung Kijang di Galang Batang dialihkan fungsi untuk pembuatan jalan, sebagai pendukung kegiatan investasi. Dengan alasan pembuatan jalan tersebut adalah pinjam pakai Kawasan Hutan Lindung

Apapun alasannya, indikasi pelanggaran oleh kedua Perusahaan tersebut tidak boleh didiamkan., karena secara kasat mata Hutan Lindung Gunung Kijang sudah semakin gundul dan tidak mampu lagi sebagai penyagga air .

Plang yang terpasang dipinggir jalan Kawal jurusan Galang Batang , dengan berbentuk peta Hutan Lindung Gunung Kijang dengan Luas 760 Ha tertera dan ditulis besar- besar UU Nomor 41 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 2 menyatakan , barang siapa dengan sengaja yang melanggar Hukum akan dikenakan sanksinya atau didenda .

Namun Peta yang sebesar itu tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Bintan dan pengusaha – pengusaha yang sudah melakukan kegiatan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Kijang . Yang menjadi pertanyaan ada apa ?

Informasi dari Ismail sebagai security , PT Precast Technology Bintan “ mengatakan sebagai Direktur adalah Susanto , dan Managernya adalah Atah, tapi yang sering datang adalah Atah , kalau Susanto mungkin setahun sekali “ Ujarnya “ Kepada SNP .

Namun Atah yang dihubungi SNP melalui HP untuk mengkonfirmasi tentang hal tersebut berjanji akan bertemu hari Selasa , Hingga saat ini Atah manager PT Precast tidak dapat dijumpai oleh SNP .

Beny Polhut Kabupaten Bintan mengatakan “ Kalau masalah Hutan Lindung Gunung Kijang tersebut Tim kami yang pertama kali menemukan namun saya tidak ikut didalam Tim tersebut ,tapi pada tahun 2005 sudah ada tim 9 yang di bentuk untuk melihat tentang penyimpangan – penyimpangan , yang dilakukan oleh kedua Perusahaan tersebut . “ Ujarnya Via HP saat di konfirmasi SNP “

Hutan Lindung Gunung Kijang di Kabupaten Kepulauan Riau , keberadaannya semakin terganggu , semakin lama semakin mengkhawatirkan perluh perhatian khusus ( FNS/ JB)

Rabu, 11 November 2009

KPK : GUBERNUR KEPULAUAN RIAU TERSANGKA

Tanjungpinang . SNP

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Menyatakan Gubernur Propinsi Kepulauan Riau , Ismeth Abdullah belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran Otorita Batam. “ Belum – belum ditetapkan tersangka “ Kata Juru Bicara KPK , Johan Budi yang dihubungi Wartawan dari Tanjung Pinang , Ibukota Propinsi Kepulauan Riau , Kamis pekan lalu .

Johan mengemukakan , KPK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam . Kasus tersebut belum di tingkatkan ketahap penyidikan Belum , ada surat perintah resmi dari KPK yang menetapkan beliau (Ismeth Abdullah ) sebagai tersangka “ Ujarnya .

Sementara itu , berita yang memuat tentang penetapan Ismeth sebagai tersangka heboh dibicarakan di Kepulauan Riau Khususnya Kota Tanjungpinang . Warga Propinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi tersebut melalui media Portal dan berita yang disiarkan televisi Swasta tadi malam , kemudian informasi tersebut disebarkan dari mulut ke mulut .

Namun ada juga warga Kota Tanjungpinang mempertanyakan kebenaran dari informasi yang disebarkan beberapa media “ Apakah benar Pak Ismeth sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK “ Kata salah seorang warga di Kantin Kantor Pemerintahan Propinsi Kepulauan Riau .

Kepala Biro Umum Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau , Irmansyah menyatakan , berita tentang Gubernur Kepulauan Riau , ditetapkan sebagai tersangka tidak benar , dan media yang menyatakannya telah mengklarifikasinya .

Dia menghimbau perusahan Pers lebih bijaksana dalam menjaring informasi sebelum disiarkan kepada public “ Berita itu merugikan Pak Ismeth, tapi beliau bijaksana menanggapinya “ Katanya. ( IT/ R 03 )

Minggu, 08 November 2009

PROFIL SAYA.



Nama : Jhon Baboraki . Wartawan Swara Nasional POs Jakarta . Motto : ALTIUS , FORTIUS , dan CITIUS. KOMITMEN PRIBADI : jangan menunda - nunda pekerjaan sekecil apapun.

KANTOR PLN TANJUNG PINANG DISERBU RIBUAN WARGA HANYA SATU KATA” TANJUNGPINANG TERANG BENDERANG.”


Tanjung pinang SNP

Krisis Listrik di Ibukota Propinsi Tanjungpinang berkepanjangan, akhirnya Senin (02/11/2009 ) Sekitar pukul 10. 20 wib Kantor PLN Cabang TanjungPinang diserbu oleh ribuan warga, dari berbagai macam elemen masyarakat Kota Tanjungpinang .

Aksi demo yang dilakukan oleh ribuan masyarakat tersebut , karena dipicu oleh rasa kesal, kecewa, marah yang sangat luar biasa atas sikap PT PLN yang selama ini dinilai tidak beraturan , sewenang – wenang dan tidak becus, melayani pendistribusian listrik. Kepada masyarakat Kota Tanjungpinang .

Selain Majelis Belia yang dipimpin oleh Basyarudin Idris , kompenen organisasi lainnya yang turun ke jalan, antara lain KNPI Tanjungpinang, Majelis Taklim, Taruna Bangsa, Pedagang Pasar, Pemuda Pancasila, Mahasiswa Umrah dan Asosiasi LSM.

Merry (25)Salah seorang warga Bakar Batu yang turut serta dalam aksi demo tersebut, mengatakan “ PT PLN sepertinya sudah tidak ada malu lagi , selama ini suka – suka mereka saja MEMATIKAN LAMPU , kadang – kadang sehari tiga kali, kita harus mengalami mati listrik “ tetapi kenapa PLN tidak berani mengakui kesalahannya , “Bayangkan saja pak Kota Tanjungpinang adalah Pusat Kota Propinsi, bukan didesa “ masa kita hidup seperti dizaman dahulu kala lagi “ katanya dengan nada kesal “ saat dikonfirmasi SNP”

Dalam Aksi demo tersebut, sekitar 6.000 lebih warga Kota Tanjungpinang , mendatangi PT PLN ,untuk menuntut para pejabat PLN agar segera dilakukan Audit Keuangan , serta penggunaan bahan bakar , yang di sinyalir selama ini disalah gunakan untuk kepentingan pribadi . ( Oknum PLN ) . Serta menindak tegas oknum karyawan PLN Tanjungpinang yang selama ini menjual meteran Listrik yang baru dengan diam – diam” Teriak mereka “ ( Pendemo) .

PT PLN Tanjungpinang selalu beralasan ada salah satu mesin yang rusak sehingga penditribusian listrik kepada masyarakat mengalami kemandekan ,dan tidak mencukupi Daya kalau tidak dilakukan pemadaman bergilir , lalu yang dipertanyakan para pendemo “ kenapa penyambungan – penyambungan baru masih terus berlanjut ? “

. “ Para Pendemo terus berteriak , walaupun panas teriknya matahari, semangat dan nyali mereka tidak pernah surut “ Kami tidak percaya perundingan kepada PLN, Kami tidak mau negoisasi, Kami sudah muak, kami sudah bosan dengan janji – janji PLN selama ini, Kami percayakan perundingan ini kepada Pemerintah, Kami akan tetap berorasi , tidak ada nilai tawar menawar, kami masyarakat tidak mau tahu, intinya selama 24 jam tidak boleh ada lagi pemadaman, kalau tidak Kepala PLN silakan mundur dari jabatannya “ Ujar Basyarudin Idris sebagai Ketua Majelis Belia “

Turut hadir di Kantor PLN Cabang Kota Tanjungpinang , Walikota Tanjungpinang Suryatatiek .A Manan, dalam menenangkan para pendemo , “ Beliau mengatakan krisis listrik yang berkepanjangan ahkir- ahkir ini kita semua mengalaminya, beliau juga mengajak para pendemo , mari kita sama – sama berjuang ke PLN pusat agar krisis Listrik yang kita hadapi sekarang jangan terjadi lagi “ Ucapannya “ kepada pendemo . Sosok yang murah senyum dan selalu dikenal masyarakat Kota Tanjungpinang , tak henti – hentinya mengajak para pendemo agar mengirim setiap perwakilan untuk duduk bersama guna merundingkan masalah krisis listrik tersebut . Dihimbau kepada Pemerintah Pusat untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Tanjungpinang yang akan di sampaikan oleh Walikota melalui pertemuan yang akan diadakan di kantor Pusat .

Perundingan antara PT PLN Cabang Tanjungpinang dengan Walikota beserta jajarannya masih terus berlangsung. Hampir satu jam lebih berjalan, namun perundingan belum menghasilkan kesimpulan.

Dari pihak ribuan pendemo juga meminta dan menuntut , agar pihak PT PLN Tanjungpinang mengganti rugi atas kerusakan peralatan-peralatan listrik rumah tangga milik warga yang rusak akibat seringnya terjadi pemadaman listrik yang terus-menerus secara tak beraturan.

Hingga berita ini diturunkan aksi unjuk rasa tersebut belum mendapat respon dari pihak PT .PLN Cabang Kota Tanjungpinang ,karena sampai saat ini pendistribusian listrik kepada masyarakat kota Tanjungpinang masih tetap seperti biasa ( dua sampai tida kali melakukan pemadaman dalam sehari ) .(FNS/JB).

Selasa, 03 November 2009

DKTM UNTUK MASYARAKAT RT 04 GALANG BATANG MASIH SIMPANG SIUR . KADES BUNGKAM.


Tanjung Pinang SNP .

Dana Kompensasi tersebut sudah diatur dengan UU. Nomor 40 Tahun 2007 yang diperuntukan bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi penambangan . Akan tetapi pertanyaan , apakah Dana tersebut sudah tepat sasaran? Dan bagaimana Kontrol dari pada aparat Pemerintah? Terhadap hal ini

Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat ( DKTM ), untuk Masyarakat RT 04 Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan tidak jelas ,atau masih simpang siur.

Hal ini bisa disimpulkan dengan sikap Kades Gunung Kijang yang enggan buka mulut terhadap wartawan SNP, dan ironisnya sudah beberapa kali ditelepon oleh wartawan SNP,Kades Gunung Kijang tak mau angkat teleponnya , smspun tak ada balasan . Apa maksudnya Kades tersebut, seharusnya sebagai aparat Pemerintah harus melayani dan mengayomi masyarakat , termasuk informasi yang transparan jangan menyulitkan para publik untuk mendapatkan informasi .

Makmur selaku Sekdes Gunung Kijang mengatakan kepada SNP, melalui HP mengatakan “ Kalau DKTM Saya tak berani Komentar, sebaiknya langsung berurusan dengan Kades saja , Karena Saya dilarang berkomentar oleh Kades “ Ujarnya “ kepada SNP saat di Konfirmasi melalui telepon selulernya . “ Bapak telepon saja langsung, tidak mungkin dia tidak mau melayani “ Ujarnya Kepada SNP “ . Namun sangat bertolak belakang setelah apa yang diberitahukan oleh Sekdes .

Bu Yanti sebagai Pengawas Penambangan Kabupaten Bintan mengatakan kepada SNP di ruang kerja “ . Saat di konfirmasi “ tentang Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat dari pihak pengusaha. “ DKTM tersebut memang ada dan masyarakat tersebut harus menyampaikan melalui proposal untuk keperluan apa dana tersebut “ Katanya “ SNP kembali bertanya kepada Yanti “ maaf disana banyak masyarakat yang low intelektual , jangankan buat proposal , tanda tanganpun tidak mengerti , tapi Yanti tetap mengatakan harus menggunakan surat proposal , sehingga dana tersebut dapat disalurkan .

Berbeda dengan Informasi dari Suyatno selaku RT 04 Galang Batang ,mengatakan kepada SNP “ kalau selama Enam Tahun mereka tidak perna menikmati DKTM dari para Pengusaha bouksit” begini ujarnya “ pak Selama ini saya sebagai RT 04 tidak perna mengetahui kalau ada DKTM dari pengusaha bouksit untuk masyarakat Saya disini “

Rasyed seorang Independen yang selama ini banyak membantu masyarakat mengatakan kepada SNP melalui HP nya “ Rasyed mengatakan “ Semua Pengusaha yang berada di Galang Batang, tidak benar, ditambah lagi dengan sms dari Rasyed “ Yang jelas kurangnya fungsi pengawasan dari DPRD “

Begitu dijelaskan wartawan SNP tentang hasil konfirmasi dengan Yanti dari Dinas Pertambangan Kabupaten mengenai Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat , Rasyed langsung membantah via telepon, “ Benar, ada DKTM tersebut itukan kata mereka “ Ujarnya “ Kepada SNP melalui HP , Selama Enam tahun mana ada masyarakat di RT 04 Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang menikmati Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat. “ Kalaupun KP nya diperpanjang , itukan harus ada kajian ulang dari AMDAL nya. Kesimpangsiuran ini akan menimbulkan preseden yang tidak baik dikalangan masyarakat . Sementara sampai saat ini Kades Gunung Kijang yang terhormat tetap membungkam seribu bahasa . Dihimbau kepada penegak hukum serta DPRD agar segera mengusut tuntas hal tersebut . ( FNS/ JB)

Jumat, 23 Oktober 2009

DEMI DOLLAR DIDUGA HUTAN LINDUNG DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT , DIABAIKAN


Tanjungpinang SNP .



Berbicara tentang penambangan bouksit yang berada di Pulau Bintan ini, tiada habisnya, dari Pulau paling terkecil, hingga merata dengan air laut , dan akhirnya hilang lenyap dari Peta Catatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia . ( NKRI) Para Penambang bouksit semakin brutal dan tak beraturan , yang ada dalam benaknya hanya Dollar dan Dollar ,hingga Hutan Lindung dan Kepentingan masyarakatpun diabaikan .

Hal tersebut baru terungkap setelah Wartawan SNP survey ke lokasi penambangan bouksit milik Ahok yang berada di Galang Batang dengan jarak tempuh sekitar 30 km dari Tanjungpinang ke arah lokasi penambangan .

Ahok sebagai pemilik CV Gunung Kijang Jaya, sedang tidak ada ditempat saat dikonfirmasi SNP , di Pos Sekurity lokasi penambangan hanya ada beberapa orang penjagaan ,dan merekapun tidak banyak tahu tentang penambangan bouksit tersebut dari salah satu Sekurity mengatakan , “ Pak penambangan Bouksit ini punya Ahok “ Entah kantornya dimana , kami kurang tahu “ Ujarnya “ kepada SNP “ .

Agar informasi tersebut lebih jelas SNP mengkonfirmasikan hal tersebut dengan masyarakat yang berada di RT 04. Galang Batang . “ Masyarakat RT 04 mengatakan , penambangan bouksit ini benar- benar menyusahkan kami sebagai masyarakat kecil disini pak “ sambil menujukkan kearah lokasi penambangan, coba lihat disana , tanahnya sudah semakin gundul, yang kita kwatirkan kalau lagi musim hujan , pasti bisa menimbulkan tanah longsor dan banjir karena disana – sini sudah tidak ada lagi hutan untuk melindungi erosi , apa lagi warga disini kebanyakan menggunakan bahan bakar kayu untuk masak, Jika memasuki areal Hutan Lindung kegiatan penambangan tersebut dilakukan pada malam hari “ Katanya “ kepada SNP “

Begitu disinggung SNP, berapa banyak masyarakat disini yang mendapatkan dana kompensasi dari pihak penambangan bouksit ? Seperti uang deru debunya?” jawab masyarakat tersebut , “Kompensasi apa” ? Warga RT 04 berjumlah 30 Keluarga hanya menghirup debu dan menikmati Kebisingan saja selama ini “ mana ada kontribusi dari penambangan bouksit , pada halnya tambang tersebut sudah hampir (6) tahun beroperasi di wilayah Galang Batang ini “ Ujarnya kepada SNP “

Baru – baru ini pernah distop oleh masyarakat RT 04, atas perintah Kades Gunung Kijang , tapi kenapa tiba- tiba bisa beroperasi kembali,setelah Kades didatangi oleh Pengusaha bouksit tersebut , kami sebagai masyarakat kecilpun heran , ada apa? Ceritanya .. Apakah Kades Gunung Kijang selaku aparat Pemerintah membekingi penambangan bouksit tersebut ? “ Tanya SNP” Jawabnya “ kami sebagai masyarakat mana tahu, kalau pakai lobi – lobi “

Nasib masyarakat RT 04 Galang Batang yang terkena dampak Penambangan Bouksit dari CV GUNUNG KIJANG JAYA , perlu dipertanyakan , mereka terkadang hanya menerima dampak negative dari penambangan bouksit , tanpa adanya Dana Kompensasi yang jelas . Perusahaan bouksit yang jelas saat ini telah merubah status Lingkungan , yang sebelumnya baik, menjadi tercemar dan tandus .

Dana Kompensasi tersebut sudah diatur dengan UU. Nomor 40 Tahun 2007 yang diperuntukan bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi penambangan . Akan tetapi pertanyaan , apakah Dana tersebut sudah tepat pada sasarannya ? Dan bagaimana? Kontrol dari pada aparat Pemerintah? Terhadap hal ini?

Hasan Basri selaku Camat Gunung Kijang Kabupaten Bintan , menyarankan kepada SNP agar bertemu langsung dengan Kades Gunung kijang kalau masalah Dana Kompensasi untuk masyarakat tersebut “ Ujarnya kepada SNP “ saat dikonfirmasi diruang kerjanya .” Sebaiknya coba konfirmasi dengan Kades Gunung Kijang, agar beritanya berimbang jadi jangan Cuma dengar informasi itu dari masyarakat setempat “ Don Dalon Kades Gunung Kijang pun lagi tidak ada dikantor saat SNP bertandang kekantornya , “ informasi dari staf Kades mengatakan “ Kades lagi keluar , entah jam berapa bisa kembali kekantor kami tidak tahu persis “ Katanya “ Tak berapa lama setelah SNP meninggalkan kantor tersebut , Don Dalon ( Kades) menghubungi SNP “ Setelah SNP menyampaikan maksud dan tujuan untuk bertemu dengan Don Dalon, “ Jawabnya melalui hp “ untuk sementara ini Saya lagi sibuk, lain kali saja “ diduga kuat ada aroma tidak sedap yang disimpan rapat – rapat agar tidak tercium oleh Pejabat yang berwenang

CV GUNUNG KIJANG JAYA diduga hanya mengambil keuntungan sepihak, karena selama (6) tahun tidak perna memperhatikan kepentingan masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi penambangan , hal ini boleh dikatakan Kajian AMDAL nya di PP Nomor 27 Tahun 1999 di ragukan, apakah masih berlaku hingga saat ini? . ( FNS/ JB) ( Bag 1)

Jumat, 16 Oktober 2009

PENANAMAN PIPA PDAM TIRTA JANGGI KOTA TANJUNGPINANG AMBURADUL ,BERJALAN TERUS .


Tanjungpinang SNP .

Krisis air bersih untuk masyarakat di Kota Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau berkepanjangan, sejak tahun 2007 pemasangan pipa PDAM Tirta Janggi Kota Tanjungpinang yang di kerjakan oleh PT Langgeng Gina Dwito, dan CV Serunting sebagai Konsultan Pengawas , dengan Nilai Kontrak Rp 1. 939.205.000 mulai dari pemasangan pipa induk sepanjang 18 km belum membuahkan hasil memuaskan untuk masyarakat Kota Tanjungpinang . Masyarakat selalu berteriak air dan air setiap saat

Air adalah kebutuhan Utama bagi siapa saja, air seperti, Sang Penebus tanpa air makluk hidup yang berada di dunia ini pasti akan tiada . Sudah sekian lama masyarakat Kota Tanjungpinang merindukan Air.

PU . Kota Tanjungpinang tak henti- henti mengadakan proyek air bersih untuk masyarakat dengan berbagai usaha penanaman Pipa PDAM . Tapi kenyataan selama ini pipa PDAM hanya isi angin saja . Seperti baru – baru ini pemasangan pipa PDAM yang dikerjakan oleh CV Biang Lala Karya Utama yang beralamatkan di Suka Berenang Kota Tanjungpinang .

Yang dikerjakan disekitar Teluk Keriting sepanjang 1000 meter tersebut . Informasi dari salah satu pekerja mengatakan, kita kerjakan pemasangan pipa ini sudah sesuai bestek pak “ dan yang survey kesini adalah orang dari PU Kota, yang bernama Pak Zainal “ katanya “ kepada SNP saat dikonfirmasi .” Kalau mau konfirmasi lagi ke kantor PU Kota Tanjung pinang saja biar lebih jelas lagi”

Berdasarkan hasil survey SNP dilapangan pemasangan pipa yang sedang dikerjakan oleh CV BiangLala Karya Utama tersebut sangat amburadul dan diduga tidak sesuai bestek . Apalagi kedalamnya hanya 40 cm dari permukaan , pasir sebagai stabiliserpun tidak digunakan ,pagu dana dan plang proyekpun tidak jelas , hal ini yang membuat pipa yang ditanam tidak akan bertahan lama, kalau ada beban dari atas.

Untuk mengetahui kejelasan, SNP mengkonfirmasikan hal itu dengan Andy Nugroho selaku Kadis PDAM Tirta Janggi diruang kerjanya . “ Begitu dikonfirmasi SNP tentang pemasangan pipa yang berada diteluk Keriting “ Beliau sangat terkejut ,dan ingin cepat – cepat kelapangan untuk melihat langsung, karena selama ini menurut pengakuan Kadis PDAM Tirta Janggi , tanpa ada koordinasi dari PU Kota “ Ujarnya kepada SNP “ Maaf pak selama ini dari PU Kota tidak pernah koordinasi sama kita “ Berarti menurut anda PU Kota melakukan tindakan arogan”? Tanya SNP “ jawabnya oh bukan begitu , karena sampai saat ini ( 12/ 10 / 2009 ) belum ada pemberitahuan kepada kami ..

“ Begitu disinggung SNP tentang pemasangan pipa yang dikerjakan oleh CV Tiwi Krama yang sudah berakhir pemasangannya “ Apakah dari pihak PDAM akan terima? Karena dilihat dari pemasangan awalnya sudah tidak sesuai besteknya ? “ jawab beliau kalau yang sudah dipasang tidak mungkin akan dibongkar lagi pak “ Ujarnya kepada SNP “ Intinya walaupun pemasangan tersebut sudah jelas – jelas tidak sesuai bestek , tapi pihak PDAM terima saja . Ada apa? Ini yang perlu dipertanyakan? Pada hal air bersih adalah kebutuhan vital yang sangat diperlukan bagi makluk hidup yang berada didunia ini serta bisa diduga keras pekerjaan pemasangan pipa PDAM tersebut tidak sesuai dengan KEPPRES 80 Tahun 2003. .

Himbauan kepada semua pihak terutama semua Kepala Daerah agar benar – benar memperhatikan kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang , yang hingga detik inipun setetes air tidak pernah muncul .( FNS/ JB)








P.T BINTAN OFFSHORE DIDUGA ADA TENAGA ASING YANG BEKERJA TANPA DOKUMEN .

PT . BINTAN OFFSHORE.

Tanjungpinang SNP.

Kedatangan wisatawan Asing ke Pulau Bintan setiap tahunnya memang telah membawa dampak positif bagi wilayah Kepri , ternyata di balik itu banyak wisatawan yang datang mempunyai tujuan bekerja. Ironisnya, mereka telah bekerja bertahun-tahun namun tetap mengantongi paspor wisata.

Permasalahan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia sebenarnya sudah masalah klasik. Namun masalah ini beberapa pekan belakangan kembali menghangat seiring adanya tuntuntan dari sejumlah pekerja lokal yang ‘cemburu’ dengan perusahaan yang lebih memprioritaskan pekerja asing padahal tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebagai tenaga kerja. Salah satu contoh seperti,

PT Bintan Offshore yang bergerak dibidang Galangan Kapal diduga menggunakan tenaga Asing tanpa dokumen resmi , infomasi tersebut diperoleh SNP akhir Agustus Tahun 2009, dari salah satu karyawan yang perna bekerja di PT tersebut “ Begini lapor nya : pak kalau tenaga orang Asing yang bekerja di PT Bintan Offshore banyak yang tidak menggunakan dokumen resmi pak “ ada yang dari Singapure, dari India mereka semua tanpa menggunakan dokumen resmi “ Ujarnya “ kepada SNP, sambil memberikan daftar nama beberapa orang Asing yang bekerja di Bintan Offshore .

Terkait dengan penggunaan tenaga asing, yang bekerja di PT Bintan Offshore tanpa dokumen tersebut, SNP, beberapa kali mengkonfirmasikan hal itu dengan Herman selaku Jenderal Manager Perusahaan, untuk mengetahui benar atau tidaknya tentang informasi yang diceritakan salah satu karyawan tersebut .

Herman selaku Jenderal Manager, menyampai pesannya melalui seorang Sekurity yang bernama Boy (Sekurity Offcer”) apa saja yang mau dikonfirmasikan oleh SNP diminta untuk dicatat ,selanjutnya Boy mencatat beberapa item yang perlu dipertanyakan 1. Masalah pembuangan limbah yang termasuk limbah B3 2. Tentang beberapa tenaga Asing yang bekerja diduga tanpa dokumen 3. Masalah Savety untuk Karyawan , 4 Masalah Jamsostek , dan sambil mencatat nomor HP SNP , janji dari Boy bahwa Herman akan menghubungi SNP Ujarnya .” berhubung Herman saat ini masih sibuk jadi untuk beberapa hari dikasih waktu dulu pak , nanti Herman(GM) akan menghubungi kembali SNP .“Katanya”

Untuk mengetahui jawaban itu, SNP kembali mendatangi kantor Bintan Offshore yang berada di Kijang , hampir dua jam SNP menunggu di Pos Sekurity , dan Herman yang selaku Jenderal Manager Bintan Offshore tidak juga muncul , arrtinya Herman hanya janji – janji belaka , dan secara tidak langsung mengaggap sepele terhadap insan pers.

Sampai saat berita ini diturunkan belum ada informasi yang jelas dari Herman maupun Boy .

Masih terkait dengan penggunaan tenaga Asing yang berkerja di Indonesia , SNP mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten di Tanjungpinang , untuk mengkonfirmasikan dengan Drs Mahfur selaku Kadis Naker , namun Informasi dari pegawai Disnaker kalau Mahfur sebagai Kepala Kantor Disnaker saat itu lagi tidak ada di tempat .

Indonesia pada umumnya, mempunyai Skill juga dalam bidang – bidang tertentu ,memang boleh dikatakan masih langka , tapi apakah selamanya anak bangsa ini harus selalu mengalah?

Karena penggunaan tenaga Asing di Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan .

Salah satu contoh seperti anak bangsa ini( TKI ) Tenaga Kerja Indonesia yang mengais rezeki di Malaysia , kalau mereka bekerja tanpa surat – surat resmi tentu hukuman cambuk yang mereka harus terima, setelah itu mereka dideportasi kembali ke Indonesia dengan tidak membawa apa- apa . Hukuman di Negara Asing lebih kejam dari pada Negara Indonesia, sebenarnya Pemerintah Indonesia harus membuka mata lebar- lebar.

Dihimbau kepada Pejabat terkait agar dapat menidak tegas Perusahaan, yang melindungi Tenaga Kerja Asing yang tidak mempunyai izin kerja di Indonesia .

Karena didalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

BAB VIII Pasal 42 s/d 49 jelas – jelas mengatur tentang .

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (FNS/ JB)












Rabu, 14 Oktober 2009

UU PENATAAN RUANG TANJUNG PINANG DIDUGA MANDUL DEMI UANG .







Tanjungpinang SNP .

Implementasi UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan RTRW Kota Tanjungpinang , Pulau Bintan Kepri khususnya Kota Tanjungpinang , Tahun 2005 – 2015 di duga mandul demi uang .

Pasalnya, sudah bertahun – tahun perut bumi di Pulau Bintan ini, tercabik – cabik dan terkoyak – koyak oleh puluhan alat berat para pengusaha bouksit yang semakin brutal, demi mengejar dollar , tanpa pernah memikirkan keamanan dan Keindahan Lingkungan Hudup . Jika di andaikan perut bumi Pulau Bintan ini adalah perut manusia , dan bouksit menjadi usus halusnya , maka perilaku kebrutalan para pengusaha bouksit mengorek usus halus , ahkirnya yang tersisa hanya kulit dan tulang .

Secara otomatis , bila Pejabat Lingkungan Hidup tidak ambil tindakan antisipatif , maka akan semakin rusaklah Lingkungan Hidup Tanjungpinang , Ironisnya memang.

Terkait dengan kegiatan penambangan bouksit di wilayah perkotaan Tanjungpinang yang semakin tak beraturan Kamis dua pekan lalu wartawan SNP menyambangi Kantor BLH untuk konfirmasi masalah ini . Namun menurut karyawan BLH Yulianus Pejabat yang ditemui lagi perjalanan Dinas ke Padang .

Sedangkan Said Husen salah satu yang dianggap berkompeten memberikan penjelasan perihal tersebut enggan berkomentar ketika wartawan SNP konfirmasi . Alasannya karena masih ada Pimpinan . Demikian yang bersangkutan mengelak, karena merasa beberapa waktu yang baru selesai mengikuti Pendidikan sebagai PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) dan belum mendapatkan Skep dari Mentri Hukum Dan Ham .

Ketika Wartawan SNP pada hari itu juga melanjutkan pencarian informasi Ke Kantor Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan Dan Energi ( KPPKE ) Pemerintah Kota ( Pemko) Tanjungpinang , untuk mengkonfirmasikan tentang penambangan bouksit , ternyata Kepala KPPKE , Sujarwoto juga tidak ada ditempat .

Menurut Karyawan yang ada , Joko Sutrisno yang juga dua bulan lalu pernah dititipkan nomor HP Wartawan SNP untuk disampaikan kepada Sujarwoto , bahwa sedang mengikuti rapat di Kantor Pemko . Hal ini diketahui setelah menanyakan kepada ajudan Kepala KPPKE itu Namun hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan dari ajudan Kepala KPPKE , Mamik , kapan bisa menjumpai dan konfirmasi masalah bouksit tersebut ke Sujarwoto .

Yang menjadi pertanyaan masyarakat , kenapa Kinerja dari Kepala Kantor yang seperti ini , masih dipertahankan? Memang ada rumor yang beredar , bahwa Kepala Kantor yang satu ini , katanya sangat dekat dengan orang nomor satu di Kota Tanjungpinang . Tentu sangat masuk akal , bila kedekatan tersebut menimbulkan keras Kepala dari pada Kepala Kantor KPPKE yang terhormat ini. Sangat disayangkan , bila kinerja seperti ini , menghambat pemberian informasi kepada masyarakat , dimana sebagai Pejabat Public, mestinya harus membela kepentingan masyarakat dengan memberikan pelayanan optimal .

Dalam penelusuran SNP sebelumnya , masalah pertambangan yang berada di Wilayah Kota Tanjungpinang ini, mengalami kendala . Termasuk ketika pernah dikonfirmasikan ke Bagian Hukum dan HAM , Herman SupriJanto yang tidak bisa menjawab alias mulutnya dijahit , dan malah mengarahkan untuk menemui Sujarwoto di KPPKE ( Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi , Pemerintah Kota Tanjungpinang .

Akibat dari simpang - siur dan tertutupnya para Pejabat Public yang harusnya berkompeten menjelaskan masalah penambangan bouksit ini kepada masyarakat , maka dapat diduga , bahwa para Pejabat tersebut mungkin sudah “ di Sumpal “ dengan uang oleh para pengusaha bouksit yang brutal merusak Lingkungan Hidup . Kalau tidak kenapa tidak bertindak , untuk menata Lingkungan Hidup dan malah membiarkannya merusak , sehingga akan berakibat buruk terhadap masyarakat? Sebab berdasarkan Rencana TataRuang Wilayah ( RTRW) Kota Tanjungpinang Tahun 2005 – 2015 , tidak ada Wilayah untuk penambangan .

Sangat pantas bila pengerusakan bouksit ini dicurigai melibatkan para Pejabat Public terkait di Tanjungpinang . Harusnya , pihak penegak Hukum pun perlu menindaklanjuti kejanggalan ini, untuk diproses . Karena didalam UU Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pasal 73 ayat 1, menyatakan : Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 , dipidanakan dengan pidana Penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan di denda paling banyak RP 500.000.000.00 ( Lima ratus juta rupiah ) . Dan ayat 2 . Selain Sanksi pidana yang dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari Jabatannya . ( FNS/ JB) /

Minggu, 06 September 2009


HIMBAUAN KEPADA PARA PENEGAK HUKUM “SEGERA “USUT TUNTAS TENTANG TIM PENGADAAN TANAH LAHAN PERKANTORAN PEMKO TANJUNGPINANG SELUAS 40.000. M2 YANG DIDUGA FIKTIF

Tanjungpinang SNP .

Terkait dengan Pengadaan Tanah Lahan Untuk Perkantoran Pemko Tanjungpinang yang terletak di Kelurahan Senggarang Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota . seluas 40 .000.m2 yang diduga FIKTIF.

.Beberapa waktu lalu SNP mengkonfirmasikan kebagian Hukum dan Ham untuk mengetahui , tentang isi SK Walikota Tanjungpinang Nomor 339 Tahun 2006 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan . Dan Keputusan Walikota Nomor 37a tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah .

Serta Berita Acara Nomor 07 / TIM / - PH / BA /X11/ 2006 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desmber tahun 2006 tentang TIM Penilai Harga Tanah Kota Tanjungpinang menetap Harga ganti rugi pengolahan Tanah yang dimaksud sebesar RP 19.900.00/ m2 .Diduga asal – asalan atau asal jadi karena hingga saat ini situasi dan kondisi perkantoran Pemko tersebut tidak di lengkapi dengan fasilitas : Air, Listrik, dan Telepon .

Pak Herman SupriJanto sebagai Kepala Hukum dan Ham saat dikonfirmasi SNP diruang kerja, “ mengatakan kalau arsipnya dipinjam oleh bagian Kepemerintahan , jadi tolong bapak catat dulu nomor SK nya saja nanti kami akan mencari, seperti apa yang bapak maksudkan itu ujarnya kepada SNP”

Dan Pak Herman sendiri sarankan kalau bisa SNP langsung konfirmasikan ke bagian Pemerintahan, yaitu dengan bapak Dedy Chandra. Begitu agak sedikit didesak SNP agar Pak Herman bisa menjawabnya, apalagi bapak sendiri ditempatkan dibagian Hukum dan Ham seharusnya bapak dapat menjelaskan dan itu adalah wewanang bapak , demi suatu kebenaran bapak harus berani berkomentar . “ Beliau langsung mengatakan Saya secara pribadi tidak bisa menjelaskan , karena takut salah dalam pemberitaan nanti “ katanya “

Di bagian Pemerintahan SNP sempat beberapa kali untuk mengkonfirmasikan hal itu dengan bapak Dedy Chandra, namun pak Dedy sama sekali tidak ada waktu untuk bertemu dengan SNP , dan SNP dialihkan ke pak Gustian Bayu sebagai juru bicaranya , apapun yang dikatakan oleh pak Gustian Bayu adalah asli suara dari pak Dedy Chandra .

Begitu SNP konfirmasikan dengan pak Dedy Candra melalui Pak Gustian Bayu peri hal mengenai SK Walikota Nomor 339 serta Keputusan Nomor 37a di meja kerjanya “ Bayu dengan wajah angker dan seram mengatakan kepada SNP “ Ada apa? Dan Untuk apa bapak harus mengetahui? Dengan suara lembut SNP menjelaskan ada beberapa item pertama untuk distribusi media kami , kedua saya kan juga masyarakat , masyarakat pingin tahu apa isinya SK tersebut ,” jawaban pak Dedy Chandra yang diwakili oleh Pak Bayu “ bapak tahu data itu dari mana , serta kenapa nanyanya ke saya , itu dasarnya dari mana “ begitu ujarnya kepada SNP “ Kemudian SNP menjawab kalau masalah dasar itu apa , dan dari mana saya dapat , saya rasa bapak tidak perlu tahu “ satu” , kedua kemarin kita sudah kebagian Hukum dan Ham dan bagian Hukum mengarahkan SNP kesini , yang ke tiga kemarin kita kan sudah jumpa , ke empat kemarin saya mau jumpa dengan pak Dedy , katanya sebaiknya SNP harus jumpa dengan Pak Gustian Bayu . “

Suasana diruang Pemerintahan agak sedikit tegang dengan sikap Pak Gustian Bayu yang sedikit arogan terhadap SNP . “ seharusnya sebagai pelayan masyarakat sikapnya mudah senyum dan ramah tamah . . Bayu menjelaskan, kalau kita sudah ada lembaga resminya seperti dari Inspektorat , BPK dan badan Pemeriksaan resmi lainya . “ langsung dijawab SNP oke kalau pak Bayu mengaggap demikian , tapi kami kan Cuma ingin tahu apa isinya dari SK 339 / Keputusan Nomor 37a / dan Berita Acaranya . disitu tentu dijelaskan , belinya dari siapa? Orangnya siapa? Namanya siapa ? itu kita perlu tahu , benar, atau fiktif .

Karena berdasarkan temuan SNP dilapangan, Pengadaan Tanah Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang yang terletak di Keluarahan Senggarang dan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota seluas 40.000 m2, banyak kejanggalan dan perlu dipertanyakan kebenarannya .

Begitu juga dari hasil konfirmasi SNP dengan masyarakat setempat , mengatakan bahwa Lahan yang dijadikan Perkantoran Pemko tersebut, dalam keadaan hutan belukar serta jalan pun belum ada pada saat itu , “ Siapa yang mau beli pada saat itu , dikasih pun tak ada yang mau “ apalagi dijual dengan harga segitu,” yang wajar – wajar saja lah komentar dari salah satu warga yang lain “ kepada SNP “

Kemudian SNP mengajukan pertanyaan lagi kepada pak Gustian Bayu “ Sekarang saya ini sebagai masyarakat biasa , apakah ada hak pak Gustian Bayu untuk menghalang – halangi saya, atau untuk tidak menunjukan SK tersebut ? “ Pak Bayu menilai pertanyaan tersebut menyudutkan dirinya”.

Tidak beberapa lama kemudian Pak Dedy Chandra keluar dari ruangannya, dan mengatakan “ SK itu ada yang rahasia dan ada yang tidak rahasia , jadi bisa dibuka dan tidak bisa dibuka “

Lalu SNP menanyakan kembali ke pak Dedy “ kalau boleh tahu berdasarkan apa, SK tersebut dirahasiakan? Masih menurut Dedy “ berdasarkan sumpah jabatan yang Saya laksanakan jadi Saya di sumpah wajib menjaga rahasia Negara dan rahasia Jabatan . Untuk lebih memastikan SNP menanyakan lagi ke pak Dedy “ oh bisa begitu pak jadi Walikota mengeluarkan SK tapi masyarakat tidak boleh mengetahuinya ? Diakhir pembicaraan untuk beberapa menit lamanya, Pak Dedy Chandra selaku Kepala bagian Pemnerintahan sulit untuk menjawab , pertyanyaan dari SNP tersebut . Hal tersebut menambah kecurigaan semakin mendalam , ada apa ? bukankah pengadaan lahan seluas 40.000 m2 itu menggunakan anggaran tahun 2006 dalam arti milik masyarakat , dan kenapa masyarakat tidak boleh tahu, demikian tanggapan segelintir masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya . Dihimbau kepada Kepolisian, Kejaksaan , dan KPK segera mengusut “ TUNTAS “. ( FNS / JB)

Minggu, 23 Agustus 2009

SK WALIKOTA NOMOR 339/ KEPUTUSAN NOMOR 37a / BERITA ACARA NOMOR 07/TIM- PH/ BA/X11/ 2006. DIDUGA SEBAGAI SARANA UNTUK PENYELEWENGAN DANA .

WALIKOTA TANJUNGPINANG DIDUGA IKUT

TERLIBAT


Tanjung Pinang SNP

Berdasarkan hasil temuan wartawan Koran ini , pengadaan lahan tanah seluas 40.000m2 untuk kantor Walikota Tanjungpinang di kampung Bugis Kelurahan Senggarang, di duga Walikota Tanjungpinang ikut terlibat .

Hal ini diketahui Pada tanggal 17/ 08 / 2009 wartawan Swaranasional Pos , menjumpai beberapa orang warga perkampungan yang tinggal dekat dengan Kantor Pemko tersebut “ Mereka mengatakan kalau pada tahun 2006 harga tanah yang dijadikan sebagai Perkantoran Pemko dan Kantor Anggota Dewan , berfariasi pak

“ Salah satu warga mengatakan kalau pada tahun 2006 masih hutan pak , untuk harga tanah disini sekitar Rp 12500 / meternya “ Ada pula warga yang lain mengatakan dulu sekali tanah disini tidak ada harganya pak “ mungkin hanya Rp 10.000 / meternya Masih menurut warga yang lain lagi ,dan yang wartawan Swaranasional Pos jumpai adalah seorang Makelar tanah .

Boleh dikatakan warga yang satu ini memang benar – benar tahu kalau masalah tanah, beliau menawarkan tanah tersebut kepada Wartawan Swaranasioanal Pos Begini pak kalau bapak mau cari tanah yang tak jauh dari Perkantoran Pemko ada pak, cuman satu km jaraknya “ kata makelar tanah tersebut kalau soal surat- suratnya dijamin aman pak dan lengkap semua, harganya lebih murah lagi pak, hanya Rp 6000/ meternya “ untuk tahun 2009 “ ujarnya kepada Swaranasional Pos , sambil menawarkan dirinya , kepada wartawan kapan saja bisa di survey “ dan secara pribadi saya siap untuk mengantarkan kelokasi .”

Dari informasi beberapa warga tersebut diatas Swaranasional Pos menarik suatu kesimpulan, bahwa pengadaan lahan tanah untuk Perkantoran Pemko banyak penyimpangan dan sangat tidak wajar serta tidak masuk akal .

Kalau pada tahun Anggaran 2006 Pemerintah Kota TanjungPinang melalui Anggaran Sekretariat Daerah Kota TanjungPinang di bagian Pemerintahan melakukan ganti rugi tanah untuk lahan Perkantoran Pemko TanjungPinang yang terletak di kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota seluas 40.000M2 diduga merupakan laporan fiktif.

Karena pada saat itu lokasi Perkantoran Pemko Tanjungpinang dan kantor Anggota Dewan, masih dalam keadaan hutan , jalanpun pada waktu itu belum ada, jadi harga tanahnya hanya asal tebak- tebak saja dari Tim Penilai harga tanah tersebut .diduga keras Mark Up.

Untuk selanjutnya Walikota Tanjung Pinang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 339 pada tanggal 14 Oktober Tahun 2006 .tentang penetapan lokasi dan pengadaan tanah .Untuk lahan Perkantoran yang telah disesuaikan dengan draff Rencana Umum Tata Ruang Kota dan kemudian Panitia Pengadaan Tanah Menetapkan Keputusan No 37a. tentang Tim Penilai Harga Tanah .

Berdasarkan Berita Acara Nomor 07/TIM- PH/BA/X11/ 2006 tanggal 11 Desember Tahun 2006 TIM Penilai Harga Tanah Kota Tanjungpinang menetapkan harga ganti rugi Pengolahan Tanah dimaksud sebesar Rp 19.900, 00/ M2.

Dengan demikian ganti rugi Pengolahan dan Pemeliharaan Tanah Secara Keseluruhan berjumlah Rp 796. 000.000.

Akibatnya harga tanah yang ditetapkan pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk Ganti Rugi Tanah Untuk Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang di Kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis Kecamatan Kota tidak dapat diyakini dan perlu dipertanyakan serta diteliti kembali lebih lanjut .

Secara kasat mata masyarakat kecil dan warga perkampungan yang tinggal dekat lokasi tanah tersebut, mengetahui kalau pada tahun 2006 harga tanah yang dijadikan Perkantoran Pemko dan Anggota Dewan tersebut belum bisa menembus angka Rp 19,900,00/ M2 .

Jika dilihat dan ditelusuri secara lebih rinci maka potensi kerugian keuangan Negara sangat tinggi sekali, kita dapat membandingkan harga tanah pada tahun 2006 seharga Rp 19,900,00/ M2 . Sedangkan informasi dari seorang makelar tanah di wilayah Senggarang tahun 2009 hanya Rp 6000. /m2 .

Hal ini menambah kuat dugaan kalau Walikota Tanjungpinang ikut terlibat , karena SK Walikota Nomor 339 Tanggal 14 Oktober Tahun 2006, dan Panitia Pengadaan Tanah Menetapkan Keputusan No 37a , Serta Nomor Berita Acara yang tertulis diatas diduga hanya sebagai sarana untuk melancarkan sebagai penyelewengan dana dan / atau Fiktif belaka .

Tanggal 19/8/2009 Wartawan Swaranasioanal Pos menanyakan isi dari SK Walikota Tanjungpinang Nomor 339 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober Tahun 2006, serta Surat Keputusan Nomor 37 a. tentang Panitia Pengadaan tanah menetapkan Keputusan dan Nomor Berita Acara dari TIM Penilai Harga Tanah . ke Kabag Hukum dan Ham , melalui bapak Fikry , “ Pak Fikry enggan berkomentar mengenai SK tersebut ,alasannya masih ada pimpinannya .“

Kemudian Pak Fikry mengarahkan wartawan Swaranasional Pos ke Bagian Pemerintahan , untuk bertemu dan menanyakan kepada Gustian Bayu . dari Pak Gustian Bayu pun kami mendapatkan jawaban yang sama . SNP sempat bertanya “ Pak kenapa susah sekali kami mengetahui isi SK tersebut? Pada hal SK tersebut seharusnya diketahui masyarakat . Dengan jawaban yang sama pak Gustian Bayu mengatakan “ Pak nanti saya tanyakan dulu pada Atasan saya . Walaupun sudah beberapa kali SNP menanyakan prihal mengenai isi dari pada SK 339 Tahun 2006 / Keputusan Nomor 37a / serta Berita Acara Nomor 07/ TIM – PH/ BA/ X11 / 2006 dan sampai berita ini di turunkan SNP belum juga mengetahui isi dari pada SK tersebut .( FNS / JB)