Senin, 05 Januari 2009

GUDANG DAN PELABUHAN TIKUS MILIK AMENG DI TOA PAYA YANG TIDAK TERSENTUH HUKUM .

SNP Kepri . Kinerja para Penegak hukum di Kepri melempem , hal ini terbukti sudah beberapakali di lansir media ini tentang kegiatan penyeludupan kayu illegal yang dilakukan oleh saudara Ameng masih terus berlanjut seperti biasa . Gudang kayu sekaligus pelabuhan tikus milik Ameng yang terletak di Toapaya km 28 Jalan Uban Kabupaten bintan,di tepi Sungai Gesik Kepulauan Riau benar –benar tidak tersentuh oleh Aparat yang berada diKepri. Ameng memang sangat licik setiap kegiatan pembongkaran kayu berlangsung Ameng tidak pernah ada ditempat ,yang ada hanya sipenjaga gudang dan beberapa orang yang sedang melakukan bongkar muat.

Hal tersebut sudah sering kali dilakukan oleh saudara Ameng, untuk menghindar dari insan Pers sekaligus menutupi kebusukannya , bahkan siapapun yang datang kegudang hanya bisa bertemu dengan sipenjaga gudang saja .Pada tanggal 08 / 11 /2007 . SNP mencurigai ada sebuah kapal CHARORI , yang lagi bersandar digudang dan sekaligus pelabuhan milik Ameng , ternyata kapal itu baru selesai melakukan bongkar kayu illegal yang diperkirakan 100 ton . Dan kayu tersebut berasal dari Tembilahan , kata seorang penjaga gudang kepada SNP .

Beberapa hari kemudian yaitu tanggal 12 /11 /2007 ada sebuah kapal yang bernama Kuat Jaya sedang melakukan kegiatan bongkar digudang milik Ameng , dan diperkirakan 150 ton ,dan SNP sempat beberapa kali mengambil gambar dari kegiatan itu. SNP mengkonfirmasikan ke salah satu kepercayaan Ameng , tentang legalitas kayu tersebut , Dengan tegas orang kepercayaan Ameng mengatakan “ ada ko surat- suratnya tapi sudah dibawa Ameng. Suatu jawaban yang tidak masuk akal , seharusnya surat tersebut berada disaat kegiatan bongkar sedang berlangsung sebagai bukti bahwa kayu itu legal atau illegal.

Walaupun demikian SNP tidak percaya begitu saja dan berusaha menghubungi saudara Ameng melalui telepon seluler yang didapat dari penjaga gudang .

Berulang kali SNP berusaha menghubungi saudara Ameng , namun hp nya dalam keadaan tidak aktif . Begitu juga pada waktu SNP berusaha menemui ditempat tinggalnya , Saudara Ameng selalu tidak berada ditempat . Hal ini menunjukan bahwa saudara Ameng tidak mempunyai itikad baik , dan kayu tersebut kayu illegal .

Dua kali SNP datang ke Polsek Gunung Kijang untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada bapak AKP Renan , namun beliau tidak berada ditempat . Suatu hal yang sangat penting diperhatikann oleh Kepolisian Polres Tanjung Uban / Bintan , letak gudang Ameng dan sekaligus pelabuhan tikus yang posisinya agak jauh dari jangkauan Polres Tg Uban / Bintan . Hal ini membuat saudara Ameng semakin leluasa untuk menyelundupkan kayu illegal . Pada tanggal 15 /11/2007 SNP menghubungi bapak Priyo ( Kasat Reskrim Polres Uban / Bintan ) melalui telepon seluler , beliau mengatakan “ masa iya “ . “ Nanti akan kami cek kelapangan “. “ mohon maaf kami saat ini lagi rapat “.

Sungguh sangat disesalkan jika apa yang sudah dikatakan bapak Priyo tidak segera ditindak lanjuti . Jika tidak ditindak lanjuti akan merusak citra Kepolisian dimata masyarakat Tg Uban / Bintan.FNS/JB

Kegiatan bongkar kayu illegal dipelabuhan Ameng yang perlu perhatian khusus dari KAPOLRI .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar