Jumat, 26 Maret 2010

PEMERINTAH PUSAT IKUT ANDIL RUSAK TANAH DIKOTA TANJUNGPINANG


Tannjungpinang SNP







Walaupun telah dimuat beberapa kali di media ini namun pertambangan bouksit yang diduga pertentangan dengan UU RTRW ( UU Rancangan Tata Ruang Wilayah ¬) masih tetap saja beroperasi. Kuat dugaan perusahaan penambangan bouksit yang satu ini ( DKA) tidak tersentuh hukum atau mungkin kebal hukum ?
Dugaan semakin kuat Karena pekerjaan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang satu ini melalui jalan beraspal sementara jalan tersebut merupakan satu- satunya jalan darat untuk menuju kantor Walikota Tanjungpinang dan Kantor DPR Kota . Apakah para pejabat Walikota dan Anggota Dewan Kota serta Tamu dari Pemerintah Pusat yang berkunjung , baik ke kantor Walikota maupun ke Kantor Dewan Kota tidak memperhatikan hal ini .
Hal ini yang menimbulkan tanda Tanya besar , ada apa ? sementara didalam UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Wilayah, tidak diperbolehkan ada kegiatan penambangan di dalam wilayah Kota. Masyarakat menduga bahwa Pemerintahan Pusat ada andil atas rusaknya struktur keadaan tanah di wilayah Kota . Karena dimana- mana diwilayah Kota banyak sekali tanah yang sudah gundul tanpa ada satupun tumbuh – tumbuhan . Atau mungkin menunggu terjadinya musibah dulu baru Pejabat Sibuk “ Celoteh segelintir masyarakat “ .
Pada saat SNP berkunjung ke Kantor BLH ( Badan Lingkungan Hidup ) Kepala Dinas dan PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ), bapak tidak ada sedang rapat di Kantor Gubernur “ ujar salah satu pegawai BLH “ .Begitu juga halnya saat SNP mendatangi Kantor KPPKE ( Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan Dan Energi )sedang rapat dikantor Walikota .
Memang Kepala Dinas yang dua ini selalu menghindar dari Wartawan , sementara seorang Pejabat setingkat Kepala Dinas harusnya sudah siap untuk memberikan informasi kepada publik , bukan menghindar .
Di Kantor KPPKE SNP bertemu dengan Efendi selaku Kabid ( Kepala Bidang ) Informasi dari Efendi untuk membuat izin penambangan yang baru tidak ada , namun izin yang lama seperti halnya perusahaan yang saat ini sedang menambang ( DKA ) di Senggarang sudah diperpanjang . SNP menanyakan kalau boleh tau yang memberikan izin itu siapa ? Lantas Efendi menjawab “ WALIKOTA “ . Saat ditanyakan mengenai UU RTRW beliau mengatakan ,kalau mengenai hal itu saya TIDAK TAU. Tanyakan saja langsung ke Sujarwoto selaku kepala Dinas, jawaban seperti ini sudah terlalu sering di dengar insan PERS. Walikota Tanjungpinang yang memberikan izin diduga kurang memperhatikan atau “ ADA UDANG DIBALIK BATU “ . Dihimbau kepada Pemerintah Pusat serta semua Instansi yang terkait agar segera memperhatikan dan mengambil tindakan yang tepat . ( FNS/ JB),

Sabtu, 20 Maret 2010

PENGADAAN KOMPUTER 169 UNIT DENGAN PAGU DANA Rp 1,69 MILIAR DIPERTANYAKAN



Tanjungpinang SNP







Pengadaan Computer sebanyak 169 unit untuk dibagikan kepada SMP di Kabupaten Bintan diduga Mark up oleh Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Bintan , hal ini banyak yang dipertanyakan terkait menggunakan dana ABPD Tahun 2009 sebanyak Rp 1, 69 miliar , sehingga Negara dirugikan sekian ratus juta rupiah .
Hasil survey SNP di beberapa toko di Kota Tanjungpinang mengatakan harga Computer yang dibagikan kepada SMP se Kabupaten Bintan berbeda harganya , padahal dari mereknya juga tidak jauh berbeda . Karena pada waktu itu satu bulan yang lalu saat SNP survey kelapangan dengan berbekalkan pedoman fotocopy spek computer yang didapat dari PPTK ( Ibu Tasia ) SNP membagi –bagikan fotocopy tersebut kepada beberapa Toko yang ada di Kota Tanjungpinang .

Sambil menanyakan kira – kira satu computer komplit berdasarkan fotocopy spek ini dan BUILT UP harganya berapa ? Bos yang punya toko mengatakan “ Wah…. Ini model lama pak ( E2300) Sekarang adanya yang model baru E 5400, Okelah yang itu pun ga ada masalah yang penting harga berapa ? “ Tanya SNP “.
Begini pak sebaiknya fotocopy spek ini bapak tinggalkan dulu beserta nomor telepon bapak , nanti dua hari lagi kami akan hubungin bapak . Hal tersebut dilakukan oleh SNP tidak hanya disatu toko, akan tetapi di beberpa toko yang ada dikota Tanjungpinang . Karena berdasarkan informasi dari hasil konfirmasi SNP kepada panitia Lelang : Eko mengatakan harga satu computer komplit buil up Rp9.600.000. sudah dipotong pajak. Hal inilah yang sampai saat ini masih menjadi tanda Tanya besar sepertinya terlalu mahal dan ada indikasi “ MARK UP “ . Yang sampai saat ini diduga belum juga ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
Dua hari kemudian bos toko menelpon SNP “ selamat siang pak ini kami mau memberitahukan harga dari computer sesuai dengan pesanan dan berdasarkan spek Rp 6.300.000, tapi ini yang terbaru lho pak ? yang E 5400 dengan spek tinggi .
Kemudian SNP dengan berlagak sebagai pengoder menanyakan kira – kira ada ga feenya buat kami ? “ belinya berapa banyak pak ? “ ujar bos toko tersebut .

Kami membutuhkan sekitar 80 unit s/d 90 unit jawab SNP, kalau seperti itu feenya untuk bapak pasti ada , kata bos toko . Berdasarkan informasi ini juga menambah kuat dugaan bahwa harga computer yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang dan jasa di Dinas Pendidikan Dan Olah raga Kabupaten Bintan “di Mark UP “ Dan tidak sesuai dengan Keppres No 80 tahun 2003. Tentang adanya pemborosan
Harga personal computer (PC) dengan spesifikasi tercangggih saat ini paling-paling hanya Rp 6300.000. Jadi diduga ada pembengkakan dana dari harga sebesar Rp 9.600.000 per unitnya.

Walaupun sudah banyak para Pejabat yang korupsi telah ditangkap oleh Kejaksaan dan KPK , akan tetapi masih ada juga yang ingin menyusul teman – temannya di penjara , namun lain halnya seperti kasus diatas berdasarkan pantauan SNP diduga Pejabat yang satu ini Kebal Hukum . Di himbau kepada para penegak Hukum agar segera menindak lanjutinnya. ( FNS/ JB)

KAPOLDA KEPRI DIDUGA TIDAK MAMPU

Tanjungpinang SNP

LAPORAN KECELAKAAN LALULINTAS NO: POL 21 / KC/ 2007 LANTAS OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINTAN TIMUR masih tanda tanya besar .
Terkait dengan Laporan LAKALANTAS diatas yang diduga tidak pernah ditindak lanjuti oleh penegak Hukum yang berada di Polres TanjungUban Bintan Timur, dan tidak pernah menugusut tuntas kasus tabrakan tersebut hingga tiga kali pergantian Kapolrespun tidak pernah terungkap . Hal ini banyak masyarakat kecil pertanyakan, seperti apa sih? Proses Hukum di Negara Kita ini.
Untuk mengetahui kejelasan proses hukum tersebut , beberapa bulan yang lalu SNP mengirim surat yang berisikan wawancara tertulis yang ditujuhkan kepada Kapolda Kepri BRIGJEN POL DRS. PUDJI HARTANTO ISKANDAR MM. dengan melampirkan bukti pemberitaan yang pernah diberitakan oleh Swaranasional Pos Terbitan Jakarta dari Edisi : 274, 278,230 dan 236. Yang tepatnya dikirim pada tanggal 19 Oktober tahun 2009 , dan di terima oleh Ibu Linda tertanggal 22 Oktober tahun 2009 di Mapolda Kepri .

Dengan tenggang waktu hampir lima (5) bulan, SNP menunggu jawaban dari Kapolda Kepri untuk mengusut tuntas kasus LAKALANTAS diatas, dan bagaimana proses hukumnya ternyata tidak ada jawaban sama sekali . Kemudian SNP kembali mengirim surat yang kedua kepada Kapolda Kepri tertanggal 04/ 03 / 2010, dengan melampirkan fotocopy pemberitaan yang sudah pernah terkirim dahulu, sudah hampir dua (2) minggu itupun belum ada jawaban yang pasti dari Kapolda Kepri . Dan surat yang kedua tersebut diterima pada tanggal 08/03 / 2010 oleh Suyanto sebagai rekan kerja ( pegawai Mapolda ) dari pada Kantor Pos . Namun hingga saat ini sudah dua (2) minggu lebih sejak saat surat yang kedua dilayangkan belum juga ada tanggapan dari Kapolda Kepri

Pada hal alamat sipengirim dan nomor hpnya sudah tertulis dilembaran wawancara, jadi yang dipertanyakan masyarakat saat ini sampai berapa lamakah, Setiap surat yang masuk di Kapolda Kepri baru ada jawaban ? Kemudian apakah pasal 359 hanya diselesaikan dengan cara berdamai antara kedua belah pihak saja sementara dua nyawa melayang ? Seprti apa proses hukum yang berlaku ,serta apakah memang demikian? .
Lalu bagaimana Kinerja aparat Kepolisian saat ini? Sedangkan setiap Kantor Polisi yang berada diseluruh Indonesia punya MOTTO “ KAMI SELALU SIAP MELAYANI MASYARAKAT “ Celoteh segelintir masyarakat .

Karena boleh dikatakan kasus tersebut diatas sudah berlarut – larut dan tidak pernah terungkap. Apakah karena sipelaku termasuk anak orang berada ? Sehingga aparat penegak hukum kehilangan Tajinya

Diduga Kapolda Kepri tidak cepat tanggap dalam hal menanggapi aspirasi serta informasi dari masyarakat , atau mungkin Kinerja dari pada bawahannya yang perlu perhatian khusus dari Kapolda Kepri .
Hingga berita ini dimuat Kapolda Kepri belum juga memberikan jawaban yang pasti.(FNS/JB)