Jumat, 27 Februari 2009

Masyarakat Jadi Sapiperah

Komisi VII DPR ‘ Usut Pungli di PLN

Edisi 230 tanggal 30 Juni – 6 Juli 2008

Jakarta . SNP

Wakil Ketua Komisi VII DPR. RI . Drs . Ir . H. Sutan Bhateogana MM berjanji segera mengusut tuntas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di PT . PLN (Persero). Menurutnya , jika dana yang dipungut sebagai uang jaminan pelanggan , maka uang itu harus dikembalikan ke masyrakat Yang jelas PL harus bertanggung jawab “ tegasnya menanggapi pemberitaan dimedia ini edisi 229 pekan lalu .

Sutan Bhatoegana mengatakan, kalau masyarakat dirugikan pihak PLN . AKLI atau Konsuil , silakan kirim surat ke Komisi VII . “ Kita akan panggil manajemen PLN , kita akan pertanyakan mereka ( PLN – Red ) , silakan kirimkan surat segera

“ Pesannya saat wawancara dengan SNP diruang kerjanya usai rapat kerja dengan Mentri Keuangan , Kamis ( 26/6 ) soreh .

Ia menambahkan , seharusnya uang jaminan pelanggan itu kembali ke masyarakat ( Pelanggan PLN – Red ) Kalau uang itu bunyinya jaminan .

Dan kalau dana itu digunakan menjadi biaya operasional , jelas secara yuridis telah melanggar “ Kalau itu untuk kepentingan Rakyat , kita akan segera proses . Kita akan usut mereka . Kita akan bongkar permasalahannya . Jadi kita tunggu masukan dari anda “ tegasnya menanggapi pemberitaan dimedia ini .

Diberitakan sebelumnya , Intruksi Direktur Utama PT PLN ( Persero ) bernomor 02075/ 161/ Dirut / 2007 tertanggal 31 Oktober 2007 tentang larangan menarik biaya uang jaminan pelanggan ( UJL) tak pernah di indahkan jajaran pelayanan PT PLN . Selain UJL . berbagai biaya lainnya turut membebani calon konsumen .

Untuk penyambungan baru 450 KVA misalnya , calon konsumen diwajibkan menyetor biaya UJL , sebesar RP 45. 450, biaya instalasi RP 252.500, dan biaya sertifikat Jaminan Instalasi ( SIJ) RP 125.000. serta biaya materai RP 8000 ditambah kuintansi Rp 3000.

Untuk penyambungan daya yang lebih besar , atau 900 kilovolt ampere , calon konsumen akan dibebani biaya yang lebih besar pula, yakni RP 817.000 dengan rincian , instalasi RP 377.500 , penyambungan RP 270. 000. UJL RP 90. 900, konsuil RP 70.000 serta biaya materai RP 6.000 yang dijual menjadi RP 8.000 ditambah biaya kuintansi RP 3.000.

Dengan demikian pemasangan instalasi untuk lima titik di masing –masing rumah menjadi kewajiban PLN . Namun fakta dilapangan , masing- masing calon konsumen telah memasang instalasi dirumah mereka sebelum mengajukan permohonan penyambungan baru arus listrik .

Kasubdit Perlindungan Konsumen Tenaga Listrik ( KPKL ) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) , Winsisma menanggapi pemberitaan Koran ini beberapa waktu lalu , berjanji akan menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi ke PLN dan AKLI . Menurutnya hak – hak konsumen harus dilindung Kalau terbukti benar maka oknum – oknum di PLN yang merugikan masyarakat konsumen harus di tindak “ tegasnya “ . Menanggapi hal tersebut , Prof DR Ing K Tunggul Sirait Pemerhati Sumber Daya Energi dan Ketenagalistrikan mengatakan , mestinya masyarakat berhak meminta kembali UJL tersebut bila itu disebutkan berupa jaminan atau titipan .

“ Laporan Keuangan PLN harus ditelusuri , apakah dana tersebut masih tersimpan atau ada pos titipan dalam neraca keuangan PLN . Komisaris PLN hendaknya memeriksa dulu . hal ini juga dapat diperiksa BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) , Karena BPK memiliki sistym Pemeriksa Keuangan Negara yang sudah canggih . BPK sangat berkompeten dalam hal ini . Atau DPR dapat mempertanyakan kepada PLN . Dan yang lebih berkompeten mengomentari hal ini adalah Komisi VII DPR RI “ tegas K. Tunggul Sirait .

Menurut Tunggul , pemadaman Listrik juga soal policy Pemerintah , Pemerintah harus mampu mengatur titik pemadaman supaya konsumen jangan sampai mengalami kergian akibat pemadaman itu .

Jika pemadaman harus dilakukan karena pembangkit listrik belum mencukupi , berarti harus pula dikaji pembangunannya agar mencapai sasaran.

Zaman Pak Harto , masih ada Pembangunan jangka pendek , jangka Menengah dan jangka Panjang dari Pemerintah yang disetujui DPR . Jadi harus ada kebijakan Energi Nasional , Kebijakan Dewan Energi Nasional . Undang – Undangnya sebenarnya sudah dsetujui tahun 2007 . Tapi Pelaksanaan Undang – Undangnya harus didukung Peraturan Pemerintah dan Dewan Energi Nasional “ Imbuhnya” (DANS)

Kamis, 26 Februari 2009

Terkait Bansos dan Penyaluran Dana Block Grand di Depdiknas

Penyidik Kejati DKI Tidak Mampu Supaya Diganti .

Dikutip Dari SNP

Edisi : 217 Tanggal 31 Maret- 6 April 2008 .

DANNY SIAGIAN , SE. MM

KORUPSI JATAH ORANG LEBIH KEJI DARI MARK’UP ANGGARAN

Jakarta , SNP

“ Desakan politik dan Lembaga Indenpenden kemungkinan mampu meningkatkan keseriusan Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI untuk menuntaskan kasus itu. Para Pelaku supaya ditindak tegas dan dijebloskan kepenjara . Halini setidaknya dapat memberikan efek jera bagi oknum pengelola anggaran yang nakal . Dan jika Penyidik tidak mampu supaya diganti “ .

Demikian Danny Siagian , SE,MM menanggapi pemberitaan dimedia ini edisi 216 pekan lalu seputar penyelidikan kasus dugaan Korupsi di Depdiknas yang sudah satu tahun tetap jalan ditempat oleh penyelidik Kejati DKI .

Dosen di Universitas Surapati dan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Dharma Budi Bhakti ini menegaskan , kejadian seperti ini sangat kontradiksi dengan program pemerintah . “ Pengangguran bertambah . Pengguna/ pengelola anggaran pesta pora , jelas kontradiksi dengan program Pemerintah . “ tegasnya seraya berpesan agar Lembaga Independen dan DPR RI segara mendesak Penyidik supaya lebih sungguh – sungguh dan secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi itu .

Danny menambahkan , dana APBN khususnya untuk program peningkatan SDM malalui pelatihan dan kursus serta program lainnya harus benar- benar disalurkan .

Untuk itu Penyidik perlu di desak pihak Independen , dan jika terbukti supaya ditahan karena perbuatan ini lebih jahat dari pengelembungan (Mark’ up – Rad ) anggaran Proyek “ karena ini jatah orang , maka lebih jahat dari pengelembungan anggaran “ tegasnya “ .

Menurut Danny Siagian . Program ini salah satu momentum mengentaskan kemiskinan lewat pendidikan luar sekolah (PLS) , maka harus dilaksanakan dengan baik , “ Siapa yang menangani dugaan penyimpangan itu , jika tidak kafabel supaya diganti , Kenapa harus berlama – lama , itu mengindikasikan ada kepentingan oknum – oknum tertentu “ Ujarnya mensiasati sembari menambahkan , kalau misalnya kerugia Negara RP 10 miliar, untuk 1 orang RP 1 Juta , berapa SDM yang siap kerja dengan ketrampilan pendidikan luar sekolah itu” imbuhnya menyoroti kinerja Penyedik Kejati DKI .

Sebagaimana diketahui , penyidikan atas dugaan korupsi di Depdiknas RI ini sudah sejak April 2007 . Menurut orang dalam Kejati , unsur tindak pidana sudah cukup , namun hingga kini belum diketahui pasti siapa dan berapa orang tersangkanya , serta berapa nilai kerugian Negara dalam kasus tersebut .

Kasus dugaan korupsi dana alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2006 , senilai RP 601,9 miliar di Dirjen PLS ini sangat tertutup . Tak seorang pun yang berkenan secara resmi memberi keterangan Pers Kepada Swaranasional pos (SNP) di Kejati DKI . Baik tim penyidiknya di Inteljen maupun Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) M . Yusuf . SH MH yang ditemui diruang kerjanya . Kendati demikian , diperoleh keterangan , kalau unsure pidana sudah cukup hingga menimbulkan kerugian Negara miliaran rupiah .

Ditempat terpisah . Humas Depdiknas bagian hubungan media , Taufik menyebut , yang dia ketahui hanya tiga orang di periksa , yakni Dirjen PLS , Ace Suryadi , Ella Yulelawaty Rumundasari selaku Direktur Kesetaraan , dan kepala bagian ( kabag ) perencanaan Faisal Madani .

Ketika ditanya apakah sebelumnya Inspektur Jenderal ( Irjen ) Depdiknas tidak melakukan pemeriksaan atas kegiatan tersebut sehingga baru sekarang ditemukan indikasi korupsi . Taufik mengatakan sebagai pengawasan Internal . Irjen pasti melakukan pemeriksaan rutin setiap tahun anggaran .

“ Pemeriksaan rutin pasti dilakukan pengawas internal , mungkin sudah memenuhi prosedur laporan , tidak ada masalah Dan pemahaman terhadap sebuah masalah bisa beda ,jadi kita lihat saja perkembangan lebih lanjut dari penyidik Ujar Taufik seraya mempertegas , kalau yang ia ketahui

hanya 3 orang Pejabat dijajaran Irjen PLS yang diperiksa Kejati .

4DIREKTORAT RAWAN KKN

Sementara 3 Direktur lainnya . masing – masing . Direktur Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) . Dr Gutama . Direktur Pendidikan Masyarakat , Dr Sudjarwo Singowijoyo dan Direktur Pendidikan Pembina Khusus / Kelembagaan . Dr Triyadi tidak ikut diperiksa . Walau menurut sumber . Ke 3 Direktorat ini sangat rawan penyimpangan .

Misalnya ujar sumber , dana block grand sebesar RP 324miliar yang dialokasikan untuk bantuan bea siswa bagi peserta kursus , dan pelatihan ketrampilan para profesi antara lain : Menjahit , Salon, dan bengkel . Kemudian biaya akreditasi pelatihan 71 lembaga Pendidikan luar sekolah . Untuk melengkapui administrasi , kendati tidak ikut kegiatan , sertifikat ada yang dibagikan . Sejumlah lembaga kursus hanya mendapat bantuan masing – masing antara Rp 1- 1,5 juta atau tidak sesuai dengan ketentuan . Sebagian lagi lembaga kursus hanya hanya dibagi masing – masing Rp 500.000. yang dikelola Direktorat Pembinaan Kursus / Kelembagaan dibawa kepemimpinan Dr, Triyadi .

Menurut sumber yang layak dipercaya , dijajaran Direktorat PAUD pimpinan Dr Gutama juga sarat dengan dugaan penyimpangan dengan modus pengadaan alat bermain yang dikirim ke masing – masing kelompok bermain anak usia dini . Kelompok barmain anak usia dini misalnya , seyogianya mandapat bantuan Rp 5 juta , cukup dibelikan alat bermain seharga Rp 1- 1,5 juta oleh pengelola APBN tersebut . Selain modus operandi tersebut data Kelompok PAUD juga banyak yang ditenggari fiktif .

Mencium aroma dugaan penyelewengan uang Negara tersebut . Kejati DKI telah melakukan langkah hukum dengan memeriksa sejumlah pajabat terkait . Hasil Pemeriksaan , Kejati katanya menemukan kerugian Negara mencapai ratusan miliar rupiah . Menurut sumber di Kejati DKI Bagian Intelijen telah menyerahkan berkas hasil penelitian kebidang Pidana Khusus ( PIDSUS ) guna penyidik lebih lanjut . Namun sangat disayangkan hasil kerja Kejati DKI terkesan jalan ditempat , sehingga sampai saat ini belum diketahui pasti siapa dan berapa orang tersangkanya , serta berapa nilai kerugian Negara dalam kasus tersebut . Lalu bagaimana Pengelola APBN TA 2007 dan 2008 . Belajar dari Kejadian ini nampaknya dibutuhkan pengawasan yang super ketat untuk Depdiknas RI ( R. 03)

Selasa, 24 Februari 2009

UPAH PUNGUT PAJAK 70 PERSEN MASUK KANTUNG PEJABAT

Berita dikutip dari SNP Jakarta

Edisi 258 / Pebruari 2009

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan , uang upah pungut pajak lebih banyak masuk ke kantung Pejabat . Sebanyak 70 persen mengalir ke pejabat, dan sisanya masuk ke petugas pemungut .

Kesimpulan KPK ini hasil dari pembahasan tentang kasus upah pungut pajak yang mereka lakukan “ Terdapat indikasi bahwa upah pungut di ambil dari total pajak yang dihimpun 70 persen dari 5persen tersebut telah mengalir ke beberapa pejabat sedangkan 30 persen baru ke petugas pemungut “ Ujar wakil ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin kepada wartawan Kamis kemarin .

Jasin saat ini masih menelusuri indikasi korupsinya . Jika ditemukan ada pelanggaran , pihaknya tidak segan – segan menindak pihak yang terlibat . Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan pajabat yang berhak menerima dana tersebut .

Dalam PP nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang berhak menerima uang tersebut adalah instasi pemungut Pajak . Namun Kepmendagri nomor 35 tahun 2005 dan nomor 27 tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah Pejabat dari Tim Pembina Pusat yang terdiri dari Kepolisian , Pejabat Depdagri , Departemen Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) dan Departemen Keuangan ( Depkeu) .

MASIH DITELUSURI

Jasin mengatakan KPK belum meningkatkan status penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerah , karena masih melakukan Penelaahan . “ Indikasi korupsinya masih ditelusuri lebih lajnut “

Penyelidikan kasus ini berawal dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kemudian melalui surat yang dikeluarkan Direktur Penyelidikan Iswan Elmy Bernomor Lidik 60A / 01/ XI / 2008 tertanggal 25 Nopember 2008 KPK mulai Intensif memeriksa beberapa aparat Pemprov DKI Jakarta .

Sementara itu , Wakil Ketau Pencegahan KPK Haryono Umar , penyelidikan dilakukan guna mengetahui apakah pihak yang menerima upah pungut saat ini berhak atau tidak .

Di Jawa Tengah misalnya , seperti di langsir media Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman menyatakan , upah pungut tersebut tidak hanya di nikmati anggota DPRD Jateng , tapi juga Pejabat Pemprov Jateng , Praktik tersebut , lanjut dia sudah berjalan sejak tahun 2002 dan sampai sekarang terus berjalan .

PEMPROV DKI TIDAK KEBERATAN

Sebelumnya , KPK menilai kasus dugaan korupsi upah pungut pajak daerah berawal dari tidak sinkronnya PP Nomor 65 /2001 dan Kepmendagri Nomor 35/ 2002 . Untuk mengantisipasi Penyalahgunaan lebih lanjut . Departemen Dalam Negri ( Depdagri ) saat ini sedang mengamandemen Kepmendagri teresbut . Depdagri sedang melakukan penyempurnaan atas Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Ujar Kepala Pusat Penerangan Depndagri Saut Situmorang .

Pengkanjian ini dilakukan untuk menyempurnakan pelaksanaan ketentuan dari pasal 76 ayat 2 dalam PP 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah . Namun , Depndagri “ mengaku tidak sendiri melakukan proses ini .

Ada pihak – pihak lain yang terkait “ Tambahnya Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin berharap aturan yang sudah di sempurnahkan dapat langsung diterapkan . Intinya , kata Jasin . Pihak yang berhak menerima upah pungut hanya petugas pemungut pajak , bukan para Pejabat .

Mudah – mudahan segera di berlakukan “ Kata Jasin Kasus Upah pungut Pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut .

Dalam PP Nomor 65 / 2001 tentang Pajak Daerah , yang berhak menerima uang tersebut adalah Pejabat dari tim Pembina yang terdiri dari Kepolisian , Pejabat Depdagri , Departemen Energi dan Sumbver Daya Mineral ( ESDM) dan Departeman Keuangan ( Depkeu ) . Seperti diketahui KPK kini , tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan upah pungut Pajak bumi dan bangunan ( PBB) di DKI Jakarta .

Hal ini dilakukan untuk menelusuri intensif pemungutan pajak yang disalah gunakan, dibagi kepada mereka yang tidak berhak , yang bukan melakukan pungutan Pajak “ Kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan , Haryono Umar .

Seharusnya , upah tersebut di peruntukkan kepada petugas pemungut dilapangan untuk mengefektifkan pungutan Pajak Bumi dan bangunan Sambungnya “ KPK juga sedang mengumpulkan bahan keterangan berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah ( Pemda ) dan anggota DPRD DKI Jakarta , untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi , “ Kita telah minta keterangan dari anggota DPRD “ Kata Dia “

Haryono menjelaskan penyelidikan kasus ini bermula dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) “ Ini berkaitan dengan sumber – sumber npenerimaan dari Para Pejabat . Kemudian Kita kembangkan , ternyata upah pungut besar sekali dan ada dugaan tindak pidana pungkasnya . Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan tidak keberatan upah pungut Pajak dihapuskan selama sesuai dengan aturan . “ Silakan dicabut , asal menggunakan Undang – Undang . Mencabut UU kan harus dengan UU “ Kata Gunernur Fauzi Bowo di Balai Kota , terkait dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar upah pungut pajak di hapus .

Meskipun menyatakan setuju upah pungut Pajak dihapuskan sesuai permintaan KPK , Gubernur DKI mengingatkan bahwa upah pungut merupakan hal yang lazim dipraktikan . “ Di seluruh Dunia selalu ada Collector ‘s fee . Misalnya di Jerman , Jepang , Singapura ,ada intensif bagi pemungut Pajak “ Kata Gubernur .

Namun , penyaluran upah pungut diakui Gubernur bisa jadi tidak sesuai dengan aturan seperti yang di jelaskan Sekdakprov DKI Muyahat bahwa pembagian jatah upah pungut kepada anggota Dewan tidak tercantum dalam Kepmendagri .

Tetapin saat Sutiyoso menjadi Gubernur DKI Jakarta telah dikeluarkan peraturan Gubernur yang memperbolehkan anggota Dewan menerima upah pungut dengan perincian anggota Dewan mendapat 5 persen dari 3,75 persen upah pungut yang ditetapkan Pemprov DKI melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 118 Tahun 2005 .( ESP)

Selasa, 10 Februari 2009

PERANG “ IMAGE “ JELANG PEMILU RENTAN KONFLIK

Dikutip : Swara Nasional Pos

Edisi : 259 terbitan tanggal 09/02/2009.

Oleh : DANNY SIAGIAN .SE. MM.

PEMERHATI KOMUNIKASI /

DOSEN PERGURUAN TINGGI

SWASTA JAKARTA

Eskalasi politik belakangan ini semakin berkobar, Pasalnya, keputusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) untuk Pemilu 2009 dengan sistim “ suara terbanyak “ . Keputusan MK tersebut berdampak terhadap terciptanya situasi pertarungan antara caleg internal maupun lintas parpol , semakin kompetitif dan terbuka .

Situasi semakin hiruk pikuk karena perang “IMAGE” antara caleg dari 38 partai semakin gencar . Perang Image melalui media – media publikasi seperti : Spanduk , banner , baliho, sticker , kartu nama maupun kalender hingga pemasangan sticker di mobil pribadi , taxi, dan angkut ( angkutan kota ) semakin marak dan heboh .

Belum lagi lokasi pemasangan baliho yang sering di paksakan di sebuah taman kompleks perumahan yang tidak luas , tapi dijejali dengan baliho besar yang malang - melintang tanpa memperdulikan lagi estetika keindahan taman tersebut . Yang semakin mengkhawatirkan lagi adalah , perang Image nampaknya bukan lagi hanya persoalan caleg secara desain yang dibuat lebih mendominasi “ Space “ dalam luas media “ baliho , Spanduk , banner , dan lain- lainnya . Akan tetapi , fakta dilapangan sudah menjurus kepada hal- hal yang dapat menimbulkan pergesekan antara caleg maupun kelompok- kelompoknya .

Hal ini di akibatkan adanya tindakan – tindakan yang tidak terpuji seperti: Menyayat- nyayat spanduk caleg dengan benda tajam , menimbun atau menindihkan banner,caleg partai A dengan banner caleg partai B dalam posisi yang sama sehingga banner caleg yang sebelumnya tertutup , menempel sticker caleg partai C diposisi wajah pada banner partai D sehingga caleg C tertutup , meng- erop ( menyayat persis gambar foto caleg) pada baliho , dimana sisanya tetap terpasang , bahkan mencabut bendera partai satu dengan menggantikan bendera partai lainnya : menghilangkan spanduk , baliho, oleh suruhan caleg partai lain : mengorek sticker dari partai satu oleh suruhan pertain lainnya sekalipun sudah dua kali sticker ditempel ditiang listrik atau boks telepon umum , dan masih banyak tindakan – tindakan lainya yang bisa saja menimbulkan pergesekan emosional antara pendukung caleg dari sesama partai maupun lintas partai .

Kekhawatiran ini sangat berdasar ,karena cenderung masyarakat kita sangat mudah tersulut oleh ketersinggungan perasaan secara kelompok . Buktinya demikian banyaknya perestiwa tawuran antara kelompok atau antara desa yang kadang – kala disulut oleh persoalan –persoalan sepele. Bahkan kadang kala hanya berupa isu saja , masyarakat bisa bentrok tanpa jelas tahu,apa dan kenapa ? sebab perkelahian terjadi .

RENTAN KONFLIK

Bila kita bayangkan dalam satu dapil ( daerah pemilihan ) DPRD Kota misalnya yang terdiri dari 3 kecamatan , harus dijejali dengan sekitar 1.000 lebih gambar caleg dari 38 partai . Belum lagi. Bila setiap caleg rata- rata menggunakan berbagai jenis media publikasi seperti : spanduk , baliho , banner, sticker dan lain- lainnya . Jumlah setiap jenis media publikasi yang cukup banyak hingga ratusan bahkan ribuan buah . Luar biasa .

Sedangkan pemilihan tempat – tempat startegis untuk pemasangan baliho , spanduk , banner , yang rata – rata di paksakan pada posisi lokasi yang sama . Apa lagi di tambah dengan caleg – caleg DPR Tingkat 1 dan DPR R.I yang menggunakan ruang publik yang sama dengan caleg – caleg DPRD Tingkat II ( Kabupaten Kota ) . Sehingga semakin banyak berjejal - jejalnya penggunaan lokasi – lokasi strategis yang terbatas di area- area publik tertentu . Wow…………. Memang luar biasa ramainya .

Jika hal ini berlangsung lebih lama , maka bukan tidak mungkin pemasangan baliho, spanduk ,banner , akan menjadi tumpang tindih “ salib menyalib “ sehingga memancing situasi panas . Alhasil akan berbuntut tindakan intai mengintai hingga serang menyerang antara kelompok caleg yang di akibatkan akumulasi dari perilaku – perilaku diatas tadi .

Sebab bagaimanapun para caleg dari partai – partai yang pada kenyataannya diperlakukan tidak adil , maka halini mungkin akan menyebabkan tindakan pembalasan kepada caleg lain atau orang – orang yang melakukan tindakan yang tidak terpuji tadi . Akan tetapi , justru yang di khawatirkan adalah , bila mana ada pihak ke tiga diantara perang atribut dua caleg partai yang sama atau partai berbeda tersebut yang memainkan peran secara sengaja maupun tidak sengaja .

Nah, ini akan lebih rumit lagi . Karena bisa saja para pelaksanaan pemasangan atribut – atribut para caleg tersebut asal main pasang di lapangan , sehingga menimbulkan akibat terhadap dua caleg lain yang berbeda . Oleh sebab itu , Panwaslu maupun Bawaslu atau pihak – pihak yang berkompeten terhadap pemilu 2009 , sebenarnya harus aktif berperan mengawasi pelaksanaan publikasi lapangan .

Bukan hanya berdasarka laporan peserta pemilu yang merasa keberatan . Panwaslu dan Bawaslu bukan hanya mengawasi kerja KPU . Sebab dalam pelaksanaannya , justru para pelaku kompanyelah yang sangat rentan dengan pergesekan perselisihan .

Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak paham aturan – aturan pelaksanaan kompanye sebagaimana yang di amanatkan Undang – Undang No 2 tahun 2008 tentang Parpol dan Undang – Undang no 10 Tahun 2008 . Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat . Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . Apa lagi dengan adanya peraturan KPU No 20 Tahun 2008 tentang perubahan Peraturan KPU No 9 Tahun 2008 , Tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009.

EDUKASI POLITIK

Oleh sebab itu , maka para caleg dari partai manapun sebenarnya harus turut memberikan edukasi terhadap masyarakat sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku dan terkini .

Disamping itu pembelajaran politik juga harus didukung dengan sikap dan perilaku para caleg yang elegan . Setidaknya dimulai dari pemberian instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang jelas dan hati – hati kepada tim atau pasukan – pasukan pelaksana pemasangan atributnya sediri .

Para Caleg juga harus ikut menjaga ketertiban umum, berupa perhatian terhadap kesesuaian baliho yang di pasang dengan lokasi pemasangan sehingga tidak terkesan memaksakan kehendak , dan bahkan menggagu pemandangan dan melanggar estetika ruang publik sekitar .

Karena, bagaimanapun pelaksanaan dilapangan sangat tergantung dari tim – tim sukses partai . Bapilu Parpol . Penekanan , arahan dan control terutama harus dipegang oleh para caleg yang langsung memberikan instruksi pemasangan atribut – atribut caleg dan bendera partai .

Dengan demikian pula para caleg sebenarnya harus mampu memahami perundang – undangan Pemilu , dan mampu memanage pasukan pelaksana pemasangan alat – alat publikasi dan mampu memberikan pemahaman – pemahaman bagaimana bersosial yang baik dan benar serta proporsional , agar sesuai dengan penokohannya sebagai Legislatif dimasa mendatang ***********..

Selasa, 03 Februari 2009

ICW Akan Laporkan MA ke KPK

SNP . Indonesian Coruption Watch ( ICW) akan meneruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan anggaran di Mahkamah Agung (MA) selama 2006 sampai 2008. Temuan ICW tersebut , diduga terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan Negara sebesar RP21,3 miliar.

Demikian dikemukakan Koordinator Devisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho diJakarta , Jumad (30/1) . Menurut Emerson , laporan itu sekaligus bertujuan untuk mendorong KPK untuk melanjutkan pemeriksaan dugaan rekening liar dilembaga tersebut .

“ Temuan kami ini berdasarkan audit BPK selama 2006- 2008 lalu . Kami memang tidak memiliki dokumen tambahan soal itu namun berdasarkan perhitungan dan data audit yang kami miliki , kami menduga telah terjadi penyimpangan anggaran . karena itu , kami akan meneruskan hasil audit BPK itu ke KPK .” Ujarnya “

Menurut Emerson , berdasarkan audit BPK periode 2006- 2008 tersebut , dugaan korupsi terbesar di MA terjadi pada biaya perkara , yakni RP 10,2 miliar pada tahun 2006 . Jika digabungkan dengan dugaan korupsi lainya di MA .pada tahun 2006 , terjadi penyimpangan anggaran RP 13. M Ada biaya perkara sekitar RP 10. M . yang tidak jelas pertanggungjawabannya . BPK juga mencatat terjadi penyimpangan dana sebesar RP 6,97 Miliar untuk pengadaan Informasi Mahkamah Agung . Kami menyebutnya penyimpangan itu sebagai pengelembungan dana . kata Emerson .

Dikatakan pada tahun 2008 BPK mencatat terjadi penyimpangan dana sebesar RP 1,45 Miliar , yang diduga menguntungkan para pimpinan MA dan Hakim Agung . Dugaan pertama terjadi pada pembayaran premi Asuransi Kesehatan platinum untuk pimpinan MA , Hakim Agung dan pejabat Srtuktural sebesar RP 917 juta “ Ujarnya “ Namun , katanya dokumen yang menunjukkan bahwa uang tersebut dibayarkan kepada perusahaan asuransi sampai dengan tanggal pemeriksaan berakhir , tidak disajikan oleh MA .

Dokumen yang tersaji , menurut dia hanya berupa Daftar Penerimaan Uang Premi Asuransi Kesehatan Platinum Pimpinan , Hakim Agung dan pejabat Srtuktural Mahkamah Agung RI . Premi bulan Oktober , Nopember, dan Desember 2007 .yang telah ditanda tangani oleh masing – masing penerima uang premi.

“ Dengan demikian biaya penunjang kesejahteraan tersebut diterima oleh pimpinan , Hakim agung dan pejabat Struktural Mahkamah Agung RI dalam bentuk uang tunai , sehingga sebagai penambah penghasilan bagi pejabat – pejabat MA. “

Sedangkan untuk pengeluaran anggaran tahun 2007 untuk belanja barang operasional khusus bagi ketua MA. Emerson menambahkan , jumlahnya mencapai RP 540 juta . Hal tersebut,diketahui berdasarkan DIPA TA 2007, yang menyebutkan terdapat MAK 5211 atau belanja barang operasioanal khusus Ketua Lembaga Tertinggi Negara ( MA) pada kegiatan penyelenggraan operasional perkantoran senilai RP 540 juta .

Dalam buku kas umum Bendahara Pengeluaran pada ke Paniteraan tahun 2007 dan SPM GU NIHIL NO 00340/ 004028/2007 tanggal 28 Desember 2007 disebutkan dana tersebut dibayarkan langsung kepada ketua MA dengan dilampiri kuitansi – kuitansi yang ditanda tangani oleh ketua MA dan pembayaran tidak tergantung pada kegiatan yang telah dilakukan ketua MA . ( MI)

23 Anggota DPRD kota Tanjungpinang plus 1 mantan anggota dewan akan di jeruji

SNP Kepri. Dari tahun ketahun Negara Indonesia disandang predikat 10 besar Negara terkorup di Dunia sangat memalukan

Banyak pejabat yang berkoar – koar, mengatakan komitmen membrantas korupsi , tapi apa kenyataannya hanya manis dimulut saja . Statemen mereka hanya dilontarkan untuk meraih simpati , tapi kenyataan melempam .

Beribu janji yang mereka lontarkan agar terpilih, membuat kita dilambung angan yang ahkirnya harapan – tinggal harapan kini yang ada tinggal ratapan .

Sungguh tragis Wakil Rakyat yang digaji dengan uang Rakyat , tapi melakukan tindakan tidak terpuji , Percuma saja namanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat . Yang seharusnya merakyat , dan mewakili kepentingan rakyat malahan mengakali rakyat.

Praktek korupsi bukanlah hal yang baru dalam kehidupan kita, dari korupsi kelas teri yang hanya ribuan rupiah saja , sampai ke korupsi kelas kakap triliunan rupiah .

Disaat Korupsi menyebar kemana- mana seperti penyakit Kronis , muncul pula harapan – harapan kita agar korupsi itu bisa dibrantas . Dengan dibentuknya ( KPK ) Komisi Pemberantas Korupsi , dan juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang tidak pernah sekalipun membebaskan Koruptor plus beberapa aturan mainnya .

Sangat Fantastic sekali Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Kepri , Periode 2004 – 2009 sebanyak 25 anggota dewan . Ada 24 anggota dewan dijadikan sebagai saksi kasus perkara korupsi anggaran tahun 2005 senilai RP 1,3 miliar dengan terdakwa mantan Bendahara DPRD Kota Tanjungpinang .Adi Purwanto . Proses pemanggilan tersebut karena diduga sebanyak 23 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang plus 1 mantan anggota dewan, yang menggunakan dana tersebut dengan alasannya meminjam secara pribadi dari saudara Adi Purwanto .

Menanggapi hal tersebut diatas , SNP menghubungi sebuah LSM yang bernama Komite Masyarakat Independen ( KAMI) melalui telepon seluler , yang sebagai Direktur Eksekutifnya adalah Bapak La Ode Kamaruddin .” Beliau mengatakan proses pemanggilan ke 23 Anggota DPRD plus 1 mantan Anggota Dewan adalah suatu Skenario besar yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang .”

Yang dipertanyakan oleh La Ode , Kenapa Pengadilan Negeri Tanjung pinang baru sekarang melakukan pemeriksaan? Setelah ada Tim dari BPK melakukan penyelidikan ? Itu menjadi suatu tanda tanya besar “ ujarnya “. Sedangkan kasus perkara tersebut sudah dari tahun 2005. Dan yang lebih anehnya lagi, kenapa hanya Adi Purwanto yang menjadi tersangka ? Setidaknya ke 23 anggota DPRD dan 1 mantan anggota dewan pun harus menjadi tersangka . “ ujarnya “

La Ode Kamaruddin meminta kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar mengusut tuntas dugaan korupsi, yang dilakukan oleh 23 Anggota DPRD Kota Tanjung pinang plus 1 mantan anggota Dewan “ Perbuatan Korupsi yang dilakukan oleh Anggota Legislatif tersebut sangat memalukan , dan merusak citra anggota Dewan “ .Pengadilan harus mengambil tindakan tegas kepada anggota DPRD yang bermasalah itu “ ujarnya “ Mereka harus diproses secara hukum , karena Korupsi adalah melanggar hukum Negara.. (FNS/JB)

Lembaga Hukum di Indonesia Sarang Korupsi .

Jakarta SNP.

Lembaga terburuk dalam indeks korupsi dan suap adalah lembaga yang seharusnya menjadi palang dalam pembersihan Korupsi dan suap itu sendiri .

Lembaga Kepolisian menempati urutan pertama dengan 48 persen atau sebanyak 1218 responden pernah menyuap oknum polisi dengan rata – rata RP 2.273.000 per transaksi .

Sementara , lembaga Pengadilan menjadi lembaga yang mempunyai nilai suap paling tinggi dengan nilai rata- rata RP 102.412.000 per transaksi , disusul Bea dan Cukai dengan 41% dengan nilai rata- rata per transaksi RP 3.273000.

Hasil ini didapat dari hasil survey Tranparency International Indonesia (TII) “ Seluruh kelompok Responden menyatakan Pengadilan dan Kejaksaan harus di prioritaskan dalam pemberantasan Korupsi kemudian disusul dengan Polisi dan Legislatif , hal ini sudah sangat memprihatinkan , karena lembaga yang seharusnya manjadi palang dalam hukum malah manjadi sarang Korupsi Ujar Frenky Simanjuntak , Manager Riset dan Kebijakan TII di Jakarta Rabu (21/1) .

Survey Indeks persepsi Korupsi Indonesia yang dilakukan pada September sampai Desember 2008, dilakukan di 50 kota , 33 Ibukota Propinsi , ditambah 17 kota besar , bertujuan untuk mengukur tingkat korupsi pemerintah daerah berdasarkan persepsi pelaku bisnis setempat .

Survey ini juga mengukur tingkat kecenderungan terjadinya suap di 15 Intsitusi publik di Indonesia , total sample dari survey ini adalah 3841 Responden , yang berasal dari pelaku bisnis ( 2371 responden )Tokoh masyarakat , (396 responden ). Tokoh masyarakat ( 369 responden ) dan pejabat public ( 1074 responden ) . “ Survey kami ini juga mengacu dari suevey yang dilakukan oleh BPS “ jelas Frenky .

Sementara dalam pengukuran tingkat korupsi pemerintah daerah , dari kota yang di survey dalam IPK Indonesia 2008 , Yogyakarta mendapatkan skor tertnggi yaitu : 6,43. Nilai tersebut dapat dibaca bahwa pelaku bisnis di Yogyakarta menilai pemerintah daerah cukup bersih , dan serius dalam usahanya membrantas korupsi .

Interpretasi ini dapat manggambarkan hal yang sama dikota – kota yang berada di urutan teratas kota dengan skor tertinggi seperti Plangkaraya ( 6,1) Banda Aceh ( 5,87) Jambi ( 5,57) dan Mataram ( 5,41) . Melihat kenyataan nya Yogyakakarta dan Plangkaraya mendapat skor diatas 6, tetapi skor IPK ini memang masih lebih baik disbanding Corruption Perception Indeks Indonesia tahun 2880 . yaitu 2,6 Tambah Frenky . “ Terpilihnya Yogyakarta sebagai kota terbersih dimungkinkan mengingat sejak 2006 dibentuk dinas per izinan yang merupakan pengembangan dari Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) . Belum lama ini , Pemerintah Yogyakarta bahkan mendapatkan Penghargaan Citra Pelayanan Prima 2008 “ jelas Frenky . Hal ini terkait dengan keberhasilan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik . Begitu juga kota – kota lainya yang terbersih , Plangkaraya pernah mendapatkan penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan terpadu satu pintu terbaik pada 18 Desember 2007 yang lalu . Sementara itu Kupang mendapatkan skor terendah ( 2,97) disusul Tegal (3, 32) Manokwari ( 3,39) , Kendari ( 3,43) dan Purwokerto (3,54) skor terendah dicapai Kupang , Karena tahun – tahun sebelumnya dikota ini banyak terjadi kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan anggota DPRD setempat .

Terdapat beberapa peningkatan dan penurunan yang signifikan di beberapa kota seperti peningkatan terbanyak di Mataram sampai (1,99) dan penurunan terbanyak di Kupang sampai ( 2,54) . Kita memang belum menemukan korelasi yang pasti antara potensi korupsi dan daearh miskin , namun tingginya tingkat korupsi di Kupang di perkirakan karena sedikit sumber daya alam , sehingga perebutan kekuasaan sangat rawan korupsi papar Frenky . AT

Lima bulan bertugas , Kapolda Kepri Diganti Mendadak

Kepri SNP

Brigjen Indradi Thanos yang baru lima bulan mengemban tugas sebagai Kapolda Kepri (Kepulauan Riau ) Sejak dilantik 27 Agustus 2008 , akan segera diganti oleh Brigjen Dikdik Mulyana Arief Mansyur sebagai Kapolda Kepri .

Keptusan pergantian itu sesuai dengan TR ( Telegram Rahasia ) Skep Kapolri Bambang Hendraso Danuri No Pol: 19/ 1/ 2009 , yang telah diterima Sespri Kapolda Rabu (21/1) .

Kabid Humas Polda Kepri AKBP Anggaria Lopis , Jumad (23/1) membenarkan hal itu . Ia mengatakan serah terima jabatan ( Sertijab ) Kapolda dari Brigjen Indradi Thanos kepada Brigjen Dikdik Mulyana Arief Mansyur akan dilaksanakan di Mabes Polri selasa ( 27/1)

AKBP Anggaria Lopis tidak menjelaskan dasar keputusan Kapolri yang termasuk begitu cepat dalam pergantian Brigjen Thanos , apakah ada masalah atau tidak.

Polsisi baru Indriadi Thanos sendiri di Mabes Polri jaga belum diketahui , sedangkan dia selama ini telah banyak mencapai keberhasilan , khususnya membongkar jaringan Internasional ekstasi dan shabu – shabu di Jakarta batam dan Medan .

Asumsi public muncul di Kepri karena kebiasaan selama ini , masa jabatan Kapolda atau Kapolres dan Kapoltabes rata – rata dua tahun atau minimal setahun . Terutama karena Brigjen Thanos dikenal luas cukup berhasil selama ini . ketika dia bertugas di Mabes Polri maupun setelah menjabat Kapolda Kepri .

Sampai saat ini , berbagai Analisis spekulatif dikalangan , Polda , masyarakat bahkan wartawan tentang pergantian Kapolda yang begitu cepat , masih hangat diperbincangkan . Selain memunculkan dugaan miring , pergantian itu juga dikaitkan dengan Skep Kapolri yang terkesan tiba- tiba diturunkan , hanya dua hari setelah kunjungan Presiden Yudhoyono ke Batam .

Timbulkan Pertanyaan

Brigjen Pol Thanos sendiri tampak hadir dalam acara peresmian pemberlakuan Free Trade Zone Senin siang lalu , dikawasan Oscarina Batam Center itu. Kendati hanya Kapolri yang tau dasar pergantian Kapolda , warga Kepri menganggap pergantian Kapolda Brigjen Indradi Thanos , Lulus Akabri Kepolisian 1976 -, kepada Brigjen Dikdik Mulyana Arief Mansyur , lulus Akabri Kepolisian 1980, itu mendadak ( SI)

Minggu, 01 Februari 2009

Penyakit AIDS & Pengobatannya:

Oleh : Jhon. B.

AIDS merupakan singkatan dari Acquired Immune Deficiency Syndrome. Penyakit AIDS yaitu suatu penyakit yang ditimbulkan sebagai dampak berkembangbiaknya virus HIV (Human Immunodeficiency Virus) didalam tubuh manusia, yang mana virus ini menyerang sel darah putih (sel CD4) sehingga mengakibatkan rusaknya sistem kekebalan tubuh. Hilangnya atau berkurangnya daya tahan tubuh membuat si penderita mudah sekali terjangkit berbagai macam penyakit termasuk penyakit ringan sekalipun.
Virus HIV menyerang sel CD4 dan menjadikannya tempat berkembang biak Virus HIV baru, kemudian merusaknya sehingga tidak dapat digunakan lagi. Sebagaimana kita ketahui bahwa sel darah putih sangat diperlukan untuk sistem kekebalan tubuh. Tanpa kekebalan tubuh maka ketika tubuh kita diserang penyakit, Tubuh kita lemah dan tidak berupaya melawan jangkitan penyakit dan akibatnya kita dapat meninggal dunia meski terkena influenza atau pilek biasa.
Ketika tubuh manusia terkena virus HIV maka tidaklah langsung menyebabkan atau menderita penyakit AIDS, melainkan diperlukan waktu yang cukup lama bahkan bertahun-tahun bagi virus HIV untuk menyebabkan AIDS atau HIV positif yang mematikan
.

· Cara Penularan virus HIV AIDS

1. Melalui darah. misalnya ; Transfusi darah, terkena darah HIV+ pada kulit yang terluka, jarum suntik, dsb.
2. Melalui cairan semen, air mani (sperma atau peju Pria). misalnya ; seorang Pria berhubungan badan dengan pasangannya tanpa menggunakan kondom atau pengaman lainnya, oral sex, dsb
3. Melalui cairan vagina pada Wanita. misalnya ; Wanita yang berhubungan badan tanpa pengaman, pinjam-meminjam alat bantu seks, oral seks, dsb.
4. Melalui Air Susu Ibu (ASI). misalnya ; Bayi meminum ASI dari wanita HIV+, Pria meminum susu ASI pasangannya, dsb.

Adapun cairan tubuh yang tidak mengandung Virus HIV pada penderita HIV+ antara lain Saliva (air liur atau air ludah), Feses (kotoran atau tinja), Air mata, Air keringat serta Urine (Air seni atau air kencing).

· Tanda dan Gejala Penyakit AIDS

Seseorang yang terkena virus HIV pada awal permulaan umumnya tidak memberikan tanda dan gejala yang khas, penderita hanya mengalami demam selama 3 sampai 6 minggu tergantung daya tahan tubuh saat mendapat kontak virus HIV tersebut. Setelah kondisi membaik, orang yang terkena virus HIV akan tetap sehat dalam beberapa tahun dan perlahan kekebelan tubuhnya menurun/lemah hingga jatuh sakit karena serangan demam yang berulang. Satu cara untuk mendapat kepastian adalah dengan menjalani Uji Antibodi HIV terutamanya jika seseorang merasa telah melakukan aktivitas yang berisiko terkena virus HIV.

Adapun tanda dan gejala yang tampak pada penderita penyakit AIDS diantaranya adalah seperti dibawah ini :
1. Saluran pernafasan. Penderita mengalami nafas pendek, henti nafas sejenak, batuk, nyeri dada dan demam seperti terserang infeksi virus lainnya (Pneumonia). Tidak jarang diagnosa pada stadium awal penyakit HIV AIDS diduga sebagai TBC.
2. Saluran Pencernaan. Penderita penyakit AIDS menampakkan tanda dan gejala seperti hilangnya nafsu makan, mual dan muntah, kerap mengalami penyakit jamur pada rongga mulut dan kerongkongan, serta mengalami diarhea yang kronik.
3. Berat badan tubuh. Penderita mengalami hal yang disebut juga wasting syndrome, yaitu kehilangan berat badan tubuh hingga 10% dibawah normal karena gangguan pada sistem protein dan energy didalam tubuh seperti yang dikenal sebagai Malnutrisi termasuk juga karena gangguan absorbsi/penyerapan makanan pada sistem pencernaan yang mengakibatkan diarhea kronik, kondisi letih dan lemah kurang bertenaga.
4. System Persyarafan. Terjadinya gangguan pada persyarafan central yang mengakibatkan kurang ingatan, sakit kepala, susah berkonsentrasi, sering tampak kebingungan dan respon anggota gerak melambat. Pada system persyarafan ujung (Peripheral) akan menimbulkan nyeri dan kesemutan pada telapak tangan dan kaki, reflek tendon yang kurang, selalu mengalami tensi darah rendah dan Impoten.
5. System Integument (Jaringan kulit). Penderita mengalami serangan virus cacar air (herpes simplex) atau carar api (herpes zoster) dan berbagai macam penyakit kulit yang menimbulkan rasa nyeri pada jaringan kulit. Lainnya adalah mengalami infeksi jaringan rambut pada kulit (Folliculities), kulit kering berbercak (kulit lapisan luar retak-retak) serta Eczema atau psoriasis.
6. Saluran kemih dan Reproduksi pada wanita. Penderita seringkali mengalami penyakit jamur pada vagina, hal ini sebagai tanda awal terinfeksi virus HIV. Luka pada saluran kemih, menderita penyakit syphillis dan dibandingkan Pria maka wanita lebih banyak jumlahnya yang menderita penyakit cacar. Lainnya adalah penderita AIDS wanita banyak yang mengalami peradangan rongga (tulang) pelvic dikenal sebagai istilah ‘pelvic inflammatory disease (PID)’ dan mengalami masa haid yang tidak teratur (abnormal).

· Penanganan dan Pengobatan Penyakit AIDS

Kendatipun dari berbagai negara terus melakukan researchnya dalam mengatasi HIV AIDS, namun hingga saat ini penyakit AIDS tidak ada obatnya termasuk serum maupun vaksin yang dapat menyembuhkan manusia dari Virus HIV penyebab penyakit AIDS. Adapun tujuan pemberian obat-obatan pada penderita AIDS adalah untuk membantu memperbaiki daya tahan tubuh, meningkatkan kualitas hidup bagi meraka yang diketahui terserang virus HIV dalam upaya mengurangi angka kelahiran dan kematian.
Kita semua diharapkan untuk tidak mengucilkan dan menjauhi penderita HIV karena mereka membutuhkan bantuan dan dukungan agar bisa melanjutkan hidup tanpa banyak beban dan berpulang ke rahmatullah dengan ikhlas.

Maka berhati-hatilah dengan penyakit ini, karena sangat berbahaya dan berakibat fatal. Hindari gaya hidup free sex dan sejenisnya. Perbanyaklah mengkonsumsi makanan dan minuman yang segar dan bervitamin, untuk menjaga daya tahan tubuh tetap stabil. Mintalah perlidungan Tuhan untuk menjadikan hidup kita berguna dan terhindar dari bahaya yang mengancam termasuk AIDS

PULAU BINTAN BANYAK DANAU BUATAN

SNP Kepri , Pulau Bintan dan Pulau – pulau lainnya di Kepulauan Riau menjadi sasaran empuk penambang pasir darat , contohnya Pulau Bintan diwilayah Kawal arah Uban sekitar 35 km, dari Tanjung Pinang sebelah kiri jalan . Hasil investigasi SNP beberapa hari lalu , lokasi penambangan yang terletak di Kecamatan Kawal tepatnya di kampung Sirat, sangat prihatin karena sipenambang pasir darat , banyak meninggalkan danau . Ada lagi bekas penambang pasir sudah beberapa tahun lalu yang tidak di reklamasi kambali..

Dari pengamatan SNP penambangan pasir darat masih banyak lagi di beberapa lokasi yang berada dikampung Sirat , yang hanya menggunakan izin dari kantor Pertambangan dan Energi serta Rekom dari Kecamatan setempat .

Salah satu contoh seperti penambangan pasir rakyat atas nama Santoso yang hanya mengantungi izin dari Dinas Pertambangan Energi dan Rekom dari kecamatan Kawal .” dengan enteng Santoso mengatakan kalau tidak berani ambil resiko ya tak usah bekarja? “ ujarnya kepada SNP beberapa waktu lalu . Sedangkan jarak dari perkampungan warga hanya 30 meter . Begitu ditanya apakah sudah di survey sebelum dibuka ? Yang jelas sudahlah pak orang dari Pertambangan sendiri yang datang kesini katanya .”

Karena beberapa bulan lalu , Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulidah perna mengatakan dimedia masa “ Beliau mengatakan telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kewajiban pemegang surat izin pertambangan daerah ( SIPD) atau kuasa penambangan untuk penambangan pasir, tanah, dan bahan galian golongan C .

Akibat eksploitasi pasir darat itu, lahan bekas penambangan berubah menjadi danau atau empang , bahkan ada pulau yang sudah hampir hilang ditelan laut .

Sebenarnya kalau dilihat dari sisi negative , sudah banyak kerugian yang ditimbulkan akibat penambangan pasir darat , selain berubah menjadi danau juga terdapat kerugian dari sisi ekosistem Lingkungan hidup , seperti pohon – pohon yang sudah di potong, dan tidak ditanam kembali , hal itu menyebabkan bencana alam tanah longsor .

Misalnya , pola aliran massa air di pesisir dan laut yang ditentukan terutama oleh pasang surut dan arus musiman dapat merusak ekosistem yang ada karena tidak adanya pohon- pohon bakau atau sejenis sebagai pelindung pesisir pantai .

Keterpaduan antara bagian ekosistem perairan laut dan ekosistem daratan di pulau – pulau kecil , merupakan modal utama dalam pembangunan dan pengembangan wilayah dengan konsep berkelanjutan .

Penambangan atau pengerukan pasir darat , belum memberikan kontribusi banyak bagi daerah Bintan , dari sisi negative sektor penambangan pasir darat tidak sebanding dengan kerusakan alam yang ditimbulkannya . Dihimbau kepada pihak – pihak yang terkait agar segera ambil tindakan tegas kepada para pengusaha pasir , yang tidak memiliki izin lengkap .(.FNS/JB)