Selasa, 30 Juni 2009

KERUSAKAN JALAN ASPAL AKIBAT DAMTRUK YANG MENGANGKUT BOUKSIT TERUS DIJEJALI SETIAP HARI













Jalur Lintas menujuh kantor Walikota Tanjungpinang Senggarang , ternyata banyak debu yang berterbangan akibat penambangan bouksit . seperti yang kita lihat digambar ini . (FNS/ JB)

TAMBANG BOUKSIT DI WILAYAH KOTA TANJUNGPINANG DIDUGA BANYAK PEJABAT YANG TERLIBAT.


Tanjungpinang SNP . Sungguh hebat dan luar biasa para Pejabat yang berada dikota Tanjungpinang, walaupun mereka sudah mengetahui kalau RTRW nya kota Tanjungpinang tidak termasuk wilayah Pertambangan , namun Penambangan Bouksit diwilayah kota Tanjungpinang, semakin semarak. Diduga Pejabat sudah menerima upeti dari pengusaha bouksit tersebut sehingga mereka semua menutup mata . Terkait dengan semakin maraknya penambangan bouksit di wilayah kota Tanjungpinang wartawan koran ini. mendatangi Ibu Maria Pangesti sebagai anggota Dewan, untuk mengetahui kejelasannya? " SNP menanyakan kepada Ibu Maria tentang keberadaan penambangan bouksit yang masih melakukan kegiatan didalam Kota " dengan sedikit menyinggung tentang uu. no 26 tahun 2007 dan PP no 26 tahun 2008. " Ibu Maria mengatakan kalau melanggar uu tersebut sudah salah besar, sebaiknya sampaian langsung bertemu dengan Ibu Walikota saja, saran Ibu Maria ke Wartawan koran ini . Beliau tidak banyak komentar, tapi yang lebih bagus lagi , menurut Ibu Maria coba konfirmasikan dengan Komisi 3 disana ada Pak Leo . ujarnya kepada wartawan koran ini . (FNS/ JB)

Senin, 29 Juni 2009

TAPAL BATAS HUTAN LINDUNG TIDAK JELAS.

Tanjungpinang SNP . Proyek penanaman tapal batas di enam wilayah propinsi kepri tidak jelas , hal ini dibuktikan dengan keterangan yang diberikan dari Pak Zul sebagai sekretaris dinas pertanian dan kehutanan Kabupaten Bintan 29/ 06 - 2009 Kepada wartawan koran ini . keterangan dan hasil survey yang dicatat SNP dilapangan ber beda dengan apa yang diinformasikan, oleh Pak Anang sebagai PPTK Menurut keterangan Pak Zul , Tapal batas Hutan Lindung di ambil dari dana APBD tahun 2009 . sebesar RP 200 Juta ( dua ratus juta rupiah ) dan jumlah tapal batas 200 ( dua ratus tapal batas) , dengan hitungan detik pak Zul kembali informasikan kepada SNP kalau yang disebut tadi adalah salah " Maaf pak jumlahnya bukan 200 ratus tapal batas pak " Tapi 300 ratus " katanya". Lain lagi keterangan yang dikatakan dari Pak Anang sebagai PPTK nya . begitu dikonfirmasikan SNP di ruang kerjanya Pak Anang mengatakan " Maaf pak kalau dana Tapal batas hanya sebesar RP 60. 000.000. ( Enam puluh juta kebawa) . Pada saat bersamaan SNP minta kepada Pak Anang untuk menunjukan alat bukti nya, ternyata tak bisa ditunjukkan , dengan alasan arsipnya tidak disimpan . Hal ini banyak kejanggalan .

Sabtu, 27 Juni 2009

LEMAHNYA PENGAWASAN SATPOL PP KOTA TANJUNGPINANG



Tanjung pinang SNP

Hasil investigasi SNP masih banyak lokasi di Kota Tanjungpinang yang sama sekali tidak diperhatikan oleh pihak – pihak terkait .

,Berdasarkan Perda no.8 tahun 2005, Ketertiban , kebersihan , dan keindahan. pasal 4.berbunyi dilarang keras bagi pedagang kaki lima , untuk berdagang atau berjualan diwilayah jalur hijau , dipersimpangan, dan tempat bukan diperuntukkan ,tapi kenyataan lain, trotoar yang berada km 5 bawa kota Tanjungpinang bukan untuk kepentingan masyarakat umum , melainkan untuk kepentingan bisnis buat pengusaha dealer mobil untuk meraih keuntungan pribadi . Diduga karena lemahnya pengawasan dari Satpol PP . Sehingga banyak pedagang kakilima yang masih berjualan dijalan pertokoan , dan trotoar

Sedangkan yang tercantum dibawa Perda tersebut menyatakan “ Pelanggaran Perda ini diancam Pidana kurungan 3 bulan atau didenda RP . 50. 000.000 ( Limapuluh juta rupiah)” ( FNS / JB)

PROYEK JEMBATAN FISABILILAH 1 DIDUGA TIDAK SESUAI BESTEK.



Tanjung Pinang SNP ,

Proyek Jembatan Fisabililah 1 jalan baru km 8 atas arah Dompak diduga tidak sesuai dengan bestek .

Masyarakat Dompak pada umumnya mengharapkan agar jembatan Fisabililah 1 bisa digunakan dengan baik.. Namun harapan masyarakat pupus sudah karena jembatan tersebut belum digunakan sudah miring

Hal tersebut diketahui setelah SNP survey kelokasi pada tanggal 02/03/ 2009 . Proyek Jembatan tersebut menggunakan dana APBD Tahun 2007, dengan nilai kontraknya berapa ? tidak ada yang tahu , serta dari Kontraktor mana tidak jelas , hanya kabarnya dari seorang pekerja yang namanya Aryono mengatakan dengar- dengar kalau tidak salah , Kontrktornya pak Indra .

Begitu ditelusuri lebih jauh lagi oleh SNP “ Kata Aryono “ saya disini baru 4 hari , saya ditunjuk oleh Pak ayong Kasiman untuk bongkar pondasinya pak . Tadinya saya di Ekang , tapi karena disuruh cepat – cepat kesini oleh Ayong Kasiman dari BKP ( Bintan Konstruksi Perkasa ) Kantornyapun saya tidak tahu pak ,ujarnya kepada SNP .

Kami hanya sebagai pekerja pak , tapi kalau bapak menanyakan seperti itu banyak yang tidak tahu , jelasnya besok pagi baru ada orang dari PU Propinsi datang kelokasi . Siapa namanya ? Katanya Pak Rasyed orang nya kurus- kurus pak . Kata Aryono kalau kita lihat keadaanya pak yang lalai adalah PPTK nya , Pelaksana lapangan kurang teliti dengan Besteknya sehingga Jembatan ini belum digunakan , pondasi nya sudah miring “ Katanya “ Sejam kemudian ada sebuah mobil kijang datang menuju Jembatan , Sambil ketus Suara Aryono mungkin itu pak orang PU Propinsi .

“ SNP menanyakan pak biasanya proyek jembatan seperti ini ada jaminan?” berapa tahun ? Ada? Kata pak Handoko , ada jaminan masa pemeliharaan , pokoknya inikan , istilahnya inikan kaya jembatan ini kan permanen , jadi kalau misalnya orangnya yang kerjanya ngga ini ? Ya harus nyelasaikan , misalnya ada masalah ya disuruh menyelesaikan . Begitu SNP menanyakan pembangunan awalnya , dan nama Kontraktornya Pak Handoko mengatakan tidak tahu pak .” Saya hanya ditugaskan untuk melihat ini , dan ini penanggung jawabnya si Kontraktor untuk memperbaiki lagi katanya . “ Lalu dananya dari APBD lagi ya ? tanya SNP Pak Handoko dengan buru- buru menuju ke mobilnya hanya dijawab “ ini tanggung jawab Si Kontraktor” Tapi yang anehnya nama Kontraktornya pak Handoko katanya tidak tahu .

Jembatan yang akan menghubungkan antara Kota Tanjungpinang dengan Pulau Dompak kelihatan belum dipakai , tapi pondasi jembatan tersebut sudah miring. ( FNS/ JB).

Kamis, 25 Juni 2009


Gambar tapal batas lama besi campurannya lebih besar, dan penanamannya lebih dalam. sedangkan tapal batas yang baru asal- asal saja penanamannya, belum apa - apa sudah banyak rubuh dan hilang .

SUNGAI PULAI DI AMBANG KEKERINGAN .



Sungai Pulai adalah satu- satunya Waduk yang mengalirkan air keseluruh kepelosok Kota Tanjungpinang. Tapi sayang Sungai Pulai tersebut saat ini, sudah mulai kering . Lalu apa tindakan Pemerintah Tanjungpinang.

Selasa, 23 Juni 2009

HUTAN MENGROVE DI KOTA TANJUNGPINANG TERANCAM PUNAH



Tanjungpinang , SNP Hutan Mengrove yang berada dikota Tanjungpinang bakal punah , hal tersebut terbukti dengan perluasan wilayah pemukiman, dan pengusaha yang semaunya menimbun hutan Mengrove tanpa surat- surat yang jelas , seperti di SeiJang Kota Tanjungpinang. Dari hasil investigasi SNP hampir empat hektar hutan mengrove yang ditimbun, dan pada waktu yang bersamaan SNP menghubungi Pak Hidayat di SDA Kota Tanjungpinang , " Lewat Telepon seluler beliau mengatakan " Pak kalau tempat yang di Sei Jang sudah dua kali kami tegur pak" Katanya kepada SNP . Hutan mengrove adalah tempat perlindungan semua habitat laut, yang harus dijaga.

Senin, 22 Juni 2009

PULUHAN PENAMBANG PASIR TANPA IZIN



PENAMBANGAN PASIR DIWILAYAH KAWAL , DIDUGA TANPA IZIN DAN HINGGA SAAT INI MASIH BEROPERASI .

LAHAN PT SANUR DIDUGA ADA PELABUHAN TIKUS





RATUSAN ALAT BERAT DAN DAMTRUK, MASUK KE DOMPAK BERASAL DARI NEGERI CINA . AKIBAT LEMAHNYA PENGAWAS BEA CUKAI . DIKOTA TANJUNGPIANG .

LEMAHNYA PENGAWASAN POLHUT,





BISNIS KAYU BULAT TANPA SKAU DARI KELURAHAN SETEMPAT MERAJA LELA, INI TERBUKTI LEMAHNYA PENGAWASAN POLHUT TANJUNGPINANG .

BANYAK PENGUSAHA KAYU YANG TIDAK JELAS DI KOTA TANJUNG PINANG




BANYAK PENGUSAHA KAYU DIKEPRI ,BERNAUNG DIBAWA OKNUM ... UNTUK MELANCARKAN USAHANYA .

Minggu, 21 Juni 2009

KAPOLDA KEPRI BRIGJEN SUTARMAN DENGAN TEGAS MENGATAKAN KALAU ILLEGAL KAMI TANGKAP , TAPI KALAU LEGAL KAMI DUKUNG.


Berita : Kepri

Tanggal : 27/ 02/ 2008 .

Oleh : FNS .

Kepri SNP .

Beberapa waktu yang lalu Kapolda Kepri dengan tegas mengatakan, kesalah satu media lokal yang berada di Kepri , Saya akan menindak tegas para pelaku illegal mining , illegal fising dan illegal logging . Karena para pelaku – pelaku tersebut adalah musuh Negara kata Kapolda . Dan Kapolda menghimbau kepada oknum penegak hukum supaya lebih giat untuk membrantas para pelaku tersebut .

Rupanya himbauan yang ditegaskan oleh Kapolda Kepri , ternyata dianggap angin lalu saja oleh CV SCM FURNITURE.

CV SCM FURNITURE , tetap lancar melakukan kegiatannya , terbukti pada hari Jumad tanggal 14 /2/ 2008 , ada dua truk kayu olahan yang dilansir dari pelabuhan milik pribadi yang berlokasi di Seijang, menuju tempat produksi . Setiap kali ada kegiatan SNP selalu konfirmasi ke pak Sadikin sebagai orang kepercayaan Abun , “ Tapi apa jawabannya seperti biasalah pak “. Jawaban seperti biasalah itu sudah setahun yang lalu tanpa ada perubahan . Kalau di konfirmasikan tentang fako dan legalitas kayu olahan tersebut ,pak Sadikin selalu menjawab ada sama bos . Sedangkan bosnya sendiri tidak pernah ada di Indonesia .Sementara menurut keterangan yang SNP terima dari bapak Hidayat mengatakan bahwa surat atau dokumen seharusnya bersamaan dengan kayu itu atau melekat.

Sangat mustahil dan tidak masuk akal alasan pak Sadikin , Kalau Abun sebagai pemilik CV SCM Furniture selalu berada diluar Negeri .Karena informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan beliau ada di tanjung pinang dan biasanya datang jam 09 00 pagi dengan memakai mobil berwarna putih ke pabrik. Secara tidak langsung Pak Sadikin sebagai penghambat , untuk insan pers bertemu langsung dengan Abun sebagai pemilik CV SCM Furniture . Dan biasanya truk kayu olahan tersebut selalu melintas dijalan keramaian , pada hal kalau truk tersebut melewati depan polres Tanjung pinang jaraknya lebih dekat ketempat produksi .Yang dipertanyakan SNP , apakah selama ini pihak Aparat dan instansi terkait yang berada diTanjung pinang tidak satupun yang melihat ?

Sehingga apapun yang dilakukan oleh CV SCM FURNITURE seakan menutup mata ( Alias Buta mata ) . Hal ini diduga kuat kalau aparat dikota Tanjung pinang ada jatah bulanan dari perusahaan tersebut .

Untuk mengetahui kejelasannya kegiatan SCM , tanggal 18/02/2008 SNP konfirmasikan ke pak Hidayat yang berada dikantor SDA Provinsi . Beliau mengatakan kalau selama ini yang fako diterima hanya sekali , itupun tertanggal 29 April 2007 dengan cap yang bertuliskan Indra Giri Hilir . Untuk selanjutnya hingga sekarang belum ada laporan yang kami terima dari CV SCM Furniture tersebut paparnya kepada SNP . untuk sekarang banyak yang kami terima dari perusahaan Korindo kata Pak Hidayat .

Hal yang sama SNP konfirmasikan ke Pak Yusril selaku Kanit GAKKUM dari SATUAN POLISI AIR yang beralamatkan di Pelantar 1 kota Tanjung Pinang , dengan nada bercanda beliau mengatakan “ langsung kesanalah kalau mau konfirmasi “ disana ada Pak Abun, Pak Sadikin . Kalau saya baru seminggu ditugaskan disini , ujarnya kepada SNP . Informasi dari pak Yusril selaku Kanit Gakkum mengatakan biasanya Pak Abun selalu ada dikantor produksi . Kalau pak Sadikin adalah orang lapangan khusus dinas luar kata pak Kanit Gakkum tersebut , Kepada SNP .

Tanggal 27/ 02/ 2008 . SNP menghubungi Brigjen Sutarman selaku Kapolda Kepri melalui telepon seluler , SNP menanyakan bagaimana tanggapan pak Kapolda tentang kegiatan CV SCM Furniture yang selalu menggunakan kayu tanpa dokumen .Dengan tegas beliau mengatakan kalau illegal kami tangkap, tapi kalau legal kami dukung . Kapolda juga berjanji akan mengcroscek dulu kebenarannya, tentang kegiatan yang dilakukan oleh CV SCM Furniture selama ini .

Diminta kepada semua pihak yang berkepentingan , agar benar- benar melakukan croscek supaya masalahnya jangan berlarut – larut .(FNS/JB)

SERATUS DELAPAN TIKET DIDUGA KOPENSASI UNTUK JALUR HIJAU DI MELAYU SKUARE KOTA TANJUNG PINANG.



Berita : Dari Kepri

Tanggal : 05 / 09 / 2008 .

Oleh : FNS ./ JHON .



SNP Kepri ,Berdasarkan Perda no.8 tahun 2005, Ketertiban , kebersihan , dan keindahan. pasal 4.berbunyi dilarang keras bagi pedagang kaki lima , untuk berdagang atau berjualan diwilayah jalur hijau , dipersimpangan, dan tempat bukan diperuntukkan ,tapi kenyataan lain, jalur hijau yang berada ditepi laut, bukan untuk kepentingan masyarakat umum , melainkan untuk kepentingan bisnis buat pengusaha dan pejabat agar bisa meraup keuntungan pribadi.

Salah satunya adalah Melayu Skuare . Sedangkan yang tercantum dibawa perda tersebut menyatakan Pelanggaran Perda ini diancam Pidana kurungan 3 bulan atau didenda RP 50.000.000 “ ( Limapuluh juta rupiah ) .

Ada apa antara pengusaha dan Pejabat? Sehingga Plang Perda yang dipasang disetiap sudut jalur hijau , tidak berlaku ?Menurut SNP Plang Perda tersebut dicabut saja , karena hanya buat merusak pemandangan . Perda yang dibuat dan ditanda tangan oleh seorang Pejabat , namun Pejabat terbut pula yang melanggarnya .

Hal ini dibuktikan tanggal 07/ 05/ 2008, SNP mengkonfirmasikan dengan bapak M. Taher selaku Kadis Pertamanan diruang kerjanya. M . Taher dengan jujur mengatakan kalau dirinya baru sebulan menjadi Kadis Pertamanan , “ saya harus banyak belajar “ ujarnya pada SNP. Sedikit SNP menyinggung tentang Melayu Skuare , beliau menepis kalau itu memang berada dijalur hijau .

Cuma bisa digunakan untuk malam hari saja, untuk kelanjutannya coba ke Walikota . Karena Melayu Skuare beroperasi ditepi laut atas izin Walikota “ katanya”. Tapi setelah SNP kembali bertanya , berdasarkan Perda no. 8 tahun 2005 pasal 4 tidak tercantum ,diwilayah jalur hijau tersebut bisa digunakan untuk berjualan ataupun berdagang dimalam hari .Beliau hanya senyum2 dan langsung menuju mobil yang katanya lagi ada rapat di Senggarang.

Beberapa bulan yang lalu hampir semua kepala dinas , dan pengusaha yang berada di Kabupaten Bintan, ramai – ramai naik pesawat menuju tanah Jawa untuk mengikuti sebuah resepsi pernikahan yang diadakan oleh seorang Pejabat terkenal dikota Gurindam .Dan menurut rumor yang beredar di masyarakat berangkat dengan tiket gratis yang di berikan oleh seorang pengusaha terkenal. Ada apa ya? Pada hal bukan tanggal merah atau liburan nasional untuk semua Kepala Dinas.

Pantuan SNP selama ini di Pulau Bintan , khususnya Tanjung Pinang seperti ada indikasi kerja sama yang rapih dan terorganisir antara pengusaha dan Pejabat. Menurut pengakuan para pedagang yang berdagang ditempat tresebut , “ Pak biayanya dipungut permalam , dan berfariasi , ada yang rp 100 ribu , ada juga rp 150 ribu . Melayu Skuare yang jumlah counternya hingga 60 counter, kalau dijumlahkan dengan rp 100 ribu saja sudah mencapai rp 6juta permalam yang diraup pengusaha dan Pejabat . Namun Pejabat tersebut tidak menghiraukan kalau jalur tersebut adalah jalur hijau , yang sebenarnya buat kepentingan masyarakat umum .

Karena pantauan SNP selama ini, letak Melayu Skuare yang berada pada satu jalur , sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan. Apa lagi dimalam Minggu parkiran semakin amburradul , dengan retribusi parkir yang tidak jelas . Hingga berita ini SNP kirimkan ke Redaksi, SNP tidak bisa menjumpah Bapak Desmon yang disebut – sebut sebagai pengelolah Melayu Skuare . ( FNS / JHON )

SNP Kepri ,Berdasarkan Perda no.8 tahun 2005, Ketertiban , kebersihan , dan keindahan. pasal 4.berbunyi dilarang keras bagi pedagang kaki lima , untuk berdagang atau berjualan diwilayah jalur hijau , dipersimpangan, dan tempat bukan diperuntukkan ,tapi kenyataan lain, jalur hijau yang berada ditepi laut, bukan untuk kepentingan masyarakat umum , melainkan untuk kepentingan bisnis buat pengusaha dan pejabat agar bisa meraup keuntungan pribadi.

Salah satunya adalah Melayu Skuare . Sedangkan yang tercantum dibawa perda tersebut menyatakan Pelanggaran Perda ini diancam Pidana kurungan 3 bulan atau didenda RP 50.000.000 “ ( Limapuluh juta rupiah ) .

Ada apa antara pengusaha dan Pejabat? Sehingga Plang Perda yang dipasang disetiap sudut jalur hijau , tidak berlaku ?Menurut SNP Plang Perda tersebut dicabut saja , karena hanya buat merusak pemandangan . Perda yang dibuat dan ditanda tangan oleh seorang Pejabat , namun Pejabat terbut pula yang melanggarnya .

Hal ini dibuktikan tanggal 07/ 05/ 2008, SNP mengkonfirmasikan dengan bapak M. Taher selaku Kadis Pertamanan diruang kerjanya. M . Taher dengan jujur mengatakan kalau dirinya baru sebulan menjadi Kadis Pertamanan , “ saya harus banyak belajar “ ujarnya pada SNP. Sedikit SNP menyinggung tentang Melayu Skuare , beliau menepis kalau itu memang berada dijalur hijau .

Cuma bisa digunakan untuk malam hari saja, untuk kelanjutannya coba ke Walikota . Karena Melayu Skuare beroperasi ditepi laut atas izin Walikota “ katanya”. Tapi setelah SNP kembali bertanya , berdasarkan Perda no. 8 tahun 2005 pasal 4 tidak tercantum ,diwilayah jalur hijau tersebut bisa digunakan untuk berjualan ataupun berdagang dimalam hari .Beliau hanya senyum2 dan langsung menuju mobil yang katanya lagi ada rapat di Senggarang.

Beberapa bulan yang lalu hampir semua kepala dinas , dan pengusaha yang berada di Kabupaten Bintan, ramai – ramai naik pesawat menuju tanah Jawa untuk mengikuti sebuah resepsi pernikahan yang diadakan oleh seorang Pejabat terkenal dikota Gurindam .Dan menurut rumor yang beredar di masyarakat berangkat dengan tiket gratis yang di berikan oleh seorang pengusaha terkenal. Ada apa ya? Pada hal bukan tanggal merah atau liburan nasional untuk semua Kepala Dinas.

Pantuan SNP selama ini di Pulau Bintan , khususnya Tanjung Pinang seperti ada indikasi kerja sama yang rapih dan terorganisir antara pengusaha dan Pejabat. Menurut pengakuan para pedagang yang berdagang ditempat tresebut , “ Pak biayanya dipungut permalam , dan berfariasi , ada yang rp 100 ribu , ada juga rp 150 ribu . Melayu Skuare yang jumlah counternya hingga 60 counter, kalau dijumlahkan dengan rp 100 ribu saja sudah mencapai rp 6juta permalam yang diraup pengusaha dan Pejabat . Namun Pejabat tersebut tidak menghiraukan kalau jalur tersebut adalah jalur hijau , yang sebenarnya buat kepentingan masyarakat umum .

Karena pantauan SNP selama ini, letak Melayu Skuare yang berada pada satu jalur , sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan. Apa lagi dimalam Minggu parkiran semakin amburradul , dengan retribusi parkir yang tidak jelas . Hingga berita ini SNP kirimkan ke Redaksi, SNP tidak bisa menjumpah Bapak Desmon yang disebut – sebut sebagai pengelolah Melayu Skuare . ( FNS / JHON )

PEMBANGUNAN GEDUNG SERBA GUNA TAMAN BUDAYA RAJA ALI HAJI TANJUNG PINANG YANG MERENGGUT NYAWA TANGGUNG JAWAB SIAPA ???


Kepri/SNP : Pembangunan kota Tanjungpinang terus dilakukan oleh Pemerintah Daerah, semua cara dilakukan agar kota Tanjungpinang nampak lebih indah dan cantik. Gedung – gedung pemerintahan satu persatu berdiri dengan gagah, seolah – olah mencerminkan bahwa yang akan menempati gedung tersebut adalah orang – orang pilihan yang mampu membawa Kota Tanjungpinang untuk lebih maju dan berjaya.

Diantara sekian banyak gedung – gedung yang saat ini dikerjakan pembangunannya , ada salah satu gedung yang SNP lihat agak janggal yaitu Pembangunan Gedung Serba Guna Taman Budaya R.Ali Haji Senggarang. Gedung yang memakan dana sebesar Rp. 2.933.564.900 tersebut sampai saat ini masih belum terselesaikan , padahal pembangunan tersebut harus siap dalam seratus hari kalender. Gedung yang dikelola oleh Dinas Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Kota Tanjungpinang tersebut telah lari dari target waktu pembangunan. Ketika SNP berada dilokasi pembangunan tersebut ,SNP melihat kejanggalan pada bangunan tersebut , ada ruang kosong diantara dua lantai sudah jadi yang hanya berjarak kurang dari setengah meter. Ketika SNP menanyakan hal tersebut kepada salah satu pekerja , yang tidak mau disebutkan namanya, ruang kosong diantara lantai tersebut tidak mempunyai fungsi sama sekali. Dan pekerja tersebut menambahkan bahwa pembangunan gedung itu sudah keluar dari besteknya.

Disini nampak sekali bahwa banyak uang yang hanya terbuang percuma, karena banyaknya perubahan atau kesalahan dalam pembangunan. Pemerintah Daerah harus lebih memperhatikan dalam masalah ini , karena pelaksanaan pembangunan gedung ini adalah berkat partisipasi masyarakat dalam membayar pajak, dan secara otomatis dana yang dikeluarkan dalam pembangunan gedung itu dari masyarakat

Setelah sekian lama gedung Serba Guna yang sudah diketahui lari dari besteknya , tetap melakukan kegiatan oleh para Kontraktor untuk melakukan pembenahan , dimana ada item – item yang harus diselesaikan , mengingat dengan masa kontra kerja yang sudah berakhir sampai dengan bulan Desember , tahun 2006. Untuk kelanjutannya pembangunan tersebut dari pihak Kimpraswil memperpanjang kontra kerja dari bulan Januari tahun 2007 hingga berakhir bulan Maret tahun ,2007 . Dengan tenggang waktu yang sangat panjang , SNP kembali survey tentang kelanjutan pembangunan Gedung Serba Guna ,ternyata belum terselesaikan juga hingga gedung itu harus memakan salah satu korban .. Untuk mengetahui kelanjutan kegiatan gedung serba guna Singgarang , Pada tanggal 9 / 09 / 2007 SNP menjumpai pak Edy Suprayana sebagai PPTK di Kantor Kimpraswil . Bapak pasti sudah mengetahui kalau pembangunan Gedung Serba Guna itu sudah lari dari besteknya melihat kapasitas bapak disini adalah sebagai pengawas teknis lapangan , lalu beliau menjawab pada bagian mana ? Yang jelas selama ini belum ada laporan dari masyarakat . Disini SNP berpendapat pengawasan baru dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat . Kemudian SNP bertanya siapa saja penanggung jawabnya tentang kecelakaan yang terjadi pada hari Jum,ad tanggal 23 Maret 2007 sekitar jam 9,00 wib pagi yang menimpah salah satu pekerja ? . Beliau mengatakan secara teknis pekerjaan itu sudah ada bagiannya masing - masing . Disana ada Kontraktor , ada Konsultan , dan mandor Menurut Pak Edy yang bertanggung jawab pada saat kejadian itu adalah Kontraktor, Konsultan dan mandor .. Pada tangal 11/ 09 / 2007 SNP menjumpai Kepala Dinas Kimpraswil yaitu bapak Faisal Yoesoep dan langsung mengajukan beberapa pertanyaan , dengan adanya gedung serba guna Raja Ali Haji yang bermasalah , sekarang ini ada Instansi - Instansi tertentu yang menggunakan momen tersebut sebagai alasan untuk mendapatkan proyek , . Dan proyek tersebut ditargetkan hingga 5 Milliar . (FNS/JB)

DI PULAU DOMPAK DISINYALIR BANYAK TRUCK SELUDUPAN BEROPERASI



Tanjungpinang SNP

Pulau Dompak yang letaknya tak jauh dari Kota Tanjung Pinang , bukan terkenal dengan tambang bouksit saja , tetapi terkenal juga dengan truk bodong (tanpa dokumen/selundupan) yang didatangkan dari Singapore .

Hal itu terungkap setelah disurvey SNP pada hari Sabtu tanggal 08 /12/ 2007. Puluhan mobil bodong tersebut , diduga hasil rakitan di bengkel Aciu yang berada dipulau Dompak .

SNP, melihat banyak truk yang berada dibengkel Aciu bermerek Singapore sedang diservis , dan diduga sekaligus menggantikan nomor sasisnya . Sedangkan yang lagi operasional tidak ada perlengkapan seperti plat nomor dan nomor rangkah , mobil rakitan dibuat dibengkel milik Aciu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, banyak truk bodong yang diselundupkan dari Negara tetangga Singapore . Setelah dicros cek kebenaran informasi tersebut oleh SNP dilapangan .Ternyata memang benar ada, puluhan truk yang beroperasi ditambang bouksit tidak memiliki dokumen lengkap, dugaan ini semakin kuat salah seorang karyawan menjelaskan , kalau truk- truk itu dirakit sendiri dan suku cadangnya, didatangkan dari luar negeri

Pada saat itu SNP sempat mencatat dua plat nomor polisi untuk kroscek kebenarannya. Selanjutnya SNP mengkonfirmasikan hal tersebut kekantor Samsat Tanjung Pinang yang diduga banyak kelainan, plat nomor ; BP 8511EU ternyata tidak terdaftar di kantor Samsat , sedangkan BP 8216 TU terdaftar keasliannya truch Toyota Da Diesel 6Cy warna hijau tahun 1982 . Atas nama JE Kiang yang beralamat di Pantai Impian gang Lumba –lumba RT 01 / RW 06 .

Truch tersebut sudah disulap dibengkel Aciu menjadi warna putih dan BP 8216 TU plat nya berwarna kuning serta bertuliskan Mitshubitshi . Dugaan SNP pasti masih banyak truch hasil rakitan dibengkel Aciu yang sudah beredar tanpa dokumen .

Hal tersebut menambah kuatnya dugaan bahwa truk –truk itu didatangkan dari luar negeri ,tanpa melalui jalur yang resmi (illegal). Saat SNP menghubungi pak Edy (adik merangkap juru bicara aciu) melalui telepon selulernya , tentang legalitas dan perlengkapan truch yang berada dibengkel Aciu , beliau mengatakan mana mungkin tanpa dokumen.Namun sampai saat berita ini diturunkan SNP belum pernah melihat dokumen yang dimaksud.

Dibengkel Aciu banyak truk bodong yang tidak memiliki dokumen lengkap, diminta kepada pihak Kepolisian untuk menindak lanjuti hal tersebut agar Negara tidak dirugikan . Khususnya pada sektor bea masuk dan pajak kendaraan bermotor . (FNS/JB)

TABRAKAN MAUT DUA NYAWA

SNP Kepri.

Beberapa bulan lalu telah terjadi kecelakaan maut, di ruas jalan Kijang dan Tanjung Pinang . Perestiwa tragis tersebut mengakibatkan dua nyawa melayang antara Fredy melawan dua orang pengendara motor .

Setelah sekian lama SNP telusuri perestiwa tersebut, ternyata saudara Fredy adalah anak seorang pengusaha bouksit terkenal yang berada di Kijang . Yang hingga saat ini tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dinegara kita ini.

Ternyata hukum kita berbicara lain , dua anak manusia meninggal dengan cuma – Cuma , itulah hukum yang berada dinegeri kita ini . Seperti pepatah lama dari Tanah Batak mengatakan “ Hepeng namangatur Negara on “ Yang artinya uang bisa mengatur segala – galanya. Sehingga saudara Fredy sampai detik ini, menganggap dirinya kebal hukum .

Pada tanggal 19/ 12 2007 SNP mendatangi Polres Tanjung Uban, dan langsung menuju keruangan Kasat Lantas untuk mengkofirmasikan hal itu dengan AKP Razali . SNP menanyakan tentang perestiwa tragis yang menimpah dua nyawa melayang ,yang diduga akibat kelalaian oleh saudara Fredy . Dengan tegas beliau mengatakan kasusnya untuk sementara kami tutup , karena tidak ada bukti – bukti yang kuat untuk menahan saudara Fredy.Menurut pengakuan AKP Razali sebagai Kasat Lantas Polres Tanjung Uban / Bintan , bahwa dirinya tidak diinterfensi oleh pihak manapun .Sangat tidak lazim karena itu adalah kecelakaan murni . Seharusnya proses hukum tetap berjalan sebagai mana mestinya.

Yang jelas saudara Fredy telah menghilangkan dua orang nyawa dalam mengemudi kendaraan ,dan melanggar pasal 359 dengan masa kurungan 5 tahun penjara, tapi kenapa hingga saat ini saudara Fredy masih bebas , dan hanya dua hari saja diproses ? Ada apa ? atau ada kepentingan lain dibalik itu .Kenapa Fredy tidak bisa dikenakan pasal Kelalaian dan alpa.

Namun Kasat Lantas menepis semua anggapan itu, dengan membeberkan bukti –bukti kongkrit yang dikumpulkan pihak kepolisian , yang akhirnya saudara Fredy berada dalam jalur keberuntungan “hasil bukti dan saksi Fredy yang mengalami tabrakan dan mengakibatkan lawannya meninggal dunia seketika berada dalam jalur keberuntungan , justru itu kita tidak bisa memaksakan kalau saudara Fredy harus ditahan” ujarnya “

Kalau kita tahan bisa saja pihak keluarga Fredy menuntut Kepolisian lewat pra peradilan paparnya kepada SNP “ . Dilanjutkan pria kelahiran Pekan baru ini “ kalau dalam waktu 1x24 jam polisi tidak bisa membuktikan bersalah,polisi tidak bisa menahan sipelaku , itu dalam aturan hukum yang ada diIndonesia ini “ tuturnya . walaupun demikian kalau ada bukti – bukti baru yang bisa menjerat saudara Fredy , ayo ajukan kepolisi , saya berjanji akan memprosesnya .

Tetapi yang diketahui SNP selama ini ,tabrakan yang terjadi antara mobil dengan sepeda motor , biasanya pengendara mobil tetap dinyatakan salah, dengan agak sedikit senyum AKP Razali menjelaskan secara rinci bahwasannya anggapan itu tidak benar , karena dalam Undang – undang no 14 tahun 2002 tidak mengatakan seperti itu “ Polisi kan berpedoman pada undang – undang mas “ katanya lagi .

Memang benar – benar sakti hukum yang berada dinegeri ini, dua nyawa melayang , tapi sipenabrak tidak diproses secara hukum . Apakah karena kapasitas saudara Fredy adalah, anak seorang pengusaha bouksit terkenal? Sehingga nyawa manusia bisa diukur dengan dua ekor semut .

Hal itu banyak yang dipertanyakan , termasuk masyarakat kecil yang tidak mengerti hukum , banyak masyarakat yang tidak puas dengan proses hukum yang tidak jelas.

Masyarakat mencurigai adanya permainan hukum dibalik ini , karena Samin orang tua Fredy terkenal dengan raja bouksit yang berlokasi dipulau Telang .Bukankah untuk memutuskan bersalah apa tidak ditentukan di Pengadilan.Hal ini jelas sekali proses hukum tidak berjalan sebagai mana mestinnya. (FNS/JB)

SEMAKIN MARAKNYA PERAMBAHAN HUTAN


Kepri/SNP : Akhir tahun 2006 baik dari media cetak maupun media elektronik memberitakan banyak kejadian bencana alam termasuk banjir dan tanah longsor. Hampir seluruh lapisan bumi ini khususnya Negara kita sendiri (Indonesia) bencana itu telah banyak memakan korban baik dari kalangan orang dewasa maupun anak balita. Bencana ini memang tidak bisa dihindari tapi paling tidak bisa diperkecil, karena bencana alam banjir dan tanah longsor kecil kemungkinan bisa terjadi apabila hutan di Indonesia tidak banyak yang gundul. Menurut data yang telah didapat dari dua ratus juta hektar hutan yang ada di Indonesia enam puluh persen telah mengalami kegundulan yang diakibatkan oleh perambahan hutan yang kurang selektif dan tidak adanya konserfasi lagi.

Meskipun semua dampak – dampak perambahan hutan yang kurang selektif sudah diketahui , masih ada juga pelaku – pelaku yang tidak mau ambil pusing dengan masalah ini dan cenderung memikirkan diri sendiri. Ini terbukti masih adanya kegiatan bongkar muatan kayu yang berada di gudang sekaligus pelabuhan milik Ameng yang berada di daerah Toapaya Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau. Pada tanggal 18 Desember 2006, SNP sudah memberitakan kegiatan yang dilakukan oleh Ameng , akan tetapi kegiatan Ameng masih aktif dan semakin menjadi. Ini terbukti pada tanggal 30 Desember 2006, SNP terjun langsung kelapangan dan mandapati adanya pemuatan kayu ke atas truck yang siap untuk didistribusikan. Dan menurut keterangan dari para pekerja sekitar gudang sekaligus pelabuhan milik Ameng , kayu – kayu tersebut telah dibongkar dua hari yang lalu dari kapal pada tanggal 28 Desember 2006. Karena pihak SNP ingin mengkonfirmasikan ulang ke Ameng dan tidak pernah ada tanggapan , maka SNP mengkonfirmasikan masalah ini ke Kapolres Tanjungpinang , akan tetapi beliau masih ada kesibukan. Kemudian SNP diarahkan ke Waka Polres Tanjungpinang Bapak Kompol Slamet Hariyadi Sik.MH. Pada pertemuan tersebut , beliau menyambut SNP dengan ramah dan menyatakan bahwa masalah ini akan segera ditindak lanjuti. Di sela – sela pembicaraan dengan SNP , Bapak Kompol Slamet Hariyadi Sik.MH yang lulus tahun 1992 dari AKPOL ini mengatakan “ Kesombongan dari mereka , seolah – olah aparat atau pers selalu mengawasi , jadi mereka cenderung menghindar”.

Selanjutnya SNP mengkonfirmasikan masalah ini ke Kajari Tanjungpinang, akan tetapi karena adanya kesibukan , beliau tidak bisa dijumpai. SNP melanjutkan ke Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang , ternyata pimpinan Bea dan Cukai telah pensiun dan digantikan oleh Pejabat Sementara (PJS), beliaupun tidak ada ditempat sedang keluar.(FNS)



GUDANG AMENG YANG SEKALIGUS PELABUHAN TIKUS BERLOKASI DITOA PAYA KM 28 .DITEPI SUNGAI GESIK . TEMPAT INI SERING DIGUNAKAN UNTUK BONGKAR DAN PENIMBUNAN KAYU ILLEGAL . SEPERTI HALNYA GAMBAR DIBAWA INI . KEGIATAN BONGKAR PADA TANGGAL 08 /11 /2007 DAN TANGGAL 12 / 11/ 2007 . YANG SUDAH MENCAPAI 200 TON LEBIH . SAMPAI SAAT INI KAPOLRES TANJUNG UBAN / BINTAN TIDAK BISA MENGAMBIL TINDAKAN TEGAS TERHADAP AMENG . BISA DITAFSIRKAN AMENG ORANG YANG KEBAL HUKUM . KAMI MASYARAKAT KEPRI MENGHARAPKAN AGAR KAPOLRI DAN MENHUT MEMBENTUK SATU TIM UNTUK MENGATASI HAL SEPERTI INI DIKEPRI

PEMBANGUNAN PIPA PDAM TIRTA JANGGI TANJUNG PINANG DINILAI GAGAL, DAN BERAROMA KKN .


Berita : Kepri

Tanggal : 30/ 01/ 2008 .

Oleh : ( FNS /JHON)

Kepri SNP.

Masyarakat kota Tanjung Pinang , sangat mengharapkan sekali akan adanya fasilitas air bersih . Tapi kenyataan krisis air bersih tersebut berlarut – larut hingga kini belum dapat menikmati .

Pemasangan pipa yang dikerjakan oleh PT Langgeng Gina Dwito, dengan nilai kontrak sebesar RP 1. 939. 205.000 ( APBN) .Dalam waktu pelaksanaan 180 hari kalender , dianggap sangat lamban dan tidak sesuai dengan bestek .

Hal ini dibuktikan dengan masa kontrak kerja dari PT tersebut sudah berahkir Desember 2007. Seharusnya masyarakat kota Tanjung Pinang, dan sekitarnya sudah menikmati fasilitas air bersih tersebut awal Januari 2008 .

Tapi yang masyarakat harapkan sampai detik ini sia-sia belaka , menurut pantauan SNP dilapangan masih banyak titik – titik penyambungan pipa yang tidak sempurna . Kalau dipaksa untuk operasional, mungkin tidak akan bertahan lama . Yang artinya Pemerintah dirugikan dan masyarakat dikecewakan .

Untuk mengetahui kejelasan tanggal 29/ 01 / 2008 , SNP mendatangi kantor DPU DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA Provinsi , untuk mengkonfirmasikan hal tersebut yaitu bapak Afrizal .

Menurut keterangan dari salah satu staf tersebut , kalau pak Afrizal saat ini berada di Jakarta lagi mengikuti Rakernas , entah sampai kapan kami tidak tahu pasti , ujarnya kepada SNP. Apakah selain Pak Afrizal mungkin disini ada yang mewakili ? “ tanya SNP “ masih menurut staf tersebut tidak ada pak , kalau kami tidak bisa memberikan keterangan sembarangan pak .

Karena untuk APBN yang ditunjuk langsung dari Jakarta pak , Jadi supaya lebih jelas tunggu beliau saja .

Tanggal 29 / 01 2008 SNP kekantor PDAM Tirta Janggi yang terletak dibatu 03 kota tanjung pinang , untuk menemui pak Erizal Rial SE sebagai kepala PAM . Keterangan yang SNP terima dari seorang Satpam kalau beliau saat ini sedang berobat di Jakarta pak .

SNP dialihkan ke bagian Teknisi PDAM Tirta Janggi yaitu pak Tri Wahyu , ternyata beliau tidak ada tempat . Tanggal 30 / 01 2008 sekitar jam 830 SNP kembali mendatangi kantor PAM , untuk menjumpai pak Tri Wahyu sebagai Teknisi lapangan . “ Kata salah satu stafnya kalau beliau barusan pergi beberapa menit “.

Tanggal 30/ 01/ 2008 SNP kekantor DPU Provinsi , untuk mengkonfirmasikan hal tersebut dengan pak Afrizal , beliau tidak ada ditempat juga .

Informasi yang didapat SNP dari para staf terkesan ada yang disembunyikan , kemarin katanya ada ikut Rakernas di Jakarta . Setelah itu ada staf yang lain mengatakan kalau pak Afrizal dirumahnya ada kantor Satker. Dan staf tersebut langsung memberikan denah alamat rumah pak Afrizal .

Yang beralamatkan di gang Karet II Sei jang . SNP sempat berbincang dengan salah satu keluarga Afrizal . Kalau keberadaan pak Afrizal sekarang sedang kerja / dikantor DPU “ jawabnya kepada SNP “ sambil menutup pintu rumahnya .

Disini kalau dilihat dari keterangan yang dikumpulkan oleh SNP, banyak peluang yang akan digunakan oleh oknum / pihak – pihak yang berwenang untuk melakukan AROMA KKN .

Karena hingga berita ini kami turunkan , SNP sulit menemukan pihak –pihak yang berhubungan dengan pembangunan pipa PDAM yang menggunakan dana APBN .

Dan pembangunan tersebut hingga saat ini , tidak menggunakan pasir sebagai stabilizer , yang berguna untuk menopang jika ada beban berat dari atas , sehingga pipa tidak gampang pecah atau bocor . Sampai saat ini juga belum ada tindakan tegas dan berarti yang dilakukan oleh instansi terkait .(FNS/JHON )

KADIS TAMBEN KABUPATEN BINTAN DIDUGA TERIMA SUAP .


Tanjungpinang SNP

Terkait pengurusan Ijin Penambangan Rakyat yang mahal dan berbelit.

Ditengah - tengah himpitan ekonomi yang serba susah hingga saat ini, pemerintahan Indonesia pada umum nya, dan pemerintahan daerah pada khususnya belum bisa menuntaskan tingginya angka kemiskinan, hal ini bisa di buktikan masih tinggi nya angka kemiskinan di berbagai daerah.

Salah satu contoh masyarakat yang berada di Kepri Kota Tanjungpinang , awalnya masyarakat sendiri tidak mengerti bagaimana caranya mengurus IPR tersebut . mereka hanya mengetahui rekom yang diberikan dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat , setelah itu sudah bisa menambang . “ ujar salah satu penambang saat diwawancara wartawan .” dilokasi pertambangan baru – baru ini .

Berhubung dengan Ijin Pertambangan Rakyat yang berbelit – belit dan sangat mahal sekali , masyarakat banyak yang nekad dan mengambil jalan pintas , agar apa yang mereka cita – cita bisa tercapai. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan hasil investigasi Wartawan ke masyarakat yang tidak memahami tentang IPR ( Ijin Pertambangan Rakyat ).

Masyarakat penambang mengakui kalau selama ini, sudah banyak dana mereka keluarkan untuk tim survey lokasi penambang “ katanya “ seperti pengakuan salah satu karyawan yang bekerja ditambang pasir Pak Fauzi “ Saat dikonfirmasi SNP “ karyawan itu mengatakan: “ untuk mengurus IPR pak Fauzi mengeluarkan dana sebesar Rp 15.000.000. ( limabelas juta ), pak” .

Tadinya oknum tersebut minta Rp 30.000.000.( tigapuluh juta) untuk melengkapi surat- suratnya, dan saat mengantar dana tersebut Pak Fauzi bersama seorang karyawan, sekaligus menyerahkan uang kepada seorang ibu yang berada di Dinas Pertambangan Dan Energi dijalan Bintan, dengan ciri- cirinya pakai kerudung , berkacamata , berada disamping kanan dari pintu masuk .” Ujarnya kepada SNP “ apakah kamu melihat ? SNP kembali bertanya:” ya, Saya melihatnya pak, pada saat pak Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000( limabelas juta

Rabu 25/30/2009 Tim Wartawan berkunjung ke Kantor Dinas Pertambangan Dan Energi, Kabupaten Bintan terkait dengan pengurusan IPR , “ Tim Wartawan menanyakan apa – apa saja pak , yang dikategorikan untuk mengurus surat Ijin penambangan ? seperti kategori lahannya.

Informasi dari pak Drs, Wan Rudy Iskandar .MM sebagai Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bintan , Iskandar mengatakan “ kita mesti cek dulu pak “ kalau masalah lahan tidak ada masalah , sepanjang lahan tersebut masuk tata ruang atau masuk wilayah tambang kita berikan , kita kan ada tata ruang RT TW . Tapi yang lebih anehnya lagi pak ada pertambangan pasir yang bukan diwilayah Tambang , masih tetap ada kegiatan , padahal sudah nyata – nyata ada tim yang dibentuk untuk survey kelayakan ke lokasi Tambang , disinilah letaknya kelemahan dari tim survey tersebut .

Karena data yang dikumpulkan dari Wartawan beda dengan surat Ijin yang dikeluarkan dari Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bintan .

Apakah tim survey kelayakan tersebut tidak melihat? Atau tidak pernah tahu ? Pada hal didalam surat perijinan sudah dilengkapi dengan peta- petanya . Wan Rudy berjanji akan panggil kalau ada laporan , “ kalau ada laporan kita akan panggil , dan memberikan teguran , ujarnya kepada tim wartawan saat itu .

Wan Rudy sendiri mengatakan surat ijin penambangan pasir yang terdata hanya lima perusahaan , tapi kalau yang tidak terdata sekitar dua belasan perusahaan, itu merupakan penambangan pasir Illegal . Dan resikonya sipenambang itulah yang bertanggung jawab. “ Kami sudah menegurnya, jangan pak ini bukan lokasi tambang . Ibarat orang bawah barang dari Singpore pak , tiba- tiba ditengah laut ada penangkapan entah dari Airut atau dari Angkatan Laut , si pembawa barang tersebut tidak memiliki surat- surat , lalu siapa yang bertanggungjawab? Yang jelas, orang yang bawa baranglah .terangnya .

Diduga Tim survey yang mendatangi lokasi penambangan dan serta Kadis Tamben Kebupaten Bintan hanya kamuflase saja .karena banyak kejanggalan – kejanggalan yang ditemukan dilapangan . seperti luasnya area penambangan sudah melebihi luas yang di tentukan .

Wartawan juga menyinggungkan masalah jarak antara jalan raya dengan lokasi tambang, apakah ada aturan atau tidak, pak Iskandar mengatakan kalau masalah jarak ada tim yang menilai .

“Untuk mengurus IPR dengan kategori layak, tidak dipungut satu rupiah pembayaran”, kenyataan dilapangan apakah sudah dikomando dari atas atau tidak, tetap saja ada oknum yang masih menerimanya demi kelancaran mendapatkan sebuah Ijin (masuk kocek tanpa kwitansi yg jelas).

Bahkan ketika tim wartawan melihat penambangan yang ada dibeberapa titik lokasi, ternyata masih ada kegiatan penambangan rakyat ini dilakukan dengan tidak mempunyai satu surat ijin yang resmi dan kebanyakan penambang meninggalkan lokasi tambangnya tanpa direklamasi alias NATO {Not Action Talk Only) sehingga Dinas terkait seperti kehilangan power yang dipunyanya.

Yang terakhir ini pak Wan Rudy , kami tanyakan apakah dengan Bapak tanda tangani surat Ijin untuk Penambang Rakyat ini , bapak menerima sebagian dari dana sebesar Rp 15.000.000 (limabelas juta ) tersebut? “ O ooo …. Tidak ada , Nanti saya akan cek siapa yang menerima dana tersebut , kata pak Wan Rudy

Akhirnya siapapun yang ingin mendapatkan ijin penambangan didinas terkait dengan uang yang banyak, pasti dapat terlayani dengan baik dan ramah. Inilah namanya Ajimumpung alias ingin mengurangi kemiskinan pada masyarakat yang ada dilokasi tersebut, ternyata mala diperas untuk mendapatkan sebuah ijin.(FNS/ JB).

PASAL 359 SUDAH JADI BATU DIDUGA DI PETI ESKAN OLEH POLRES TANJUNG UBAN KABUPATEN BINTAN .


Tanjungpinang SNP

Walaupun sudah dimuat beberapa kali di media ini namun :

LAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS NO. : POL 21/ KC/ III / 2007 / LANTAS. Oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINTAN SEKTOR BINTAN TIMUR masih tanda Tanya .

Ternyata Laporan LAKA LANTAS diatas rupanya selama ini, banyak masyarakat yang ikut memantau bagaimana kinerjanya para penyidik kita . Tenggang waktu dua tahun para penyidik kita diduga masih ketiduran .

Seperti yang diucapkan oleh bapak Jefrianto , TM . Simanjuntak , SH yang sampai saat ini tetap mengikuti kasus Pidana tersebut .

Untuk kejelasan kasus pidana tersebut wartawan koran ini, menemui Pengecara Kondang yang sedang naik daun pada saat ini dikota TanjungpinangBapak Jefrianto . TM Simanjuntak SH . Pak bagaimana tanggapan bapak tentang kasus tabrakan yang mengakibatkan dua orang tersebut meninggal dunia . Sedangkan proses hukumnya sudah dua tahun tidak berjalan .

.” Beliau mengatakan kalau ada dari pihak penabrak yang memberikan penggantian atau perdamaian dengan uang itu sebenarnya hanya untuk meringankan Pidananya saja sewaktu di Pengadilan , serta uang tersebut juga untuk mengadakan doa selamatan tujuh hari , ke empat puluh hari , ke seratus hari serta keseribu harinya .

Terang beliau intinya kasus pidana tersebut melekat .Kalau Kasus Pidana proses hukumnya harus jalan terus . walaupun sudah ada perdamaian . Kenapa kasus pidana tersebut tidak jalan ? Kita berhak untuk menanyakan kepada pihak Polisi “ Kenapa sampai perkara ini tidak dilanjutkan? Ada apa? Karena perkara pidana tidak bisa diselesaikan secara musyawara “ Ujarnya kepada SNP . Tetapi secara perdata oke , karena kasus Pidana sifatnya melekat . Kita berhak sekali menanyakan kepada pihak Polisi.

Kalau kasus ini sampai kita laporkan kepada pihak yang sekarang lagi gencar- gencarnya yaitu Kompolnas ( Komisi Kepolisian Nasional ) kena meraka .

Kompolnas tersebut memantau dan menegur hal- hal yang menyangkut dengan kinerja para Polisi , untuk mengembalikkan Citra Polisi yang selama ini di anggap buruk oleh masyarakat

jadi banyak orang kalau melihat kinerja dari Polisi yang tidak benar mereka akan melaporkan hal tersebut ke Kompolnas. Di Jakarta .

Kemudian SNP kembali menanyakan kepada beliau , kalau kasusnya sudah dua tahun berlalu itu bagaimana ? , Lantas beliau menegaskan walapun sudah dua tahun tetap harus dilanjutkan sampai ke Pengadilan biar Hakim yang memutuskannya , masih menurut beliau : jadi tidak ada namanya perkara Pidana tersebut bisa dihentikan seperti itu, kalaupun mau diberhentikan okelah , keluarkan SP3 dari Kepolisian ( Surat penghentian Penyidikan Perkara ).

Atas dasar apa pak bisa dikeluarkan SP3? “ jawab beliau dasar dikeluarkan SP3 apabila tidak cukup bukti , maka perkara ini tidak layak untuk diajukan keproses lebih lanjut., dalam arti kata ke Pengadilan . Polisi baru bisa mengeluarkan SP3,

Inikan sudah ada laporan ke Polisi, seharusnya Polisi menidak lanjuti , karena saksi sudah diperiksa , pelakunya sudah diperiksa juga, sudah jelaskan pelakunya siapa dan barang buktinya ada ? Artinya bagaimana Polisi sekarang ini untuk menindak lanjuti perkara ini sampai ke Pengadilan . .Masih menurut beliau hukum kita tidak memandang apakah dia orang kaya atau tidak , hukum dan nyawa tidak bisa dibeli dengan uang

Proses kasus pidana tersebut sudah beberapa kali dimuat dikoran ini, seiring dengan perjalanan waktu Kasat Lantaspun sudah dua kali pergantian, namun hasil para penyidik tetap juga Nol besar . ( Alias Mandul )

Pengacara ini juga menanggapi isi surat pernyataan antara Fredy Yohanes dengan keluarga korban .

Diakhir pembicaraan Bapak Jefrianto .TM Simanjuntak SH mengatakan

Surat pernyataan tersebut sebenarnya hanya untuk meringankan hukuman saja . dan tidak benar kalau surat pernyataan tersebut untuk mencabut perkara pidana .( FNS / JB )

PIALA ADIPURA KOTA TANJUNGPINANG DIDUGA BERASAL DARI ADI PURA – PURA



Tanjungpinang . SNP

Selamat Kepada Walikota Tanjungpinang Atas Menerimanya Anugerah Adipura Untuk Kota Tanjungpinang Tahun 2009 . Diserahkan Oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara Tanggal 5 Juni 2009. “

Siapapun yang menjadi warga Kota Tanjungpinang pasti ikut gembira dan bangga dengan adanya Piala Adipura, karena penilaian tersebut langsung dari Tim Survey Jakarta , yang menyatakan Kota Tanjungpinang bebas dari tumpukan sampah dan bebas juga menghirup udara yang tidak sedap . Namun kegembiraan warga tersebut akan padam kalau kita telusuri lebih jauh lagi .

Diduga Tim Survey dari Jakarta tidak men Survey nya secara keseluruhan , dengan penilaian 70- 80 sangat berlebihan . Disini terbukti masih banyak titik- titik penumpukan sampah, yang selamat dari pantauan Tim Survey Jakarta .Seperti dijalan Kijang Lama sebelah kiri dan Kanan Jalan, di wilayah Rawasari bagian belakang pertokoan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Edward Musahilli, Kamis (7/5). ''Penilaian tim yang pertama kita mendapat nilai 68 dan yang kedua hasilnya sudah keluar naik nilainya. Kalau tidak salah sekitar 70-80. Mudah 2an penilaian ketiga lebih bagus lagi,'' tuturnya.” Disalah satu media lokal kota Tanjungpinang.

Fungsi Utama Pelayanan dalam pengelolaan Lingkungan hidup dan Pertamanan hingga saat ini belum terlaksana sepenuhnya di Kota Tanjungpinang , seperti jalan pertokoan , tatakota yang semrawut , masterplan , drainase , lampu – lampu jalan yang tidak berfungsi, .Pasar, dan penumpukan barang – barang bekas besi tua masih banyak yang melakukan kegiatan didalam kota Tanjungpinang .

Mungkin penilaian dari Tim Survey Jakarta tersebut hanya bagian luarnya saja . Sedangkan bagian dalamnya tidak ditelusuri. Lalu dari mana hasil penilaian tersebut perlu dipertanyakan .

Walaupun Wakil walikota Edward akui, Pemerintahan Kota Tanjungpinang optimis bisa meraih Piala Adipura dengan berbagai kegiatan yang sudah dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak terkait seperti , Dinas Kebersihan

Terbukti hasil Survey SNP, Kota Tanjungpinang masih banyak kriteria yang harus dibenahi .Untuk meraih Piala Adipura . Kalau Penilaian yang tertulis diatas 70- 80 sangat berlebihan sekali , sebenarnya belum pantas Kota Tanjungpinang meraih Piala Adipura . dimana kita taruh mukanya Piala Adipura.? ( FNS/ JB).