Sabtu, 03 Januari 2009

Maraknya Perusahaan Tambang yang masuk di Kabupaten Lingga membuat gerah Aktifis Pemerhati Lingkungan Hidup

Lingga SNP .

Menanggapi permasalahan penambangan yang semakin marak di Kabupaten Lingga terutama penambangan Bouksit dan Biji Besi , Erik Satriawan Mantan Senior Fasilitator Coremap II , yang juga Aktifis Pemerhati Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga mengutarakan keresahannya “ Program penambangan untuk Daerah Kepulauan ( Pulau – pulau kecil ) dan pesisir seperti di Kabupaten Lingga ini sangatlah tidak tepat . Karena kegiatan ini cenderung bersifat ektraktif dan eksplotatif karena pertambangan justru hanya mengeksploitasi satu jenis sumber daya dan mengabaikan / merusak sumber daya lainnya yang beragam sperti keragaman hayati , sumber daya perikanan dan pariwisata “ . Pada sisi lain pulau – pulau kecil memiliki tingkat kerentanan yang cukup tinggi , terutama menyangkut ketersediaan air yang rendah dan resiko terhadap erosi sehingga sebagian besar aliran air permukaan dan sedimen masuk kelaut dan akhirnya terjadi pencemaran “ demikian ujarnya .

Seperti Pulau Baruk yang luasnya hanya 43 Ha ikut ditambang atas nama PT Pasir Dabo Permata dengan izin KP 40 Ha . Jadi yang tersisa hanya 3 Ha saja . Di kwatirkan jika di tambang terus pulau ini nantinya akan hilang dan tenggelam . Pemerintah setempat berdalih dan beralasan bahwa dengan masuknya Perusahaan Pertambangan akan meningkatkan Kesejahteraan masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah (PAD) , padahal dampak yang akan ditimbulkan nantinya akan sangat fatal karena akan merusak ekosistiem pesisir ( darat dan lautnya . )

Seperti halnya baru – baru ini yang telah diberitakan SNP tentang pemblokiran jalan alat berat milik PT Bina Perkasa oleh Warga Tanjung sembilang Desa Bakung Kecamatan Singkep Barat . Akibat pencemaran laut , nelayan disana telah dirugikan dan meminta ganti kerugian atas semakin berkurangnya hasil tangkapan mereka . Meskipun belum lama ini warga tersebut telah menerima ganti kerugian uang sebesar Rp . 1, 5 juta per – KK atas tuntutan mereka itu , tapi itu tidaklah sepadan dengan kerusakan dan kerugian yang telah ditimbulkannya.

Jika saja warga disana mau berfikir bahwa uang tersebut hanya dapat mencukupi kebutuhan hidup untuk satu bulan saja. Sementara dampak yang akan ditimbulkan dari pencemaran tersebut akan memakan yang cukup lama untuk memulihkan kerusakan ini . Dan yang jelas nantinya kegiatan ini hanya akan meninggalkan penderitaan yang berkepanjangan akibat hilangnya mata pencaharian hidup mereka .

Dan Erik menambahkan pula , “ Dampak dan kerusakan akibat dari penambangan tadi terhadap Wilayah Kepulauan dan Pesisir antara lain :

1. Merusak Ekosistem Darat .

Akan hilangnya jenis makluk hidup lainnya seperti Flora dan Fauna di wilayah penambangan tadi .

Dengan Penambangan bouksit dan Bijih Besi sifatnya akan mengupas lapisan tanah . Dan membuat tanah tersebut jadi tandus dan kering tanpa mempunyai lapisan humus dan tidak akan ada tanaman lagi .

Tanah permukaan penambangan tandus mempunyai unsur – unsur kimia seperti : Seng , Timbal, nitrat dan berbagai unsur kimia lainya yang akan beresiko jika terjadi hujan dan membawa semua lapisan tadi kelaut .

Tanah yang berlubang akan digenangi air dan menjadi sarang nyamuk malaria pada musim hujan .

2. Pencemaran Laut .

Ketika limbah dan unsur kimia dibawa kelaut , ini akan menutup polif – polif karang dan akan membunuh seagrass ( padang lamun ) . Selain untuk makanan bagi berbagai jenis hewan laut seagrass juga menghasilkan oksigen yang akan memberikan kehidupan bagi habitat laut .

3. Berdampak pada kemerosotan ekonomi secara umum ( Warga pedesaan atau Nelayan ) .

Dengan adanya pencemaran ini para nelayan sudah enggan turun kelaut , karena penghasilan mereka sudah tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari – hari . Apalagi dengan melambungnya harga BBM mereka akan mengalami kerugian saja . Sedangkan untuk bekerja diperusahaan Tambang mereka tidak mempunyai keahlian yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan . Dilihat dari nilai kerugian terhadap lingkungan berdasarkan nilai ekonomis untuk 1 Ha adalah US $ 15. 000 ini untuk kompensasinya terhadap kerusakan karang yang mati saja dan tidak termasuk biaya rehabilitasi seperti transplantasi karang . Tentu saja untuk rehabilitasi itu semua membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan memakan waktu yang cukup lama pula . Seperti jenis Karang Jerangau saja untuk pertumbuhan 2 cm saja membutuhkan waktu tidak kurang dari 10 tahun .

4. Merusak moralitas warga dikawasan penambangan .

Warga yang sudah terbiasa menjalankan segala aktifitasnya untuk mengelola, menjaga dan bertanggung jawab terhadap lingkungan dengan inisiatif sendiri , kini dengan adanya penambangan dan pencemaran laut tadi mereka menjadi pasif dalam bekerja . Bahkan ada salah satu perusahaan tambang di Lingga yang beriming – iming akan memberikan uang pangan tiap bulannya untuk mendapatkan persetujuan warga ( Rekom Desa ) . Inilah yang akan membuat warga tadi menjadi malas dan sudah tidak lagi mau perduli terhadap kerusakan lingkungan daerahnya sendiri .

Ketika kita mengamati permasalahan Pulau Baruk tadi diatas , kita berharap Pemerintah Daerah Lingga untuk dapat meninjau kembali dan mengambil langkah untuk segara menghentikan izin KP Perusahaan Tambang di Pulau Baruk tersebut , karena selain akan mendatangkan bencana dan pencemaran juga akan menghilangkan sebuah pulau , ini juga sangat bertentangan dengan UU . NO. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulaun – pulau kecil .

Jika saja kita mau melihat bahwa akan lebih baik pulau – pulau kecil dan Wilayah Pesisir ini dimenfaatkan dan di prioritaskan untuk kepentingan seperi Konservasi , Pendidikan dan pelatihan , penelitian dan pengembangan , budi daya laut , pariwisata , usaha perikanan , industri perikanan secara lestari dan pertanian organik atau peternakan . Kegiatan ini tidak saja bertujuan untuk melindungi , merehabilitasi , memenfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau – pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan tapi juga akan mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya pesisir untuk meningkatkan nilai sosial , ekonomi dan budaya masyarakat melalui peran sertanya dalam pemanfaatan sumber daya ini . ( YO/ HS)

ERIK SATRIAWAN AKTIFIS PEMERHATI LINGKUNGAN

HIDUP KABUPATEN LINGGA .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar