Senin, 05 Januari 2009

PT. TBJ DIDUGA PENAMBANG BOUKSIT ILLEGAL

Berita : Dari Kepri

Tanggal : 11/ 07 / 2008 .

Oleh : Oleh FNS .

Kepri SNP. PT . TBJ yang menambang dipulau Selayar Kabupaten Lingga Dabo singkep diduga, Penambang bouksit illegal . Hasil konfirmasi SNP dengan M. Samin yang berada di Kantor Departemen Kehutanan Provinsi, beliau mengatakan kalau bapak mau konfirmasikan tentang PT. TBJ langsung saja ke pak Amran, M. Samin tak mau berkomentar takut salah dalam pemberitaan ‘ ujarnya kepada SNP”

Kemudian keesokan harinya SNP kembali ke Kantor Departemen Kehutanan untuk mengetahui proses kelanjutan tentang PT. TBJ tersebut , SNP bertemu dengan Pak Burhan sebagai stafnya dari pada Pak Amran , dan Pak Burhan menjelaskan , kalau Pak Amran saat sekarang lagi berada di Solo. Ucapnya kepada SNP. Berdasarkan peta,di Pulau Selayar tersebut adalah Hutan Produksi Konfersi ( HPK). Boleh – boleh saja untuk diusahakan non Kehutanan, tapi harus ada izin alih fungsi dan SK dari Manteri Kehutanan .Yang di duga sampai saat ini belum di miliki oleh PT.TBJ (Telaga Bintan Jaya).

Sedangkan PT. TBJ yang melakukan kegiatan berlokasi di Pulau Selayar Kabupaten Lingga Dabo Singkep masih terus beroperasi penambangan bouksitnya, yang hanya menggunakan izin Prinsip . Secara tidak langsung Pak Suryono dengan Kepala Daerah setempat di duga bermain mata, agar dapat melegalkan penambangan bouksit tersebut . Untuk lebih jelas lagi SNP menghubungi Pak Amran melalui telepon selulernya.

Melalui sms , Pak Amran mengatakan . HPK artinya , boleh dikonfersikan jadi dibolehkan oleh Pemerintah Kabupaten , memberikan peruntukan sesuai hukum. ( yang tak boleh adalah hutan lindung ) .Dalam arti mendapat ijin dari Departemen Kehutanan. Kemudian SNP menanyakan berdasarkan Perda tahun 2006 proses Peta TGHK( Tata guna hutan kesepakatan ) bersumber pada tata batas kawasan yang dilakukan secara terestri oleh badan Planologi Kehutanan. Dinas Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian . Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dapat dikeluarkan harus ada izin dari Tata Ruang Wilayah (TRW) yaitu peta rancangan yang dikeluarkan oleh Planologi Kehutanan melalui SK Manteri sebagai landasan hukum sesuai dengan UU No 41 tahun 1999 sebagai perlindungan hutan .

Jawaban Pak Amran Peta yang mana ? kurang jelas , sebaiknya bapak konfirmasikan ke SDA Kabupaten Lingga saja, karena surat- suratnya ada di Lingga ujarnya kepada SNP . Karena berdasarkan hasil temuan SNP dilapangan . Kalau dikatakan Hutan Produksi Konfersi ya tetap Hutan Produksi Konfersi , tidak ada Hutan Peruntukan Lain ( HPL ). Diatas Hutan Produksi Konfersi ( HPK ). Pertanyaan tersebut yang membuat Pak Amran tidak bisa menjawab , dengan alasan kurang jelas. Karena dibalik itu Pak Amran sudah menciptakan Peta baru ,yang diduga kuat peta tersebut adalah palsu. Berhubung di SDA Kabupaten Lingga belum ada Perda yang bisa mengeluarkan peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Dan Peta baru tersebut diduga ditanda tangani oleh Gubernur Kepulauan Riau . Dengan cara seperti ini, Pak Amran melakukan kegiatannya untuk mengelabui public, agar pak Suryono bisa melegalkan penambangan bouksitnya.

Ketika SNP bertemu dengan Pak Suryono di meja kerjanya, untuk mengkonfirmasikan tentang legalitas PT . TBJ yang berlokasi diPulau Selayar Kabupaten Lingga Dabo Singkep, dengan santai beliau mengatakan “ saya bekerja sesuai dengan hati nurani saya “ . kembali SNP bertanya kepada Pak Suryono, artinya ada studi kelayakan pak? Sudah ada jawabnya kepada SNP. , Kemudian Pak Suryono menjelaskan tentang tambang, Sebenarnya tambang itu indah pak , kalau kita gunakan, kita menfaatkan sumberdaya alam dengan tepat dan benar, maka dia akan menjadi madu ,tapi kalau kita tidak tepat dan kita gunakan tidak benar , maka dia akan menjadi racun.artinya manisnya diambil sepah dibuang maka dia akan menjadi racun .Tapi kalau dia bekerja dengan baik profesional, keuntungan bayar pajak . dan hasilnya yang jaya adalah masyarakat ,lingkungan dijaga dengan baik, fakta penambangan apa yang dibuat ? ditanam kembali pohon jarak atau karet. Kemudian SNP menanyakan dana pembuat KP nya habis berapa pak ? dengan kata aduh kalau itu saya sudah lupa pak ? Apa bisa habis dana 10 juta atau 20 juta? Tak ada ketentuan harus habis berapa, zaman sekarang kan tak boleh gitu – gitu lagi sesuai proses peraturan sesuai ya jalan, kita juga tak mau pak. Bagaimana mau jadi madu , kalau kegiatan menambang yang dilakukan oleh PT TBJ berdasarkan hati nurani saja , tanpa memperhatikan peraturan yang berlaku . Seperti halnya izin alih fungsi HPK yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan RI . Dalam hal ini dihimbau kepada instansi yang terkait untuk mengusut tuntas legalitas penambangan PT TBJ dipulau Selayar. Agar supaya tidak muncul PT TBJ – TBJ yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar