Berita : Dari Kepri
Tanggal : 11/ 07 / 2008 .
Oleh : Oleh FNS .
Kepri SNP. PT . TBJ yang menambang dipulau Selayar Kabupaten Lingga Dabo singkep diduga, Penambang bouksit illegal . Hasil konfirmasi SNP dengan M. Samin yang berada di Kantor Departemen Kehutanan Provinsi, beliau mengatakan kalau bapak mau konfirmasikan tentang PT. TBJ langsung saja ke pak Amran, M. Samin tak mau berkomentar takut salah dalam pemberitaan ‘ ujarnya kepada SNP”
Kemudian keesokan harinya SNP kembali ke Kantor Departemen Kehutanan untuk mengetahui proses kelanjutan tentang PT. TBJ tersebut , SNP bertemu dengan Pak Burhan sebagai stafnya dari pada Pak Amran , dan Pak Burhan menjelaskan , kalau Pak Amran saat sekarang lagi berada di Solo. Ucapnya kepada SNP. Berdasarkan peta,di Pulau Selayar tersebut adalah Hutan Produksi Konfersi ( HPK). Boleh – boleh saja untuk diusahakan non Kehutanan, tapi harus ada izin alih fungsi dan SK dari Manteri Kehutanan .Yang di duga sampai saat ini belum di miliki oleh PT.TBJ (Telaga Bintan Jaya).
Sedangkan PT. TBJ yang melakukan kegiatan berlokasi di Pulau Selayar Kabupaten Lingga Dabo Singkep masih terus beroperasi penambangan bouksitnya, yang hanya menggunakan izin Prinsip . Secara tidak langsung Pak Suryono dengan Kepala Daerah setempat di duga bermain mata, agar dapat melegalkan penambangan bouksit tersebut . Untuk lebih jelas lagi SNP menghubungi Pak Amran melalui telepon selulernya.
Melalui sms , Pak Amran mengatakan . HPK artinya , boleh dikonfersikan jadi dibolehkan oleh Pemerintah Kabupaten , memberikan peruntukan sesuai hukum. ( yang tak boleh adalah hutan lindung ) .Dalam arti mendapat ijin dari Departemen Kehutanan. Kemudian SNP menanyakan berdasarkan Perda tahun 2006 proses Peta TGHK( Tata guna hutan kesepakatan ) bersumber pada tata batas kawasan yang dilakukan secara terestri oleh badan Planologi Kehutanan. Dinas Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian . Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dapat dikeluarkan harus ada izin dari Tata Ruang Wilayah (TRW) yaitu peta rancangan yang dikeluarkan oleh Planologi Kehutanan melalui SK Manteri sebagai landasan hukum sesuai dengan UU No 41 tahun 1999 sebagai perlindungan hutan .
Jawaban Pak Amran Peta yang mana ? kurang jelas , sebaiknya bapak konfirmasikan ke SDA Kabupaten Lingga saja, karena
Tidak ada komentar:
Posting Komentar