Sabtu, 03 Januari 2009

DIDUGA PEJABAT MAIN MATA DENGAN PENGUSAHA UNTUK PENGGUNAAN JALUR HIJAU MELAYU SKUARE KOTA TANJUNG PINANG.

Berita : Dari Kepri

Tanggal : 05 / 09 / 2008 .

Oleh : FNS ./ JHON .

SNP Kepri ,Berdasarkan Perda no.8 tahun 2005, Ketertiban , kebersihan , dan keindahan. pasal 4.berbunyi dilarang keras bagi pedagang kaki lima , untuk berdagang atau berjualan diwilayah jalur hijau , dipersimpangan, dan tempat bukan diperuntukkan ,tapi kenyataan lain, jalur hijau yang berada ditepi laut, bukan untuk kepentingan masyarakat umum , melainkan untuk kepentingan bisnis buat pengusaha dan pejabat agar bisa meraup keuntungan pribadi. Salah satunya adalah Melayu Skuare . Sedangkan yang tercantum dibawa perda tersebut menyatakan Pelanggaran Perda ini diancam Pidana kurungan 3 bulan atau didenda RP 50.000.000 “ ( Limapuluh juta rupiah ) . Ada apa antara pengusaha dan Pejabat? Sehingga Plang Perda yang dipasang disetiap sudut jalur hijau , tidak berlaku ?Menurut SNP Plang Perda tersebut dicabut saja , karena hanya untuk merusak pemandangan saja. Perda yang dibuat dan ditanda tangani oleh seorang Pejabat , namun Pejabat terbut pula yang melanggarnya . Hal ini dibuktikan tanggal 07/ 05/ 2008, SNP mengkonfirmasikan dengan bapak M. Taher selaku Kadis Pertamanan diruang kerjanya. M . Taher dengan jujur mengatakan kalau dirinya baru sebulan menjadi Kadis Pertamanan , “ saya harus banyak belajar “ ujarnya pada SNP. Sedikit SNP menyinggung tentang Melayu Skuare , beliau tidak menepis kalau itu memang berada dijalur hijau . Cuma bisa digunakan untuk malam hari saja, untuk kelanjutannya coba ke Walikota . Karena Melayu Skuare beroperasi ditepi laut atas izin Walikota “ katanya”. Tapi setelah SNP kembali bertanya , berdasarkan Perda no. 8 tahun 2005 pasal 4 tidak tercantum ,diwilayah jalur hijau tersebut bisa digunakan untuk berjualan ataupun berdagang dimalam hari .Beliau hanya senyum2 dan langsung menuju mobil yang katanya lagi ada rapat di Senggarang. Beberapa bulan yang lalu hampir semua kepala dinas , dan pengusaha yang berada di Kabupaten Bintan, ramai – ramai naik pesawat menuju tanah Jawa untuk mengikuti sebuah resepsi pernikahan yang diadakan oleh seorang Pejabat terkenal dikota Gurindam .Dan menurut rumor yang beredar di masyarakat ,mereka berangkat dengan tiket gratis yang di berikan oleh seorang pengusaha terkenal.Diduga pengusaha itu orang yang saat ini menjalankan bisnisnya di Melayu Skuare, Ada apa ya? Pada hal bukan tanggal merah atau liburan nasional untuk semua Kepala Dinas.

Pantuan SNP selama ini di Pulau Bintan , khususnya Tanjung Pinang seperti ada indikasi kerja sama yang rapih dan terorganisir antara pengusaha dan Pejabat. Menurut pengakuan para pedagang yang berdagang ditempat tersebut , “ Pak biayanya dipungut permalam , dan berfariasi , ada yang rp 100 ribu , ada juga rp 150 ribu . Dan uang tersebut dibayarkan kepada siapa , atau siapa yang mengambilnya ? “ Pak biasanya disetorkan kepada Istrinya Pak Desmon . Melayu Skuare yang jumlah counternya hingga 60 counter, kalau dikalikan dengan rp 100 ribu saja sudah mencapai rp 6juta permalam yang diraup pengusaha dan Pejabat . Namun Pejabat tersebut tidak menghiraukan kalau jalur tersebut adalah jalur hijau sesuai dengan Perda nomor 8 tahun 2005 pasal 4 , yang sebenarnya untuk kepentingan masyarakat umum . Karena pantauan SNP selama ini, letak Melayu Skuare yang berada pada satu jalur , sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan. Apa lagi dimalam Minggu parkiran semakin amburradul , dengan retribusi parkir yang tidak jelas . Lalu limbah yang dikelolah oleh setiap conter makanan dibuang kelaut , yang menyebabkan pantai menjadi kotor , dan mematikan ekosistim ikan dilaut . Sehingga banyak para nelayan yang mengeluh karena kelangkaan hasil tangkapan mereka . Hingga berita ini SNP kirimkan ke Redaksi, SNP tidak bisa menjumpah Bapak Desmon yang disebut – sebut sebagai pengelolah Melayu Skuare . ( FNS / JHON )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar