Sabtu, 03 Januari 2009

Akibat pencemaran Masyarakat Tg . Sembilang memblokir jalan PT . Bina Perkasa

Lingga SNP

Telah terjadi penghadangan yang dilakukan oleh sekelompok masa yaitu Masyarakat Tg . Sembilang terhadap jalan yang dilalui oleh alat berat penambangan batu besi milik PT Bina Perkasa diwilayah Tg . Sembeling Desa Bakung Kecamatan Singkep Barat . Masyarakat telah membuat penghalang jalan berupa pagar pada jalan yang dilalui oleh alat berat PT tersebut, ini karena mereka tidak dapat menahan emosinya melihat tindakan dan kelalaian yang dilakukan PT tersebut yang telah mengakibatkan pencemaran diwilayah laut dimana mereka biasanya menangkap ikan sebagai mata pencaharian hidup mereka sehari – hari.

Kini masyarakat Tg Sembilang merasa telah dirugikan karena tindakan yang dilakukan oleh PT Bina Perkasa tersebut telah membunuh mata pencaharian hidup mereka .

Pencemaran ini jelas – jelas telah melanggar Amdal yang dimiliki oleh pihak Perusahaan . Nampaknya pihak Perusahaan ini tidak pernah menerapkan mekanisme pengolahan produksinya dengan baik dan tidak memikirkan mengenai dampak yang akan ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukannya . Batu dan tanah yang dikumpulkan jaraknya terlalu dekat dengan pantai , dan tidak ada tanggul – tanggul atau dam yang akan menampung dan menahan batu dan tanah tersebut , sehingga diwaktu hujan terbawa air kelaut dan membuat air laut keruh bagaikan susu .

Sebelumnya tindakan dari warga ini mendapat perlawanan dari pihak perusahaan dengan mengancam dan mengintimidasi warga bahwa akan memanggil pihak aparat jika warga tidak membuang pagar yang memblokir jalan dimana alat – alat berat perusahaan itu lewat. Tentu saja ancaman dari pihak perusahaan ini , tidak membuat mereka gentar sedikitpun .

Masyarakat disana tetap mendesak dan meminta kejelasan kepada pihak perusahaan , mereka menuntut pertanggung jawaban dan ganti rugi atas semakin berkurangnya penghasilan mereka sebagai nelayan akibat pencemaran laut tersebut, dan meminta untuk segera mungkin kepada pihak perusahaan untuk mengatasi dan menanggulangi pencemaran dengan cara membuat tanggul- tanggul atau dengan cara apapun agar limbah tersebut dapat segera dihentikan .

“ Sebelum perusahaan ini masuk , pihak perusahaan pernah mengadakan perjanjian bahwa jika nanti terjadi pencemaran mereka akan membayar ganti rugi kepada kami pak “ ujar salah seorang warga . Dan ia menambahkan lagi , “ Jika tuntutan kami ini tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan , kami akan meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini terutama Perintah Daerah agar melarang dan menghentikan pihak perusahaan untuk melaksanakan segala aktifitasnya, dan bila perlu dengan mencabut izin usahanya .“

Ketika dikunjungi SNP untuk menjumpai pimpinan perusahaan untuk dimintai keterangannya , salah seorang perwakilan dari pihak perusahaan tersebut mengatakan bahwa pimpinan sedang tidak ada ditempat . Menanggapi permasalahan ini ia mengatakan “ Pihak kami sedang menunggu perwakilan dari masyarakat Tg . Sembilang yaitu Kepala Desanya untuk mengadakan musyawarah bersama dan berharap dapat menyelesaikan permasalahan ini.Diharapkan kepada instansi yang terkait untuk memperhatikan dan mengambil tindakan tegas agar hal ini jangan sampai berlarut- larut,seperti halnya PT.TBJ yang menambang boksit di pulau selayar di duga sampai saat ini belum mengantongi ijin alih fungsi HPK(hutan produktip konfersi) untuk menambang.Menurut keterangan yang SNP terima dari bapak Amran bagian kehutanan di dinas propinsi kehutanan KEPRI beliau mengatakan “kalau Hpk bisa di alih fungsikan sesuai dengan hukum yang berlaku yang hubungannya ke Departemen kehutanan.(yo/ hs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar