Sabtu, 03 Januari 2009

CV.SCM FURNITURE TANJUNG PINANG DI DUGA KEBAL HUKUM

Berita : Kepri / Tanjung pinang

Tanggal : 7 / 7 /2008 .

Oleh : FNS/ JOHN BABO.

Kepri SNP .

Beberapa waktu yang lalu Kapolda Kepri dengan tegas mengatakan, kesalah satu media lokal yang berada di Kepri , Saya akan menindak tegas para pelaku illegal mining , illegal fising dan illegal logging . Karena para pelaku – pelaku tersebut adalah musuh Negara kata Kapolda . Dan Kapolda menghimbau kepada oknum penegak hukum supaya lebih giat untuk memberantas para pelaku tersebut .

Rupanya himbauan yang ditegaskan oleh Kapolda Kepri , ternyata dianggap angin lalu saja oleh CV SCM FURNITURE.

CV SCM FURNITURE , tetap lancar melakukan kegiatannya , terbukti pada hari Jumad tanggal 14 /2/ 2008 , ada dua truk kayu olahan yang dilansir dari pelabuhan milik pribadi yang berlokasi di Seijang, menuju tempat produksi batu 6. Setiap kali ada kegiatan SNP selalu mengkonfirmasikan hal tersebut ke pak Sadikin sebagai orang kepercayaan Abun , Tapi apa jawabannya “seperti biasalah pak “. Jawaban seperti biasalah itu sudah setahun yang lalu tanpa ada perubahan . Kalau di konfirmasikan tentang fako dan legalitas kayu olahan tersebut ,pak Sadikin selalu menjawab ada sama bos . Sedangkan bosnya sendiri tidak pernah ada di Indonesia .Sementara menurut keterangan yang SP terima dari bapak Hidayat mengatakan bahwa surat atau dokumen seharusnya bersamaan dengan kayu itu datangnya atau melekat. Masih menurut Hidayat dari SDA Kota,bahwa kita ini masih mempunyai kelemahan yaitu belum adanya PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).

Sangat mustahil dan tidak masuk akal alasan pak Sadikin , Kalau Abun sebagai pemilik CV SCM Furniture selalu berada diluar Negeri dan dokumen selalu ada padanya .Karena informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan nama nya mengatakan beliau ada di tanjung pinang dan biasanya datang jam 09 00 pagi dengan memakai mobil berwarna putih ke pabrik. Secara tidak langsung Pak Sadikin sebagai penghambat , untuk insan pers bertemu langsung dengan Abun sebagai pemilik CV SCM Furniture . Dan biasanya truk kayu olahan tersebut selalu melintas dijalan keramaian , pada hal kalau truk tersebut melewati depan polres Tanjung pinang jaraknya lebih dekat ketempat produksi .Yang dipertanyakan SP , apakah selama ini pihak Aparat dan instansi terkait yang berada diTanjung pinang tidak satupun yang melihat ?

Sehingga apapun yang dilakukan oleh CV SCM FURNITURE seakan menutup mata ( Alias Buta mata ) . Hal ini diduga kuat kalau aparat dikota Tanjung pinang ada jatah bulanan dari perusahaan tersebut .

Untuk mengetahui kejelasannya kegiatan SCM , tanggal 18/02/2008 SP mengkonfirmasikan hal tersebut ke pak Hidayat yang berada dikantor SDA Kota Beliau mengatakan kalau selama ini fako yang diterima hanya sekali , itupun tertanggal 29 April 2007 dengan cap yang bertuliskan Indra Giri Hilir . Untuk selanjutnya hingga sekarang belum ada laporan yang kami terima dari CV SCM Furniture tersebut paparnya kepada SP . untuk saat sekarang yang kami terima hanya dari perusahaan Korindo kata Pak Hidayat .

Hal yang sama SP konfirmasikan ke Pak Yusril selaku Kanit GAKKUM dari SATUAN POLISI AIR yang beralamatkan di Pelantar 1 kota Tanjung Pinang , dengan nada bercanda beliau mengatakan “ langsung kesanalah kalau mau konfirmasi “ disana ada Pak Abun. Kalau saya baru seminggu ditugaskan disini , ujarnya kepada SP . Informasi dari pak Yusril selaku Kanit Gakkum mengatakan biasanya Pak Abun selalu ada dikantor produksi batu 6 jln kijang lama . Kalau pak Sadikin adalah orang lapangan khusus dinas luar kata pak Kanit Gakkum tersebut , Kepada SP .

Tanggal 27/ 02/ 2008 . SP menghubungi Brigjen Sutarman selaku Kapolda Kepri melalui telepon seluler , SP menanyakan bagaimana tanggapan pak Kapolda tentang kegiatan CV SCM Furniture yang selalu menggunakan kayu tanpa dokumen .Dengan tegas beliau mengatakan kalau illegal kami tangkap, tapi kalau legal kami dukung . Kapolda juga berjanji akan mengcroscek dulu kebenarannya, tentang kegiatan yang dilakukan oleh CV SCM Furniture selama ini .Hingga saat berita ini di turunkan, Walaupun Kepolisian Republik Indonesi dan Presiden RI SUSILO BAMBANG YUDOYONO dengan tegas mengatakan perang terhadap illegal logging , namun kegiatan CV . SCM hingga tanggal 21/ 04 / 2008 dan 7/7/2008 , masih tetap berlangsung .Ini terbukti dengan adanya 2 truk kayu olahan yang dilansir dari pelabuhan tikus Sei jang , kegudang produksi yang beralamat dijalan Kijang lama Kota Tanjung Pinang. Hal tersebut bisa menjadi preseden yang tidak baik di lingkungan masyarakat Kepri.

Diminta kepada semua pihak yang berkepentingan , agar benar- benar melakukan croscek supaya masalahnya jangan berlarut – larut .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar