Berita : Dari Kepri
Tanggal : 09/ 08 / 2008.
Oleh : FNS
Kepri SNP . Kejadian tragis pada hari Rabu tanggal 21/ Maret 2007 jam 22.00 wib.Yaitu tabrakan antara mobil Sedan Mercydes C 180 BM . 118 EA dengan Sepeda motor Honda Astrea Legenda BP 4521 TC . Setahun sudah berlalu, almarhum Marzuki dengan temannya, meninggal dunia. Daging sudah membusuk , dan sudah menjadi tanah, jasad kedua – duanya sudah menyatu dengan segala macam jenis binatang yang berada didalam tanah. Namun proses hukum bagi Fredy anak si Raja Bouksit tidak ditegakkan sebagai mana mestinya oleh aparat yang terkait . Apakah karena Samin, yang selalu dijuluki dengan nama si Raja bouksit ? Atau semua penegak hukum yang berada di pulau Bintan ini sudah terkontaminasi dalam arti telah di kondisikan oleh si Raja bouksit. Khususnya Polsek Kijang dan Polres Tanjung Uban Kabupaten Bintan “ Sehingga Fredy hingga detik ini masih bebas berkeliaran , tanpa proses hukum yang jelas “. Untuk mengetahui proses hukum Fredy yang di duga sampai saat ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan , beberapa waktu lalu SNP menghubungi Kapolres Tanjung Uban melalui telepon seluler, beliau dengan tegas mengatakan , “ Proses hukumnya masih tetap berjalan , akan tetapi saat ini saudara Fredy lagi sakit.
Namun pada tanggal 06/ 05/ 2008. SNP sengaja mampir kesalah satu bengkel mobil milik pak Samin , yang berada di Kijang KEPRI jalan jurusan Keke , SNP sempat mengabadikan gambarnya Fredy yang sedang bekerja dibengkel milik bapaknya . Hal ini menyimpulkan bahwa Fredy sudah sembuh namun kenapa masih bebas lenggang kangkung diluar?.Seakan proses hukum jalan ditempat.
Almarhum Marzuki Bin Maridu meninggalkan seorang ibu kandung , istri dan seorang anak tercinta, almarhum Marzuki termasuk tulang punggung keluarga , karena ayahnya telah lama pergi menghadap sang khalik. Tanggal
Untuk surat kesepakatan damai , antara pihak pertama’ Ferdy Yohanes dengan pihak kedua yaitu ibu Jamilah ibu kandung dari almarhum Marzuki, kalau diteliti isi kesepakatan tersebut terdapat suatu kejanggalan , karena ibu kandung almarhum tidak memberikan tanda tangan nya sebagai pihak kedua.Walaupun demikian dalam hal ini kesepakatan damai antara pihak pertama dan pihak kedua , bukanlah sesuatu untuk memberhentikan proses hukum , melainkan hanya untuk mengurangi masa tahanan saja,demikian di katakana oleh seorang jaksa yang tidak mau disebutkan nama nya .Karena Fredy Yohanes telah melanggar pasal 359, kealpaan dan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.Walaupun demikian pengadilanlah yang memutuskan.
Menurut pengakuan ibu almarhum , seperti ada penekanan dari pak Karim sebagai tangan kanan pak Samin “ dengan bunyinya sebagai berikut “ Pak Samin orang banyak duit kalau ibu tidak mau terima , ibu tidak akan mendapat apa- apa . Pak Samin bisa saja membayar Polisi , Jaksa , Pengadilan , dan walaupun Fredy dipenjarakan tidak akan lama, paling –paling dua bulan sudah bebas . Pengakuan ibu almarhum kepada SNP .
Masih ada perjanjian lisan antara ibu almarhum dengan Pak Samin , “ yang katanya kalau ibu almarhum membutuhkan sesuatu datang saja ke Kijang.Namun yang terjadi malah sebaliknya, pada waktu itu mau menyambut hari raya (2007) sampai tiga kali ibu almarhum minta bantuan kepada pak Samin, tapi tidak ada tanggapan sama sekali . Janji hanya tinggal janji , Pak Samin dan Pak Karim adalah “ Pembohong”(penipu) . Hukum diIndonesia hanya berpihak kepada orang- orang Kaya saja, kata ibu almarhum sambil meneteskan air mata . Kemana lagi kami orang- orang kecil untuk mencari Keadilan . Harapan terakhir dari ibu almarhum ,Pak Samin harus bisa menjamin kehidupan anak almarhum Marzuki , hingga dewasa .
Dihimbau kepada Mabes POLRI pusat bekerjasama dengan Polda Kepri untuk membentuk satu tim khusus ,agar bisa mengungkapkan kasus tersebut guna Penegakan , dan Keadilan Hukum . ( FNS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar