Minggu, 21 Juni 2009

WALIKOTA TANJUNGPINANG DIDUGA MENGANGKANGI U.U . RI NO,26 TAHUN 2007 SERTA P.P No. 26 TAHUN 2008.


Tanjungpinang SNP

Undang – Undang No, 26 tahun 2007 Pasal 1 ayat 25 .Yang bunyinya sebagai berikut : Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama , bukan Pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman Perkotaan , Pemusatan dan distribusi , Pelayanan jasa Pemerintahan , Pelayanan Sosial , dan Kegiatan Ekonomi . Undang – Undang tersebut diatas sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No, 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 1 ayat 14.

Terkait dengan semakin maraknya Penambangan Bouksit di Pulau Bintan , yang khususnya di wilayah Kota Tanjungpinang , membuat masyarakat kota Tanjung pinang semakin geram .

Pasalnya banyak kejadian , seperti Penambangan Bouksit atas nama CV TRI KARYA ABADI di dompak masih di dalam kawasan kota , yang baru – baru ini terjadi perestiwa tenggelamnya seorang bocah kelas 5 SD yang tinggal dekat dengan lokasi penambangan dengan jarak yang tidak jauh dari kediaman masyarakat ,yang hingga detik ini , belum semuanya dibebaskan, akantetapi pengusaha bouksit sudah melakukan kegiatan dan dijadikan lokasi tambang , ditambah lagi dengan pembuangan limbah bouksit sembarangan kelahan masyarakat.

Sudah banyak masyarakat disekitar lokasi Tambang mengeluh , Salah satunya masyarakat daerah Madong yang bekerja sebagai petani ikan . Mereka menceritakan tentang suka dukanya dengan wartawan Koran ini , “ Pak kami sekarang semakin susah “ akibat penambangan bouksit yang berada diwilayah kami saat ini , Selain debet air yang semakin berkurang , ikan – ikan pun sudah banyak yang mati . “ Ujarnya dengan nada sedih “

Apa lagi penggalian tambang bouksit yang saat ini sudah diatas ambang batas kewajaran. Hal tersebut di duga banyak instasi – instasi yang punya kepentingan ikut bermain dalam mengeluarkan Kuasa Pertambangan ( KP).

Itu semua perlu dipertanyakan tentang AMDAL dan SIPDnya ?. Karena di duga semua Penambang bouksit yang berada di Pulau Bintan masih diragukan tentang AMDAL dan SIPD nya .

AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang ada di Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 . menyatakan : Bahwa Amdal merupakan Kajian mengenai Dampak besar dan penting untuk pengambilan kebijakan suatu usaha dan / kegiatan yang di rencanakan pada lingkungan hidup yang di perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan . Sedangkan (SIPD) adalah Surat Izin Penambangan Daerah

Baru – baru ini Walikota Tanjungpinang Ibu Hj. Suryatati A .Manan secara tegas mengatakan disebuah media lokal , bahwa mulai Desember Tahun 2008 aktifitas Penambangan bouksit di dalam Kota Tanjungpinang di tiadakan .

Disini SNP mengutip kambali pernyataan Walikota Tanjungpinang Ibu Hj. Suryatati. A. Manan , sejak Desember 2008 di tiadakan penambangan bouksit diwilayah Kota Tanjungpinang . Kenyataan sekarang lain , kita sudah memasuki bulan Juni Tahun 2009, dan Penambangan bouksit tetap berjalan seperti biasa . Ada apa? Ini sebenarnya harus dipertanyakan . Apakah bunyi Undang – Undang RI No 26 Tahun 2007. Pasal 1 ayat 25 serta PP No 26 tahun 2008 Pasal 1 ayat 14 sudah direvisi ? atau sudah tidak berlaku lagi .

Mengingat Kota Tanjungpinang tidak mempunyai wilayah tambang . dan kalau kita mengamati dengan teliti didalam Peta tentang , Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW), Kota Tanjungpinang Tahun 2005- 2015 berdasarkan Perda No 2 tahun 2007, tidak ada wilayah penambangan bouksit yang tertera di dalam peta tersebut .” Siapa yang salah “ dan siapa yang disalahkan “ atau pura – pura tidak tahu Dugaan ini semakin kuat kalau Walikota Tanjungpinang mengangkangi Undang- Undang RI No 26 Tahun 2007 pasal 1 ayat 25.

SNP mengkonfirmasikan tentang RTRW di Kantor Bapeko Tanjungpinang dengan Ibu Iksan Haini, karena masih maraknya penambangan bouksit diwilayah Kota Tanjungpinang . “ Ibu Iksan Haini mengatakan kalau Bapeko hanya mengeluarkan Rekom saja “ Katanya “ Tapi kalau soal izin penambangan bouksit yang ada diwilayah kota Tanjungpinang sebaiknya bapak konfirmasi dengan pak Sujarwoto di SDA , bukan Bapeko yang mengambil kebikjakan “ ujarnya kepada SNP “ sambil terburu – buru karena dipanggil atasannya . SNP belum sempat menanyakan kenapa rekom bisa dikeluarkan , sementara hal tersebut bertentangan dengan UU No 26 tahun 2007 ? .

Bapak Sujarwoto sebagai Kadis SDA Kota Tanjungpinang hingga detik ini tidak dapat dihubungi oleh SNP , karena selalu tidak ada dikantor alias lari – lari. .

Akibat Penambangan bouksit di Pulau Bintan dan Pulau - Pulau Kecil diluar Bintan dalam waktu dekat ini, pasti akan rata dengan air laut , atau hilang dan lenyap dari catatan Peta Wilayah NKRI( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) ..

Pajak Daerah.

Pajak Daerah merupaka penerimaan Pendapatan Asli daerah , bagi setiap Kota kabupaten , Provinsi sesuai dengan amanat yang terdapat pada Undang – Undang No 32 tahun 2004. Pajak pengambilan bahan galian golongan C yang dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang , masih belum memenuhi target yang telah ditentukan. Artinya Kontribusi bahan galian golongan C untuk Pendapatan Asli Daerah diduga NOL besar .

Dikarenakan didalam PERDA NO 1 Tahun 2004 dan SKWalikota Tanjungpinang No 189 Tahun 2004. tertulis besarnya tarif pajak galian golongan C sebesar 20 % .

Dari catatan Dinas Pendapatan daerah Kota Tanjungpinang , Pajak Penerangan jalan memberikan Kontribusi yang nyata dan sesuai dengan MOU Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Yang mana setiap Pembayaran oleh masyarakat hanya dipotong 5 % saja dari biaya tagihan .(FNS/ JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar