Minggu, 21 Juni 2009

KADIS TAMBEN KABUPATEN BINTAN DIDUGA TERIMA SUAP .


Tanjungpinang SNP

Terkait pengurusan Ijin Penambangan Rakyat yang mahal dan berbelit.

Ditengah - tengah himpitan ekonomi yang serba susah hingga saat ini, pemerintahan Indonesia pada umum nya, dan pemerintahan daerah pada khususnya belum bisa menuntaskan tingginya angka kemiskinan, hal ini bisa di buktikan masih tinggi nya angka kemiskinan di berbagai daerah.

Salah satu contoh masyarakat yang berada di Kepri Kota Tanjungpinang , awalnya masyarakat sendiri tidak mengerti bagaimana caranya mengurus IPR tersebut . mereka hanya mengetahui rekom yang diberikan dari Kantor Kelurahan dan Kecamatan setempat , setelah itu sudah bisa menambang . “ ujar salah satu penambang saat diwawancara wartawan .” dilokasi pertambangan baru – baru ini .

Berhubung dengan Ijin Pertambangan Rakyat yang berbelit – belit dan sangat mahal sekali , masyarakat banyak yang nekad dan mengambil jalan pintas , agar apa yang mereka cita – cita bisa tercapai. Hal tersebut bisa dibuktikan dengan hasil investigasi Wartawan ke masyarakat yang tidak memahami tentang IPR ( Ijin Pertambangan Rakyat ).

Masyarakat penambang mengakui kalau selama ini, sudah banyak dana mereka keluarkan untuk tim survey lokasi penambang “ katanya “ seperti pengakuan salah satu karyawan yang bekerja ditambang pasir Pak Fauzi “ Saat dikonfirmasi SNP “ karyawan itu mengatakan: “ untuk mengurus IPR pak Fauzi mengeluarkan dana sebesar Rp 15.000.000. ( limabelas juta ), pak” .

Tadinya oknum tersebut minta Rp 30.000.000.( tigapuluh juta) untuk melengkapi surat- suratnya, dan saat mengantar dana tersebut Pak Fauzi bersama seorang karyawan, sekaligus menyerahkan uang kepada seorang ibu yang berada di Dinas Pertambangan Dan Energi dijalan Bintan, dengan ciri- cirinya pakai kerudung , berkacamata , berada disamping kanan dari pintu masuk .” Ujarnya kepada SNP “ apakah kamu melihat ? SNP kembali bertanya:” ya, Saya melihatnya pak, pada saat pak Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 15.000.000( limabelas juta

Rabu 25/30/2009 Tim Wartawan berkunjung ke Kantor Dinas Pertambangan Dan Energi, Kabupaten Bintan terkait dengan pengurusan IPR , “ Tim Wartawan menanyakan apa – apa saja pak , yang dikategorikan untuk mengurus surat Ijin penambangan ? seperti kategori lahannya.

Informasi dari pak Drs, Wan Rudy Iskandar .MM sebagai Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bintan , Iskandar mengatakan “ kita mesti cek dulu pak “ kalau masalah lahan tidak ada masalah , sepanjang lahan tersebut masuk tata ruang atau masuk wilayah tambang kita berikan , kita kan ada tata ruang RT TW . Tapi yang lebih anehnya lagi pak ada pertambangan pasir yang bukan diwilayah Tambang , masih tetap ada kegiatan , padahal sudah nyata – nyata ada tim yang dibentuk untuk survey kelayakan ke lokasi Tambang , disinilah letaknya kelemahan dari tim survey tersebut .

Karena data yang dikumpulkan dari Wartawan beda dengan surat Ijin yang dikeluarkan dari Dinas Pertambangan Dan Energi Kabupaten Bintan .

Apakah tim survey kelayakan tersebut tidak melihat? Atau tidak pernah tahu ? Pada hal didalam surat perijinan sudah dilengkapi dengan peta- petanya . Wan Rudy berjanji akan panggil kalau ada laporan , “ kalau ada laporan kita akan panggil , dan memberikan teguran , ujarnya kepada tim wartawan saat itu .

Wan Rudy sendiri mengatakan surat ijin penambangan pasir yang terdata hanya lima perusahaan , tapi kalau yang tidak terdata sekitar dua belasan perusahaan, itu merupakan penambangan pasir Illegal . Dan resikonya sipenambang itulah yang bertanggung jawab. “ Kami sudah menegurnya, jangan pak ini bukan lokasi tambang . Ibarat orang bawah barang dari Singpore pak , tiba- tiba ditengah laut ada penangkapan entah dari Airut atau dari Angkatan Laut , si pembawa barang tersebut tidak memiliki surat- surat , lalu siapa yang bertanggungjawab? Yang jelas, orang yang bawa baranglah .terangnya .

Diduga Tim survey yang mendatangi lokasi penambangan dan serta Kadis Tamben Kebupaten Bintan hanya kamuflase saja .karena banyak kejanggalan – kejanggalan yang ditemukan dilapangan . seperti luasnya area penambangan sudah melebihi luas yang di tentukan .

Wartawan juga menyinggungkan masalah jarak antara jalan raya dengan lokasi tambang, apakah ada aturan atau tidak, pak Iskandar mengatakan kalau masalah jarak ada tim yang menilai .

“Untuk mengurus IPR dengan kategori layak, tidak dipungut satu rupiah pembayaran”, kenyataan dilapangan apakah sudah dikomando dari atas atau tidak, tetap saja ada oknum yang masih menerimanya demi kelancaran mendapatkan sebuah Ijin (masuk kocek tanpa kwitansi yg jelas).

Bahkan ketika tim wartawan melihat penambangan yang ada dibeberapa titik lokasi, ternyata masih ada kegiatan penambangan rakyat ini dilakukan dengan tidak mempunyai satu surat ijin yang resmi dan kebanyakan penambang meninggalkan lokasi tambangnya tanpa direklamasi alias NATO {Not Action Talk Only) sehingga Dinas terkait seperti kehilangan power yang dipunyanya.

Yang terakhir ini pak Wan Rudy , kami tanyakan apakah dengan Bapak tanda tangani surat Ijin untuk Penambang Rakyat ini , bapak menerima sebagian dari dana sebesar Rp 15.000.000 (limabelas juta ) tersebut? “ O ooo …. Tidak ada , Nanti saya akan cek siapa yang menerima dana tersebut , kata pak Wan Rudy

Akhirnya siapapun yang ingin mendapatkan ijin penambangan didinas terkait dengan uang yang banyak, pasti dapat terlayani dengan baik dan ramah. Inilah namanya Ajimumpung alias ingin mengurangi kemiskinan pada masyarakat yang ada dilokasi tersebut, ternyata mala diperas untuk mendapatkan sebuah ijin.(FNS/ JB).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar