Minggu, 21 Juni 2009

PASAL 359 SUDAH JADI BATU DIDUGA DI PETI ESKAN OLEH POLRES TANJUNG UBAN KABUPATEN BINTAN .


Tanjungpinang SNP

Walaupun sudah dimuat beberapa kali di media ini namun :

LAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS NO. : POL 21/ KC/ III / 2007 / LANTAS. Oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINTAN SEKTOR BINTAN TIMUR masih tanda Tanya .

Ternyata Laporan LAKA LANTAS diatas rupanya selama ini, banyak masyarakat yang ikut memantau bagaimana kinerjanya para penyidik kita . Tenggang waktu dua tahun para penyidik kita diduga masih ketiduran .

Seperti yang diucapkan oleh bapak Jefrianto , TM . Simanjuntak , SH yang sampai saat ini tetap mengikuti kasus Pidana tersebut .

Untuk kejelasan kasus pidana tersebut wartawan koran ini, menemui Pengecara Kondang yang sedang naik daun pada saat ini dikota TanjungpinangBapak Jefrianto . TM Simanjuntak SH . Pak bagaimana tanggapan bapak tentang kasus tabrakan yang mengakibatkan dua orang tersebut meninggal dunia . Sedangkan proses hukumnya sudah dua tahun tidak berjalan .

.” Beliau mengatakan kalau ada dari pihak penabrak yang memberikan penggantian atau perdamaian dengan uang itu sebenarnya hanya untuk meringankan Pidananya saja sewaktu di Pengadilan , serta uang tersebut juga untuk mengadakan doa selamatan tujuh hari , ke empat puluh hari , ke seratus hari serta keseribu harinya .

Terang beliau intinya kasus pidana tersebut melekat .Kalau Kasus Pidana proses hukumnya harus jalan terus . walaupun sudah ada perdamaian . Kenapa kasus pidana tersebut tidak jalan ? Kita berhak untuk menanyakan kepada pihak Polisi “ Kenapa sampai perkara ini tidak dilanjutkan? Ada apa? Karena perkara pidana tidak bisa diselesaikan secara musyawara “ Ujarnya kepada SNP . Tetapi secara perdata oke , karena kasus Pidana sifatnya melekat . Kita berhak sekali menanyakan kepada pihak Polisi.

Kalau kasus ini sampai kita laporkan kepada pihak yang sekarang lagi gencar- gencarnya yaitu Kompolnas ( Komisi Kepolisian Nasional ) kena meraka .

Kompolnas tersebut memantau dan menegur hal- hal yang menyangkut dengan kinerja para Polisi , untuk mengembalikkan Citra Polisi yang selama ini di anggap buruk oleh masyarakat

jadi banyak orang kalau melihat kinerja dari Polisi yang tidak benar mereka akan melaporkan hal tersebut ke Kompolnas. Di Jakarta .

Kemudian SNP kembali menanyakan kepada beliau , kalau kasusnya sudah dua tahun berlalu itu bagaimana ? , Lantas beliau menegaskan walapun sudah dua tahun tetap harus dilanjutkan sampai ke Pengadilan biar Hakim yang memutuskannya , masih menurut beliau : jadi tidak ada namanya perkara Pidana tersebut bisa dihentikan seperti itu, kalaupun mau diberhentikan okelah , keluarkan SP3 dari Kepolisian ( Surat penghentian Penyidikan Perkara ).

Atas dasar apa pak bisa dikeluarkan SP3? “ jawab beliau dasar dikeluarkan SP3 apabila tidak cukup bukti , maka perkara ini tidak layak untuk diajukan keproses lebih lanjut., dalam arti kata ke Pengadilan . Polisi baru bisa mengeluarkan SP3,

Inikan sudah ada laporan ke Polisi, seharusnya Polisi menidak lanjuti , karena saksi sudah diperiksa , pelakunya sudah diperiksa juga, sudah jelaskan pelakunya siapa dan barang buktinya ada ? Artinya bagaimana Polisi sekarang ini untuk menindak lanjuti perkara ini sampai ke Pengadilan . .Masih menurut beliau hukum kita tidak memandang apakah dia orang kaya atau tidak , hukum dan nyawa tidak bisa dibeli dengan uang

Proses kasus pidana tersebut sudah beberapa kali dimuat dikoran ini, seiring dengan perjalanan waktu Kasat Lantaspun sudah dua kali pergantian, namun hasil para penyidik tetap juga Nol besar . ( Alias Mandul )

Pengacara ini juga menanggapi isi surat pernyataan antara Fredy Yohanes dengan keluarga korban .

Diakhir pembicaraan Bapak Jefrianto .TM Simanjuntak SH mengatakan

Surat pernyataan tersebut sebenarnya hanya untuk meringankan hukuman saja . dan tidak benar kalau surat pernyataan tersebut untuk mencabut perkara pidana .( FNS / JB )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar