Tanjung pinang SNP
Hasil investigasi SNP masih banyak lokasi di Kota Tanjungpinang yang sama sekali tidak diperhatikan oleh pihak – pihak terkait .
,Berdasarkan Perda no.8 tahun 2005, Ketertiban , kebersihan , dan keindahan. pasal 4.berbunyi dilarang keras bagi pedagang kaki lima , untuk berdagang atau berjualan diwilayah jalur hijau , dipersimpangan, dan tempat bukan diperuntukkan ,tapi kenyataan lain, trotoar yang berada km 5 bawa kota Tanjungpinang bukan untuk kepentingan masyarakat umum , melainkan untuk kepentingan bisnis buat pengusaha dealer mobil untuk meraih keuntungan pribadi . Diduga karena lemahnya pengawasan dari Satpol PP . Sehingga banyak pedagang kakilima yang masih berjualan dijalan pertokoan , dan trotoar
Sedangkan yang tercantum dibawa Perda tersebut menyatakan “ Pelanggaran Perda ini diancam Pidana kurungan 3 bulan atau didenda RP . 50. 000.000 ( Limapuluh juta rupiah)” ( FNS / JB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar