Berita : Dari Kepri
Tanggal : 05 / 09 / 2008 .
Oleh : FNS ./ JHON .
SNP Kepri ,Berdasarkan Perda no.8 tahun 2005, Ketertiban , kebersihan , dan keindahan. pasal 4.berbunyi dilarang keras bagi pedagang kaki
Salah satunya adalah Melayu Skuare . Sedangkan yang tercantum dibawa perda tersebut menyatakan “ Pelanggaran Perda ini diancam Pidana kurungan 3 bulan atau didenda RP 50.000.000 “ ( Limapuluh juta rupiah ) .
Hal ini dibuktikan tanggal 07/ 05/ 2008, SNP mengkonfirmasikan dengan bapak M. Taher selaku Kadis Pertamanan diruang kerjanya. M . Taher dengan jujur mengatakan kalau dirinya baru sebulan menjadi Kadis Pertamanan , “ saya harus banyak belajar “ ujarnya pada SNP. Sedikit SNP menyinggung tentang Melayu Skuare , beliau menepis kalau itu memang berada dijalur hijau .
Cuma bisa digunakan untuk malam hari saja, untuk kelanjutannya coba ke Walikota . Karena Melayu Skuare beroperasi ditepi laut atas izin Walikota “ katanya”. Tapi setelah SNP kembali bertanya , berdasarkan Perda no. 8 tahun 2005 pasal 4 tidak tercantum ,diwilayah jalur hijau tersebut bisa digunakan untuk berjualan ataupun berdagang dimalam hari .Beliau hanya senyum2 dan langsung menuju mobil yang katanya lagi ada rapat di Senggarang.
Beberapa bulan yang lalu hampir semua kepala dinas , dan pengusaha yang berada di Kabupaten Bintan, ramai – ramai naik pesawat menuju tanah Jawa untuk mengikuti sebuah resepsi pernikahan yang diadakan oleh seorang Pejabat terkenal dikota Gurindam .Dan menurut rumor yang beredar di masyarakat berangkat dengan tiket gratis yang di berikan oleh seorang pengusaha terkenal.
Pantuan SNP selama ini di Pulau Bintan , khususnya Tanjung
Karena pantauan SNP selama ini, letak Melayu Skuare yang berada pada satu jalur , sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan. Apa lagi dimalam Minggu parkiran semakin amburradul , dengan retribusi parkir yang tidak jelas . Hingga berita ini SNP kirimkan ke Redaksi, SNP tidak bisa menjumpah Bapak Desmon yang disebut – sebut sebagai pengelolah Melayu Skuare . ( FNS / JHON )
SNP Kepri ,Berdasarkan Perda no.8 tahun 2005, Ketertiban , kebersihan , dan keindahan. pasal 4.berbunyi dilarang keras bagi pedagang kaki
Salah satunya adalah Melayu Skuare . Sedangkan yang tercantum dibawa perda tersebut menyatakan “ Pelanggaran Perda ini diancam Pidana kurungan 3 bulan atau didenda RP 50.000.000 “ ( Limapuluh juta rupiah ) .
Hal ini dibuktikan tanggal 07/ 05/ 2008, SNP mengkonfirmasikan dengan bapak M. Taher selaku Kadis Pertamanan diruang kerjanya. M . Taher dengan jujur mengatakan kalau dirinya baru sebulan menjadi Kadis Pertamanan , “ saya harus banyak belajar “ ujarnya pada SNP. Sedikit SNP menyinggung tentang Melayu Skuare , beliau menepis kalau itu memang berada dijalur hijau .
Cuma bisa digunakan untuk malam hari saja, untuk kelanjutannya coba ke Walikota . Karena Melayu Skuare beroperasi ditepi laut atas izin Walikota “ katanya”. Tapi setelah SNP kembali bertanya , berdasarkan Perda no. 8 tahun 2005 pasal 4 tidak tercantum ,diwilayah jalur hijau tersebut bisa digunakan untuk berjualan ataupun berdagang dimalam hari .Beliau hanya senyum2 dan langsung menuju mobil yang katanya lagi ada rapat di Senggarang.
Beberapa bulan yang lalu hampir semua kepala dinas , dan pengusaha yang berada di Kabupaten Bintan, ramai – ramai naik pesawat menuju tanah Jawa untuk mengikuti sebuah resepsi pernikahan yang diadakan oleh seorang Pejabat terkenal dikota Gurindam .Dan menurut rumor yang beredar di masyarakat berangkat dengan tiket gratis yang di berikan oleh seorang pengusaha terkenal.
Pantuan SNP selama ini di Pulau Bintan , khususnya Tanjung
Karena pantauan SNP selama ini, letak Melayu Skuare yang berada pada satu jalur , sehingga mengganggu lalu lintas kendaraan. Apa lagi dimalam Minggu parkiran semakin amburradul , dengan retribusi parkir yang tidak jelas . Hingga berita ini SNP kirimkan ke Redaksi, SNP tidak bisa menjumpah Bapak Desmon yang disebut – sebut sebagai pengelolah Melayu Skuare . ( FNS / JHON )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar