Selasa, 24 Februari 2009

UPAH PUNGUT PAJAK 70 PERSEN MASUK KANTUNG PEJABAT

Berita dikutip dari SNP Jakarta

Edisi 258 / Pebruari 2009

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan , uang upah pungut pajak lebih banyak masuk ke kantung Pejabat . Sebanyak 70 persen mengalir ke pejabat, dan sisanya masuk ke petugas pemungut .

Kesimpulan KPK ini hasil dari pembahasan tentang kasus upah pungut pajak yang mereka lakukan “ Terdapat indikasi bahwa upah pungut di ambil dari total pajak yang dihimpun 70 persen dari 5persen tersebut telah mengalir ke beberapa pejabat sedangkan 30 persen baru ke petugas pemungut “ Ujar wakil ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin kepada wartawan Kamis kemarin .

Jasin saat ini masih menelusuri indikasi korupsinya . Jika ditemukan ada pelanggaran , pihaknya tidak segan – segan menindak pihak yang terlibat . Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan pajabat yang berhak menerima dana tersebut .

Dalam PP nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang berhak menerima uang tersebut adalah instasi pemungut Pajak . Namun Kepmendagri nomor 35 tahun 2005 dan nomor 27 tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah Pejabat dari Tim Pembina Pusat yang terdiri dari Kepolisian , Pejabat Depdagri , Departemen Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) dan Departemen Keuangan ( Depkeu) .

MASIH DITELUSURI

Jasin mengatakan KPK belum meningkatkan status penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerah , karena masih melakukan Penelaahan . “ Indikasi korupsinya masih ditelusuri lebih lajnut “

Penyelidikan kasus ini berawal dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kemudian melalui surat yang dikeluarkan Direktur Penyelidikan Iswan Elmy Bernomor Lidik 60A / 01/ XI / 2008 tertanggal 25 Nopember 2008 KPK mulai Intensif memeriksa beberapa aparat Pemprov DKI Jakarta .

Sementara itu , Wakil Ketau Pencegahan KPK Haryono Umar , penyelidikan dilakukan guna mengetahui apakah pihak yang menerima upah pungut saat ini berhak atau tidak .

Di Jawa Tengah misalnya , seperti di langsir media Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman menyatakan , upah pungut tersebut tidak hanya di nikmati anggota DPRD Jateng , tapi juga Pejabat Pemprov Jateng , Praktik tersebut , lanjut dia sudah berjalan sejak tahun 2002 dan sampai sekarang terus berjalan .

PEMPROV DKI TIDAK KEBERATAN

Sebelumnya , KPK menilai kasus dugaan korupsi upah pungut pajak daerah berawal dari tidak sinkronnya PP Nomor 65 /2001 dan Kepmendagri Nomor 35/ 2002 . Untuk mengantisipasi Penyalahgunaan lebih lanjut . Departemen Dalam Negri ( Depdagri ) saat ini sedang mengamandemen Kepmendagri teresbut . Depdagri sedang melakukan penyempurnaan atas Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah Ujar Kepala Pusat Penerangan Depndagri Saut Situmorang .

Pengkanjian ini dilakukan untuk menyempurnakan pelaksanaan ketentuan dari pasal 76 ayat 2 dalam PP 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah . Namun , Depndagri “ mengaku tidak sendiri melakukan proses ini .

Ada pihak – pihak lain yang terkait “ Tambahnya Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin berharap aturan yang sudah di sempurnahkan dapat langsung diterapkan . Intinya , kata Jasin . Pihak yang berhak menerima upah pungut hanya petugas pemungut pajak , bukan para Pejabat .

Mudah – mudahan segera di berlakukan “ Kata Jasin Kasus Upah pungut Pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut .

Dalam PP Nomor 65 / 2001 tentang Pajak Daerah , yang berhak menerima uang tersebut adalah Pejabat dari tim Pembina yang terdiri dari Kepolisian , Pejabat Depdagri , Departemen Energi dan Sumbver Daya Mineral ( ESDM) dan Departeman Keuangan ( Depkeu ) . Seperti diketahui KPK kini , tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan upah pungut Pajak bumi dan bangunan ( PBB) di DKI Jakarta .

Hal ini dilakukan untuk menelusuri intensif pemungutan pajak yang disalah gunakan, dibagi kepada mereka yang tidak berhak , yang bukan melakukan pungutan Pajak “ Kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan , Haryono Umar .

Seharusnya , upah tersebut di peruntukkan kepada petugas pemungut dilapangan untuk mengefektifkan pungutan Pajak Bumi dan bangunan Sambungnya “ KPK juga sedang mengumpulkan bahan keterangan berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah ( Pemda ) dan anggota DPRD DKI Jakarta , untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi , “ Kita telah minta keterangan dari anggota DPRD “ Kata Dia “

Haryono menjelaskan penyelidikan kasus ini bermula dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) “ Ini berkaitan dengan sumber – sumber npenerimaan dari Para Pejabat . Kemudian Kita kembangkan , ternyata upah pungut besar sekali dan ada dugaan tindak pidana pungkasnya . Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan tidak keberatan upah pungut Pajak dihapuskan selama sesuai dengan aturan . “ Silakan dicabut , asal menggunakan Undang – Undang . Mencabut UU kan harus dengan UU “ Kata Gunernur Fauzi Bowo di Balai Kota , terkait dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar upah pungut pajak di hapus .

Meskipun menyatakan setuju upah pungut Pajak dihapuskan sesuai permintaan KPK , Gubernur DKI mengingatkan bahwa upah pungut merupakan hal yang lazim dipraktikan . “ Di seluruh Dunia selalu ada Collector ‘s fee . Misalnya di Jerman , Jepang , Singapura ,ada intensif bagi pemungut Pajak “ Kata Gubernur .

Namun , penyaluran upah pungut diakui Gubernur bisa jadi tidak sesuai dengan aturan seperti yang di jelaskan Sekdakprov DKI Muyahat bahwa pembagian jatah upah pungut kepada anggota Dewan tidak tercantum dalam Kepmendagri .

Tetapin saat Sutiyoso menjadi Gubernur DKI Jakarta telah dikeluarkan peraturan Gubernur yang memperbolehkan anggota Dewan menerima upah pungut dengan perincian anggota Dewan mendapat 5 persen dari 3,75 persen upah pungut yang ditetapkan Pemprov DKI melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 118 Tahun 2005 .( ESP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar