Selasa, 03 Februari 2009

23 Anggota DPRD kota Tanjungpinang plus 1 mantan anggota dewan akan di jeruji

SNP Kepri. Dari tahun ketahun Negara Indonesia disandang predikat 10 besar Negara terkorup di Dunia sangat memalukan

Banyak pejabat yang berkoar – koar, mengatakan komitmen membrantas korupsi , tapi apa kenyataannya hanya manis dimulut saja . Statemen mereka hanya dilontarkan untuk meraih simpati , tapi kenyataan melempam .

Beribu janji yang mereka lontarkan agar terpilih, membuat kita dilambung angan yang ahkirnya harapan – tinggal harapan kini yang ada tinggal ratapan .

Sungguh tragis Wakil Rakyat yang digaji dengan uang Rakyat , tapi melakukan tindakan tidak terpuji , Percuma saja namanya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat . Yang seharusnya merakyat , dan mewakili kepentingan rakyat malahan mengakali rakyat.

Praktek korupsi bukanlah hal yang baru dalam kehidupan kita, dari korupsi kelas teri yang hanya ribuan rupiah saja , sampai ke korupsi kelas kakap triliunan rupiah .

Disaat Korupsi menyebar kemana- mana seperti penyakit Kronis , muncul pula harapan – harapan kita agar korupsi itu bisa dibrantas . Dengan dibentuknya ( KPK ) Komisi Pemberantas Korupsi , dan juga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) yang tidak pernah sekalipun membebaskan Koruptor plus beberapa aturan mainnya .

Sangat Fantastic sekali Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Kepri , Periode 2004 – 2009 sebanyak 25 anggota dewan . Ada 24 anggota dewan dijadikan sebagai saksi kasus perkara korupsi anggaran tahun 2005 senilai RP 1,3 miliar dengan terdakwa mantan Bendahara DPRD Kota Tanjungpinang .Adi Purwanto . Proses pemanggilan tersebut karena diduga sebanyak 23 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang plus 1 mantan anggota dewan, yang menggunakan dana tersebut dengan alasannya meminjam secara pribadi dari saudara Adi Purwanto .

Menanggapi hal tersebut diatas , SNP menghubungi sebuah LSM yang bernama Komite Masyarakat Independen ( KAMI) melalui telepon seluler , yang sebagai Direktur Eksekutifnya adalah Bapak La Ode Kamaruddin .” Beliau mengatakan proses pemanggilan ke 23 Anggota DPRD plus 1 mantan Anggota Dewan adalah suatu Skenario besar yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang .”

Yang dipertanyakan oleh La Ode , Kenapa Pengadilan Negeri Tanjung pinang baru sekarang melakukan pemeriksaan? Setelah ada Tim dari BPK melakukan penyelidikan ? Itu menjadi suatu tanda tanya besar “ ujarnya “. Sedangkan kasus perkara tersebut sudah dari tahun 2005. Dan yang lebih anehnya lagi, kenapa hanya Adi Purwanto yang menjadi tersangka ? Setidaknya ke 23 anggota DPRD dan 1 mantan anggota dewan pun harus menjadi tersangka . “ ujarnya “

La Ode Kamaruddin meminta kepada Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar mengusut tuntas dugaan korupsi, yang dilakukan oleh 23 Anggota DPRD Kota Tanjung pinang plus 1 mantan anggota Dewan “ Perbuatan Korupsi yang dilakukan oleh Anggota Legislatif tersebut sangat memalukan , dan merusak citra anggota Dewan “ .Pengadilan harus mengambil tindakan tegas kepada anggota DPRD yang bermasalah itu “ ujarnya “ Mereka harus diproses secara hukum , karena Korupsi adalah melanggar hukum Negara.. (FNS/JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar