Kamis, 26 Februari 2009

Terkait Bansos dan Penyaluran Dana Block Grand di Depdiknas

Penyidik Kejati DKI Tidak Mampu Supaya Diganti .

Dikutip Dari SNP

Edisi : 217 Tanggal 31 Maret- 6 April 2008 .

DANNY SIAGIAN , SE. MM

KORUPSI JATAH ORANG LEBIH KEJI DARI MARK’UP ANGGARAN

Jakarta , SNP

“ Desakan politik dan Lembaga Indenpenden kemungkinan mampu meningkatkan keseriusan Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI untuk menuntaskan kasus itu. Para Pelaku supaya ditindak tegas dan dijebloskan kepenjara . Halini setidaknya dapat memberikan efek jera bagi oknum pengelola anggaran yang nakal . Dan jika Penyidik tidak mampu supaya diganti “ .

Demikian Danny Siagian , SE,MM menanggapi pemberitaan dimedia ini edisi 216 pekan lalu seputar penyelidikan kasus dugaan Korupsi di Depdiknas yang sudah satu tahun tetap jalan ditempat oleh penyelidik Kejati DKI .

Dosen di Universitas Surapati dan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Dharma Budi Bhakti ini menegaskan , kejadian seperti ini sangat kontradiksi dengan program pemerintah . “ Pengangguran bertambah . Pengguna/ pengelola anggaran pesta pora , jelas kontradiksi dengan program Pemerintah . “ tegasnya seraya berpesan agar Lembaga Independen dan DPR RI segara mendesak Penyidik supaya lebih sungguh – sungguh dan secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi itu .

Danny menambahkan , dana APBN khususnya untuk program peningkatan SDM malalui pelatihan dan kursus serta program lainnya harus benar- benar disalurkan .

Untuk itu Penyidik perlu di desak pihak Independen , dan jika terbukti supaya ditahan karena perbuatan ini lebih jahat dari pengelembungan (Mark’ up – Rad ) anggaran Proyek “ karena ini jatah orang , maka lebih jahat dari pengelembungan anggaran “ tegasnya “ .

Menurut Danny Siagian . Program ini salah satu momentum mengentaskan kemiskinan lewat pendidikan luar sekolah (PLS) , maka harus dilaksanakan dengan baik , “ Siapa yang menangani dugaan penyimpangan itu , jika tidak kafabel supaya diganti , Kenapa harus berlama – lama , itu mengindikasikan ada kepentingan oknum – oknum tertentu “ Ujarnya mensiasati sembari menambahkan , kalau misalnya kerugia Negara RP 10 miliar, untuk 1 orang RP 1 Juta , berapa SDM yang siap kerja dengan ketrampilan pendidikan luar sekolah itu” imbuhnya menyoroti kinerja Penyedik Kejati DKI .

Sebagaimana diketahui , penyidikan atas dugaan korupsi di Depdiknas RI ini sudah sejak April 2007 . Menurut orang dalam Kejati , unsur tindak pidana sudah cukup , namun hingga kini belum diketahui pasti siapa dan berapa orang tersangkanya , serta berapa nilai kerugian Negara dalam kasus tersebut .

Kasus dugaan korupsi dana alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2006 , senilai RP 601,9 miliar di Dirjen PLS ini sangat tertutup . Tak seorang pun yang berkenan secara resmi memberi keterangan Pers Kepada Swaranasional pos (SNP) di Kejati DKI . Baik tim penyidiknya di Inteljen maupun Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) M . Yusuf . SH MH yang ditemui diruang kerjanya . Kendati demikian , diperoleh keterangan , kalau unsure pidana sudah cukup hingga menimbulkan kerugian Negara miliaran rupiah .

Ditempat terpisah . Humas Depdiknas bagian hubungan media , Taufik menyebut , yang dia ketahui hanya tiga orang di periksa , yakni Dirjen PLS , Ace Suryadi , Ella Yulelawaty Rumundasari selaku Direktur Kesetaraan , dan kepala bagian ( kabag ) perencanaan Faisal Madani .

Ketika ditanya apakah sebelumnya Inspektur Jenderal ( Irjen ) Depdiknas tidak melakukan pemeriksaan atas kegiatan tersebut sehingga baru sekarang ditemukan indikasi korupsi . Taufik mengatakan sebagai pengawasan Internal . Irjen pasti melakukan pemeriksaan rutin setiap tahun anggaran .

“ Pemeriksaan rutin pasti dilakukan pengawas internal , mungkin sudah memenuhi prosedur laporan , tidak ada masalah Dan pemahaman terhadap sebuah masalah bisa beda ,jadi kita lihat saja perkembangan lebih lanjut dari penyidik Ujar Taufik seraya mempertegas , kalau yang ia ketahui

hanya 3 orang Pejabat dijajaran Irjen PLS yang diperiksa Kejati .

4DIREKTORAT RAWAN KKN

Sementara 3 Direktur lainnya . masing – masing . Direktur Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) . Dr Gutama . Direktur Pendidikan Masyarakat , Dr Sudjarwo Singowijoyo dan Direktur Pendidikan Pembina Khusus / Kelembagaan . Dr Triyadi tidak ikut diperiksa . Walau menurut sumber . Ke 3 Direktorat ini sangat rawan penyimpangan .

Misalnya ujar sumber , dana block grand sebesar RP 324miliar yang dialokasikan untuk bantuan bea siswa bagi peserta kursus , dan pelatihan ketrampilan para profesi antara lain : Menjahit , Salon, dan bengkel . Kemudian biaya akreditasi pelatihan 71 lembaga Pendidikan luar sekolah . Untuk melengkapui administrasi , kendati tidak ikut kegiatan , sertifikat ada yang dibagikan . Sejumlah lembaga kursus hanya mendapat bantuan masing – masing antara Rp 1- 1,5 juta atau tidak sesuai dengan ketentuan . Sebagian lagi lembaga kursus hanya hanya dibagi masing – masing Rp 500.000. yang dikelola Direktorat Pembinaan Kursus / Kelembagaan dibawa kepemimpinan Dr, Triyadi .

Menurut sumber yang layak dipercaya , dijajaran Direktorat PAUD pimpinan Dr Gutama juga sarat dengan dugaan penyimpangan dengan modus pengadaan alat bermain yang dikirim ke masing – masing kelompok bermain anak usia dini . Kelompok barmain anak usia dini misalnya , seyogianya mandapat bantuan Rp 5 juta , cukup dibelikan alat bermain seharga Rp 1- 1,5 juta oleh pengelola APBN tersebut . Selain modus operandi tersebut data Kelompok PAUD juga banyak yang ditenggari fiktif .

Mencium aroma dugaan penyelewengan uang Negara tersebut . Kejati DKI telah melakukan langkah hukum dengan memeriksa sejumlah pajabat terkait . Hasil Pemeriksaan , Kejati katanya menemukan kerugian Negara mencapai ratusan miliar rupiah . Menurut sumber di Kejati DKI Bagian Intelijen telah menyerahkan berkas hasil penelitian kebidang Pidana Khusus ( PIDSUS ) guna penyidik lebih lanjut . Namun sangat disayangkan hasil kerja Kejati DKI terkesan jalan ditempat , sehingga sampai saat ini belum diketahui pasti siapa dan berapa orang tersangkanya , serta berapa nilai kerugian Negara dalam kasus tersebut . Lalu bagaimana Pengelola APBN TA 2007 dan 2008 . Belajar dari Kejadian ini nampaknya dibutuhkan pengawasan yang super ketat untuk Depdiknas RI ( R. 03)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar