SNP . Indonesian Coruption Watch ( ICW) akan meneruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan anggaran di Mahkamah Agung (MA) selama 2006 sampai 2008. Temuan ICW tersebut , diduga terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan Negara sebesar RP21,3 miliar.
Demikian dikemukakan Koordinator Devisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho diJakarta , Jumad (30/1) . Menurut Emerson , laporan itu sekaligus bertujuan untuk mendorong KPK untuk melanjutkan pemeriksaan dugaan rekening liar dilembaga tersebut .
“ Temuan kami ini berdasarkan audit BPK selama 2006- 2008 lalu . Kami memang tidak memiliki dokumen tambahan soal itu namun berdasarkan perhitungan dan data audit yang kami miliki , kami menduga telah terjadi penyimpangan anggaran . karena itu , kami akan meneruskan hasil audit BPK itu ke KPK .” Ujarnya “
Menurut Emerson , berdasarkan audit BPK periode 2006- 2008 tersebut , dugaan korupsi terbesar di MA terjadi pada biaya perkara , yakni RP 10,2 miliar pada tahun 2006 . Jika digabungkan dengan dugaan korupsi lainya di MA .pada tahun 2006 , terjadi penyimpangan anggaran RP 13. M “
Dikatakan pada tahun 2008 BPK mencatat terjadi penyimpangan dana sebesar RP 1,45 Miliar , yang diduga menguntungkan para pimpinan MA dan Hakim Agung . Dugaan pertama terjadi pada pembayaran premi Asuransi Kesehatan platinum untuk pimpinan MA , Hakim Agung dan pejabat Srtuktural sebesar RP 917 juta “ Ujarnya “ Namun , katanya dokumen yang menunjukkan bahwa uang tersebut dibayarkan kepada perusahaan asuransi sampai dengan tanggal pemeriksaan berakhir , tidak disajikan oleh MA .
Dokumen yang tersaji , menurut dia hanya berupa Daftar Penerimaan Uang Premi Asuransi Kesehatan Platinum Pimpinan , Hakim Agung dan pejabat Srtuktural Mahkamah Agung RI . Premi bulan Oktober , Nopember, dan Desember 2007 .yang telah ditanda tangani oleh masing – masing penerima uang premi.
“ Dengan demikian biaya penunjang kesejahteraan tersebut diterima oleh pimpinan , Hakim agung dan pejabat Struktural Mahkamah Agung RI dalam bentuk uang tunai , sehingga sebagai penambah penghasilan bagi pejabat – pejabat MA. “
Sedangkan untuk pengeluaran anggaran tahun 2007 untuk belanja barang operasional khusus bagi ketua MA. Emerson menambahkan , jumlahnya mencapai RP 540 juta . Hal tersebut,diketahui berdasarkan DIPA TA 2007, yang menyebutkan terdapat MAK 5211 atau belanja barang operasioanal khusus Ketua Lembaga Tertinggi Negara ( MA) pada kegiatan penyelenggraan operasional perkantoran senilai RP 540 juta .
Dalam buku kas umum Bendahara Pengeluaran pada ke Paniteraan tahun 2007 dan SPM GU NIHIL NO 00340/ 004028/2007 tanggal 28 Desember 2007 disebutkan dana tersebut dibayarkan langsung kepada ketua MA dengan dilampiri kuitansi – kuitansi yang ditanda tangani oleh ketua MA dan pembayaran tidak tergantung pada kegiatan yang telah dilakukan ketua MA . ( MI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar