Selasa, 10 Februari 2009

PERANG “ IMAGE “ JELANG PEMILU RENTAN KONFLIK

Dikutip : Swara Nasional Pos

Edisi : 259 terbitan tanggal 09/02/2009.

Oleh : DANNY SIAGIAN .SE. MM.

PEMERHATI KOMUNIKASI /

DOSEN PERGURUAN TINGGI

SWASTA JAKARTA

Eskalasi politik belakangan ini semakin berkobar, Pasalnya, keputusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) untuk Pemilu 2009 dengan sistim “ suara terbanyak “ . Keputusan MK tersebut berdampak terhadap terciptanya situasi pertarungan antara caleg internal maupun lintas parpol , semakin kompetitif dan terbuka .

Situasi semakin hiruk pikuk karena perang “IMAGE” antara caleg dari 38 partai semakin gencar . Perang Image melalui media – media publikasi seperti : Spanduk , banner , baliho, sticker , kartu nama maupun kalender hingga pemasangan sticker di mobil pribadi , taxi, dan angkut ( angkutan kota ) semakin marak dan heboh .

Belum lagi lokasi pemasangan baliho yang sering di paksakan di sebuah taman kompleks perumahan yang tidak luas , tapi dijejali dengan baliho besar yang malang - melintang tanpa memperdulikan lagi estetika keindahan taman tersebut . Yang semakin mengkhawatirkan lagi adalah , perang Image nampaknya bukan lagi hanya persoalan caleg secara desain yang dibuat lebih mendominasi “ Space “ dalam luas media “ baliho , Spanduk , banner , dan lain- lainnya . Akan tetapi , fakta dilapangan sudah menjurus kepada hal- hal yang dapat menimbulkan pergesekan antara caleg maupun kelompok- kelompoknya .

Hal ini di akibatkan adanya tindakan – tindakan yang tidak terpuji seperti: Menyayat- nyayat spanduk caleg dengan benda tajam , menimbun atau menindihkan banner,caleg partai A dengan banner caleg partai B dalam posisi yang sama sehingga banner caleg yang sebelumnya tertutup , menempel sticker caleg partai C diposisi wajah pada banner partai D sehingga caleg C tertutup , meng- erop ( menyayat persis gambar foto caleg) pada baliho , dimana sisanya tetap terpasang , bahkan mencabut bendera partai satu dengan menggantikan bendera partai lainnya : menghilangkan spanduk , baliho, oleh suruhan caleg partai lain : mengorek sticker dari partai satu oleh suruhan pertain lainnya sekalipun sudah dua kali sticker ditempel ditiang listrik atau boks telepon umum , dan masih banyak tindakan – tindakan lainya yang bisa saja menimbulkan pergesekan emosional antara pendukung caleg dari sesama partai maupun lintas partai .

Kekhawatiran ini sangat berdasar ,karena cenderung masyarakat kita sangat mudah tersulut oleh ketersinggungan perasaan secara kelompok . Buktinya demikian banyaknya perestiwa tawuran antara kelompok atau antara desa yang kadang – kala disulut oleh persoalan –persoalan sepele. Bahkan kadang kala hanya berupa isu saja , masyarakat bisa bentrok tanpa jelas tahu,apa dan kenapa ? sebab perkelahian terjadi .

RENTAN KONFLIK

Bila kita bayangkan dalam satu dapil ( daerah pemilihan ) DPRD Kota misalnya yang terdiri dari 3 kecamatan , harus dijejali dengan sekitar 1.000 lebih gambar caleg dari 38 partai . Belum lagi. Bila setiap caleg rata- rata menggunakan berbagai jenis media publikasi seperti : spanduk , baliho , banner, sticker dan lain- lainnya . Jumlah setiap jenis media publikasi yang cukup banyak hingga ratusan bahkan ribuan buah . Luar biasa .

Sedangkan pemilihan tempat – tempat startegis untuk pemasangan baliho , spanduk , banner , yang rata – rata di paksakan pada posisi lokasi yang sama . Apa lagi di tambah dengan caleg – caleg DPR Tingkat 1 dan DPR R.I yang menggunakan ruang publik yang sama dengan caleg – caleg DPRD Tingkat II ( Kabupaten Kota ) . Sehingga semakin banyak berjejal - jejalnya penggunaan lokasi – lokasi strategis yang terbatas di area- area publik tertentu . Wow…………. Memang luar biasa ramainya .

Jika hal ini berlangsung lebih lama , maka bukan tidak mungkin pemasangan baliho, spanduk ,banner , akan menjadi tumpang tindih “ salib menyalib “ sehingga memancing situasi panas . Alhasil akan berbuntut tindakan intai mengintai hingga serang menyerang antara kelompok caleg yang di akibatkan akumulasi dari perilaku – perilaku diatas tadi .

Sebab bagaimanapun para caleg dari partai – partai yang pada kenyataannya diperlakukan tidak adil , maka halini mungkin akan menyebabkan tindakan pembalasan kepada caleg lain atau orang – orang yang melakukan tindakan yang tidak terpuji tadi . Akan tetapi , justru yang di khawatirkan adalah , bila mana ada pihak ke tiga diantara perang atribut dua caleg partai yang sama atau partai berbeda tersebut yang memainkan peran secara sengaja maupun tidak sengaja .

Nah, ini akan lebih rumit lagi . Karena bisa saja para pelaksanaan pemasangan atribut – atribut para caleg tersebut asal main pasang di lapangan , sehingga menimbulkan akibat terhadap dua caleg lain yang berbeda . Oleh sebab itu , Panwaslu maupun Bawaslu atau pihak – pihak yang berkompeten terhadap pemilu 2009 , sebenarnya harus aktif berperan mengawasi pelaksanaan publikasi lapangan .

Bukan hanya berdasarka laporan peserta pemilu yang merasa keberatan . Panwaslu dan Bawaslu bukan hanya mengawasi kerja KPU . Sebab dalam pelaksanaannya , justru para pelaku kompanyelah yang sangat rentan dengan pergesekan perselisihan .

Namun hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak paham aturan – aturan pelaksanaan kompanye sebagaimana yang di amanatkan Undang – Undang No 2 tahun 2008 tentang Parpol dan Undang – Undang no 10 Tahun 2008 . Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat . Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah . Apa lagi dengan adanya peraturan KPU No 20 Tahun 2008 tentang perubahan Peraturan KPU No 9 Tahun 2008 , Tentang Tahapan Program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2009.

EDUKASI POLITIK

Oleh sebab itu , maka para caleg dari partai manapun sebenarnya harus turut memberikan edukasi terhadap masyarakat sesuai aturan perundang – undangan yang berlaku dan terkini .

Disamping itu pembelajaran politik juga harus didukung dengan sikap dan perilaku para caleg yang elegan . Setidaknya dimulai dari pemberian instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang jelas dan hati – hati kepada tim atau pasukan – pasukan pelaksana pemasangan atributnya sediri .

Para Caleg juga harus ikut menjaga ketertiban umum, berupa perhatian terhadap kesesuaian baliho yang di pasang dengan lokasi pemasangan sehingga tidak terkesan memaksakan kehendak , dan bahkan menggagu pemandangan dan melanggar estetika ruang publik sekitar .

Karena, bagaimanapun pelaksanaan dilapangan sangat tergantung dari tim – tim sukses partai . Bapilu Parpol . Penekanan , arahan dan control terutama harus dipegang oleh para caleg yang langsung memberikan instruksi pemasangan atribut – atribut caleg dan bendera partai .

Dengan demikian pula para caleg sebenarnya harus mampu memahami perundang – undangan Pemilu , dan mampu memanage pasukan pelaksana pemasangan alat – alat publikasi dan mampu memberikan pemahaman – pemahaman bagaimana bersosial yang baik dan benar serta proporsional , agar sesuai dengan penokohannya sebagai Legislatif dimasa mendatang ***********..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar