Selasa, 03 November 2009

DKTM UNTUK MASYARAKAT RT 04 GALANG BATANG MASIH SIMPANG SIUR . KADES BUNGKAM.


Tanjung Pinang SNP .

Dana Kompensasi tersebut sudah diatur dengan UU. Nomor 40 Tahun 2007 yang diperuntukan bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi penambangan . Akan tetapi pertanyaan , apakah Dana tersebut sudah tepat sasaran? Dan bagaimana Kontrol dari pada aparat Pemerintah? Terhadap hal ini

Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat ( DKTM ), untuk Masyarakat RT 04 Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan tidak jelas ,atau masih simpang siur.

Hal ini bisa disimpulkan dengan sikap Kades Gunung Kijang yang enggan buka mulut terhadap wartawan SNP, dan ironisnya sudah beberapa kali ditelepon oleh wartawan SNP,Kades Gunung Kijang tak mau angkat teleponnya , smspun tak ada balasan . Apa maksudnya Kades tersebut, seharusnya sebagai aparat Pemerintah harus melayani dan mengayomi masyarakat , termasuk informasi yang transparan jangan menyulitkan para publik untuk mendapatkan informasi .

Makmur selaku Sekdes Gunung Kijang mengatakan kepada SNP, melalui HP mengatakan “ Kalau DKTM Saya tak berani Komentar, sebaiknya langsung berurusan dengan Kades saja , Karena Saya dilarang berkomentar oleh Kades “ Ujarnya “ kepada SNP saat di Konfirmasi melalui telepon selulernya . “ Bapak telepon saja langsung, tidak mungkin dia tidak mau melayani “ Ujarnya Kepada SNP “ . Namun sangat bertolak belakang setelah apa yang diberitahukan oleh Sekdes .

Bu Yanti sebagai Pengawas Penambangan Kabupaten Bintan mengatakan kepada SNP di ruang kerja “ . Saat di konfirmasi “ tentang Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat dari pihak pengusaha. “ DKTM tersebut memang ada dan masyarakat tersebut harus menyampaikan melalui proposal untuk keperluan apa dana tersebut “ Katanya “ SNP kembali bertanya kepada Yanti “ maaf disana banyak masyarakat yang low intelektual , jangankan buat proposal , tanda tanganpun tidak mengerti , tapi Yanti tetap mengatakan harus menggunakan surat proposal , sehingga dana tersebut dapat disalurkan .

Berbeda dengan Informasi dari Suyatno selaku RT 04 Galang Batang ,mengatakan kepada SNP “ kalau selama Enam Tahun mereka tidak perna menikmati DKTM dari para Pengusaha bouksit” begini ujarnya “ pak Selama ini saya sebagai RT 04 tidak perna mengetahui kalau ada DKTM dari pengusaha bouksit untuk masyarakat Saya disini “

Rasyed seorang Independen yang selama ini banyak membantu masyarakat mengatakan kepada SNP melalui HP nya “ Rasyed mengatakan “ Semua Pengusaha yang berada di Galang Batang, tidak benar, ditambah lagi dengan sms dari Rasyed “ Yang jelas kurangnya fungsi pengawasan dari DPRD “

Begitu dijelaskan wartawan SNP tentang hasil konfirmasi dengan Yanti dari Dinas Pertambangan Kabupaten mengenai Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat , Rasyed langsung membantah via telepon, “ Benar, ada DKTM tersebut itukan kata mereka “ Ujarnya “ Kepada SNP melalui HP , Selama Enam tahun mana ada masyarakat di RT 04 Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang menikmati Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat. “ Kalaupun KP nya diperpanjang , itukan harus ada kajian ulang dari AMDAL nya. Kesimpangsiuran ini akan menimbulkan preseden yang tidak baik dikalangan masyarakat . Sementara sampai saat ini Kades Gunung Kijang yang terhormat tetap membungkam seribu bahasa . Dihimbau kepada penegak hukum serta DPRD agar segera mengusut tuntas hal tersebut . ( FNS/ JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar