Sabtu, 14 November 2009

HUTAN LINDUNG GUNUNG KIJANG YANG TAK TERLINDUNG .


Tanjungpinang SNP .


Berdasarkan data yang diperoleh SNP dilapangan , ada dua perusahan yang berada di Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan , telah melakukan penyerobotan lahan Hutan Lindung Gunung Kijang diatas Bukit Piatu melewati batas – batas Hutan Lindung yaitu : PT. CARAKA , yang sekarang diganti dan diteruskan dengan PT Mitti. Perusahaan PT Mitti yang bergerak dibidang mengolah batu granit untuk di export ke Singapure dan sebagiannya untuk dipakai dalam negeri khususnya Tanjungpinang .

Sedangkan PT Precast Technology Bintan yang memproduksi Tiang Beton untuk di export ke Singapure , setelah di cek oleh SNP ternyata perusahaan tersebut murni sudah memasuki lokasi Hutan Lindung Gunung Kijang . Kegiatan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sudah menyimpang dari ketentuan – ketentuan yang ada .

Sebagian Hutan Lindung Gunung Kijang di Galang Batang dialihkan fungsi untuk pembuatan jalan, sebagai pendukung kegiatan investasi. Dengan alasan pembuatan jalan tersebut adalah pinjam pakai Kawasan Hutan Lindung

Apapun alasannya, indikasi pelanggaran oleh kedua Perusahaan tersebut tidak boleh didiamkan., karena secara kasat mata Hutan Lindung Gunung Kijang sudah semakin gundul dan tidak mampu lagi sebagai penyagga air .

Plang yang terpasang dipinggir jalan Kawal jurusan Galang Batang , dengan berbentuk peta Hutan Lindung Gunung Kijang dengan Luas 760 Ha tertera dan ditulis besar- besar UU Nomor 41 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 2 menyatakan , barang siapa dengan sengaja yang melanggar Hukum akan dikenakan sanksinya atau didenda .

Namun Peta yang sebesar itu tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Bintan dan pengusaha – pengusaha yang sudah melakukan kegiatan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Kijang . Yang menjadi pertanyaan ada apa ?

Informasi dari Ismail sebagai security , PT Precast Technology Bintan “ mengatakan sebagai Direktur adalah Susanto , dan Managernya adalah Atah, tapi yang sering datang adalah Atah , kalau Susanto mungkin setahun sekali “ Ujarnya “ Kepada SNP .

Namun Atah yang dihubungi SNP melalui HP untuk mengkonfirmasi tentang hal tersebut berjanji akan bertemu hari Selasa , Hingga saat ini Atah manager PT Precast tidak dapat dijumpai oleh SNP .

Beny Polhut Kabupaten Bintan mengatakan “ Kalau masalah Hutan Lindung Gunung Kijang tersebut Tim kami yang pertama kali menemukan namun saya tidak ikut didalam Tim tersebut ,tapi pada tahun 2005 sudah ada tim 9 yang di bentuk untuk melihat tentang penyimpangan – penyimpangan , yang dilakukan oleh kedua Perusahaan tersebut . “ Ujarnya Via HP saat di konfirmasi SNP “

Hutan Lindung Gunung Kijang di Kabupaten Kepulauan Riau , keberadaannya semakin terganggu , semakin lama semakin mengkhawatirkan perluh perhatian khusus ( FNS/ JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar