Jumat, 26 Maret 2010

PEMERINTAH PUSAT IKUT ANDIL RUSAK TANAH DIKOTA TANJUNGPINANG


Tannjungpinang SNP







Walaupun telah dimuat beberapa kali di media ini namun pertambangan bouksit yang diduga pertentangan dengan UU RTRW ( UU Rancangan Tata Ruang Wilayah ¬) masih tetap saja beroperasi. Kuat dugaan perusahaan penambangan bouksit yang satu ini ( DKA) tidak tersentuh hukum atau mungkin kebal hukum ?
Dugaan semakin kuat Karena pekerjaan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang satu ini melalui jalan beraspal sementara jalan tersebut merupakan satu- satunya jalan darat untuk menuju kantor Walikota Tanjungpinang dan Kantor DPR Kota . Apakah para pejabat Walikota dan Anggota Dewan Kota serta Tamu dari Pemerintah Pusat yang berkunjung , baik ke kantor Walikota maupun ke Kantor Dewan Kota tidak memperhatikan hal ini .
Hal ini yang menimbulkan tanda Tanya besar , ada apa ? sementara didalam UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Wilayah, tidak diperbolehkan ada kegiatan penambangan di dalam wilayah Kota. Masyarakat menduga bahwa Pemerintahan Pusat ada andil atas rusaknya struktur keadaan tanah di wilayah Kota . Karena dimana- mana diwilayah Kota banyak sekali tanah yang sudah gundul tanpa ada satupun tumbuh – tumbuhan . Atau mungkin menunggu terjadinya musibah dulu baru Pejabat Sibuk “ Celoteh segelintir masyarakat “ .
Pada saat SNP berkunjung ke Kantor BLH ( Badan Lingkungan Hidup ) Kepala Dinas dan PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ), bapak tidak ada sedang rapat di Kantor Gubernur “ ujar salah satu pegawai BLH “ .Begitu juga halnya saat SNP mendatangi Kantor KPPKE ( Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan Dan Energi )sedang rapat dikantor Walikota .
Memang Kepala Dinas yang dua ini selalu menghindar dari Wartawan , sementara seorang Pejabat setingkat Kepala Dinas harusnya sudah siap untuk memberikan informasi kepada publik , bukan menghindar .
Di Kantor KPPKE SNP bertemu dengan Efendi selaku Kabid ( Kepala Bidang ) Informasi dari Efendi untuk membuat izin penambangan yang baru tidak ada , namun izin yang lama seperti halnya perusahaan yang saat ini sedang menambang ( DKA ) di Senggarang sudah diperpanjang . SNP menanyakan kalau boleh tau yang memberikan izin itu siapa ? Lantas Efendi menjawab “ WALIKOTA “ . Saat ditanyakan mengenai UU RTRW beliau mengatakan ,kalau mengenai hal itu saya TIDAK TAU. Tanyakan saja langsung ke Sujarwoto selaku kepala Dinas, jawaban seperti ini sudah terlalu sering di dengar insan PERS. Walikota Tanjungpinang yang memberikan izin diduga kurang memperhatikan atau “ ADA UDANG DIBALIK BATU “ . Dihimbau kepada Pemerintah Pusat serta semua Instansi yang terkait agar segera memperhatikan dan mengambil tindakan yang tepat . ( FNS/ JB),

Tidak ada komentar:

Posting Komentar