Jumat, 16 April 2010

PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN DIDUGA TIDAK MAMPU MENERTIBKAN PENAMBANGAN PASIR DARAT

Tanjungpinang SNP .
Puluhan Penambangan pasir darat yang berada di wilayah Kabupten Bintan , Kecamatan Gunung Kijang , hingga saat ini masih tetap berlangsung kegiatannya, diduga Pemerintah Kabupaten Bintan tidak bisa menertibkan penambangan pasir darat tersebut. Hal ini terungkap setelah SNP melihat langsung kegiatan dilapangan beberapa waktu lalu .
Bekas – bekas galian tambang pasir yang terdahulu masih mengangah dimana – mana ,dan sudah seperti kolam buatan yang ditinggal pergi begitu saja oleh pengusaha pasir tanpa di reklamasi kembali , hal tersebut dapat mengundang wabah penyakit malaria untuk berkembang biak , sekaligus terancam bagi masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi tambang .
Walaupun sudah berlubang besar dan dalam ,namun sampai saat ini tetap saja di sedot hingga diluar batas kewajaran . Ironisnya Samsir sendiri sebagai team survey dari Distamben Kabupaten Bintan tidak mengetahui, berapa batas kedalamannya yang sesuai dengan aturan, saat dikonfirmasi SNP melalui telepon seluler, masih menurut Samsir para penambang disana mempunyai izin semua , ketika ditanya siapa yang mengeluarkan surat izin , Samsir mengatakan saat ini dari Distamben tidak mengeluarkan izinnya lagi, akan tetapi sudah diserahkan ke Kecamatan setempat .
Hal tersebut menimbulkan tanda Tanya dikalangan masyarakat “ Kenapa Kolam sudah semakin lebar dan dalam masih tetap saja diberikan izin” . Apakah Pemerintah Daerah Bintan tidak mengetahui? ,diduga keras pura – pura tidak tahu demikian ungkapan segelintir masyarakat .
Terkait Penambang Pasir Darat yang semakin menggila tanpa memperhatikan keadaan Lingkungan Hidup yang semakin parah , SNP menghubungi Hasan Basri Camat Gunug Kijang melalui telepon seluler, “ SNP menanyakan bagaimana tanggapan Hasan Basri tentang penambang pasir yang semakin merajalela diwilayah Kecamatan GunungKijang “ Hasan Basri tidak bisa menjawab malah mengarahkan SNP terjun langsung kelapangan , menanyakan langsung kepada yang bersangkutan “ Ujarnya” Hal ini menambah kuat dugaan izin dikeluarkan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang semakin rawan .
Contohnya di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan akhir – akhir sudah hampir merata dengan kegiatan tambang pasir darat , dari bekas galian lamapun digali kembali oleh pengusaha pasir, tanpa memperdulikan keadaan Lingkungan , ditambah lagi dengan puluhan penambang pasir baru yang semakin menggila - gila , ibarat jamur dimusim hujan sehingga keadaan lingkunganpun semakin terparah.
Yang lebih parah lagi pengusaha pasir darat selalu mempunyai alasan klasik , mereka selalu manyatakan ini kan tambang pasir rakyat pak ( TPR ), padahal aturan yang ada menyebutkan setiap Penambangan Rakyat , dilarang menggunakan alat , berupa mesin .
Dugaan ini semakin kuat Pemerintah Daerah yang berada di Kabupaten Bintan ikut andil untuk merusak lingkungan tersebut. Dihimbau kepada Polres Bintan serta instansi terkait lainnya agar segera mengambil tindakan yang tepat.( FNS/ JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar