Sabtu, 20 Maret 2010

KAPOLDA KEPRI DIDUGA TIDAK MAMPU

Tanjungpinang SNP

LAPORAN KECELAKAAN LALULINTAS NO: POL 21 / KC/ 2007 LANTAS OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINTAN TIMUR masih tanda tanya besar .
Terkait dengan Laporan LAKALANTAS diatas yang diduga tidak pernah ditindak lanjuti oleh penegak Hukum yang berada di Polres TanjungUban Bintan Timur, dan tidak pernah menugusut tuntas kasus tabrakan tersebut hingga tiga kali pergantian Kapolrespun tidak pernah terungkap . Hal ini banyak masyarakat kecil pertanyakan, seperti apa sih? Proses Hukum di Negara Kita ini.
Untuk mengetahui kejelasan proses hukum tersebut , beberapa bulan yang lalu SNP mengirim surat yang berisikan wawancara tertulis yang ditujuhkan kepada Kapolda Kepri BRIGJEN POL DRS. PUDJI HARTANTO ISKANDAR MM. dengan melampirkan bukti pemberitaan yang pernah diberitakan oleh Swaranasional Pos Terbitan Jakarta dari Edisi : 274, 278,230 dan 236. Yang tepatnya dikirim pada tanggal 19 Oktober tahun 2009 , dan di terima oleh Ibu Linda tertanggal 22 Oktober tahun 2009 di Mapolda Kepri .

Dengan tenggang waktu hampir lima (5) bulan, SNP menunggu jawaban dari Kapolda Kepri untuk mengusut tuntas kasus LAKALANTAS diatas, dan bagaimana proses hukumnya ternyata tidak ada jawaban sama sekali . Kemudian SNP kembali mengirim surat yang kedua kepada Kapolda Kepri tertanggal 04/ 03 / 2010, dengan melampirkan fotocopy pemberitaan yang sudah pernah terkirim dahulu, sudah hampir dua (2) minggu itupun belum ada jawaban yang pasti dari Kapolda Kepri . Dan surat yang kedua tersebut diterima pada tanggal 08/03 / 2010 oleh Suyanto sebagai rekan kerja ( pegawai Mapolda ) dari pada Kantor Pos . Namun hingga saat ini sudah dua (2) minggu lebih sejak saat surat yang kedua dilayangkan belum juga ada tanggapan dari Kapolda Kepri

Pada hal alamat sipengirim dan nomor hpnya sudah tertulis dilembaran wawancara, jadi yang dipertanyakan masyarakat saat ini sampai berapa lamakah, Setiap surat yang masuk di Kapolda Kepri baru ada jawaban ? Kemudian apakah pasal 359 hanya diselesaikan dengan cara berdamai antara kedua belah pihak saja sementara dua nyawa melayang ? Seprti apa proses hukum yang berlaku ,serta apakah memang demikian? .
Lalu bagaimana Kinerja aparat Kepolisian saat ini? Sedangkan setiap Kantor Polisi yang berada diseluruh Indonesia punya MOTTO “ KAMI SELALU SIAP MELAYANI MASYARAKAT “ Celoteh segelintir masyarakat .

Karena boleh dikatakan kasus tersebut diatas sudah berlarut – larut dan tidak pernah terungkap. Apakah karena sipelaku termasuk anak orang berada ? Sehingga aparat penegak hukum kehilangan Tajinya

Diduga Kapolda Kepri tidak cepat tanggap dalam hal menanggapi aspirasi serta informasi dari masyarakat , atau mungkin Kinerja dari pada bawahannya yang perlu perhatian khusus dari Kapolda Kepri .
Hingga berita ini dimuat Kapolda Kepri belum juga memberikan jawaban yang pasti.(FNS/JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar