Sabtu, 20 Maret 2010

PENGADAAN KOMPUTER 169 UNIT DENGAN PAGU DANA Rp 1,69 MILIAR DIPERTANYAKAN



Tanjungpinang SNP







Pengadaan Computer sebanyak 169 unit untuk dibagikan kepada SMP di Kabupaten Bintan diduga Mark up oleh Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Bintan , hal ini banyak yang dipertanyakan terkait menggunakan dana ABPD Tahun 2009 sebanyak Rp 1, 69 miliar , sehingga Negara dirugikan sekian ratus juta rupiah .
Hasil survey SNP di beberapa toko di Kota Tanjungpinang mengatakan harga Computer yang dibagikan kepada SMP se Kabupaten Bintan berbeda harganya , padahal dari mereknya juga tidak jauh berbeda . Karena pada waktu itu satu bulan yang lalu saat SNP survey kelapangan dengan berbekalkan pedoman fotocopy spek computer yang didapat dari PPTK ( Ibu Tasia ) SNP membagi –bagikan fotocopy tersebut kepada beberapa Toko yang ada di Kota Tanjungpinang .

Sambil menanyakan kira – kira satu computer komplit berdasarkan fotocopy spek ini dan BUILT UP harganya berapa ? Bos yang punya toko mengatakan “ Wah…. Ini model lama pak ( E2300) Sekarang adanya yang model baru E 5400, Okelah yang itu pun ga ada masalah yang penting harga berapa ? “ Tanya SNP “.
Begini pak sebaiknya fotocopy spek ini bapak tinggalkan dulu beserta nomor telepon bapak , nanti dua hari lagi kami akan hubungin bapak . Hal tersebut dilakukan oleh SNP tidak hanya disatu toko, akan tetapi di beberpa toko yang ada dikota Tanjungpinang . Karena berdasarkan informasi dari hasil konfirmasi SNP kepada panitia Lelang : Eko mengatakan harga satu computer komplit buil up Rp9.600.000. sudah dipotong pajak. Hal inilah yang sampai saat ini masih menjadi tanda Tanya besar sepertinya terlalu mahal dan ada indikasi “ MARK UP “ . Yang sampai saat ini diduga belum juga ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
Dua hari kemudian bos toko menelpon SNP “ selamat siang pak ini kami mau memberitahukan harga dari computer sesuai dengan pesanan dan berdasarkan spek Rp 6.300.000, tapi ini yang terbaru lho pak ? yang E 5400 dengan spek tinggi .
Kemudian SNP dengan berlagak sebagai pengoder menanyakan kira – kira ada ga feenya buat kami ? “ belinya berapa banyak pak ? “ ujar bos toko tersebut .

Kami membutuhkan sekitar 80 unit s/d 90 unit jawab SNP, kalau seperti itu feenya untuk bapak pasti ada , kata bos toko . Berdasarkan informasi ini juga menambah kuat dugaan bahwa harga computer yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang dan jasa di Dinas Pendidikan Dan Olah raga Kabupaten Bintan “di Mark UP “ Dan tidak sesuai dengan Keppres No 80 tahun 2003. Tentang adanya pemborosan
Harga personal computer (PC) dengan spesifikasi tercangggih saat ini paling-paling hanya Rp 6300.000. Jadi diduga ada pembengkakan dana dari harga sebesar Rp 9.600.000 per unitnya.

Walaupun sudah banyak para Pejabat yang korupsi telah ditangkap oleh Kejaksaan dan KPK , akan tetapi masih ada juga yang ingin menyusul teman – temannya di penjara , namun lain halnya seperti kasus diatas berdasarkan pantauan SNP diduga Pejabat yang satu ini Kebal Hukum . Di himbau kepada para penegak Hukum agar segera menindak lanjutinnya. ( FNS/ JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar