Sabtu, 09 Januari 2010

PENANAMAN PIPA AIR DI KAWAL , PIPA AIR KOTA TANJUNGPINAG, DAN PENANAMAN TAPAL BATAS HUTAN LINDUNG . KASI PIDSUS MOSLEH RAHMAN SH : AKAN MENERUS

Tanjungpinang SNP

Pemasangan pipa PDAM , yang dikerjakan oleh CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG, Yang telah diberitakan oleh media ini beberapa waktu yang lalu ,tanpa Konsultan .

Hal tersebut dilihat dari plang proyek yang terpasang dilokasi, namun saat ini telah ada ditulis di plang proyek tersebut Konsultan PT. INTERDIMENSI, menggunakan Dana APBDP Tahun 2009 Kabupaten Bintan dengan Nilai Biaya sebesar Rp 799.697.000. Waktu Pelaksana 75 Hari Kalender tersebut disinyalir sarat dengan KKN.

Dugaan tersebut diketahui oleh SNP setelah adanya hasil survey kelapangan beberapa waktu yang lalu, pekerjaan pembangunan jaringan pipanisasi air bersih atau air minum yang berada di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan,tanpa menggunakan stabilizer .

Sugimin sebagai PPTK saat dikonfirmasi SNP di ruang kerjanya kebingungan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh SNP, padahal dia seorang PPTK yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas terlaksananya proyek yang sedang dikerjakan tersebut sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.

Beberapa waktu yang lalu Sugimin “ mengatakan bahwa dirinya belum mendapat draf kontrak pekerjaan proyek tersebut , sedangkan pekerjaan dilapangan sudah berjalan kurang lebih 25%. Ini menjadi suatu pertanyaan besar . Baik Kontraktor Pelaksana maupun PPTK saat dikonfirmasi selalu melimpahkannya kepada Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kepala Dinas PU Kabupaten Bintan : Heru Kusmoro , namun setelah tiga hari, dan berjam – jam menunggu diKantor tidak dapat bertemu .

Sama halnya dengan CV Tiwi krama yang melaksanakan pekerjaan penanaman pipa air bersih dikota Tanjungpinang , tidak menggunakan stabizer juga .
Proyek tapal batas Hutan Lindung Pulau Bintan Kepulauan Riau , yang dikerjakan oleh CV Perkasa Batara Putra , menggunakan dana APBD 2009 sebesar RP 200. 000.000.( Dua ratus juta rupiah ) untuk penanaman 300 batang Tapal Batas di enam titik Hutan Lindung dengan PPTK nya Anang ,terindikasi sarat dengan KKN, dan asal jadi .
Saat dikonfirmasi SNP, masalah ketiga proyek tersebut kepada Mosleh Rahman . SH sebagai Kasi Pidsus ( Pidana Khusus).diruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang “ mengatakan hal ini akan Saya teruskan ke Kajari ( Kepala Kejaksaan Negeri ), karena dalam hal ini beliaulah yang bisa memutuskan . Dihimbau kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang , untuk menindak lanjuti, agar supaya perbuatan tersebut jangan terulang kembali dikemudian hari.( FNS/ JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar