Kamis, 10 Desember 2009

PENGACARA KONDANG JEFRIANTO .TM. SIMANJUNTAK SH : “ KABAG ( Kepala Bagian ) PEMERINTAHAN PEMKO TANJUNGPINANG HARUS DI GANTI .


Tanjung pinang . SNP .

Setelah SNP menjelaskan tentang SK Walikota Tanjung Pinang Nomor 339 yang dirahasiakan oleh Pemko, atau dari Kabag Pemerintahan tidak mau menunjukkan saat dikonfirmasi SNP beberapa waktu lalu.

” Bagaimana menurut tanggapan Jefrianto sebagai Pengacara? Karena selama ini kami sudah konfirmasi dengan Humas, terus ke bagian Hukum Dan Ham, mereka semua nampaknya menghindar atau tidak mau berkomentar , kemudian dari Hukum Dan Ham mengarahkan SNP untuk Konfirmasi dengan Dedy Chandra di bagian Kepemerintahan .

Dedy Chandra “ mengatakan kepada SNP beberapa waktu lalu , SK Walikota ada yang di rahasiakan berdasarkan Sumpah Jabatan “ Apa sebab bisa begitu terang SNP kepada Pengacara Kondang tersebut “

Pengacara Kondang Jefrianto . TM . Simanjuntak, SH dengan suara vokal, “ Mengatakan SK yang dikeluarkan Walikota Nomor 339, dan Nomor 37a Untuk Pembentukan TIM Penilai Harga Tanah , serta Berita Acara Nomor 07 / TIM / - PH / BA/ X11/ 2006 tertanggal 11 Desember Tahun 2006 dalam pembebasan Tanah Lahan Untuk Perkantoran Pemko Tanjung Pinang

Tidak seharusnya dirahasiakan, “Beliau menjelaskan SK apa? Yang perlu dirahasiakan “ sekarang ini sudah zamannya transparan , tidak boleh dirahasiakan karena masyarakat juga berhak perlu tahu apa isinya dari SK Walikota tersebut” Ujarnya “ Kemudian SNP kembali menanyakan , apakah ada SK yang dikeluarkan Walikota untuk ditutup- tutupi? Dan ada kaitan dengan sumpah jabatan?

“Itu tidak benar dan tidak logis jawab beliau “ SK Walikota bukan untuk ditutup- tutupi, Pembentukan TIM dan Berita Acara dengan menggunakan Dana APBD yang dikelolah oleh Pemerintah Daerah , dan dana tersebut adalah uang Rakyat uang masyarakat , uang kita , termasuk uang saya juga melalui pembayaran pajak. “ Jadi ada apa? Berbicara mengenai Sumpah Jabatan Pengacara Kondang yang satu ini mengatakan “ Jika seseorang mengatakan sumpah jabatan berarti dia ( Kabag Pemerintahan ) harus betul – betul menjalankan, tidak ada yang kiri kanan , tetapi tetap harus lurus “Ujarnya”.

Masih menurut beliau “ apapun yang dilakukan oleh Pemerintah itu harus terbuka dan transparan , makanya sering dikatakan seharusnya ada laporan Keuangan per tahun .yang dipaparkan melalui Koran , jadi masyarakat bisa mengoreksi , bisa melihat dalam arti uang itu digunakan untuk apa saja? Jadi secara Hukum pun , ketika mereka menggunakan uang Negara ,atau Kas Daerah tidak bisa ditutup – tutupi.

Berarti ditubuh Pemerintah Pemko Tanjungpinang ada yang tidak beres, atau ada yang berbau busuk , patut kita duga dari Tim tersebut melakukan MarkUp atau Korupsi dalam Pembelian Lahan tersebut . Makanya mereka tidak berani menunjukkan , mereka takut diketahui oleh masyarakat , Wartawan atau pemilik Lahan .

Disini Beliau ( Jefrianto) melihat di Bagian Kepemerintahan Pemko Tanjung Pinang ada yang menyimpan sesuatu barang berbau busuk, kalau Kabag seperti itu seharusnya cepat diganti . “ Katanya “

. Kalau Sumpah Jabatan tidak ada pengaruhnya, dan itu bukan menjadi suatu alasan, karena Yang mereka gunakan adalah uang Negara, uang masyarakat, bukannya uang pribadi, jadi tidak benar kalau masyarakat tidak boleh mengetahui. “Terang Beliau “

Jefrianto juga mengatakan dengan tegas, berulang kali “ Ini menyangkut Uang Negara loh , Keuangan Negara itu kan , siapapun berhak tahu . kemana aja uangnya , untuk apa saja uang itu dipergunakan .

Beliau juga mengetahui kalau baru – baru ini Walikota Tanjungpinang menginstruksikan kepada semua Kepala Dinas di Lingkungan Pemko , agar memberikan informasi kepada publik dengan transparan, jadi seorang Kepala Dinas bukanya melarikan diri, atau menutup – nutupi begitu melihat ada Wartawan yang datang UNTUK dikonfirmasi . “ Ujarnya kepada SNP “ ( FNS/JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar