Kamis, 10 Desember 2009

PEMASANGAN PIPA SEPANJANG LIMA KM DISINYALIR SARAT DENGAN KKN



Tanjungpinang SNP .

Pemasangan pipa P DAM , yang dikerjakan oleh CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG, dan Konsultan Pengawas INTERDEMENTAN, yang menggunakan Dana APBDP Tahun 2009 Kabupaten Bintan dengan Nilai Biayanya sebesar Rp 799.697.000. Waktu Pelaksana 75 Hari Kalender tersebut disinyalir sarat dengan KKN.

Dugaan tersebut diketahui oleh SNP setelah adanya hasil survey kelapangan baru – baru ini, pekerjaan pembangunan jaringan perpipanisasi air bersih atau air minum yang berada di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan .

Sugimin sebagai PPTK saat dikonfirmasi SNP di ruang kerjanya kebingungan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh SNP, padahal dia seorang PPTK adalah yang bertanggung jawab penuh tentang proyek yang sedang dikerjakan tersebut . Pertanyaan SNP, “ Apakah Sugimin mengetahui alamat CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG? “ Jawaban Sugimin saya tidak tahu pak , karena selama ini hanya melalui telepon saja .”

Sungguh sangat aneh jawaban dari seorang PPTK, kalau hanya melalui telepon saja, lalu bagaimana dengan perjanjian Kontraknya? “ SNP kembali bertanya “ karena temuan SNP dilapangan dipapan Proyeknya tidak dicantumkan nama KONSULTAN PENGAWAS , sedikit mengelak SUGIMIN mengatakan “ Papan Proyek bukan dari kami yang menyediakan , tapi dari Kontraktor namun kalau Konsultan Pengawasnya itu ada .“ katanya “ Selanjutnya SNP menanyakan “ apakah perkataan pak Sugimin ini bisa dipertanggung jawabkan , karena dipapan proyek tidak ada tercantum nama konsultan pengawasnya, yang merupakan suatu tanda Tanya besar . beberapa saat lamanya Sugimin tidak menjawab .

Ahkirnya Sugimin keluar dari ruangan kerjanya, setelah 30 menit kemudian Sugimin mengajak masuk seorang teman kantornya yang bernama SARNAN . yang mengaku sebagai Pengawas dari PU .

Sugimin seprti orang kebingungan , Sarnan sebagai pengawas PU menjelaskan kepada SNP “ Kalau alamat Kontraktor tersebut berada di jalan Soekarno Hatta gang Nila 1 No 73, pada saat yang bersamaan SNP langsung menuju alamat tersebut diatas ., setelah berputar – putar hampir satu jam lebih , ternyata alamatnya yang dketemui SNP adalah Fiktif , “ No 73 nya benar melalui gang kecil , tapi itu adalah rumah masyarakat yang tidak ada kaitan dengan nama CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG

. Ada Apa? Dan sangat tidak masuk akal? Sedangkan didalam KEPPRES NO 80 Tahun 2003 menyatakan alamat Kantor sebagai Kontraktor harus jelas dan ditempel didepan kantor tersebut Ketika ditanya SNP berapa km panjang pipa , dan berapa banyak pipa yang akan digunakan “ Sugimin tidak bisa menjawab, karena menurut pengakuan Sugimin sampai saat ini, beliau belum memegang surat Kontrak kerjanya . Hal seperti ini, perlu dipertanyakan dan sangat tidak wajar , seorang PPTK tidak mengetahui data – data proyek yang sedang ditanganinya , sementara pekerjaan itu sudah hampir selesai .

Setiap jawaban Sugimin tidak sesuai dengan KEPPRES NO 80 Tahun 2003. “ Masa alamat CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG saja , tidak tahu dimana letaknya .

Ferry sebagai Direktur CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG saat dikonfimasi SNP mengatakan “ pemasangan pipa tersebut sudah sesuai dengan besteknya” Kemudian SNP menjelaskan pemasangan pipa seharusnya menggunakan atau dibalut dengan pasir sekitar 5 cm bagian atas maupun bagian bawanya , begitu pula dari samping – pipa tersebut harus menggunakan pasir , karena fungsinya sebagai stabilizer saat ada beban dari atas dikemudian hari . Agar pipa - pipa tersebut tidak mudah pecah atau patah saat ada beban dari atas.

Ferry menjawab “ Kami hanya sebagai tukang saja , apapun maunya oleh Pengguna Anggaran , kami tinggal ngikut “ katanya kepada SNP “ Kalau untuk kekuatan pipanya “ Ferry jelaskan kami sudah menggunakan pipa yang berstandar SNI , mungkin bisa bertahan sampai lima puluh tahun .” Ujarnya “

Sedikit SNP menyinggung dengan surat perjanjian Kontrak “ ferry mengatakan secara internal kami tidak bisa memberitahukan kepada publik.jawabnya “ Kalau supaya lebih jelas langsung saja menjumpai Pak Heru sebagai Pengguna Anggaran .”

Menurut gumam segelintir masyarakat di Tanjungpinang selama ini, Pak Heru sebagai Kepala Kantor PU Kabupaten Bintan banyak menyimpan aroma KKN yang berbau busuk( FNS./JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar