Sabtu, 01 Agustus 2009

UNDANG – UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 23 TAHUN 1997 HANYA DIATAS KERTAS


Tanjung Pinang


Sudah bertahun – tahun perut bumi diPulau Bintan ini , dicabik – cabik , dan di koyak – koyak satu persatu usus halusnya dikeluarkan dengan menggunakan puluhan alat berat yang me raung –raung ,demi mengejar Dollar para pengusaha bouksit semakin brutal dan tidak pernah memikirkan keindahan Lingkungan Hidup

Kalau saja Bumi Pulau Bintan ini manusia , dan para pengusaha bouksit adalah anggota tubuh yang melekat pada manusia , pasti ikut merasakan kesakitan , menangis dan menjerit – jerit hingga kehilangan suaranya . Sudah tidak ada usus halus lagi yang mau dikeluarkan, apa yang mau dikata kulit dan tulangpun ikut diambil .

Pulau Bintan yang dulunya hijau, Asri , Aman, dan damai sekarang sudah menjadi kering krontang , tandus , dan semakin gundul . akibat aktvitas penambangan Bouksit di Pulau Bintan telah merusak Lingkungan Hidup karena tidak di sertai penghijauan pasca Penambangan .

Pemerintahan Pulau Bintan Umumnya kurang melakukan pengawasan terhadap aktifitas penambangan . Pulau Bintan itu sebenarnya Kaya dengan bouksit , akan tetapi ( PAD) Pendapatan Asli Daerah dari penambangannya tidaklah besar .

Potensi kekayaan alam yang dimiliki Pulau Bintan belum dimanfaatkan secara optimal karena,main asal hantam saja tidak mengutamakan keselamatan lingkungan hidup.

Tindakan criminal para pengusaha bouksit yang menyebabkan kerusakan Lingkungan Hidup di Pulau Bintan ini ,perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti.

Sudah lama dirasakan masyarakat karena berkurangnya sumber air bersih, debu dan kerusakan habitat laut akibat limbah yang dihasilkan dari pencucian bauksit.

Artinya ”Undang-undang khusus mengenai Lingkungan Hidup terkesan hanya di atas kertas belaka,”

Para pengusaha Bouksit di pulau Bintan tidak melaksanakan ketentuan penambangan yang sudah di atur dalam dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) Jadi diduga semua pengusaha Bouksit yang berada di pulau Bintan ini tidak menggunakan AMDAL . Seperti yang tercantum dalam Undang –Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 21 :

Berbunyi : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian , mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan .

Terkait dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL), sudah beberapa kali SNP berusaha untuk menjumpai Kepala Bapeldako Bapak Yulianus , untuk dimintai keterangannya tentang (AMDAL) selalu gagal, karena Kepala Bapeldako tersebut tidak ada di tempat . Sementara bapak Said Husin selaku PPNS(penyidik pegawai negeri sipil) pun tidak ada di tempat

Hal tersebut sama juga dengan Kepala BLH Propinsi Kepri yaitu bapak Khairuddin. Beliau juga lagi ke Batam , SNP hanya bisa mengkonfirmasikan melalui ibu Suryani di Bidang Pengawasan Pengendalian Lingkungan Hidup . “ Ibu Suryani saat dikonfirmasi SNP diruang kerjanya tidak bisa berkomentar banyak , alasannya karena belum diberikan wewenang oleh Kepala BLH tersebut untuk menjelaskannya “ Sebenarnya, itu adalah Bidangnya Ibu Suryani untuk memberikan komentar kepada publik. “
Yang lebih ironis lagi para penambang boksit semakin meraja lela hingga merambah ke wilayah kota hal tersebut mencerminkan bukan hanya undang – undang lingkungan hidup saja yang di kesanpingkan.
Masih terkait dengan penambangan bouksit
di pulau Bintan , kalau kita tinjau kembali mengenai Peta Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebenarnya, Pemerintah Pulau Bintan umumnya serta Kota Tanjung Pinang khususnya sudah mengangkangi . Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Begitu juga halnya dengan undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan..Dihimbau kepada pihak – pihak yang terkait untuk segera menindak lanjuti sebelum Pulau Bintan ini tenggelam baik sebahagian maupun keseluruhannya.( FNS/ JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar