Jumat, 08 Mei 2009

ANGKATAN LAUT BISNIS KAYU BULAT

TanjungPinang SNP

Yang merusak hutan pada umumnya adalah Aparat Contohnya di Pulau Bintan Kepri , Kayu dengan ukuran kecil – kecil di bisniskan ke tukang Proyek alasannya untuk penyangga kata salah satu Aparat yang baru turun dari kapal NKRI .” Ya beginilah keadaannya pak , aparat tersebut mengeluh kepada SNP . setelah di tangkap kayunya satu lori dari wilayah Malang Rapat Kabupaten Bintan . Begitu dikonfirmasikan SNP tentang surat SKAU dari kelurahan setempat ( 07/05- 2009) Aparat tersebut langsung mepet badannya ke SNP” Gimana pak kita damai – damai aja pak “ Itu adalah cara yang salah untuk menghilangkan Barang bukti .

Serba susah, pada halnya seorang Aparat , ada gaji lagi, gimana kalau masyarakat biasa yang tidak punya kerjaan . Hal – hal seperti ini selalu aparat, apa yang akan terjadi dengan negri kita ini kalau mentalitas aparat semua seperti itu .

Ditambah lagi yang ikut terlibat jadi pemain adalah Dinas Kehutanan , apa yang terjadi dengan Hutan di Negeri ini? Sebenarnya orang yang punya hutan , harus jaga atau melindungi hutan , tapi malah merusak hutan . Negri yang Aneh .

Ada Iklan dari Dinas Kehutanan Lindungilah Hutan Kita, Biar anak dan cucu kita juga ikut menikmatinya Bunyi iklan tersebut hanya kamuflase belaka . ternyata orangnya sendiri yang jadi perusak .

Sanksi hukum paling ringan tiga tahun penjara yang akan diberikan kepada para penebang hutan liar disusun dalam rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terbaru. Dengan demikian, penebang hutan liar di Indonesia diperkirakan mendapatkan hukuman paling ringan tiga tahun penjara tanpa ada kemungkinan untuk dikurangi.

"Kami mengharapkan agar hukuman minimal yang akan diberikan kepada penebang liar itu bisa mencapai tiga tahun penjara dan dengan hukuman maksimal berupa 15 tahun penjara, bahkan hukuman mati jika pengadilan menghendaki. Selama ini, tidak ada hukuman minimal yang ditetapkan.( FNS/ JB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar