Tanjungpinang SNP .
Pelayanan Spedy yang berada di kota Tanjungpinang tidak profesional , amburadul dan disinyalir merugikan konsumen , hal tersebut terungkap baru - baru ini setelah salah seorang konsumen ( Pelanggan ) menuturkan kekecewaannya serta merasa di rugikan, kepada wartawan koran ini “
“ Joko ( bukan nama yang sebenarnya ) menuturkan “ Saya sudah berlangganan Spedy selama , 4 bulan lebih dan paket yang saya gunakan saat ini adalah paket eksekutif untuk warnet , namun apa yang terjadi bang ?” sudah bayar mahal – mahal satu juta lebih tapi Game online dan poker suka putus – putus , hal ini sudah saya laporkan kepada pihak Telkom dan saya diarahkan untuk bertemu dengan Azrin . Kemudian Azrin mengatakan , ya pak kami akan segera mengirim tenaga dari spedy ke tempat bapak di jalan Pramuka “ katanya “
Namun hingga beberapa hari di tunggu – tunggu , tenaga spedy yang dikirim Azrin tidak juga nongol batang hidungnya , sementara jarak antara kantor Telkom ke jalan Pramuka hanya lima menit di tempuh pake kendaraan roda dua . Karena tidak kunjung datang juga saya pergi lagi ke Kantor Telkom dengan maksud yang sama, dan langsung menjumpai Azrin , langsung saya mengatakan kekecewaan saya dan terus terang saja saya pribadi merasa dirugikan , kemudian saya sempat bertanya apakah kemarin teknisi yang di tunjuk oleh pihak Telkom untuk memasang jaringan internet ditempat saya mempunyai Sertifikasi apa ga? “ Azrin mengatakan memang tidak ada Sertifikasi pak , “ artinya bapak mengerjakan orang asal – asal saja .
Kemudian Azrin menelpon Teknisi dari spedy , setelah menelpon Azrin mengatakan “ Gini pak itu Modemnya kurang bagus , sebaiknya diganti , dengan TP LINK saja , kemudian saya menjawab okelah pak, berapa harganya ? dan uang ini saya berikan kepada pihak Telkom , biar orang dari Kantor Telkom yang mengerjakannya ,jangan sampai pihak Telkom lepas tangan dong ? “ Dengan Nada Tinggi saya mengatakan “ beberapa menit kemudian Azrin menelpon , Azrin mengatakan untuk sementara prodak TP LINK dipinjamkan dulu , kepada anggota nya melalui telepon .
Prodak TP LINK yang di katakan oleh Azrin sudah hampir satu bulanpun tidak ada juga , Wah ngawur pak pekerjaan orang Kantor Telkom masa sepertinya pihak Telkom lepas tangan begitu saja . Dimana Tanggung jawanya?Seharusnya dari pihak Telkom dalam hal ini spedy harus lebih meningkatkan pelayanannya dan memperhatikan pelanggannya ? Agar bisa bersaing dengan prodak lain yang membuka jaringan internet juga . “ Secara pribadi saya tidak puas , dan Kecewa pelayanan PT Telkom TBK yang berada di Kota Tanjungpinang “ SNP sempat menanyakan hal yang sama kepada beberapa pengusaha warnet yang lainnya ,di kota Tanjungpinang , dengan jawaban yang sama “ Wah saya ( pengusaha warnet yang lainnya ) sudah berulang kali mendatangi kantor Telkom , untuk menyampaikan kekecewaannya , tapi dari pihak Telkom tidak ada reaksi untuk memperhatikan konsumennya .
Di harapkan kepada pihak Telkom yang membawahi wilayah Sumatera agar memperhatikan kinerja bawahannya supaya Telkom jangan semakin terpuruk , kalah bersaing dengan prodak lain yang ada akses internetnya. Hingga berita ini diturunkan dari pihak PT Telkom TBK cabang Kota Tanjung pinang tidak menunjuk niat baiknya , untuk mendatangi konsumen yang merasa di rugikan dan kecewakan (FNS/ JB)
PT TELKOM TBK CABANG KOTA TANJUNGPINANG MENGECEWAKAN KONSUMEN .
Jumat, 07 Mei 2010
Selasa, 20 April 2010
PENGADAAN KOMPUTER 169 UNIT DI DISDIK KAB. BINTAN YANG DIDUGA DI MARK UP . MENUNGGU TINDAK LANJUT KEJAKSAAN .
Tanjungpinang SNP .
Walaupun sudah beberapa kali di muat di media ini , mengenai pengadaan Computer sebanyak 169 Unit , dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2009 dengan nilai pagunya sebesar Rp 1,69 Miliar yang berada di Disdik Kabupaten Bintan Kepulauan Riau masih belum ada titik terangnya , Dari Spek Computer yang didapat dari PPTK , dan di Croscek ulang SNP dilapangan ternyata harga berbeda di duga ada indikasi MARK UP sehingga merugikan Negara .
Contohnya harga computer Buil UP Komplit per unit sesuai dengan Spek yang didapat dilapangan hanya Rp 6.300.000. Sementara Eko sebagai Panitia Lelang mengatakan Rp 9.600.000. setelah dipotong Pajak , perbedaan harga tersebut menimbulkan tanda Tanya besar , jika dikalikan dengan 169 Unit ??
Untuk menyikapi hal tersebut , awal April Tahun 2010 sekitar jam 10.00 Wib SNP berusaha menemui Kajari ( Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ) Informasi dari petugas piket mengatakan kepada SNP bawasanya, “ Pak Kajari saat ini tidak ada ditempat “ Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 3.00 sore SNP mendatangi lagi Kantor Kejaksaan , dengan tujuan yang sama untuk mengkonfirmaskan dengan Kajari . “ SNP mengisi buku tamu layaknya seperti perkantoran Pemerintah yang lainnya , “ Kemudian Petugas Piket mengatakan tunggu sebentar “ .
Tak lama kemudian Petugas Piket kembali dan mengatakan kepada SNP “ Bapak lagi rapat “ . Pada saat bersamaan SNP diarahkan untuk menjumpai Herlambang dibagian Intelijen , ketika dikonfirmasi oleh SNP dan sambil menunjukan data – data yang didapat , Herlambang mengatakan sebaiknya bapak membuat laporan resmi saja , dan kejanggalan – kejanggalan apa saja yang ditemukan , serta melampirkan bukti awal, atau memberikan kepada kami semua pemberitaan yang sudah dimuat “Ujarnya “ kepada SNP .
Pada akhir pembicaraan SNP menanyakan “ Biasanya setelah semua pemberitaan kami serahkan , berapa lama waktunya akan di tindak lanjut.? Herlambang menjawab oh itu begini pak, setelah bapak serahkan dan diterima oleh Kajari , untuk selanjutnya kami tinggal menunggu perintah “ Katanya “
Kemudian pada tanggal 14 April 2010 SNP menyerahkan foto copy dan Koran yang sudah dimuat ke Kajari , melalui petugas piket yang kebetulan pada saat itu menuju lantai dua , dan sekaligus langsung membawa surat titpan dari SNP tersebut .
Untuk kejelasannya kami menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang , tentang pengadaan Computer sebanyak 169 Unit yang diduga Keras di MARK UP ( FNS/ JB).
Walaupun sudah beberapa kali di muat di media ini , mengenai pengadaan Computer sebanyak 169 Unit , dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2009 dengan nilai pagunya sebesar Rp 1,69 Miliar yang berada di Disdik Kabupaten Bintan Kepulauan Riau masih belum ada titik terangnya , Dari Spek Computer yang didapat dari PPTK , dan di Croscek ulang SNP dilapangan ternyata harga berbeda di duga ada indikasi MARK UP sehingga merugikan Negara .
Contohnya harga computer Buil UP Komplit per unit sesuai dengan Spek yang didapat dilapangan hanya Rp 6.300.000. Sementara Eko sebagai Panitia Lelang mengatakan Rp 9.600.000. setelah dipotong Pajak , perbedaan harga tersebut menimbulkan tanda Tanya besar , jika dikalikan dengan 169 Unit ??
Untuk menyikapi hal tersebut , awal April Tahun 2010 sekitar jam 10.00 Wib SNP berusaha menemui Kajari ( Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ) Informasi dari petugas piket mengatakan kepada SNP bawasanya, “ Pak Kajari saat ini tidak ada ditempat “ Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 3.00 sore SNP mendatangi lagi Kantor Kejaksaan , dengan tujuan yang sama untuk mengkonfirmaskan dengan Kajari . “ SNP mengisi buku tamu layaknya seperti perkantoran Pemerintah yang lainnya , “ Kemudian Petugas Piket mengatakan tunggu sebentar “ .
Tak lama kemudian Petugas Piket kembali dan mengatakan kepada SNP “ Bapak lagi rapat “ . Pada saat bersamaan SNP diarahkan untuk menjumpai Herlambang dibagian Intelijen , ketika dikonfirmasi oleh SNP dan sambil menunjukan data – data yang didapat , Herlambang mengatakan sebaiknya bapak membuat laporan resmi saja , dan kejanggalan – kejanggalan apa saja yang ditemukan , serta melampirkan bukti awal, atau memberikan kepada kami semua pemberitaan yang sudah dimuat “Ujarnya “ kepada SNP .
Pada akhir pembicaraan SNP menanyakan “ Biasanya setelah semua pemberitaan kami serahkan , berapa lama waktunya akan di tindak lanjut.? Herlambang menjawab oh itu begini pak, setelah bapak serahkan dan diterima oleh Kajari , untuk selanjutnya kami tinggal menunggu perintah “ Katanya “
Kemudian pada tanggal 14 April 2010 SNP menyerahkan foto copy dan Koran yang sudah dimuat ke Kajari , melalui petugas piket yang kebetulan pada saat itu menuju lantai dua , dan sekaligus langsung membawa surat titpan dari SNP tersebut .
Untuk kejelasannya kami menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang , tentang pengadaan Computer sebanyak 169 Unit yang diduga Keras di MARK UP ( FNS/ JB).
Jumat, 16 April 2010
PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN DIDUGA TIDAK MAMPU MENERTIBKAN PENAMBANGAN PASIR DARAT
Tanjungpinang SNP .
Puluhan Penambangan pasir darat yang berada di wilayah Kabupten Bintan , Kecamatan Gunung Kijang , hingga saat ini masih tetap berlangsung kegiatannya, diduga Pemerintah Kabupaten Bintan tidak bisa menertibkan penambangan pasir darat tersebut. Hal ini terungkap setelah SNP melihat langsung kegiatan dilapangan beberapa waktu lalu .
Bekas – bekas galian tambang pasir yang terdahulu masih mengangah dimana – mana ,dan sudah seperti kolam buatan yang ditinggal pergi begitu saja oleh pengusaha pasir tanpa di reklamasi kembali , hal tersebut dapat mengundang wabah penyakit malaria untuk berkembang biak , sekaligus terancam bagi masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi tambang .
Walaupun sudah berlubang besar dan dalam ,namun sampai saat ini tetap saja di sedot hingga diluar batas kewajaran . Ironisnya Samsir sendiri sebagai team survey dari Distamben Kabupaten Bintan tidak mengetahui, berapa batas kedalamannya yang sesuai dengan aturan, saat dikonfirmasi SNP melalui telepon seluler, masih menurut Samsir para penambang disana mempunyai izin semua , ketika ditanya siapa yang mengeluarkan surat izin , Samsir mengatakan saat ini dari Distamben tidak mengeluarkan izinnya lagi, akan tetapi sudah diserahkan ke Kecamatan setempat .
Hal tersebut menimbulkan tanda Tanya dikalangan masyarakat “ Kenapa Kolam sudah semakin lebar dan dalam masih tetap saja diberikan izin” . Apakah Pemerintah Daerah Bintan tidak mengetahui? ,diduga keras pura – pura tidak tahu demikian ungkapan segelintir masyarakat .
Terkait Penambang Pasir Darat yang semakin menggila tanpa memperhatikan keadaan Lingkungan Hidup yang semakin parah , SNP menghubungi Hasan Basri Camat Gunug Kijang melalui telepon seluler, “ SNP menanyakan bagaimana tanggapan Hasan Basri tentang penambang pasir yang semakin merajalela diwilayah Kecamatan GunungKijang “ Hasan Basri tidak bisa menjawab malah mengarahkan SNP terjun langsung kelapangan , menanyakan langsung kepada yang bersangkutan “ Ujarnya” Hal ini menambah kuat dugaan izin dikeluarkan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang semakin rawan .
Contohnya di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan akhir – akhir sudah hampir merata dengan kegiatan tambang pasir darat , dari bekas galian lamapun digali kembali oleh pengusaha pasir, tanpa memperdulikan keadaan Lingkungan , ditambah lagi dengan puluhan penambang pasir baru yang semakin menggila - gila , ibarat jamur dimusim hujan sehingga keadaan lingkunganpun semakin terparah.
Yang lebih parah lagi pengusaha pasir darat selalu mempunyai alasan klasik , mereka selalu manyatakan ini kan tambang pasir rakyat pak ( TPR ), padahal aturan yang ada menyebutkan setiap Penambangan Rakyat , dilarang menggunakan alat , berupa mesin .
Dugaan ini semakin kuat Pemerintah Daerah yang berada di Kabupaten Bintan ikut andil untuk merusak lingkungan tersebut. Dihimbau kepada Polres Bintan serta instansi terkait lainnya agar segera mengambil tindakan yang tepat.( FNS/ JB)
Puluhan Penambangan pasir darat yang berada di wilayah Kabupten Bintan , Kecamatan Gunung Kijang , hingga saat ini masih tetap berlangsung kegiatannya, diduga Pemerintah Kabupaten Bintan tidak bisa menertibkan penambangan pasir darat tersebut. Hal ini terungkap setelah SNP melihat langsung kegiatan dilapangan beberapa waktu lalu .
Bekas – bekas galian tambang pasir yang terdahulu masih mengangah dimana – mana ,dan sudah seperti kolam buatan yang ditinggal pergi begitu saja oleh pengusaha pasir tanpa di reklamasi kembali , hal tersebut dapat mengundang wabah penyakit malaria untuk berkembang biak , sekaligus terancam bagi masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi tambang .
Walaupun sudah berlubang besar dan dalam ,namun sampai saat ini tetap saja di sedot hingga diluar batas kewajaran . Ironisnya Samsir sendiri sebagai team survey dari Distamben Kabupaten Bintan tidak mengetahui, berapa batas kedalamannya yang sesuai dengan aturan, saat dikonfirmasi SNP melalui telepon seluler, masih menurut Samsir para penambang disana mempunyai izin semua , ketika ditanya siapa yang mengeluarkan surat izin , Samsir mengatakan saat ini dari Distamben tidak mengeluarkan izinnya lagi, akan tetapi sudah diserahkan ke Kecamatan setempat .
Hal tersebut menimbulkan tanda Tanya dikalangan masyarakat “ Kenapa Kolam sudah semakin lebar dan dalam masih tetap saja diberikan izin” . Apakah Pemerintah Daerah Bintan tidak mengetahui? ,diduga keras pura – pura tidak tahu demikian ungkapan segelintir masyarakat .
Terkait Penambang Pasir Darat yang semakin menggila tanpa memperhatikan keadaan Lingkungan Hidup yang semakin parah , SNP menghubungi Hasan Basri Camat Gunug Kijang melalui telepon seluler, “ SNP menanyakan bagaimana tanggapan Hasan Basri tentang penambang pasir yang semakin merajalela diwilayah Kecamatan GunungKijang “ Hasan Basri tidak bisa menjawab malah mengarahkan SNP terjun langsung kelapangan , menanyakan langsung kepada yang bersangkutan “ Ujarnya” Hal ini menambah kuat dugaan izin dikeluarkan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang semakin rawan .
Contohnya di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan akhir – akhir sudah hampir merata dengan kegiatan tambang pasir darat , dari bekas galian lamapun digali kembali oleh pengusaha pasir, tanpa memperdulikan keadaan Lingkungan , ditambah lagi dengan puluhan penambang pasir baru yang semakin menggila - gila , ibarat jamur dimusim hujan sehingga keadaan lingkunganpun semakin terparah.
Yang lebih parah lagi pengusaha pasir darat selalu mempunyai alasan klasik , mereka selalu manyatakan ini kan tambang pasir rakyat pak ( TPR ), padahal aturan yang ada menyebutkan setiap Penambangan Rakyat , dilarang menggunakan alat , berupa mesin .
Dugaan ini semakin kuat Pemerintah Daerah yang berada di Kabupaten Bintan ikut andil untuk merusak lingkungan tersebut. Dihimbau kepada Polres Bintan serta instansi terkait lainnya agar segera mengambil tindakan yang tepat.( FNS/ JB)
Jumat, 26 Maret 2010
PEMERINTAH PUSAT IKUT ANDIL RUSAK TANAH DIKOTA TANJUNGPINANG

Tannjungpinang SNP
Walaupun telah dimuat beberapa kali di media ini namun pertambangan bouksit yang diduga pertentangan dengan UU RTRW ( UU Rancangan Tata Ruang Wilayah ¬) masih tetap saja beroperasi. Kuat dugaan perusahaan penambangan bouksit yang satu ini ( DKA) tidak tersentuh hukum atau mungkin kebal hukum ?
Dugaan semakin kuat Karena pekerjaan penambangan yang dilakukan oleh perusahaan yang satu ini melalui jalan beraspal sementara jalan tersebut merupakan satu- satunya jalan darat untuk menuju kantor Walikota Tanjungpinang dan Kantor DPR Kota . Apakah para pejabat Walikota dan Anggota Dewan Kota serta Tamu dari Pemerintah Pusat yang berkunjung , baik ke kantor Walikota maupun ke Kantor Dewan Kota tidak memperhatikan hal ini .
Hal ini yang menimbulkan tanda Tanya besar , ada apa ? sementara didalam UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Wilayah, tidak diperbolehkan ada kegiatan penambangan di dalam wilayah Kota. Masyarakat menduga bahwa Pemerintahan Pusat ada andil atas rusaknya struktur keadaan tanah di wilayah Kota . Karena dimana- mana diwilayah Kota banyak sekali tanah yang sudah gundul tanpa ada satupun tumbuh – tumbuhan . Atau mungkin menunggu terjadinya musibah dulu baru Pejabat Sibuk “ Celoteh segelintir masyarakat “ .
Pada saat SNP berkunjung ke Kantor BLH ( Badan Lingkungan Hidup ) Kepala Dinas dan PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ), bapak tidak ada sedang rapat di Kantor Gubernur “ ujar salah satu pegawai BLH “ .Begitu juga halnya saat SNP mendatangi Kantor KPPKE ( Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan Dan Energi )sedang rapat dikantor Walikota .
Memang Kepala Dinas yang dua ini selalu menghindar dari Wartawan , sementara seorang Pejabat setingkat Kepala Dinas harusnya sudah siap untuk memberikan informasi kepada publik , bukan menghindar .
Di Kantor KPPKE SNP bertemu dengan Efendi selaku Kabid ( Kepala Bidang ) Informasi dari Efendi untuk membuat izin penambangan yang baru tidak ada , namun izin yang lama seperti halnya perusahaan yang saat ini sedang menambang ( DKA ) di Senggarang sudah diperpanjang . SNP menanyakan kalau boleh tau yang memberikan izin itu siapa ? Lantas Efendi menjawab “ WALIKOTA “ . Saat ditanyakan mengenai UU RTRW beliau mengatakan ,kalau mengenai hal itu saya TIDAK TAU. Tanyakan saja langsung ke Sujarwoto selaku kepala Dinas, jawaban seperti ini sudah terlalu sering di dengar insan PERS. Walikota Tanjungpinang yang memberikan izin diduga kurang memperhatikan atau “ ADA UDANG DIBALIK BATU “ . Dihimbau kepada Pemerintah Pusat serta semua Instansi yang terkait agar segera memperhatikan dan mengambil tindakan yang tepat . ( FNS/ JB),
Sabtu, 20 Maret 2010
PENGADAAN KOMPUTER 169 UNIT DENGAN PAGU DANA Rp 1,69 MILIAR DIPERTANYAKAN

Tanjungpinang SNP
Pengadaan Computer sebanyak 169 unit untuk dibagikan kepada SMP di Kabupaten Bintan diduga Mark up oleh Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Bintan , hal ini banyak yang dipertanyakan terkait menggunakan dana ABPD Tahun 2009 sebanyak Rp 1, 69 miliar , sehingga Negara dirugikan sekian ratus juta rupiah .
Hasil survey SNP di beberapa toko di Kota Tanjungpinang mengatakan harga Computer yang dibagikan kepada SMP se Kabupaten Bintan berbeda harganya , padahal dari mereknya juga tidak jauh berbeda . Karena pada waktu itu satu bulan yang lalu saat SNP survey kelapangan dengan berbekalkan pedoman fotocopy spek computer yang didapat dari PPTK ( Ibu Tasia ) SNP membagi –bagikan fotocopy tersebut kepada beberapa Toko yang ada di Kota Tanjungpinang .
Sambil menanyakan kira – kira satu computer komplit berdasarkan fotocopy spek ini dan BUILT UP harganya berapa ? Bos yang punya toko mengatakan “ Wah…. Ini model lama pak ( E2300) Sekarang adanya yang model baru E 5400, Okelah yang itu pun ga ada masalah yang penting harga berapa ? “ Tanya SNP “.
Begini pak sebaiknya fotocopy spek ini bapak tinggalkan dulu beserta nomor telepon bapak , nanti dua hari lagi kami akan hubungin bapak . Hal tersebut dilakukan oleh SNP tidak hanya disatu toko, akan tetapi di beberpa toko yang ada dikota Tanjungpinang . Karena berdasarkan informasi dari hasil konfirmasi SNP kepada panitia Lelang : Eko mengatakan harga satu computer komplit buil up Rp9.600.000. sudah dipotong pajak. Hal inilah yang sampai saat ini masih menjadi tanda Tanya besar sepertinya terlalu mahal dan ada indikasi “ MARK UP “ . Yang sampai saat ini diduga belum juga ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
Dua hari kemudian bos toko menelpon SNP “ selamat siang pak ini kami mau memberitahukan harga dari computer sesuai dengan pesanan dan berdasarkan spek Rp 6.300.000, tapi ini yang terbaru lho pak ? yang E 5400 dengan spek tinggi .
Kemudian SNP dengan berlagak sebagai pengoder menanyakan kira – kira ada ga feenya buat kami ? “ belinya berapa banyak pak ? “ ujar bos toko tersebut .
Kami membutuhkan sekitar 80 unit s/d 90 unit jawab SNP, kalau seperti itu feenya untuk bapak pasti ada , kata bos toko . Berdasarkan informasi ini juga menambah kuat dugaan bahwa harga computer yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang dan jasa di Dinas Pendidikan Dan Olah raga Kabupaten Bintan “di Mark UP “ Dan tidak sesuai dengan Keppres No 80 tahun 2003. Tentang adanya pemborosan
Harga personal computer (PC) dengan spesifikasi tercangggih saat ini paling-paling hanya Rp 6300.000. Jadi diduga ada pembengkakan dana dari harga sebesar Rp 9.600.000 per unitnya.
Walaupun sudah banyak para Pejabat yang korupsi telah ditangkap oleh Kejaksaan dan KPK , akan tetapi masih ada juga yang ingin menyusul teman – temannya di penjara , namun lain halnya seperti kasus diatas berdasarkan pantauan SNP diduga Pejabat yang satu ini Kebal Hukum . Di himbau kepada para penegak Hukum agar segera menindak lanjutinnya. ( FNS/ JB)
KAPOLDA KEPRI DIDUGA TIDAK MAMPU
Tanjungpinang SNP
LAPORAN KECELAKAAN LALULINTAS NO: POL 21 / KC/ 2007 LANTAS OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINTAN TIMUR masih tanda tanya besar .
Terkait dengan Laporan LAKALANTAS diatas yang diduga tidak pernah ditindak lanjuti oleh penegak Hukum yang berada di Polres TanjungUban Bintan Timur, dan tidak pernah menugusut tuntas kasus tabrakan tersebut hingga tiga kali pergantian Kapolrespun tidak pernah terungkap . Hal ini banyak masyarakat kecil pertanyakan, seperti apa sih? Proses Hukum di Negara Kita ini.
Untuk mengetahui kejelasan proses hukum tersebut , beberapa bulan yang lalu SNP mengirim surat yang berisikan wawancara tertulis yang ditujuhkan kepada Kapolda Kepri BRIGJEN POL DRS. PUDJI HARTANTO ISKANDAR MM. dengan melampirkan bukti pemberitaan yang pernah diberitakan oleh Swaranasional Pos Terbitan Jakarta dari Edisi : 274, 278,230 dan 236. Yang tepatnya dikirim pada tanggal 19 Oktober tahun 2009 , dan di terima oleh Ibu Linda tertanggal 22 Oktober tahun 2009 di Mapolda Kepri .
Dengan tenggang waktu hampir lima (5) bulan, SNP menunggu jawaban dari Kapolda Kepri untuk mengusut tuntas kasus LAKALANTAS diatas, dan bagaimana proses hukumnya ternyata tidak ada jawaban sama sekali . Kemudian SNP kembali mengirim surat yang kedua kepada Kapolda Kepri tertanggal 04/ 03 / 2010, dengan melampirkan fotocopy pemberitaan yang sudah pernah terkirim dahulu, sudah hampir dua (2) minggu itupun belum ada jawaban yang pasti dari Kapolda Kepri . Dan surat yang kedua tersebut diterima pada tanggal 08/03 / 2010 oleh Suyanto sebagai rekan kerja ( pegawai Mapolda ) dari pada Kantor Pos . Namun hingga saat ini sudah dua (2) minggu lebih sejak saat surat yang kedua dilayangkan belum juga ada tanggapan dari Kapolda Kepri
Pada hal alamat sipengirim dan nomor hpnya sudah tertulis dilembaran wawancara, jadi yang dipertanyakan masyarakat saat ini sampai berapa lamakah, Setiap surat yang masuk di Kapolda Kepri baru ada jawaban ? Kemudian apakah pasal 359 hanya diselesaikan dengan cara berdamai antara kedua belah pihak saja sementara dua nyawa melayang ? Seprti apa proses hukum yang berlaku ,serta apakah memang demikian? .
Lalu bagaimana Kinerja aparat Kepolisian saat ini? Sedangkan setiap Kantor Polisi yang berada diseluruh Indonesia punya MOTTO “ KAMI SELALU SIAP MELAYANI MASYARAKAT “ Celoteh segelintir masyarakat .
Karena boleh dikatakan kasus tersebut diatas sudah berlarut – larut dan tidak pernah terungkap. Apakah karena sipelaku termasuk anak orang berada ? Sehingga aparat penegak hukum kehilangan Tajinya
Diduga Kapolda Kepri tidak cepat tanggap dalam hal menanggapi aspirasi serta informasi dari masyarakat , atau mungkin Kinerja dari pada bawahannya yang perlu perhatian khusus dari Kapolda Kepri .
Hingga berita ini dimuat Kapolda Kepri belum juga memberikan jawaban yang pasti.(FNS/JB)
LAPORAN KECELAKAAN LALULINTAS NO: POL 21 / KC/ 2007 LANTAS OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINTAN TIMUR masih tanda tanya besar .
Terkait dengan Laporan LAKALANTAS diatas yang diduga tidak pernah ditindak lanjuti oleh penegak Hukum yang berada di Polres TanjungUban Bintan Timur, dan tidak pernah menugusut tuntas kasus tabrakan tersebut hingga tiga kali pergantian Kapolrespun tidak pernah terungkap . Hal ini banyak masyarakat kecil pertanyakan, seperti apa sih? Proses Hukum di Negara Kita ini.
Untuk mengetahui kejelasan proses hukum tersebut , beberapa bulan yang lalu SNP mengirim surat yang berisikan wawancara tertulis yang ditujuhkan kepada Kapolda Kepri BRIGJEN POL DRS. PUDJI HARTANTO ISKANDAR MM. dengan melampirkan bukti pemberitaan yang pernah diberitakan oleh Swaranasional Pos Terbitan Jakarta dari Edisi : 274, 278,230 dan 236. Yang tepatnya dikirim pada tanggal 19 Oktober tahun 2009 , dan di terima oleh Ibu Linda tertanggal 22 Oktober tahun 2009 di Mapolda Kepri .
Dengan tenggang waktu hampir lima (5) bulan, SNP menunggu jawaban dari Kapolda Kepri untuk mengusut tuntas kasus LAKALANTAS diatas, dan bagaimana proses hukumnya ternyata tidak ada jawaban sama sekali . Kemudian SNP kembali mengirim surat yang kedua kepada Kapolda Kepri tertanggal 04/ 03 / 2010, dengan melampirkan fotocopy pemberitaan yang sudah pernah terkirim dahulu, sudah hampir dua (2) minggu itupun belum ada jawaban yang pasti dari Kapolda Kepri . Dan surat yang kedua tersebut diterima pada tanggal 08/03 / 2010 oleh Suyanto sebagai rekan kerja ( pegawai Mapolda ) dari pada Kantor Pos . Namun hingga saat ini sudah dua (2) minggu lebih sejak saat surat yang kedua dilayangkan belum juga ada tanggapan dari Kapolda Kepri
Pada hal alamat sipengirim dan nomor hpnya sudah tertulis dilembaran wawancara, jadi yang dipertanyakan masyarakat saat ini sampai berapa lamakah, Setiap surat yang masuk di Kapolda Kepri baru ada jawaban ? Kemudian apakah pasal 359 hanya diselesaikan dengan cara berdamai antara kedua belah pihak saja sementara dua nyawa melayang ? Seprti apa proses hukum yang berlaku ,serta apakah memang demikian? .
Lalu bagaimana Kinerja aparat Kepolisian saat ini? Sedangkan setiap Kantor Polisi yang berada diseluruh Indonesia punya MOTTO “ KAMI SELALU SIAP MELAYANI MASYARAKAT “ Celoteh segelintir masyarakat .
Karena boleh dikatakan kasus tersebut diatas sudah berlarut – larut dan tidak pernah terungkap. Apakah karena sipelaku termasuk anak orang berada ? Sehingga aparat penegak hukum kehilangan Tajinya
Diduga Kapolda Kepri tidak cepat tanggap dalam hal menanggapi aspirasi serta informasi dari masyarakat , atau mungkin Kinerja dari pada bawahannya yang perlu perhatian khusus dari Kapolda Kepri .
Hingga berita ini dimuat Kapolda Kepri belum juga memberikan jawaban yang pasti.(FNS/JB)
Kamis, 18 Februari 2010
PROYEK DRAINASE ASAL JADI
TANJUNGPINANG SNP .
Program Pemerintahan SBY – Boediono untuk memberantas Korupsi terus digalakkan, bahkan Presiden SBY membentuk tim Khusus , agar program tersebut bisa berjalan sesuai dengan UU yang berlaku . Namun hingga saat ini ada saja program yang di abaikan oleh para Pejabat dan pengusaha , mereka semakin rajin untuk ber korupsi . Bukannya takut tapi malahan mereka semakin rajin dan berani berbuat . Karena sampai saat ini diduga banyak pejabat – pejabat yang ikut mendaftarkan dirinya untuk ikut beracara di Pengadilan TIPIKOR .
Proyek drainase yang terletak di RT 04Kelurahan Kampung Bulang Rawasari Tanjungpinang , yang dikerjakan oleh PD .SUSUN dan PPTK nya Andre serta Pengawasnya Dadang “ Asal jadi “ Nar Ketua RT 04 Kelurahan Kampung Bulang mengatakan kepada SNP”
Drainase yang dikerjakan baru – baru ini sepanjang 600 meter yang menurut informasi telah selesai bulan Desember Tahun 2009, dengan menghabiskan dana sekitar Rp 1,9 miliar tersebut tidak sesuai bestek dan terkesan asal jadi “ Ujarnya “ kepada SNP “ Sebelum drainase ini dikerjakan di RT 04 tidak pernah terjadi Kebanjiran , contoh seperti kemaren waktu hujan lebat air bukan mengalir ke drainase induk, langsung kelaut , melainkan masuk kedalam rumah -rumah warga . termasuk rumah Pak Nar sebagai Ketua RT 04 .Kelurahan Kampung Bulang .” Ungkapnya “
Apakah Pak RT sendiri sudah melaporkan kepada pihak Kimpraswil, dan Kontraktor setelah terjadi kebanjiran? “Tanya SNP” dan bagaimana tanggapan dari pihak – pihak tersebut? Ya jawabnya, sudah kami informasikan bahkan, Pak Amrialis sendiri sebagai Kepala PU Kota Tanjungpinang , sudah kami informasikan kalau di RT 04 telah terjadi kebanjiran akibat proyek drainase yang dikerjakan asal jadi ,” Ujarnya “ tapi hingga saat ini belum ada realisasinya , sudah hampir dua bulan.
Nar juga mengaku sudah lama tinggal di RT 04 Kelurahan Kampung Bulang, tidak pernah mengalami hal yang seperti kemaren . “Saya sudah 13 Tahun .tinggal disini ” Katanya Kepada SNP “
Nar juga mengatakan kalau Kontraktor yang mengerjakan Drainase tersebut, masih amatir istilahnya, kontraktor tidak professional atau mungkin baru belajar jadi kontraktor , sehingga tidak memperhatikan disekitar lokasi , masih banyak disana – sini gundukan tanahnya, lubang bekas galian yang tidak di timbun kembali setelah itu mereka meninggalkan begitu saja tanpa ada rasa tanggung jawab .
Apa lagi di musim hujan air tergenang dimana – mana, hal itu yang menyebkan nyamuk malaria berkembang biak, kita mengkwatirkan kalau ada anak – anak lagi bermain bisa saja tenggelam karena kalau banjir akan menjadi danau buatan . ‘Ujarnya agak kesal”
Gatot sebagai Ketua RW 04 Kelurahan Kampung Bulangpun mengomentari hal yang sama , tentang proyek drainase tersebut , saat SNP berkunjung di kediamannya …. “ Gatot “ mengatakan kontraktor dan para pengguna anggaran sudah bekerja sama untuk menghabiskan uang Rakyat ( KKN), sambil menunjukan fotocopy bestek yang sebenarnya .
“ Ini fotocopy bestek yang aslinya ? lurus saja ,tidak seperti yang kita lihat sekarang, drainase berbelok – belok airpun tak bisa mengalir , malahan kalau musim hujan kembali masuk kerumah warga . “ Ujarnya “ Proyek drainase yang dibangun Pemerintah sebenarnya agar masyarakat di sekitar lokasi terhindar dari hal – hal yang tak di inginkan ,malahan sekarang banyak merugikan masyarakat yang tinggal disini “ Katanya “
Mereka ( RT, RW ) juga mengungkapkan bahwa pekerjaan ini ada indikasi hanya untuk menghabiskan dana anggaran tahun 2009 . “ ya dari pada dana tersebut dikembalikan kepusat, lebih bagus dihabiskan , apalagi sudah ahkir tahun “ Ujarnya “
Pada saat SNP ke lapangan untuk mengcroscek keterangan yang di dapat , dari RT dan RW 04 ternyata benar, kalau proyek drainase tersebut memang terkesan asal jadi , sehingga menimbulkan genangan air disana – sini ,tempat berkembang biaknya nyamuk . Apakah demikian Proyek yang dibangun oleh Pemerintah dengan menggunakan dana miliaran rupiah?, yang seharusnya memberikan suasana nyaman dan iklim sehat bukan sebaliknya . Hal tersebut menambah kuat dugaan adanya persekongkolan untuk merugikan Negara , karena proyek drainase tidak sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003. ( FNS/ JB)
Program Pemerintahan SBY – Boediono untuk memberantas Korupsi terus digalakkan, bahkan Presiden SBY membentuk tim Khusus , agar program tersebut bisa berjalan sesuai dengan UU yang berlaku . Namun hingga saat ini ada saja program yang di abaikan oleh para Pejabat dan pengusaha , mereka semakin rajin untuk ber korupsi . Bukannya takut tapi malahan mereka semakin rajin dan berani berbuat . Karena sampai saat ini diduga banyak pejabat – pejabat yang ikut mendaftarkan dirinya untuk ikut beracara di Pengadilan TIPIKOR .
Proyek drainase yang terletak di RT 04Kelurahan Kampung Bulang Rawasari Tanjungpinang , yang dikerjakan oleh PD .SUSUN dan PPTK nya Andre serta Pengawasnya Dadang “ Asal jadi “ Nar Ketua RT 04 Kelurahan Kampung Bulang mengatakan kepada SNP”
Drainase yang dikerjakan baru – baru ini sepanjang 600 meter yang menurut informasi telah selesai bulan Desember Tahun 2009, dengan menghabiskan dana sekitar Rp 1,9 miliar tersebut tidak sesuai bestek dan terkesan asal jadi “ Ujarnya “ kepada SNP “ Sebelum drainase ini dikerjakan di RT 04 tidak pernah terjadi Kebanjiran , contoh seperti kemaren waktu hujan lebat air bukan mengalir ke drainase induk, langsung kelaut , melainkan masuk kedalam rumah -rumah warga . termasuk rumah Pak Nar sebagai Ketua RT 04 .Kelurahan Kampung Bulang .” Ungkapnya “
Apakah Pak RT sendiri sudah melaporkan kepada pihak Kimpraswil, dan Kontraktor setelah terjadi kebanjiran? “Tanya SNP” dan bagaimana tanggapan dari pihak – pihak tersebut? Ya jawabnya, sudah kami informasikan bahkan, Pak Amrialis sendiri sebagai Kepala PU Kota Tanjungpinang , sudah kami informasikan kalau di RT 04 telah terjadi kebanjiran akibat proyek drainase yang dikerjakan asal jadi ,” Ujarnya “ tapi hingga saat ini belum ada realisasinya , sudah hampir dua bulan.
Nar juga mengaku sudah lama tinggal di RT 04 Kelurahan Kampung Bulang, tidak pernah mengalami hal yang seperti kemaren . “Saya sudah 13 Tahun .tinggal disini ” Katanya Kepada SNP “
Nar juga mengatakan kalau Kontraktor yang mengerjakan Drainase tersebut, masih amatir istilahnya, kontraktor tidak professional atau mungkin baru belajar jadi kontraktor , sehingga tidak memperhatikan disekitar lokasi , masih banyak disana – sini gundukan tanahnya, lubang bekas galian yang tidak di timbun kembali setelah itu mereka meninggalkan begitu saja tanpa ada rasa tanggung jawab .
Apa lagi di musim hujan air tergenang dimana – mana, hal itu yang menyebkan nyamuk malaria berkembang biak, kita mengkwatirkan kalau ada anak – anak lagi bermain bisa saja tenggelam karena kalau banjir akan menjadi danau buatan . ‘Ujarnya agak kesal”
Gatot sebagai Ketua RW 04 Kelurahan Kampung Bulangpun mengomentari hal yang sama , tentang proyek drainase tersebut , saat SNP berkunjung di kediamannya …. “ Gatot “ mengatakan kontraktor dan para pengguna anggaran sudah bekerja sama untuk menghabiskan uang Rakyat ( KKN), sambil menunjukan fotocopy bestek yang sebenarnya .
“ Ini fotocopy bestek yang aslinya ? lurus saja ,tidak seperti yang kita lihat sekarang, drainase berbelok – belok airpun tak bisa mengalir , malahan kalau musim hujan kembali masuk kerumah warga . “ Ujarnya “ Proyek drainase yang dibangun Pemerintah sebenarnya agar masyarakat di sekitar lokasi terhindar dari hal – hal yang tak di inginkan ,malahan sekarang banyak merugikan masyarakat yang tinggal disini “ Katanya “
Mereka ( RT, RW ) juga mengungkapkan bahwa pekerjaan ini ada indikasi hanya untuk menghabiskan dana anggaran tahun 2009 . “ ya dari pada dana tersebut dikembalikan kepusat, lebih bagus dihabiskan , apalagi sudah ahkir tahun “ Ujarnya “
Pada saat SNP ke lapangan untuk mengcroscek keterangan yang di dapat , dari RT dan RW 04 ternyata benar, kalau proyek drainase tersebut memang terkesan asal jadi , sehingga menimbulkan genangan air disana – sini ,tempat berkembang biaknya nyamuk . Apakah demikian Proyek yang dibangun oleh Pemerintah dengan menggunakan dana miliaran rupiah?, yang seharusnya memberikan suasana nyaman dan iklim sehat bukan sebaliknya . Hal tersebut menambah kuat dugaan adanya persekongkolan untuk merugikan Negara , karena proyek drainase tidak sesuai dengan Keppres No 80 Tahun 2003. ( FNS/ JB)
Langganan:
Postingan (Atom)