
Tanjungpinang SNP
Pengadaan Computer sebanyak 169 unit untuk dibagikan kepada SMP di Kabupaten Bintan diduga Mark up oleh Dinas Pendidikan Dan Olahraga Kabupaten Bintan , hal ini banyak yang dipertanyakan terkait menggunakan dana ABPD Tahun 2009 sebanyak Rp 1, 69 miliar , sehingga Negara dirugikan sekian ratus juta rupiah .
Hasil survey SNP di beberapa toko di Kota Tanjungpinang mengatakan harga Computer yang dibagikan kepada SMP se Kabupaten Bintan berbeda harganya , padahal dari mereknya juga tidak jauh berbeda . Karena pada waktu itu satu bulan yang lalu saat SNP survey kelapangan dengan berbekalkan pedoman fotocopy spek computer yang didapat dari PPTK ( Ibu Tasia ) SNP membagi –bagikan fotocopy tersebut kepada beberapa Toko yang ada di Kota Tanjungpinang .
Sambil menanyakan kira – kira satu computer komplit berdasarkan fotocopy spek ini dan BUILT UP harganya berapa ? Bos yang punya toko mengatakan “ Wah…. Ini model lama pak ( E2300) Sekarang adanya yang model baru E 5400, Okelah yang itu pun ga ada masalah yang penting harga berapa ? “ Tanya SNP “.
Begini pak sebaiknya fotocopy spek ini bapak tinggalkan dulu beserta nomor telepon bapak , nanti dua hari lagi kami akan hubungin bapak . Hal tersebut dilakukan oleh SNP tidak hanya disatu toko, akan tetapi di beberpa toko yang ada dikota Tanjungpinang . Karena berdasarkan informasi dari hasil konfirmasi SNP kepada panitia Lelang : Eko mengatakan harga satu computer komplit buil up Rp9.600.000. sudah dipotong pajak. Hal inilah yang sampai saat ini masih menjadi tanda Tanya besar sepertinya terlalu mahal dan ada indikasi “ MARK UP “ . Yang sampai saat ini diduga belum juga ditindak lanjuti oleh penegak hukum.
Dua hari kemudian bos toko menelpon SNP “ selamat siang pak ini kami mau memberitahukan harga dari computer sesuai dengan pesanan dan berdasarkan spek Rp 6.300.000, tapi ini yang terbaru lho pak ? yang E 5400 dengan spek tinggi .
Kemudian SNP dengan berlagak sebagai pengoder menanyakan kira – kira ada ga feenya buat kami ? “ belinya berapa banyak pak ? “ ujar bos toko tersebut .
Kami membutuhkan sekitar 80 unit s/d 90 unit jawab SNP, kalau seperti itu feenya untuk bapak pasti ada , kata bos toko . Berdasarkan informasi ini juga menambah kuat dugaan bahwa harga computer yang dilaksanakan oleh Penyedia Barang dan jasa di Dinas Pendidikan Dan Olah raga Kabupaten Bintan “di Mark UP “ Dan tidak sesuai dengan Keppres No 80 tahun 2003. Tentang adanya pemborosan
Harga personal computer (PC) dengan spesifikasi tercangggih saat ini paling-paling hanya Rp 6300.000. Jadi diduga ada pembengkakan dana dari harga sebesar Rp 9.600.000 per unitnya.
Walaupun sudah banyak para Pejabat yang korupsi telah ditangkap oleh Kejaksaan dan KPK , akan tetapi masih ada juga yang ingin menyusul teman – temannya di penjara , namun lain halnya seperti kasus diatas berdasarkan pantauan SNP diduga Pejabat yang satu ini Kebal Hukum . Di himbau kepada para penegak Hukum agar segera menindak lanjutinnya. ( FNS/ JB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar