
Pengadaan Tanah untuk Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang , di Kelurahan Senggarang Kampung Bugis pada Tahun 2006 , seluas 40. 000 M2 yang dianggarkan melalui Sekretariat Darerah Kota Tanjungpinang diduga “ SARAT dengan KKN “.
Hal tersebut setelah ditelusuri oleh SNP dilapangan banyak sekali kejanggalannya . Menurut pengakuan warga setempat yang tak mau menyebutkan namanya sekitar tahun 2002 Lahan yang digunakan sebagai kantor Pemko Tanjungpinang dan sekitarnya masih dalam keadaan hutan. “ Begini pak, tuturnya saat di konfirmasi SNP “ Pak dulu sekali tanah disini tidak ada harganya “ dikasih gratis pun orang tak mau, pak “ sedikit jSNP menyinggung masalah harga , warga tersebut mengatakan .
“ Kalau pada saat itu harganya perhektar sekitar Rp 800.000( Delapan ratus ribu rupiah ). Masih menurut warga, harga tersebut masih menggunakan
Dari hasil Konfirmasi dengan warga setempat SNP menyimpulkan bahwa Pengadaan Tanah Lahan Untuk Perkantoran Pemko Tanjungpinang yang terletak di Kelurahan Senggarang Kampung Bugis , di duga “SARAT dengan KKN “ Karena jika dihitung satu hektar Rp 800. 000. maka permeternya hanya Rp 80 saja Akan tetapi SNP tidak sampai disitu saja kembali SNP mengkonfirmasikan kepada warga yang lain dengan bertindak pura – pura sebagai investor .
Kemudian SNP menghubungi seseorang yang biasa berbisnis jual beli tanah melalui telepon seluler “ Hallo geng apa kabar? Begini geng saya mau membeli tanah sekitar 6 hektar sampai dengan 7 hektar, kalau ada jangan jauh – jauh geng yang dekat kekota melalui jalan darat , seperti di daerah Madong , kira – kira berapa satu meternya geng? Dari hpnya ia menjawab , permeternya Rp 10. 000 dan paling mahal Rp 15.000. itupun suratnya alashak (Tahun 2009) Ini merupakan suatu tandatanya besar “ kenapa harga tanah di Madong lebih murah sedangkan jaraknya lebih dekat kekota melalui jalan darat “ . Hal tersebut menambah kuat dugaan bahwa Pengadaan Tanah Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang sarat dengan KKN . Seperti halnya dengan hasil temuan SNP.
Pada tanggal 14 Oktober Tahun 2006 Walikota Tanjungpinang mengeluarkan SK yang bernomor 339 Tahun 2006 , tentang penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan umum. Dan disesuaikan dengan Draf RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) . Serta Panitia Pengadaan Tanah menetapkan Keputusan Nomor 37 a. Tahun 2006. Tentang Pembentukan Tim Penilaian Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan umum .
Berdasarkan Berita Acara Nomor 07/ TIM- PH / BA / X11 / 2006 tanggal 11 Desember tahun 2006 . Tim Penilai Harga Tanah
Diduga Pengadaan Tanah Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang Sarat dengan KKN dan tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 5 huruf F : Menghindar dan mencegah terjadinya pemborosan keuangan Negara dalam pengadaan barang / jasa serta pasal 5 huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi , langsung atau tidak langsung merugikan Negara .( FNS/ JB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar