Kamis, 21 Januari 2010
BIROKRASI PENGURUSAN KTP DI DESA GUNUNGKIJANG BERTELE- TELE.
Birokrasi pengurusan KTP yang berada di Desa Gunungkijang, Kecamatan GunungKijang, Kabupaten Bintan terkesan , bertele- tele.
Hal ini terungkap setelah SNP mengetahaui ada seorang warga pindahan dari Kota Tanjungpinang menceritakan tentang pengurusan KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) yang lamban oleh aparat Kades setempat .
. “ Paskal yang sapaan akrabnya setiap hari dipanggil Charles” , merasa sangat kecewa dengan birokrasi yang bertele- tele.
Begini ujarnya kepada SNP, Tahun 2009 lalu Charles, sudah mengurus surat pindah dari RT, ke Lurah, dan dari Lurah setempat diberikan surat pengantar ke Camat, setelah itu camat menarik KTP asli dan KK ( Kartu Keluarga ) selanjutnya , Charles diberikan surat pengantar dari Camat ke Kantor Disduk kota Tanjungpinang . Dari kantor Disduk Kota Charles diberikan surat pengantar untuk melaporkan ke Disduk Kabupaten sekaligus melaporkan kedatangannya .
Kemudian dari Disduk Kabupaten, mengarahkan Charles ke RT 007 Masiran sebagai tujuan perpindahan penduduk tersebut .
RT 007 sudah melakukan tugas- tugasnya dengan baik , dan penuh rasa tanggung jawab, surat kedatangan dari Charles tersebut ,kemudian diteruskan ke Kepala Desa GunungKijang
Kecamatan GunungKijang Kabupaten Bintan untuk menunggu proses kelanjutan KTP
.Setelah beberapa hari kemudian informasi dari RT 007 Masiran, menyampaikan kepada Charles, kalau semua berkas- berkasnya sudah berada di Desa GunungKijang. Namun hingga tahun 2010 , Charles tidak diberikan selembar suratpun dari Desa Gunungkijang, yang menyatakan kalau dirinya sudah pindah ketempat tersebut . “ Begini tuturnya kepada SNP “ Saya ( Charles ) sangat kecewa hingga saat ini sepotong surat atau surat keterangan lainnyapun tidak pernah diberikan, pada halnya KTP asli dan KK (Kartu Keluarga) semuanya sudah ditarik di Kantor Camat .
Tanggal 08/ 01 / 2010, SNP mengkonfirmasikan hal itu dengan RT 007 Masiran , Desa GunungKijang “ Beliau mengatakan siapapun warga yang ingin pindah ke RT 007 , masih terbuka lebar untuk diterima, yang penting warga tersebut adalah orang Indonesia .
Dengan suara lantang dan berwibawa RT berbicara , “ Kita akan terima siapapun , yang ingin bergabung ke RT 007 .” ujarnya” mereka kan orang Indonesia juga, masa di negeri kita sendiri saja ,harus berbelit – belit “ Katanya “
Informasi lain yang sempat masuk ke telinga SNP, masih banyak warga yang berdomisili di RT 007 Masiran , banyak yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP). Pasalnya mereka menagih janji dari Kades GunungKijang , saat berkompanye beberapa tahun lalu, sebelum menjadi Kades .
Awal informasi tersebut diketahui oleh SNP dari salah satu warga Masiran yang tak mau namanya dikorankan “ Begini ceritanya , Pak Kades yang sekarang ini, dulu pernah berjanji dengan kami warga Masiran , kalau dirinya{KADES} bisa duduk atau menjadi Kades GunungKijang, masyarakat Masiran akan diberikan KTP bagi yang belum punya KTP, dan Kades juga berjanji akan membantu masyarakat yang belum memiliki surat alashak, dan bukan Cuma itu kata warga kepada SNP, Kades juga berjanji akan membelikan sebuah mesin sedot pasir kepada masyarakat yang siap membantu dirinya untuk menjadi Kades. “ Ujarnya “ Tapi hingga saat ini janji – janji Kades tidak pernah terwujud, kata masyarakat Masiran .
Paskalis sungguh sangat kecewa dengan ketelitian para perangkat Desa Gunung Kijang, yang over dosis ,pasalnya pengurusan KTP yang tinggal selangkah lagi selesai , ternyata sia – sia, Paskalis lantaran harus kembali mengurus dari awal lagi yaitu kembali ke Desa Tanjungpinang dimana tempat Paskalis berdomisili. “ Sebenarnya tak perlu mengurus dari awal lagi kata Lurah Tanjungpinang, kalau ada sedikit ke keliruan Kades kan bisa membantu untuk memperbaiki” Hal – hal seperti ini sudah banyak kami mengalaminya,di sini ( di kantor Lurah Tanjungpinang) tapi dengan suka rela kami membantu masyarakat ” Ujarnya “ di Kantor Lurah( Jln . Suka berenang) Tanjungpinang. Saat di konfirmasi SNP .
Informasi dari Paskalis, kalau Camat dan Disduk Kota Tanjungpinang juga ikut prihatin, dengan cara yang di terapkan di Kades GunungKijang, “ masa Cuma beda menulis Kelurahan saja, harus kembali mengurus dari awal lagi, Kades seperti itu sudah kebangatan over dosisnya, “ Kades seperti ini bukan untuk membantu masyaraka, tapi menyusahkan masyarakat.
Masyarakat sangat prihatin dengan tingkah laku dari Kepala Desa yang satu ini , apakah Kepala desa yang seperti ini yang menjadi panutan masyarakat?
Dihimbau kepada pihak- pihak yang terkait, untuk menidak lanjuti, hal tersebut ((FNS/JB).
PENGADAAN COMPUTER 169 UNIT (Rp 1.69 miliar.) UNTUK SMP DI KABUPATEN BINTAN OLEH DINAS PENDIDIDKAN DAN OLAHRAGA DI DUGA MARK UP
Pengadaan computer, sebanyak 169 unit, untuk SMP di Kabupaten Bintan dengan menggunakan dana APBD Tahun 2009. pagu dananya sebesar Rp 1,69 miliar yang dikerjakan oleh PT Grafika Duta Aria, masa kontrak kerja 60 hari kerja ,diduga banyak kejanggalan,
Eko sebagai Panitia Lelang , saat dikonfirmasi SNP di Kantin Kantor Dinas Pendidikan Dan Olah raga baru – baru ini “ menyatakan pengadaan computer untuk dibagi- bagikan ke SMP yang berada di Kabupaten Bintan sudah selesai, tapi begitu ditanya SNP tentang Spek dari pengadaan computer tersebut Eko berjanji akan memberikan speknya , berhubung kunci ruangan masih di bawah temannya kalau bisa soreh saja katanya atau tinggalkan nomor hpnya saja sebentar baru saya ( Eko ) hubungi Eko sempat mengatakan berarti perunitnya sekitar Rp 9.600.000. setelah dipotong pajak . “Ujarnya” Dan agar lebih jelas lagi untuk mencari tahu kebenarannya , bisa konfirmasi langsung dengan Ibu Tasia sebagai PPTKnya . “Ujarnya”
Eko berjanji akan memberikan Spek dari Panitia Lelang kepada SNP ternyata hingga berita ini dikorankan Ekopun tidak pernah menghubungi SNP kembali.
Tasia sebagai PPTK saat di konfirmasi SNP diruang kerjanya, “ menyatakan sebenarnya pengadaan computer tersebut sudah selesai, dan sudah dibagi – bagikan kepada sekolahnya masing- masing, masalah berapa banyak tiap sekolah yang dibagikan itu berfariasi, tergantung jumlah siswanya “ ujarnya’ kepada SNP . begitu disinggung SNP apakah yang dibagi hanya sekolah Negeri saja , ataukah sekolah swasta juga ikut mendapat kebagian? “ Jawab Tasia Swsta dan Negeri”
SNP juga menanyakan kepada Tasia, Computer mereknya apa? Pentium berapa? Masih orizinal? atau seken ?dan berapa harganya perunit? “ Tasia menjawab computer merek Accer Pentium 4 baru semua , sambil menunjukan foto copy spek . dugaan pengadaan computer ternyata banyak penyimpangan, karena jawaban dari Tasia sebagai PPTK berbeda dengan data- data yang tertulis di speknya . “ data dari spek tersebut mengatakan Intel Pentium Dual- core E 2200( 2,4Ghz, 1 Mb L.2. Canhe ,800 Mhz ).
SNP kemudian mengatakan kepada Tasia kalau computer pentium 4 yang baru dan buil ap , untuk saat ini sudah tidak ada lagi, yang banyak dipakai saat ini Intel Pentium dua- Core ( informasi tersebut didapat dari Toko Indoprima ManggaDua Jakarta ) dan kalau harganya perunit tidak sampai semahal itu. Karena pada saat ditanyakan kepada Toko tersebut dengan spek yang sama , harganya berkisar Rp 6. 500.000. ( Enam juta lima ratus ribu rupiah ). Dugaan semakin kuat pengadaan computer sebanyak 169 unit terjadi Mark Up, karena perunit hingga Rp 9.600.000. dan sama sekali tidak sesuai dengan harga standar di pasaran. Kalau dihitung berapa banyak kerugian Negara, 169 unit computer dikalikan dengan perunit Rp 9.600.000 ( Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) berapa = Rp …………..???????
Dan kalau masalah harganya Tasia mengatakan itu kan urusan Kontraktornya ,
Atau urusan PT yang sebagai pemenang tender , dan nama PT adalah PT Grafika Duta Aria , sambil menunjukan surat perintah kerja yang bernomor : 016/ SPMK/ APBD 2009, yang dikeluarkan pada tanggal 20 April 2009 oleh Pengguna Anggaran Drs Ismail sebagai Kepala Dinas, “ tegas Tasia , kalau dirinya sudah melaksanakan sesuai dengan surat perintah kerja. “ Saya sudah mengerjakan sesuai dengan surat perintah dari Kepala Dinas” Ujarnya “ kepada SNP .” Pengadaan computer sebanyak 169 unit,dengan nilai pagu dana sebesar Rp 1,69 miliar perlu di pertanyakan . ( FNS/ JB)
Sabtu, 09 Januari 2010
PENANAMAN PIPA AIR DI KAWAL , PIPA AIR KOTA TANJUNGPINAG, DAN PENANAMAN TAPAL BATAS HUTAN LINDUNG . KASI PIDSUS MOSLEH RAHMAN SH : AKAN MENERUS
Pemasangan pipa PDAM , yang dikerjakan oleh CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG, Yang telah diberitakan oleh media ini beberapa waktu yang lalu ,tanpa Konsultan .
Hal tersebut dilihat dari plang proyek yang terpasang dilokasi, namun saat ini telah ada ditulis di plang proyek tersebut Konsultan PT. INTERDIMENSI, menggunakan Dana APBDP Tahun 2009 Kabupaten Bintan dengan Nilai Biaya sebesar Rp 799.697.000. Waktu Pelaksana 75 Hari Kalender tersebut disinyalir sarat dengan KKN.
Dugaan tersebut diketahui oleh SNP setelah adanya hasil survey kelapangan beberapa waktu yang lalu, pekerjaan pembangunan jaringan pipanisasi air bersih atau air minum yang berada di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan,tanpa menggunakan stabilizer .
Sugimin sebagai PPTK saat dikonfirmasi SNP di ruang kerjanya kebingungan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh SNP, padahal dia seorang PPTK yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas terlaksananya proyek yang sedang dikerjakan tersebut sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003.
Beberapa waktu yang lalu Sugimin “ mengatakan bahwa dirinya belum mendapat draf kontrak pekerjaan proyek tersebut , sedangkan pekerjaan dilapangan sudah berjalan kurang lebih 25%. Ini menjadi suatu pertanyaan besar . Baik Kontraktor Pelaksana maupun PPTK saat dikonfirmasi selalu melimpahkannya kepada Pengguna Anggaran, dalam hal ini Kepala Dinas PU Kabupaten Bintan : Heru Kusmoro , namun setelah tiga hari, dan berjam – jam menunggu diKantor tidak dapat bertemu .
Sama halnya dengan CV Tiwi krama yang melaksanakan pekerjaan penanaman pipa air bersih dikota Tanjungpinang , tidak menggunakan stabizer juga .
Proyek tapal batas Hutan Lindung Pulau Bintan Kepulauan Riau , yang dikerjakan oleh CV Perkasa Batara Putra , menggunakan dana APBD 2009 sebesar RP 200. 000.000.( Dua ratus juta rupiah ) untuk penanaman 300 batang Tapal Batas di enam titik Hutan Lindung dengan PPTK nya Anang ,terindikasi sarat dengan KKN, dan asal jadi .
Saat dikonfirmasi SNP, masalah ketiga proyek tersebut kepada Mosleh Rahman . SH sebagai Kasi Pidsus ( Pidana Khusus).diruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang “ mengatakan hal ini akan Saya teruskan ke Kajari ( Kepala Kejaksaan Negeri ), karena dalam hal ini beliaulah yang bisa memutuskan . Dihimbau kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang , untuk menindak lanjuti, agar supaya perbuatan tersebut jangan terulang kembali dikemudian hari.( FNS/ JB)
Kamis, 10 Desember 2009
PENGACARA KONDANG JEFRIANTO .TM. SIMANJUNTAK SH : “ KABAG ( Kepala Bagian ) PEMERINTAHAN PEMKO TANJUNGPINANG HARUS DI GANTI .

Tanjung pinang . SNP .
Setelah SNP menjelaskan tentang SK Walikota Tanjung Pinang Nomor 339 yang dirahasiakan oleh Pemko, atau dari Kabag Pemerintahan tidak mau menunjukkan saat dikonfirmasi SNP beberapa waktu lalu.
” Bagaimana menurut tanggapan Jefrianto sebagai Pengacara? Karena selama ini kami sudah konfirmasi dengan Humas, terus ke bagian Hukum Dan Ham, mereka semua nampaknya menghindar atau tidak mau berkomentar , kemudian dari Hukum Dan Ham mengarahkan SNP untuk Konfirmasi dengan Dedy Chandra di bagian Kepemerintahan .
Dedy Chandra “ mengatakan kepada SNP beberapa waktu lalu , SK Walikota ada yang di rahasiakan berdasarkan Sumpah Jabatan “ Apa sebab bisa begitu terang SNP kepada Pengacara Kondang tersebut “
Pengacara Kondang Jefrianto . TM . Simanjuntak, SH dengan suara vokal, “ Mengatakan SK yang dikeluarkan Walikota Nomor 339, dan Nomor 37a Untuk Pembentukan TIM Penilai Harga Tanah , serta Berita Acara Nomor 07 / TIM / - PH / BA/ X11/ 2006 tertanggal 11 Desember Tahun 2006 dalam pembebasan Tanah Lahan Untuk Perkantoran Pemko Tanjung Pinang
Tidak seharusnya dirahasiakan, “Beliau menjelaskan SK apa? Yang perlu dirahasiakan “ sekarang ini sudah zamannya transparan , tidak boleh dirahasiakan karena masyarakat juga berhak perlu tahu apa isinya dari SK Walikota tersebut” Ujarnya “ Kemudian SNP kembali menanyakan , apakah ada SK yang dikeluarkan Walikota untuk ditutup- tutupi? Dan ada kaitan dengan sumpah jabatan?
“Itu tidak benar dan tidak logis jawab beliau “ SK Walikota bukan untuk ditutup- tutupi, Pembentukan TIM dan Berita Acara dengan menggunakan Dana APBD yang dikelolah oleh Pemerintah Daerah , dan dana tersebut adalah uang Rakyat uang masyarakat , uang kita , termasuk uang saya juga melalui pembayaran pajak. “ Jadi ada apa? Berbicara mengenai Sumpah Jabatan Pengacara Kondang yang satu ini mengatakan “ Jika seseorang mengatakan sumpah jabatan berarti dia ( Kabag Pemerintahan ) harus betul – betul menjalankan, tidak ada yang kiri kanan , tetapi tetap harus lurus “Ujarnya”.
Masih menurut beliau “ apapun yang dilakukan oleh Pemerintah itu harus terbuka dan transparan , makanya sering dikatakan seharusnya ada laporan Keuangan per tahun .yang dipaparkan melalui Koran , jadi masyarakat bisa mengoreksi , bisa melihat dalam arti uang itu digunakan untuk apa saja? Jadi secara Hukum pun , ketika mereka menggunakan uang Negara ,atau Kas Daerah tidak bisa ditutup – tutupi.
Berarti ditubuh Pemerintah Pemko Tanjungpinang ada yang tidak beres, atau ada yang berbau busuk , patut kita duga dari Tim tersebut melakukan MarkUp atau Korupsi dalam Pembelian Lahan tersebut . Makanya mereka tidak berani menunjukkan , mereka takut diketahui oleh masyarakat , Wartawan atau pemilik Lahan .
Disini Beliau ( Jefrianto) melihat di Bagian Kepemerintahan Pemko Tanjung Pinang ada yang menyimpan sesuatu barang berbau busuk, kalau Kabag seperti itu seharusnya cepat diganti . “ Katanya “
. Kalau Sumpah Jabatan tidak ada pengaruhnya, dan itu bukan menjadi suatu alasan, karena Yang mereka gunakan adalah uang Negara, uang masyarakat, bukannya uang pribadi, jadi tidak benar kalau masyarakat tidak boleh mengetahui. “Terang Beliau “
Jefrianto juga mengatakan dengan tegas, berulang kali “ Ini menyangkut Uang Negara loh , Keuangan Negara itu
Beliau juga mengetahui kalau baru – baru ini Walikota Tanjungpinang menginstruksikan kepada semua Kepala Dinas di Lingkungan Pemko , agar memberikan informasi kepada publik dengan transparan, jadi seorang Kepala Dinas bukanya melarikan diri, atau menutup – nutupi begitu melihat ada Wartawan yang datang UNTUK dikonfirmasi . “ Ujarnya kepada SNP “ ( FNS/JB)
PEMASANGAN PIPA SEPANJANG LIMA KM DISINYALIR SARAT DENGAN KKN


Tanjungpinang SNP .
Pemasangan pipa P DAM , yang dikerjakan oleh CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG, dan Konsultan Pengawas INTERDEMENTAN, yang menggunakan Dana APBDP Tahun 2009 Kabupaten Bintan dengan Nilai Biayanya sebesar Rp 799.697.000. Waktu Pelaksana 75 Hari Kalender tersebut disinyalir sarat dengan KKN.
Dugaan tersebut diketahui oleh SNP setelah adanya hasil survey kelapangan baru – baru ini, pekerjaan pembangunan jaringan perpipanisasi air bersih atau air minum yang berada di Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan .
Sugimin sebagai PPTK saat dikonfirmasi SNP di ruang kerjanya kebingungan untuk menjawab beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh SNP, padahal dia seorang PPTK adalah yang bertanggung jawab penuh tentang proyek yang sedang dikerjakan tersebut . Pertanyaan SNP, “ Apakah Sugimin mengetahui alamat CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG? “ Jawaban Sugimin saya tidak tahu pak , karena selama ini hanya melalui telepon saja .”
Sungguh sangat aneh jawaban dari seorang PPTK, kalau hanya melalui telepon saja, lalu bagaimana dengan perjanjian Kontraknya? “ SNP kembali bertanya “ karena temuan SNP dilapangan dipapan Proyeknya tidak dicantumkan nama KONSULTAN PENGAWAS , sedikit mengelak SUGIMIN mengatakan “ Papan Proyek bukan dari kami yang menyediakan , tapi dari Kontraktor namun kalau Konsultan Pengawasnya itu ada .“ katanya “ Selanjutnya SNP menanyakan “ apakah perkataan pak Sugimin ini bisa dipertanggung jawabkan , karena dipapan proyek tidak ada tercantum nama konsultan pengawasnya, yang merupakan suatu tanda Tanya besar . beberapa saat lamanya Sugimin tidak menjawab .
Ahkirnya Sugimin keluar dari ruangan kerjanya, setelah 30 menit kemudian Sugimin mengajak masuk seorang teman kantornya yang bernama SARNAN . yang mengaku sebagai Pengawas dari PU .
Sugimin seprti orang kebingungan , Sarnan sebagai pengawas PU menjelaskan kepada SNP “ Kalau alamat Kontraktor tersebut berada di jalan Soekarno Hatta gang Nila 1 No 73, pada saat yang bersamaan SNP langsung menuju alamat tersebut diatas ., setelah berputar – putar hampir satu jam lebih , ternyata alamatnya yang dketemui SNP adalah Fiktif , “ No 73 nya benar melalui gang kecil , tapi itu adalah rumah masyarakat yang tidak ada kaitan dengan nama CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG
.
Setiap jawaban Sugimin tidak sesuai dengan KEPPRES NO 80 Tahun 2003. “ Masa alamat CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG saja , tidak tahu dimana letaknya .
Ferry sebagai Direktur CV KOLEKTIF SURYA CEMERLANG saat dikonfimasi SNP mengatakan “ pemasangan pipa tersebut sudah sesuai dengan besteknya” Kemudian SNP menjelaskan pemasangan pipa seharusnya menggunakan atau dibalut dengan pasir sekitar 5 cm bagian atas maupun bagian bawanya , begitu pula dari samping – pipa tersebut harus menggunakan pasir , karena fungsinya sebagai stabilizer saat ada beban dari atas dikemudian hari . Agar pipa - pipa tersebut tidak mudah pecah atau patah saat ada beban dari atas.
Ferry menjawab “ Kami hanya sebagai tukang saja , apapun maunya oleh Pengguna Anggaran , kami tinggal ngikut “ katanya kepada SNP “ Kalau untuk kekuatan pipanya “ Ferry jelaskan kami sudah menggunakan pipa yang berstandar SNI , mungkin bisa bertahan sampai
Sedikit SNP menyinggung dengan
Menurut gumam segelintir masyarakat di Tanjungpinang selama ini, Pak Heru sebagai Kepala Kantor PU Kabupaten Bintan banyak menyimpan aroma KKN yang berbau busuk( FNS./JB)
Senin, 07 Desember 2009
HATI- HATI DENGAN SMS YANG MASUK , KE HP ANDA .
Jumat, 27 November 2009
Tanjungpinang SNP
Baru – baru ini Bupati Kabupaten Bintan, mengeluarkan beberapa peraturan ,untuk meringankan bagi para Penambang pasir Rakyat IPR ( Izin penambangan Rakyat ) yang berada di wilayah Kabupaten Bintan, agar dalam pengurusan izin penambangan pasir Rakyat tidak berbelit- belit, namun peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Bintan dimanfaatkan oleh Aparat Kades yang tak bertanggungjawab .
Dari Peratuaran tersebut masyarakat harus mengurus Rekom dari Kades / Kelurahan setelah itu ke Kecamatan setempat, selanjutnya baru ke Pertambangan.. Dari Pertambangan tersebut akan mengirim team survey kelokasi masyarakat untuk ditinjau apakah area masyarakat tersebut layak atau tidak layak untuk ditambang .
Namun bertolak belakang sekali dengan temuan SNP dilapangan .
Hal itu diketahui oleh Wartawan SNP dari salah seorang masyarakat penambang pasir Rakyat yang enggan disebutkan namanya, “ Masyarakat yang namanya enggan disebut mengatakan kepada SNP “ Pak dua bulan lalu Saya sudah beberapa kali ke Kantor Kades Gunung Kijang Kabupaten Bintan untuk mengurus Rekom , gunanya sebagai pendukung izin penambang pasir Rakyat. “ Cerita masyarakat tersebut kepada SNP “
Kami sebagai masyarakat kecil berpikir lebih gampang mengurusnya kalau dari Kades yang mengeluarkan Rekomnya , akan tetapi ternyata lebih sulit . Padahal kalau rekomnya dikeluarkan , berarti kami harus membayar pajak yang mana secara tidak langsung kami sudah membantu Pemerintah Daerah dalam PAD nya .“ Cetus masyarakat kepada SNP “ saat dikonfirmasi “
” Apa yang diharapkan masyarakat tersebut sia- sia belaka” Kades Gunung Kijang berjanji akan mengurusnya beberapa hari lagi “ katanya kepada masyarakat “ Tenggang waktu dua bulan, Kades tersebut rupanya hanya berjanji saja “ Kemudian bulan ketiga masyarakat yang membutuhkan rekom tersebut menelpon Kades Gunung Kijang , mengenai hal yang sama disampaikan kepada Kades dalam pengurusan rekom . “ dari telepon seluler masyarakat yang enggan disebut namanya menyampaikan niatnya “ Pak Kades selamat Siang bagaimana , kabarnya? Tolong dibantu rekomnya .
Namun ,apa jawaban yang diterima masyarakat sangat mengecewakan, “ Dari ujung telepon seluler Kades Gunung Kijang tersebut mengatakan “ dek tak usah sibuk – sibuk lagi , rezeki adek disitu Cuman tiga bulan saja, lewat telepon Kades menyatakan kalau saat ini dirinya juga lagi membutuhkan banyak biaya.
Lebih ironisnya lagi Kades GunungKijang berjanji akan membereskan semua urusan rekom , tapi dengan catatan masyarakat tersebut harus membayar kepada Kades Sebesar Rp 25.000.000( Dua puluh lima juta rupiah ) “ kalau kamu punya uang dua puluh lima juta rupiah semuanya pasti beres “ Ujarnya kepada masyarakat yang membutuhkan rekom melalui telepon “
Hal tersebut tidak mencerminkan seorang Kades yang arif, bijaksana, mengayomi serta membantu masyarakat kecil , yang mana akan menimbulkan preseden tidak baik dan iklim yang tidak sedap dikalangan masyarakat. Apakah Kades yang seperti ini menjadi dambaan masyarakat Gunung Kijang . “Gumam segelintir masyarakat .”
Dihimbau kepada Pemerintah Pusat serta Bupati Kabupaten Bintan , untuk segera menindaklanjuti hal tersebut .( FNS/ JB)