Senin, 30 Maret 2009

KERUSAKAN LINGKUNGAN DI KAB, BINTAN SUDAH DIAMBANG BATAS

Pantauan SNP Tanjung Pinang.

KERUSAKAN lingkungan yang parah terjadi di galang batang dan daerah kawal ambruk akibat penambangan liar.dan ada beberapa tempat lain nya akan menyusul. Pemerintah setempat tak berdaya menghentikan kerusakan tersebut. Mesipun mereka tau diantara para penambang tersebut belum memiliki ijin dari dinas pertambangan

Truk-truk besar memadati jalanan yang tidak cukup lebar dari arah simpang korindo menuju arah ke tanjungpinang dan sekitarnya bahkan sebaliknya. Kendaraan-kendaraan itu bergerak ke lokasi-lokasi penambangan bahan galian C berupa pasir di galang batang. Setiap hari sepanjang pekan, terutama saat hari terang. “Bikin kendaraan lain susah lewat jalur ini, selain itu mereka kebut kebutan” tutur seorang pengemudi kendaraan pribadi.

Pemandangan yang sama terlihat juga di pedalaman perkampungan desa malang rapat,. truk-truk sejenis tak berhenti hilir mudik dari lokasi penambangan. Ribuan meter kubik tanah dikikis secara masif dari punggung bukit kawasan itu. Pada saat pemantauan selama beberapa hari, tidak kurang dari 50 lori meninggalkan salah satu titik lokasi penambangan dengan muatan penuh pasir darat “Rutinitas ini sudah dilaksanakan 6 bulan yang lalu, untuk pemenuhan pesanan warga dan ada juga untuk bahan material bangunan rumah sakit propinsi yang dibangun sekarang”urai seorang supir truk roda sepuluh sambil meninggalkan lokasi. Di belakang mereka, punggung bukit yang semula hijau oleh pepohonan berganti wajah; terkoyak oleh mesin penggali, backhoe dan excavator. Leleran lumpur coklat di kaki bukit menciptakan bayangan yang menyedihkan jika hujan mengguyur.

Kerusakan lingkungan di daerah bintan saat ini memang belum begitu terasa dampaknya. Tapi, tengoklah kondisi bekas galian mereka, yang ditinggal pergi oleh penambang terdahulunya, tak obah nya seperti danau buatan yang tak terurus. Selain itu keadaan jalan yang semakin parah akibat sering di lalui oleh mobil- mobil besar yang bermuatan padat, kehancuran itu semua nya di akibatkan oleh penambangan pasir dan batuan yang tidak terkendali.

Kerusakan infrastruktur dan lingkungan hidup yang terjadi di bintan tampaknya belum disadari secara luas. Sekalipun risiko dan kerugian akibat eksploitasi tambang galian C di kabupaten itu sebenarnya sangat besar,

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Bintan, Wan Rudi Iskandar, kepada Koran ini menuturkan Rabu(25/3) ada belasan penambang galian C di wilayah glang batang dan kawal, namun yang dari total sebanyak itu ada 5 penambang saja yang memiliki izin. Namun, yang tidak memiliki izin dua kali lipat dari itu.

Maka, anggaplah usaha penambangan bahan galian C skala besar di Bintan berjumlah 15 unit. Apabila setiap usaha penambangan beroperasi 8 jam sehari, 5 hari dalam sepekan, dan 250 hari dalam setahun, maka kita akan mendapatkan rumus volume produksi totalnya..( TIM)

Rabu, 18 Maret 2009

SETELAH TUMBANG DUA TOWER PENDIDIKAN KEPRI

SETELAH TUMBANG DUA TOWER PENDIDIKAN KEPRI

Tanjungpinang SNP .

Dua Tower Pendidikan di Kepri yang dibangun Tahun 2007 dengan menggunakan Anggaran APBD Propinsi , dengan nilai kontraknya tak diketahui . “ Ambruk “ Pada tanggal 28 / 10 /2008 . Sehingga siaran Televisi Pendidikan ( Educatiaon TV) bagi masyarakat setempat tidak dapat ditayangkan .

Tumbangnya dua Tower Pendidikan tersebut , banyak yang dipertanyakan oleh masyarakat setempat , dugaan yang di investigasi SNP Tower tersebut tidak sesuai dengan besteknya , sehingga Konstruksi Tower tersebut tidak bertahan lama . Tapi setelah SNP croscek lebih jauh dengan menghubungi bapak Kepala Dinas Pendidikan melalui telepon seluler , “ Pak Arifin mengatakan itu musibah alam pak , bukan kegagalan konstruksi, saat itu ada hujan, dan angin yang sangat kencang sehingga tower yang baru setahun digunakan tersebut tumbang.”

Tanggal 28 / 10 /2008 Pak Arifin pernah mengatakan dimedia lokal, kalau dirinya tidak tahu perestiwa tumbangnya tower tersebut . Namun dia sudah meminta Dirjen Pendidikan segera memperbaikinya , “ Kami tidak dapat mengawasinya karena itu proyek pusat , kami hanya merekomendasikan kegiatan tersebut agar dilaksanakan di Kepri katanya .”

Hal itu yang menjadi tanda tanya besar bagi SNP , di media lokal Pak Arifin mengatakan dana proyek tersebut dari Pusat dan kalau masalah tumbangnya tower karena faktor alam . Dan kami pun sudah melaporkan ke Dirjen Pusat untuk diperbaiki,” Ujarnya kesalah satu media lokal . Sedangkan saat SNP menghubungi melalui telepon seluler Pak Arifin mengaku kalau Proyek itu menggunakan dana APBD Propinsi.. Mana yang benar ? masih simpang siur .

Begitu SNP menanyakan sisa dari tower yang lama, seperti rangka tower , tali seling, radar, dan pemacarnya yang tidak bisa dipakai tersebut , “ Pak Arifin langsung mengatakan itukan urusan kepala sekolah , apa lagi masih dilingkungan sekolah masa mereka tidak tahu dibawah kemana”. Dengan nada marah Pak Arifin berjanji akan panggil kepala sekolahnya . “ Saya akan panggil kepala sekolahnya “

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 , Iman Safei mengaku dirinya baru enam bulan , menggantikan Pak Ahadi . Saat diwawancara SNP diruang kerjanya.

Masalah pemasangan Tower saya tidak tahu persis pak, kalau tumbangnya saya tahu , karena waktu itu angin sangat kecang sekali . Setelah itu diperbaiki oleh CV , entah CV mana saya pun tidak tahu persis, yang saya tahu sudah berdiri kembali tower itu .

Dan kalau bapak menanyakan sisa dari tower saya juga tidak tahu , karena pemasangan saja waktu itu hari minggu . Yang lebih jelasnya langsung hubungi Kepala Dinas Pendidikan .” Ujarnya kepada SNP “

Tower Pendidikan yang dibangun menggunakan Dana APBD Propinsi tersebut hanya bertahan sekitar 1 tahun, masyarakat menikmati tayangangannya , sangat fantastik sekali Selanjutnya ambruk , dan tak lama kemudian Tower yang ambruk tersebut dibangunkan kembali menggunakan dana siluman . hal ini perlu di pertanyakan karena setahu kami Dana dari APBD Propinsi tidak mungkin sampai dua kali di cairkan

Dan hingga berita ini kami turunkan keberadaan tower yang lama masih tidak jelas (FNS/ JB)


Kamis, 12 Maret 2009

Jaringan Air Bersih Ala Lingga

Dabo Singkep SNP

Seiring dengan derap pembangunan Nasional , Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Lingga , Propinsi Kepulauan Riau , giat melaksanakan pembangunan sarana / prasarana fisik . Salah satu diantaranya adalah pembangunan prasarana Air Bersih berupa pembangunan jaringan Air Bersih di Kecamatan Singkep . Proyek yang dibiayai dengan dana APBD tahun anggaran 2008 ini menelan biaya sebesar Rp , 4, 955.000.00., Pembangunannya dilaksanakan oleh PT Dwitama Fortuna Perkasa , dengan Konsultan Perencana CV Anisa Engineering Consultant .

Masyarakat setempat pada umumnya menyambut gembira pembangunan jaringan air bersih ini seperti yang diutarakan Jang .seorang warga desa , “ Kami masyarakat setempat , memang mendambakan air bersih sudah sejak lama “ Ujarnya kepada SNP . Cuma sayang sekali , meskipun pembangunan sudah selesai , hingga berita ini kami turunkan ( 19/02- 2009 ) belum ada setetes air bersih pun yang dapat dinikmati masyarakat . Sementara pembangunan jaringan pun terkesan asal- asalan . Betapa tidak, sebab pipa – pipa pralon yang digunakan tidak di tanam dalam tanah sebagaimana mestinya .

Pipa yang melewati sungai juga hanya ditopang dengan kayu penyangga seadanya , yang tidak bisa menjamin kekuatan yang memadai . Bahkan ada pipa yang pecah tapi masih tetap dipasang , sehingga kalau pun pipa dialirin air tentu lebih banyak air yang keluar .

Wawan, seorang warga desa yang mengaku berpengelaman dalam bidang ini , memperkirakan daya tahan jaringan seperti ini hanya dalam hitungan bulan saja . Lalu apa arti sekian miliar uang rakyat yang digunakan untuk membiayai proyek itu ? PU Kabupaten Lingga memang sangat giat sekali dan turut membangun daearah ini . Namun PU juga giat melakukan pemborosan . ( HS/RO)

Rabu, 11 Maret 2009

PT Telaga Bintan Jaya Ingkar Janji


LOKASI PENAMBANGAN BAUKSIT PT TBJ .DI PULAU PANUBA KAB. LINGGA.

DAN KUMPULAN MASYARAKAT PANUBA YANG DIBOHONGI SURYONO

MERASA KECEWA DENGAN JANJI- JANJI YANG PENUH DENGAN KEBOHONGAN
DABO SINGKEP SNP.

Untuk kesekian kalinya PT Telaga Bintan Jaya ( PT TBJ ), sebuah perusahaan yang melakukan penambangan bauksit di Desa Panuba , Kecamatan Lingga , Kabupaten Lingga , Propinsi Kepulauan Riau , ingkar janji . Demikian seringnya perusahaan ini mengingkari , dari PT terlalu banyak janji .- janji palsu

Kali ini masyarakat Suak Kunting Panuba , yang entah untuk keberapa kalinya kembali dibohongi PT TBJ.

Kisahnya berawal setelah PT TBJ melakukan survey pertambangan bauksit di Desa Panuba ahkir Tahun 2006 , kepada warga Suak Kunting . PT TBJ menjanjikan setelah export yang ke 6 akan membayar lunas semua lahan warga Suak Kunting yang masuk dalam KP ( Kuasa Penambangan ) PT TBJ . Maka setelah PT TBJ melaksanakan Export yang ke 6 dalam bulan Oktober 2008 warga desa pun menagih janji PT TBJ . Ketika itu Direktur Utama PT TBJ , Suryono , berjanji akan melunasi pembayaran pada tanggal 20 bulan itu juga . Namun ternyata janji tinggal janji , Suryono mengingkari janjinya .

Kembali Suryono mengumbar janji akan menyelesaikan semua pembayaran pada tanggal 20 Nopember 2008 ., betapa gembiranya warga Suak Kunting ketika sebelum tanggal itu Suryono mengirim wakilnya , Surya , yang menjelaskan perusahaan dipastikan akan membayar lunas semua lahan setelah pemilik lahan menunjukkan lahannya . Namun sebentar saja kegembiraan itupun sirna , karena meskipun warga sudah menunjukan lahannya , pembayaran pun hanya tinggal janji . Agaknya belum bosan mengumbar janji , Suryono kembali berjanji akan menyelesaikan pembayaran pada 20 Februari 2009, dengan pernyataan bersedia membuat surat pernyataan di depan Notaris .

Warga Suak Kuntingpun bersabar menunggu tanggal 20 Februari 2009 , dan apa yang terjadi pada tanggal itu adalah hanya janji Suryono saja . Untuk datang menemui warga pada tanggal 27 Februari 2009, warga Suak Kunting masih juga bersabar . Pada tanggal 27 Februari ternyata Suryono kembali ingkar janji . Dalam pertemuan dengan warga yang diadakan dikantor desa Panuba , Suryono hanya mengirim wakilnya , Surya, yang tidak bisa menjelaskan kepastian waktu pembayaran lahan . Surya hanya menjelaskan Suryono akan datang pada tanggal 28 Februari jam 13.00 untuk mengadakan pertemuan dengan warga ditempat yang sama . Maka pada waktu dan tempat yang ditentukan itu berkumpullah warga Suak Kunting menunggu kedatangan Suryono . Tapi apa yang di dapat warga adalah hanya kekecewaan , sebab Suryono kembali dengan lagu lamanya , INGKAR JANJI .

Hari itu Suryono tidak nampak batang hidungnya , warga Suak Kunting sudah menunjukkan tingkat kesabaran yang luar biasa , tapi yang didapat hanya kekecewaan karena kebohongan Suryono . Hal senada juga dinyatakan Drs . Zakaria, warga Panuba yang juga anggota Legilatif dari PKS . Zakaria memang sering menjembatani dialog anatara warga desa dengan PT TBJ , namun sejauh ini belum membuahkan hasil “ Masyarakat sungguh kecewa “ . Begitu ujarnya kepada SNP . Bahkan Mahmud , seorang warga Panuba lainnya , merasa kecewa berat dengan sikap Suryono selama ini. Menurut pengakuan Mahmud kepada SNP , lahannya belum dibayar , padahal sebagian lahan itu sudah digunakan oleh PT TBJ untuk pembuangan Tailing . Menurut catatan SNP , PT TBJ telah 7 kali export , apakah hasil dari 7 kali export itu tidak cukup untuk membayar lahan masyarakat , agaknya tidak demikian . Sebab sejauh pemantauan SNP, PT TBJ selain bergerak dibidang Property juga melakukan eksplotasi pertambangan bauksit dibeberapa daerah di Kabupaten Lingga seperti di Cukas , Bakong , Langkap , Pengambil, Sungai Buluh , Plakak . Ditempat – tempat itu Suryono memberikan uang muka pembelian lahan dan pinjaman kepada pemilik lahan . Diduga uang hasil 7 kali export itu digunakan untuk itu sehingga tidak dapat membayar lahan masyarakat desa Panuba . Seharusnya PT TBJ menyelesaikan dulu pembayaran lahan di Panuba .

Dengan permainan Suryono yang tidak terpuji ini masyarakat seolah kehilangan akal , tidak tahu apa yang harus diperbuat . Sementara Pemerintah Daerah pun sepertinya tutup mata . ( Alias Bermain mata dengan pengusaha bauksit ) . Seharusnya Pemerintah Daerah cepat tanggap dengan kejadian ini , kekayaan alam mereka dikuras , sementara mereka dijejali janji- janji kebohongan belaka. ( HS/ RO )


Jumat, 27 Februari 2009

Masyarakat Jadi Sapiperah

Komisi VII DPR ‘ Usut Pungli di PLN

Edisi 230 tanggal 30 Juni – 6 Juli 2008

Jakarta . SNP

Wakil Ketua Komisi VII DPR. RI . Drs . Ir . H. Sutan Bhateogana MM berjanji segera mengusut tuntas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) di PT . PLN (Persero). Menurutnya , jika dana yang dipungut sebagai uang jaminan pelanggan , maka uang itu harus dikembalikan ke masyrakat “ Yang jelas PL harus bertanggung jawab “ tegasnya menanggapi pemberitaan dimedia ini edisi 229 pekan lalu .

Sutan Bhatoegana mengatakan, kalau masyarakat dirugikan pihak PLN . AKLI atau Konsuil , silakan kirim surat ke Komisi VII . “ Kita akan panggil manajemen PLN , kita akan pertanyakan mereka ( PLN – Red ) , silakan kirimkan surat segera

“ Pesannya saat wawancara dengan SNP diruang kerjanya usai rapat kerja dengan Mentri Keuangan , Kamis ( 26/6 ) soreh .

Ia menambahkan , seharusnya uang jaminan pelanggan itu kembali ke masyarakat ( Pelanggan PLN – Red ) Kalau uang itu bunyinya jaminan .

Dan kalau dana itu digunakan menjadi biaya operasional , jelas secara yuridis telah melanggar “ Kalau itu untuk kepentingan Rakyat , kita akan segera proses . Kita akan usut mereka . Kita akan bongkar permasalahannya . Jadi kita tunggu masukan dari anda “ tegasnya menanggapi pemberitaan dimedia ini .

Diberitakan sebelumnya , Intruksi Direktur Utama PT PLN ( Persero ) bernomor 02075/ 161/ Dirut / 2007 tertanggal 31 Oktober 2007 tentang larangan menarik biaya uang jaminan pelanggan ( UJL) tak pernah di indahkan jajaran pelayanan PT PLN . Selain UJL . berbagai biaya lainnya turut membebani calon konsumen .

Untuk penyambungan baru 450 KVA misalnya , calon konsumen diwajibkan menyetor biaya UJL , sebesar RP 45. 450, biaya instalasi RP 252.500, dan biaya sertifikat Jaminan Instalasi ( SIJ) RP 125.000. serta biaya materai RP 8000 ditambah kuintansi Rp 3000.

Untuk penyambungan daya yang lebih besar , atau 900 kilovolt ampere , calon konsumen akan dibebani biaya yang lebih besar pula, yakni RP 817.000 dengan rincian , instalasi RP 377.500 , penyambungan RP 270. 000. UJL RP 90. 900, konsuil RP 70.000 serta biaya materai RP 6.000 yang dijual menjadi RP 8.000 ditambah biaya kuintansi RP 3.000.

Dengan demikian pemasangan instalasi untuk lima titik di masing –masing rumah menjadi kewajiban PLN . Namun fakta dilapangan , masing- masing calon konsumen telah memasang instalasi dirumah mereka sebelum mengajukan permohonan penyambungan baru arus listrik .

Kasubdit Perlindungan Konsumen Tenaga Listrik ( KPKL ) Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM) , Winsisma menanggapi pemberitaan Koran ini beberapa waktu lalu , berjanji akan menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi ke PLN dan AKLI . Menurutnya hak – hak konsumen harus dilindung “ Kalau terbukti benar maka oknum – oknum di PLN yang merugikan masyarakat konsumen harus di tindak “ tegasnya “ . Menanggapi hal tersebut , Prof DR Ing K Tunggul Sirait Pemerhati Sumber Daya Energi dan Ketenagalistrikan mengatakan , mestinya masyarakat berhak meminta kembali UJL tersebut bila itu disebutkan berupa jaminan atau titipan .

“ Laporan Keuangan PLN harus ditelusuri , apakah dana tersebut masih tersimpan atau ada pos titipan dalam neraca keuangan PLN . Komisaris PLN hendaknya memeriksa dulu . hal ini juga dapat diperiksa BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) , Karena BPK memiliki sistym Pemeriksa Keuangan Negara yang sudah canggih . BPK sangat berkompeten dalam hal ini . Atau DPR dapat mempertanyakan kepada PLN . Dan yang lebih berkompeten mengomentari hal ini adalah Komisi VII DPR RI “ tegas K. Tunggul Sirait .

Menurut Tunggul , pemadaman Listrik juga soal policy Pemerintah , Pemerintah harus mampu mengatur titik pemadaman supaya konsumen jangan sampai mengalami kergian akibat pemadaman itu .

Jika pemadaman harus dilakukan karena pembangkit listrik belum mencukupi , berarti harus pula dikaji pembangunannya agar mencapai sasaran.

Zaman Pak Harto , masih ada Pembangunan jangka pendek , jangka Menengah dan jangka Panjang dari Pemerintah yang disetujui DPR . Jadi harus ada kebijakan Energi Nasional , Kebijakan Dewan Energi Nasional . Undang – Undangnya sebenarnya sudah dsetujui tahun 2007 . Tapi Pelaksanaan Undang – Undangnya harus didukung Peraturan Pemerintah dan Dewan Energi Nasional “ Imbuhnya” (DANS)

Kamis, 26 Februari 2009

Terkait Bansos dan Penyaluran Dana Block Grand di Depdiknas

Penyidik Kejati DKI Tidak Mampu Supaya Diganti .

Dikutip Dari SNP

Edisi : 217 Tanggal 31 Maret- 6 April 2008 .

DANNY SIAGIAN , SE. MM

KORUPSI JATAH ORANG LEBIH KEJI DARI MARK’UP ANGGARAN

Jakarta , SNP

“ Desakan politik dan Lembaga Indenpenden kemungkinan mampu meningkatkan keseriusan Penyidik Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI untuk menuntaskan kasus itu. Para Pelaku supaya ditindak tegas dan dijebloskan kepenjara . Halini setidaknya dapat memberikan efek jera bagi oknum pengelola anggaran yang nakal . Dan jika Penyidik tidak mampu supaya diganti “ .

Demikian Danny Siagian , SE,MM menanggapi pemberitaan dimedia ini edisi 216 pekan lalu seputar penyelidikan kasus dugaan Korupsi di Depdiknas yang sudah satu tahun tetap jalan ditempat oleh penyelidik Kejati DKI .

Dosen di Universitas Surapati dan Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Dharma Budi Bhakti ini menegaskan , kejadian seperti ini sangat kontradiksi dengan program pemerintah . “ Pengangguran bertambah . Pengguna/ pengelola anggaran pesta pora , jelas kontradiksi dengan program Pemerintah . “ tegasnya seraya berpesan agar Lembaga Independen dan DPR RI segara mendesak Penyidik supaya lebih sungguh – sungguh dan secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi itu .

Danny menambahkan , dana APBN khususnya untuk program peningkatan SDM malalui pelatihan dan kursus serta program lainnya harus benar- benar disalurkan .

Untuk itu Penyidik perlu di desak pihak Independen , dan jika terbukti supaya ditahan karena perbuatan ini lebih jahat dari pengelembungan (Mark’ up – Rad ) anggaran Proyek “ karena ini jatah orang , maka lebih jahat dari pengelembungan anggaran “ tegasnya “ .

Menurut Danny Siagian . Program ini salah satu momentum mengentaskan kemiskinan lewat pendidikan luar sekolah (PLS) , maka harus dilaksanakan dengan baik , “ Siapa yang menangani dugaan penyimpangan itu , jika tidak kafabel supaya diganti , Kenapa harus berlama – lama , itu mengindikasikan ada kepentingan oknum – oknum tertentu “ Ujarnya mensiasati sembari menambahkan , kalau misalnya kerugia Negara RP 10 miliar, untuk 1 orang RP 1 Juta , berapa SDM yang siap kerja dengan ketrampilan pendidikan luar sekolah itu” imbuhnya menyoroti kinerja Penyedik Kejati DKI .

Sebagaimana diketahui , penyidikan atas dugaan korupsi di Depdiknas RI ini sudah sejak April 2007 . Menurut orang dalam Kejati , unsur tindak pidana sudah cukup , namun hingga kini belum diketahui pasti siapa dan berapa orang tersangkanya , serta berapa nilai kerugian Negara dalam kasus tersebut .

Kasus dugaan korupsi dana alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2006 , senilai RP 601,9 miliar di Dirjen PLS ini sangat tertutup . Tak seorang pun yang berkenan secara resmi memberi keterangan Pers Kepada Swaranasional pos (SNP) di Kejati DKI . Baik tim penyidiknya di Inteljen maupun Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) M . Yusuf . SH MH yang ditemui diruang kerjanya . Kendati demikian , diperoleh keterangan , kalau unsure pidana sudah cukup hingga menimbulkan kerugian Negara miliaran rupiah .

Ditempat terpisah . Humas Depdiknas bagian hubungan media , Taufik menyebut , yang dia ketahui hanya tiga orang di periksa , yakni Dirjen PLS , Ace Suryadi , Ella Yulelawaty Rumundasari selaku Direktur Kesetaraan , dan kepala bagian ( kabag ) perencanaan Faisal Madani .

Ketika ditanya apakah sebelumnya Inspektur Jenderal ( Irjen ) Depdiknas tidak melakukan pemeriksaan atas kegiatan tersebut sehingga baru sekarang ditemukan indikasi korupsi . Taufik mengatakan sebagai pengawasan Internal . Irjen pasti melakukan pemeriksaan rutin setiap tahun anggaran .

“ Pemeriksaan rutin pasti dilakukan pengawas internal , mungkin sudah memenuhi prosedur laporan , tidak ada masalah Dan pemahaman terhadap sebuah masalah bisa beda ,jadi kita lihat saja perkembangan lebih lanjut dari penyidik “ Ujar Taufik seraya mempertegas , kalau yang ia ketahui

hanya 3 orang Pejabat dijajaran Irjen PLS yang diperiksa Kejati .

4DIREKTORAT RAWAN KKN

Sementara 3 Direktur lainnya . masing – masing . Direktur Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD) . Dr Gutama . Direktur Pendidikan Masyarakat , Dr Sudjarwo Singowijoyo dan Direktur Pendidikan Pembina Khusus / Kelembagaan . Dr Triyadi tidak ikut diperiksa . Walau menurut sumber . Ke 3 Direktorat ini sangat rawan penyimpangan .

Misalnya ujar sumber , dana block grand sebesar RP 324miliar yang dialokasikan untuk bantuan bea siswa bagi peserta kursus , dan pelatihan ketrampilan para profesi antara lain : Menjahit , Salon, dan bengkel . Kemudian biaya akreditasi pelatihan 71 lembaga Pendidikan luar sekolah . Untuk melengkapui administrasi , kendati tidak ikut kegiatan , sertifikat ada yang dibagikan . Sejumlah lembaga kursus hanya mendapat bantuan masing – masing antara Rp 1- 1,5 juta atau tidak sesuai dengan ketentuan . Sebagian lagi lembaga kursus hanya hanya dibagi masing – masing Rp 500.000. yang dikelola Direktorat Pembinaan Kursus / Kelembagaan dibawa kepemimpinan Dr, Triyadi .

Menurut sumber yang layak dipercaya , dijajaran Direktorat PAUD pimpinan Dr Gutama juga sarat dengan dugaan penyimpangan dengan modus pengadaan alat bermain yang dikirim ke masing – masing kelompok bermain anak usia dini . Kelompok barmain anak usia dini misalnya , seyogianya mandapat bantuan Rp 5 juta , cukup dibelikan alat bermain seharga Rp 1- 1,5 juta oleh pengelola APBN tersebut . Selain modus operandi tersebut data Kelompok PAUD juga banyak yang ditenggari fiktif .

Mencium aroma dugaan penyelewengan uang Negara tersebut . Kejati DKI telah melakukan langkah hukum dengan memeriksa sejumlah pajabat terkait . Hasil Pemeriksaan , Kejati katanya menemukan kerugian Negara mencapai ratusan miliar rupiah . Menurut sumber di Kejati DKI Bagian Intelijen telah menyerahkan berkas hasil penelitian kebidang Pidana Khusus ( PIDSUS ) guna penyidik lebih lanjut . Namun sangat disayangkan hasil kerja Kejati DKI terkesan jalan ditempat , sehingga sampai saat ini belum diketahui pasti siapa dan berapa orang tersangkanya , serta berapa nilai kerugian Negara dalam kasus tersebut . Lalu bagaimana Pengelola APBN TA 2007 dan 2008 . Belajar dari Kejadian ini nampaknya dibutuhkan pengawasan yang super ketat untuk Depdiknas RI ( R. 03)

Selasa, 24 Februari 2009

UPAH PUNGUT PAJAK 70 PERSEN MASUK KANTUNG PEJABAT

Berita dikutip dari SNP Jakarta

Edisi 258 / Pebruari 2009

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyatakan , uang upah pungut pajak lebih banyak masuk ke kantung Pejabat . Sebanyak 70 persen mengalir ke pejabat, dan sisanya masuk ke petugas pemungut .

Kesimpulan KPK ini hasil dari pembahasan tentang kasus upah pungut pajak yang mereka lakukan “ Terdapat indikasi bahwa upah pungut di ambil dari total pajak yang dihimpun 70 persen dari 5persen tersebut telah mengalir ke beberapa pejabat sedangkan 30 persen baru ke petugas pemungut “ Ujar wakil ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin kepada wartawan Kamis kemarin .

Jasin saat ini masih menelusuri indikasi korupsinya . Jika ditemukan ada pelanggaran , pihaknya tidak segan – segan menindak pihak yang terlibat . Kasus upah pungut pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan pajabat yang berhak menerima dana tersebut .

Dalam PP nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah yang berhak menerima uang tersebut adalah instasi pemungut Pajak . Namun Kepmendagri nomor 35 tahun 2005 dan nomor 27 tahun 2005 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, yang berhak menerima adalah Pejabat dari Tim Pembina Pusat yang terdiri dari Kepolisian , Pejabat Depdagri , Departemen Energi dan sumber Daya Mineral (ESDM) dan Departemen Keuangan ( Depkeu) .

MASIH DITELUSURI

Jasin mengatakan KPK belum meningkatkan status penyelidikan terhadap kasus upah pungut pajak daerah , karena masih melakukan Penelaahan . “ Indikasi korupsinya masih ditelusuri lebih lajnut “

Penyelidikan kasus ini berawal dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kemudian melalui surat yang dikeluarkan Direktur Penyelidikan Iswan Elmy Bernomor Lidik 60A / 01/ XI / 2008 tertanggal 25 Nopember 2008 KPK mulai Intensif memeriksa beberapa aparat Pemprov DKI Jakarta .

Sementara itu , Wakil Ketau Pencegahan KPK Haryono Umar , penyelidikan dilakukan guna mengetahui apakah pihak yang menerima upah pungut saat ini berhak atau tidak .

Di Jawa Tengah misalnya , seperti di langsir media Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman menyatakan , upah pungut tersebut tidak hanya di nikmati anggota DPRD Jateng , tapi juga Pejabat Pemprov Jateng , Praktik tersebut , lanjut dia sudah berjalan sejak tahun 2002 dan sampai sekarang terus berjalan .

PEMPROV DKI TIDAK KEBERATAN

Sebelumnya , KPK menilai kasus dugaan korupsi upah pungut pajak daerah berawal dari tidak sinkronnya PP Nomor 65 /2001 dan Kepmendagri Nomor 35/ 2002 . Untuk mengantisipasi Penyalahgunaan lebih lanjut . Departemen Dalam Negri ( Depdagri ) saat ini sedang mengamandemen Kepmendagri teresbut . “ Depdagri sedang melakukan penyempurnaan atas Kepmendagri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah “ Ujar Kepala Pusat Penerangan Depndagri Saut Situmorang .

Pengkanjian ini dilakukan untuk menyempurnakan pelaksanaan ketentuan dari pasal 76 ayat 2 dalam PP 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah . Namun , Depndagri “ mengaku tidak sendiri melakukan proses ini .

“ Ada pihak – pihak lain yang terkait “ Tambahnya Sementara itu Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Muhammad Jasin berharap aturan yang sudah di sempurnahkan dapat langsung diterapkan . Intinya , kata Jasin . Pihak yang berhak menerima upah pungut hanya petugas pemungut pajak , bukan para Pejabat .

Mudah – mudahan segera di berlakukan “ Kata Jasin Kasus Upah pungut Pajak ini mulai berhembus saat KPK menemukan adanya perluasan jumlah pejabat yang berhak menerima dana tersebut .

Dalam PP Nomor 65 / 2001 tentang Pajak Daerah , yang berhak menerima uang tersebut adalah Pejabat dari tim Pembina yang terdiri dari Kepolisian , Pejabat Depdagri , Departemen Energi dan Sumbver Daya Mineral ( ESDM) dan Departeman Keuangan ( Depkeu ) . Seperti diketahui KPK kini , tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan upah pungut Pajak bumi dan bangunan ( PBB) di DKI Jakarta .

Hal ini dilakukan untuk menelusuri intensif pemungutan pajak yang disalah gunakan, dibagi kepada mereka yang tidak berhak , yang bukan melakukan pungutan Pajak “ Kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan , Haryono Umar .

Seharusnya , upah tersebut di peruntukkan kepada petugas pemungut dilapangan untuk mengefektifkan pungutan Pajak Bumi dan bangunan “ Sambungnya “ KPK juga sedang mengumpulkan bahan keterangan berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah ( Pemda ) dan anggota DPRD DKI Jakarta , untuk menelusuri dugaan tindak pidana yang terjadi , “ Kita telah minta keterangan dari anggota DPRD “ Kata Dia “

Haryono menjelaskan penyelidikan kasus ini bermula dari penelusuran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) “ Ini berkaitan dengan sumber – sumber npenerimaan dari Para Pejabat . Kemudian Kita kembangkan , ternyata upah pungut besar sekali dan ada dugaan tindak pidana pungkasnya . Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menyatakan tidak keberatan upah pungut Pajak dihapuskan selama sesuai dengan aturan . “ Silakan dicabut , asal menggunakan Undang – Undang . Mencabut UU kan harus dengan UU “ Kata Gunernur Fauzi Bowo di Balai Kota , terkait dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) agar upah pungut pajak di hapus .

Meskipun menyatakan setuju upah pungut Pajak dihapuskan sesuai permintaan KPK , Gubernur DKI mengingatkan bahwa upah pungut merupakan hal yang lazim dipraktikan . “ Di seluruh Dunia selalu ada Collector ‘s fee . Misalnya di Jerman , Jepang , Singapura ,ada intensif bagi pemungut Pajak “ Kata Gubernur .

Namun , penyaluran upah pungut diakui Gubernur bisa jadi tidak sesuai dengan aturan seperti yang di jelaskan Sekdakprov DKI Muyahat bahwa pembagian jatah upah pungut kepada anggota Dewan tidak tercantum dalam Kepmendagri .

Tetapin saat Sutiyoso menjadi Gubernur DKI Jakarta telah dikeluarkan peraturan Gubernur yang memperbolehkan anggota Dewan menerima upah pungut dengan perincian anggota Dewan mendapat 5 persen dari 3,75 persen upah pungut yang ditetapkan Pemprov DKI melalui Pergub Nomor 28 Tahun 2005 dan Pergub Nomor 118 Tahun 2005 .( ESP)