
Nama : Jhon Baboraki . Wartawan Swara Nasional POs Jakarta . Motto : ALTIUS , FORTIUS , dan CITIUS. KOMITMEN PRIBADI : jangan menunda - nunda pekerjaan sekecil apapun.

Krisis Listrik di Ibukota Propinsi Tanjungpinang berkepanjangan, akhirnya Senin (
Aksi demo yang dilakukan oleh ribuan masyarakat tersebut , karena dipicu oleh rasa kesal, kecewa, marah yang sangat luar biasa atas sikap PT PLN yang selama ini dinilai tidak beraturan , sewenang – wenang dan tidak becus, melayani pendistribusian listrik. Kepada masyarakat Kota Tanjungpinang .
Selain Majelis Belia yang dipimpin oleh Basyarudin Idris , kompenen organisasi lainnya yang turun ke jalan, antara lain KNPI Tanjungpinang, Majelis Taklim, Taruna Bangsa, Pedagang Pasar, Pemuda Pancasila, Mahasiswa Umrah dan Asosiasi LSM.
Merry (25)Salah seorang warga Bakar Batu yang turut serta dalam aksi demo tersebut, mengatakan “ PT PLN sepertinya sudah tidak ada malu lagi , selama ini suka – suka mereka saja MEMATIKAN LAMPU , kadang – kadang sehari tiga kali, kita harus mengalami mati listrik “ tetapi kenapa PLN tidak berani mengakui kesalahannya , “Bayangkan saja pak Kota Tanjungpinang adalah Pusat Kota Propinsi, bukan didesa “ masa kita hidup seperti dizaman dahulu kala lagi “ katanya dengan nada kesal “ saat dikonfirmasi SNP”
Dalam Aksi demo tersebut, sekitar 6.000 lebih warga Kota Tanjungpinang , mendatangi PT PLN ,untuk menuntut para pejabat PLN agar segera dilakukan Audit Keuangan , serta penggunaan bahan bakar , yang di sinyalir selama ini disalah gunakan untuk kepentingan pribadi . ( Oknum PLN ) . Serta menindak tegas oknum karyawan PLN Tanjungpinang yang selama ini menjual meteran Listrik yang baru dengan diam – diam” Teriak mereka “ ( Pendemo) .
PT PLN Tanjungpinang selalu beralasan ada salah satu mesin yang rusak sehingga penditribusian listrik kepada masyarakat mengalami kemandekan ,dan tidak mencukupi Daya kalau tidak dilakukan pemadaman bergilir , lalu yang dipertanyakan para pendemo “ kenapa penyambungan – penyambungan baru masih terus berlanjut ? “
. “ Para Pendemo terus berteriak , walaupun panas teriknya matahari, semangat dan nyali mereka tidak pernah surut “ Kami tidak percaya perundingan kepada PLN, Kami tidak mau negoisasi, Kami sudah muak, kami sudah bosan dengan janji – janji PLN selama ini, Kami percayakan perundingan ini kepada Pemerintah, Kami akan tetap berorasi , tidak ada nilai tawar menawar, kami masyarakat tidak mau tahu, intinya selama 24 jam tidak boleh ada lagi pemadaman, kalau tidak Kepala PLN silakan mundur dari jabatannya “ Ujar Basyarudin Idris sebagai Ketua Majelis Belia “
Turut hadir di Kantor PLN Cabang Kota Tanjungpinang , Walikota Tanjungpinang Suryatatiek .A Manan, dalam menenangkan para pendemo , “ Beliau mengatakan krisis listrik yang berkepanjangan ahkir- ahkir ini kita semua mengalaminya, beliau juga mengajak para pendemo , mari kita sama – sama berjuang ke PLN pusat agar krisis Listrik yang kita hadapi sekarang jangan terjadi lagi “ Ucapannya “ kepada pendemo . Sosok yang murah senyum dan selalu dikenal masyarakat Kota Tanjungpinang , tak henti – hentinya mengajak para pendemo agar mengirim setiap perwakilan untuk duduk bersama guna merundingkan masalah krisis listrik tersebut . Dihimbau kepada Pemerintah Pusat untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Tanjungpinang yang akan di sampaikan oleh Walikota melalui pertemuan yang akan diadakan di kantor Pusat .
Perundingan antara PT PLN Cabang Tanjungpinang dengan Walikota beserta jajarannya masih terus berlangsung. Hampir satu jam lebih berjalan, namun perundingan belum menghasilkan kesimpulan.
Dari pihak ribuan pendemo juga meminta dan menuntut , agar pihak PT PLN Tanjungpinang mengganti rugi atas kerusakan peralatan-peralatan listrik rumah tangga milik warga yang rusak akibat seringnya terjadi pemadaman listrik yang terus-menerus secara tak beraturan.
Hingga berita ini diturunkan aksi unjuk rasa tersebut belum mendapat respon dari pihak PT .PLN Cabang Kota Tanjungpinang ,karena sampai saat ini pendistribusian listrik kepada masyarakat

Tanjung Pinang SNP .
Dana Kompensasi tersebut sudah diatur dengan UU. Nomor 40 Tahun 2007 yang diperuntukan bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi penambangan . Akan tetapi pertanyaan , apakah Dana tersebut sudah tepat sasaran? Dan bagaimana Kontrol dari pada aparat Pemerintah? Terhadap hal ini
Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat ( DKTM ), untuk Masyarakat RT 04 Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan tidak jelas ,atau masih simpang siur.
Hal ini bisa disimpulkan dengan sikap Kades Gunung Kijang yang enggan buka mulut terhadap wartawan SNP, dan ironisnya sudah beberapa kali ditelepon oleh wartawan SNP,Kades Gunung Kijang tak mau angkat teleponnya , smspun tak ada balasan . Apa maksudnya Kades tersebut, seharusnya sebagai aparat Pemerintah harus melayani dan mengayomi masyarakat , termasuk informasi yang transparan jangan menyulitkan para publik untuk mendapatkan informasi .
Makmur selaku Sekdes Gunung Kijang mengatakan kepada SNP, melalui HP mengatakan “ Kalau DKTM Saya tak berani Komentar, sebaiknya langsung berurusan dengan Kades saja , Karena Saya dilarang berkomentar oleh Kades “ Ujarnya “ kepada SNP saat di Konfirmasi melalui telepon selulernya . “ Bapak telepon saja langsung, tidak mungkin dia tidak mau melayani “ Ujarnya Kepada SNP “ . Namun sangat bertolak belakang setelah apa yang diberitahukan oleh Sekdes .
Bu Yanti sebagai Pengawas Penambangan Kabupaten Bintan mengatakan kepada SNP di ruang kerja “ . Saat di konfirmasi “ tentang Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat dari pihak pengusaha. “ DKTM tersebut memang ada dan masyarakat tersebut harus menyampaikan melalui proposal untuk keperluan apa dana tersebut “ Katanya “ SNP kembali bertanya kepada Yanti “ maaf disana banyak masyarakat yang low intelektual , jangankan buat proposal , tanda tanganpun tidak mengerti , tapi Yanti tetap mengatakan harus menggunakan surat proposal , sehingga dana tersebut dapat disalurkan .
Berbeda dengan Informasi dari Suyatno selaku RT 04 Galang Batang ,mengatakan kepada SNP “ kalau selama Enam Tahun mereka tidak perna menikmati DKTM dari para Pengusaha bouksit” begini ujarnya “ pak Selama ini saya sebagai RT 04 tidak perna mengetahui kalau ada DKTM dari pengusaha bouksit untuk masyarakat Saya disini “
Rasyed seorang Independen yang selama ini banyak membantu masyarakat mengatakan kepada SNP melalui HP nya “ Rasyed mengatakan “ Semua Pengusaha yang berada di Galang Batang, tidak benar, ditambah lagi dengan sms dari Rasyed “ Yang jelas kurangnya fungsi pengawasan dari DPRD “
Begitu dijelaskan wartawan SNP tentang hasil konfirmasi dengan Yanti dari Dinas Pertambangan Kabupaten mengenai Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat , Rasyed langsung membantah via telepon, “ Benar, ada DKTM tersebut itukan kata mereka “ Ujarnya “ Kepada SNP melalui HP , Selama Enam tahun mana ada masyarakat di RT 04 Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang menikmati Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat. “ Kalaupun KP nya diperpanjang , itukan harus ada kajian ulang dari AMDAL nya. Kesimpangsiuran ini akan menimbulkan preseden yang tidak baik dikalangan masyarakat . Sementara sampai saat ini Kades Gunung Kijang yang terhormat tetap membungkam seribu bahasa . Dihimbau kepada penegak hukum serta DPRD agar segera mengusut tuntas hal tersebut . ( FNS/ JB)

Tanjungpinang SNP .
Berbicara tentang penambangan bouksit yang berada di Pulau Bintan ini, tiada habisnya, dari Pulau paling terkecil, hingga merata dengan air laut , dan akhirnya hilang lenyap dari Peta Catatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia . ( NKRI) Para Penambang bouksit semakin brutal dan tak beraturan , yang ada dalam benaknya hanya Dollar dan Dollar ,hingga Hutan Lindung dan Kepentingan masyarakatpun diabaikan .
Hal tersebut baru terungkap setelah Wartawan SNP survey ke lokasi penambangan bouksit milik Ahok yang berada di Galang Batang dengan jarak tempuh sekitar 30 km dari Tanjungpinang ke arah lokasi penambangan .
Ahok sebagai pemilik CV Gunung Kijang Jaya, sedang tidak ada ditempat saat dikonfirmasi SNP , di Pos Sekurity lokasi penambangan hanya ada beberapa orang penjagaan ,dan merekapun tidak banyak tahu tentang penambangan bouksit tersebut dari salah satu Sekurity mengatakan , “ Pak penambangan Bouksit ini punya Ahok “ Entah kantornya dimana , kami kurang tahu “ Ujarnya “ kepada SNP “ .
Agar informasi tersebut lebih jelas SNP mengkonfirmasikan hal tersebut dengan masyarakat yang berada di RT 04. Galang Batang . “ Masyarakat RT 04 mengatakan , penambangan bouksit ini benar- benar menyusahkan kami sebagai masyarakat kecil disini pak “ sambil menujukkan kearah lokasi penambangan, coba lihat disana , tanahnya sudah semakin gundul, yang kita kwatirkan kalau lagi musim hujan , pasti bisa menimbulkan tanah longsor dan banjir karena disana – sini sudah tidak ada lagi hutan untuk melindungi erosi , apa lagi warga disini kebanyakan menggunakan bahan bakar kayu untuk masak, Jika memasuki areal Hutan Lindung kegiatan penambangan tersebut dilakukan pada malam hari “ Katanya “ kepada SNP “
Begitu disinggung SNP, berapa banyak masyarakat disini yang mendapatkan dana kompensasi dari pihak penambangan bouksit ? Seperti uang deru debunya?” jawab masyarakat tersebut , “Kompensasi apa” ? Warga RT 04 berjumlah 30 Keluarga hanya menghirup debu dan menikmati Kebisingan saja selama ini “ mana ada kontribusi dari penambangan bouksit , pada halnya tambang tersebut sudah hampir (6) tahun beroperasi di wilayah Galang Batang ini “ Ujarnya kepada SNP “
Baru – baru ini pernah distop oleh masyarakat RT 04, atas perintah Kades Gunung Kijang , tapi kenapa tiba- tiba bisa beroperasi kembali,setelah Kades didatangi oleh Pengusaha bouksit tersebut , kami sebagai masyarakat kecilpun heran , ada apa? Ceritanya .. Apakah Kades Gunung Kijang selaku aparat Pemerintah membekingi penambangan bouksit tersebut ? “ Tanya SNP” Jawabnya “ kami sebagai masyarakat mana tahu, kalau pakai lobi – lobi “
Nasib masyarakat RT 04 Galang Batang yang terkena dampak Penambangan Bouksit dari CV GUNUNG KIJANG JAYA , perlu dipertanyakan , mereka terkadang hanya menerima dampak negative dari penambangan bouksit , tanpa adanya Dana Kompensasi yang jelas . Perusahaan bouksit yang jelas saat ini telah merubah status Lingkungan , yang sebelumnya baik, menjadi tercemar dan tandus .
Dana Kompensasi tersebut sudah diatur dengan UU. Nomor 40 Tahun 2007 yang diperuntukan bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi penambangan . Akan tetapi pertanyaan , apakah Dana tersebut sudah tepat pada sasarannya ? Dan bagaimana? Kontrol dari pada aparat Pemerintah? Terhadap hal ini?
Hasan Basri selaku Camat Gunung Kijang Kabupaten Bintan , menyarankan kepada SNP agar bertemu langsung dengan Kades Gunung kijang kalau masalah Dana Kompensasi untuk masyarakat tersebut “ Ujarnya kepada SNP “ saat dikonfirmasi diruang kerjanya .” Sebaiknya coba konfirmasi dengan Kades Gunung Kijang, agar beritanya berimbang jadi jangan Cuma dengar informasi itu dari masyarakat setempat “ Don Dalon Kades Gunung Kijang pun lagi tidak ada dikantor saat SNP bertandang kekantornya , “ informasi dari staf Kades mengatakan “ Kades lagi keluar , entah jam berapa bisa kembali kekantor kami tidak tahu persis “ Katanya “ Tak berapa lama setelah SNP meninggalkan kantor tersebut , Don Dalon ( Kades) menghubungi SNP “ Setelah SNP menyampaikan maksud dan tujuan untuk bertemu dengan Don Dalon, “ Jawabnya melalui hp “ untuk sementara ini Saya lagi sibuk, lain kali saja “ diduga kuat ada aroma tidak sedap yang disimpan rapat – rapat agar tidak tercium oleh Pejabat yang berwenang
CV GUNUNG KIJANG JAYA diduga hanya mengambil keuntungan sepihak, karena selama (6) tahun tidak perna memperhatikan kepentingan masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi penambangan , hal ini boleh dikatakan Kajian AMDAL nya di PP Nomor 27 Tahun 1999 di ragukan, apakah masih berlaku hingga saat ini? . ( FNS/ JB) ( Bag 1)

Tanjungpinang SNP .
Krisis air bersih untuk masyarakat di Kota Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau berkepanjangan, sejak tahun 2007 pemasangan pipa PDAM Tirta Janggi Kota Tanjungpinang yang di kerjakan oleh PT Langgeng Gina Dwito, dan CV Serunting sebagai Konsultan Pengawas , dengan Nilai Kontrak Rp 1. 939.205.000 mulai dari pemasangan pipa induk sepanjang 18 km belum membuahkan hasil memuaskan untuk masyarakat Kota Tanjungpinang . Masyarakat selalu berteriak air dan air setiap saat
Air adalah kebutuhan Utama bagi siapa saja, air seperti, Sang Penebus tanpa air makluk hidup yang berada di dunia ini pasti akan tiada . Sudah sekian lama masyarakat Kota Tanjungpinang merindukan Air.
PU . Kota Tanjungpinang tak henti- henti mengadakan proyek air bersih untuk masyarakat dengan berbagai usaha penanaman Pipa PDAM . Tapi kenyataan selama ini pipa PDAM hanya isi angin saja . Seperti baru – baru ini pemasangan pipa PDAM yang dikerjakan oleh CV Biang Lala Karya Utama yang beralamatkan di Suka Berenang Kota Tanjungpinang .
Yang dikerjakan disekitar Teluk Keriting sepanjang 1000 meter tersebut . Informasi dari salah satu pekerja mengatakan, kita kerjakan pemasangan pipa ini sudah sesuai bestek pak “ dan yang survey kesini adalah orang dari PU Kota, yang bernama Pak Zainal “ katanya “ kepada SNP saat dikonfirmasi .” Kalau mau konfirmasi lagi ke kantor PU Kota Tanjung pinang saja biar lebih jelas lagi”
Berdasarkan hasil survey SNP dilapangan pemasangan pipa yang sedang dikerjakan oleh CV BiangLala Karya Utama tersebut sangat amburadul dan diduga tidak sesuai bestek . Apalagi kedalamnya hanya 40 cm dari permukaan , pasir sebagai stabiliserpun tidak digunakan ,pagu dana dan plang proyekpun tidak jelas , hal ini yang membuat pipa yang ditanam tidak akan bertahan lama, kalau ada beban dari atas.
Untuk mengetahui kejelasan, SNP mengkonfirmasikan hal itu dengan Andy Nugroho selaku Kadis PDAM Tirta Janggi diruang kerjanya . “ Begitu dikonfirmasi SNP tentang pemasangan pipa yang berada diteluk Keriting “ Beliau sangat terkejut ,dan ingin cepat – cepat kelapangan untuk melihat langsung, karena selama ini menurut pengakuan Kadis PDAM Tirta Janggi , tanpa ada koordinasi dari PU Kota “ Ujarnya kepada SNP “ Maaf pak selama ini dari PU Kota tidak pernah koordinasi sama kita “ Berarti menurut anda PU Kota melakukan tindakan arogan”? Tanya SNP “ jawabnya oh bukan begitu , karena sampai saat ini ( 12/ 10 / 2009 ) belum ada pemberitahuan kepada kami ..
“ Begitu disinggung SNP tentang pemasangan pipa yang dikerjakan oleh CV Tiwi Krama yang sudah berakhir pemasangannya “ Apakah dari pihak PDAM akan terima? Karena dilihat dari pemasangan awalnya sudah tidak sesuai besteknya ? “ jawab beliau kalau yang sudah dipasang tidak mungkin akan dibongkar lagi pak “ Ujarnya kepada SNP “ Intinya walaupun pemasangan tersebut sudah jelas – jelas tidak sesuai bestek , tapi pihak PDAM terima saja .
Himbauan kepada semua pihak terutama semua Kepala Daerah agar benar – benar memperhatikan kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang , yang hingga detik inipun setetes air tidak pernah muncul .( FNS/ JB)
PT . BINTAN OFFSHORE. Kedatangan wisatawan Asing ke Pulau Bintan setiap tahunnya memang telah membawa dampak positif bagi wilayah Kepri , ternyata di balik itu banyak wisatawan yang datang mempunyai tujuan bekerja. Ironisnya, mereka telah bekerja bertahun-tahun namun tetap mengantongi paspor wisata.
Permasalahan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin bekerja di
PT Bintan Offshore yang bergerak dibidang Galangan Kapal diduga menggunakan tenaga Asing tanpa dokumen resmi , infomasi tersebut diperoleh SNP akhir Agustus Tahun 2009, dari salah satu karyawan yang perna bekerja di PT tersebut “ Begini lapor nya : pak kalau tenaga orang Asing yang bekerja di PT Bintan Offshore banyak yang tidak menggunakan dokumen resmi pak “ ada yang dari Singapure, dari India mereka semua tanpa menggunakan dokumen resmi “ Ujarnya “ kepada SNP, sambil memberikan daftar nama beberapa orang Asing yang bekerja di Bintan Offshore .
Terkait dengan penggunaan tenaga asing, yang bekerja di PT Bintan Offshore tanpa dokumen tersebut, SNP, beberapa kali mengkonfirmasikan hal itu dengan Herman selaku Jenderal Manager Perusahaan, untuk mengetahui benar atau tidaknya tentang informasi yang diceritakan salah satu karyawan tersebut .
Herman selaku Jenderal Manager, menyampai pesannya melalui seorang Sekurity yang bernama Boy (Sekurity Offcer”) apa saja yang mau dikonfirmasikan oleh SNP diminta untuk dicatat ,selanjutnya Boy mencatat beberapa item yang perlu dipertanyakan 1. Masalah pembuangan limbah yang termasuk limbah B3 2. Tentang beberapa tenaga Asing yang bekerja diduga tanpa dokumen 3. Masalah Savety untuk Karyawan , 4 Masalah Jamsostek , dan sambil mencatat nomor HP SNP , janji dari Boy bahwa Herman akan menghubungi SNP Ujarnya .” berhubung Herman saat ini masih sibuk jadi untuk beberapa hari dikasih waktu dulu pak , nanti Herman(GM) akan menghubungi kembali SNP .“Katanya”
Untuk mengetahui jawaban itu, SNP kembali mendatangi kantor Bintan Offshore yang berada di Kijang , hampir dua jam SNP menunggu di Pos Sekurity , dan Herman yang selaku Jenderal Manager Bintan Offshore tidak juga muncul , arrtinya Herman hanya janji – janji belaka , dan secara tidak langsung mengaggap sepele terhadap insan pers.
Sampai saat berita ini diturunkan belum ada informasi yang jelas dari Herman maupun Boy .
Masih terkait dengan penggunaan tenaga Asing yang berkerja di Indonesia , SNP mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten di Tanjungpinang , untuk mengkonfirmasikan dengan Drs Mahfur selaku Kadis Naker , namun Informasi dari pegawai Disnaker kalau Mahfur sebagai Kepala Kantor Disnaker saat itu lagi tidak ada di tempat .
Karena penggunaan tenaga Asing di
Salah satu contoh seperti anak bangsa ini( TKI ) Tenaga Kerja Indonesia yang mengais rezeki di Malaysia , kalau mereka bekerja tanpa surat – surat resmi tentu hukuman cambuk yang mereka harus terima, setelah itu mereka dideportasi kembali ke Indonesia dengan tidak membawa apa- apa . Hukuman di Negara Asing lebih kejam dari pada Negara
Dihimbau kepada Pejabat terkait agar dapat menidak tegas Perusahaan, yang melindungi Tenaga Kerja Asing yang tidak mempunyai izin kerja di
Karena didalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
BAB VIII Pasal 42 s/d 49 jelas – jelas mengatur tentang .
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (FNS/ JB)

Tanjungpinang SNP .
Implementasi UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan RTRW Kota Tanjungpinang , Pulau Bintan Kepri khususnya Kota Tanjungpinang , Tahun 2005 – 2015 di duga mandul demi uang .
Pasalnya, sudah bertahun – tahun perut bumi di Pulau Bintan ini, tercabik – cabik dan terkoyak – koyak oleh puluhan alat berat para pengusaha bouksit yang semakin brutal, demi mengejar dollar , tanpa pernah memikirkan keamanan dan Keindahan Lingkungan Hudup . Jika di andaikan perut bumi Pulau Bintan ini adalah perut manusia , dan bouksit menjadi usus halusnya , maka perilaku kebrutalan para pengusaha bouksit mengorek usus halus , ahkirnya yang tersisa hanya kulit dan tulang .
Secara otomatis , bila Pejabat Lingkungan Hidup tidak ambil tindakan antisipatif , maka akan semakin rusaklah Lingkungan Hidup Tanjungpinang , Ironisnya memang.
Terkait dengan kegiatan penambangan bouksit di wilayah perkotaan Tanjungpinang yang semakin tak beraturan Kamis dua pekan lalu wartawan SNP menyambangi Kantor BLH untuk konfirmasi masalah ini . Namun menurut karyawan BLH Yulianus Pejabat yang ditemui lagi perjalanan Dinas ke
Sedangkan Said Husen salah satu yang dianggap berkompeten memberikan penjelasan perihal tersebut enggan berkomentar ketika wartawan SNP konfirmasi . Alasannya karena masih ada Pimpinan . Demikian yang bersangkutan mengelak, karena merasa beberapa waktu yang baru selesai mengikuti Pendidikan sebagai PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) dan belum mendapatkan Skep dari Mentri Hukum Dan Ham .
Ketika Wartawan SNP pada hari itu juga melanjutkan pencarian informasi Ke Kantor Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan Dan Energi ( KPPKE ) Pemerintah Kota ( Pemko) Tanjungpinang , untuk mengkonfirmasikan tentang penambangan bouksit , ternyata Kepala KPPKE , Sujarwoto juga tidak ada ditempat .
Menurut Karyawan yang ada , Joko Sutrisno yang juga dua bulan lalu pernah dititipkan nomor HP Wartawan SNP untuk disampaikan kepada Sujarwoto , bahwa sedang mengikuti rapat di Kantor Pemko . Hal ini diketahui setelah menanyakan kepada ajudan Kepala KPPKE itu Namun hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan dari ajudan Kepala KPPKE , Mamik , kapan bisa menjumpai dan konfirmasi masalah bouksit tersebut ke Sujarwoto .
Yang menjadi pertanyaan masyarakat , kenapa Kinerja dari Kepala Kantor yang seperti ini , masih dipertahankan? Memang ada rumor yang beredar , bahwa Kepala Kantor yang satu ini , katanya sangat dekat dengan orang nomor satu di Kota Tanjungpinang . Tentu sangat masuk akal , bila kedekatan tersebut menimbulkan keras Kepala dari pada Kepala Kantor KPPKE yang terhormat ini. Sangat disayangkan , bila kinerja seperti ini , menghambat pemberian informasi kepada masyarakat , dimana sebagai Pejabat Public, mestinya harus membela kepentingan masyarakat dengan memberikan pelayanan optimal .
Dalam penelusuran SNP sebelumnya , masalah pertambangan yang berada di Wilayah Kota Tanjungpinang ini, mengalami kendala . Termasuk ketika pernah dikonfirmasikan ke Bagian Hukum dan HAM , Herman SupriJanto yang tidak bisa menjawab alias mulutnya dijahit , dan malah mengarahkan untuk menemui Sujarwoto di KPPKE ( Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi , Pemerintah Kota Tanjungpinang .
Akibat dari simpang - siur dan tertutupnya para Pejabat Public yang harusnya berkompeten menjelaskan masalah penambangan bouksit ini kepada masyarakat , maka dapat diduga , bahwa para Pejabat tersebut mungkin sudah “ di Sumpal “ dengan uang oleh para pengusaha bouksit yang brutal merusak Lingkungan Hidup . Kalau tidak kenapa tidak bertindak , untuk menata Lingkungan Hidup dan malah membiarkannya merusak , sehingga akan berakibat buruk terhadap masyarakat? Sebab berdasarkan Rencana TataRuang Wilayah ( RTRW)
Sangat pantas bila pengerusakan bouksit ini dicurigai melibatkan para Pejabat Public terkait di Tanjungpinang . Harusnya , pihak penegak Hukum pun perlu menindaklanjuti kejanggalan ini, untuk diproses . Karena didalam UU Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pasal 73 ayat 1, menyatakan : Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 , dipidanakan dengan pidana Penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan di denda paling banyak RP 500.000.000.00 ( Lima ratus juta rupiah ) . Dan ayat 2 . Selain Sanksi pidana yang dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari Jabatannya . ( FNS/ JB) /