Jumat, 23 Oktober 2009

DEMI DOLLAR DIDUGA HUTAN LINDUNG DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT , DIABAIKAN


Tanjungpinang SNP .



Berbicara tentang penambangan bouksit yang berada di Pulau Bintan ini, tiada habisnya, dari Pulau paling terkecil, hingga merata dengan air laut , dan akhirnya hilang lenyap dari Peta Catatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia . ( NKRI) Para Penambang bouksit semakin brutal dan tak beraturan , yang ada dalam benaknya hanya Dollar dan Dollar ,hingga Hutan Lindung dan Kepentingan masyarakatpun diabaikan .

Hal tersebut baru terungkap setelah Wartawan SNP survey ke lokasi penambangan bouksit milik Ahok yang berada di Galang Batang dengan jarak tempuh sekitar 30 km dari Tanjungpinang ke arah lokasi penambangan .

Ahok sebagai pemilik CV Gunung Kijang Jaya, sedang tidak ada ditempat saat dikonfirmasi SNP , di Pos Sekurity lokasi penambangan hanya ada beberapa orang penjagaan ,dan merekapun tidak banyak tahu tentang penambangan bouksit tersebut dari salah satu Sekurity mengatakan , “ Pak penambangan Bouksit ini punya Ahok “ Entah kantornya dimana , kami kurang tahu “ Ujarnya “ kepada SNP “ .

Agar informasi tersebut lebih jelas SNP mengkonfirmasikan hal tersebut dengan masyarakat yang berada di RT 04. Galang Batang . “ Masyarakat RT 04 mengatakan , penambangan bouksit ini benar- benar menyusahkan kami sebagai masyarakat kecil disini pak “ sambil menujukkan kearah lokasi penambangan, coba lihat disana , tanahnya sudah semakin gundul, yang kita kwatirkan kalau lagi musim hujan , pasti bisa menimbulkan tanah longsor dan banjir karena disana – sini sudah tidak ada lagi hutan untuk melindungi erosi , apa lagi warga disini kebanyakan menggunakan bahan bakar kayu untuk masak, Jika memasuki areal Hutan Lindung kegiatan penambangan tersebut dilakukan pada malam hari “ Katanya “ kepada SNP “

Begitu disinggung SNP, berapa banyak masyarakat disini yang mendapatkan dana kompensasi dari pihak penambangan bouksit ? Seperti uang deru debunya?” jawab masyarakat tersebut , “Kompensasi apa” ? Warga RT 04 berjumlah 30 Keluarga hanya menghirup debu dan menikmati Kebisingan saja selama ini “ mana ada kontribusi dari penambangan bouksit , pada halnya tambang tersebut sudah hampir (6) tahun beroperasi di wilayah Galang Batang ini “ Ujarnya kepada SNP “

Baru – baru ini pernah distop oleh masyarakat RT 04, atas perintah Kades Gunung Kijang , tapi kenapa tiba- tiba bisa beroperasi kembali,setelah Kades didatangi oleh Pengusaha bouksit tersebut , kami sebagai masyarakat kecilpun heran , ada apa? Ceritanya .. Apakah Kades Gunung Kijang selaku aparat Pemerintah membekingi penambangan bouksit tersebut ? “ Tanya SNP” Jawabnya “ kami sebagai masyarakat mana tahu, kalau pakai lobi – lobi “

Nasib masyarakat RT 04 Galang Batang yang terkena dampak Penambangan Bouksit dari CV GUNUNG KIJANG JAYA , perlu dipertanyakan , mereka terkadang hanya menerima dampak negative dari penambangan bouksit , tanpa adanya Dana Kompensasi yang jelas . Perusahaan bouksit yang jelas saat ini telah merubah status Lingkungan , yang sebelumnya baik, menjadi tercemar dan tandus .

Dana Kompensasi tersebut sudah diatur dengan UU. Nomor 40 Tahun 2007 yang diperuntukan bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi penambangan . Akan tetapi pertanyaan , apakah Dana tersebut sudah tepat pada sasarannya ? Dan bagaimana? Kontrol dari pada aparat Pemerintah? Terhadap hal ini?

Hasan Basri selaku Camat Gunung Kijang Kabupaten Bintan , menyarankan kepada SNP agar bertemu langsung dengan Kades Gunung kijang kalau masalah Dana Kompensasi untuk masyarakat tersebut “ Ujarnya kepada SNP “ saat dikonfirmasi diruang kerjanya .” Sebaiknya coba konfirmasi dengan Kades Gunung Kijang, agar beritanya berimbang jadi jangan Cuma dengar informasi itu dari masyarakat setempat “ Don Dalon Kades Gunung Kijang pun lagi tidak ada dikantor saat SNP bertandang kekantornya , “ informasi dari staf Kades mengatakan “ Kades lagi keluar , entah jam berapa bisa kembali kekantor kami tidak tahu persis “ Katanya “ Tak berapa lama setelah SNP meninggalkan kantor tersebut , Don Dalon ( Kades) menghubungi SNP “ Setelah SNP menyampaikan maksud dan tujuan untuk bertemu dengan Don Dalon, “ Jawabnya melalui hp “ untuk sementara ini Saya lagi sibuk, lain kali saja “ diduga kuat ada aroma tidak sedap yang disimpan rapat – rapat agar tidak tercium oleh Pejabat yang berwenang

CV GUNUNG KIJANG JAYA diduga hanya mengambil keuntungan sepihak, karena selama (6) tahun tidak perna memperhatikan kepentingan masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi penambangan , hal ini boleh dikatakan Kajian AMDAL nya di PP Nomor 27 Tahun 1999 di ragukan, apakah masih berlaku hingga saat ini? . ( FNS/ JB) ( Bag 1)

Jumat, 16 Oktober 2009

PENANAMAN PIPA PDAM TIRTA JANGGI KOTA TANJUNGPINANG AMBURADUL ,BERJALAN TERUS .


Tanjungpinang SNP .

Krisis air bersih untuk masyarakat di Kota Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau berkepanjangan, sejak tahun 2007 pemasangan pipa PDAM Tirta Janggi Kota Tanjungpinang yang di kerjakan oleh PT Langgeng Gina Dwito, dan CV Serunting sebagai Konsultan Pengawas , dengan Nilai Kontrak Rp 1. 939.205.000 mulai dari pemasangan pipa induk sepanjang 18 km belum membuahkan hasil memuaskan untuk masyarakat Kota Tanjungpinang . Masyarakat selalu berteriak air dan air setiap saat

Air adalah kebutuhan Utama bagi siapa saja, air seperti, Sang Penebus tanpa air makluk hidup yang berada di dunia ini pasti akan tiada . Sudah sekian lama masyarakat Kota Tanjungpinang merindukan Air.

PU . Kota Tanjungpinang tak henti- henti mengadakan proyek air bersih untuk masyarakat dengan berbagai usaha penanaman Pipa PDAM . Tapi kenyataan selama ini pipa PDAM hanya isi angin saja . Seperti baru – baru ini pemasangan pipa PDAM yang dikerjakan oleh CV Biang Lala Karya Utama yang beralamatkan di Suka Berenang Kota Tanjungpinang .

Yang dikerjakan disekitar Teluk Keriting sepanjang 1000 meter tersebut . Informasi dari salah satu pekerja mengatakan, kita kerjakan pemasangan pipa ini sudah sesuai bestek pak “ dan yang survey kesini adalah orang dari PU Kota, yang bernama Pak Zainal “ katanya “ kepada SNP saat dikonfirmasi .” Kalau mau konfirmasi lagi ke kantor PU Kota Tanjung pinang saja biar lebih jelas lagi”

Berdasarkan hasil survey SNP dilapangan pemasangan pipa yang sedang dikerjakan oleh CV BiangLala Karya Utama tersebut sangat amburadul dan diduga tidak sesuai bestek . Apalagi kedalamnya hanya 40 cm dari permukaan , pasir sebagai stabiliserpun tidak digunakan ,pagu dana dan plang proyekpun tidak jelas , hal ini yang membuat pipa yang ditanam tidak akan bertahan lama, kalau ada beban dari atas.

Untuk mengetahui kejelasan, SNP mengkonfirmasikan hal itu dengan Andy Nugroho selaku Kadis PDAM Tirta Janggi diruang kerjanya . “ Begitu dikonfirmasi SNP tentang pemasangan pipa yang berada diteluk Keriting “ Beliau sangat terkejut ,dan ingin cepat – cepat kelapangan untuk melihat langsung, karena selama ini menurut pengakuan Kadis PDAM Tirta Janggi , tanpa ada koordinasi dari PU Kota “ Ujarnya kepada SNP “ Maaf pak selama ini dari PU Kota tidak pernah koordinasi sama kita “ Berarti menurut anda PU Kota melakukan tindakan arogan”? Tanya SNP “ jawabnya oh bukan begitu , karena sampai saat ini ( 12/ 10 / 2009 ) belum ada pemberitahuan kepada kami ..

“ Begitu disinggung SNP tentang pemasangan pipa yang dikerjakan oleh CV Tiwi Krama yang sudah berakhir pemasangannya “ Apakah dari pihak PDAM akan terima? Karena dilihat dari pemasangan awalnya sudah tidak sesuai besteknya ? “ jawab beliau kalau yang sudah dipasang tidak mungkin akan dibongkar lagi pak “ Ujarnya kepada SNP “ Intinya walaupun pemasangan tersebut sudah jelas – jelas tidak sesuai bestek , tapi pihak PDAM terima saja . Ada apa? Ini yang perlu dipertanyakan? Pada hal air bersih adalah kebutuhan vital yang sangat diperlukan bagi makluk hidup yang berada didunia ini serta bisa diduga keras pekerjaan pemasangan pipa PDAM tersebut tidak sesuai dengan KEPPRES 80 Tahun 2003. .

Himbauan kepada semua pihak terutama semua Kepala Daerah agar benar – benar memperhatikan kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang , yang hingga detik inipun setetes air tidak pernah muncul .( FNS/ JB)








P.T BINTAN OFFSHORE DIDUGA ADA TENAGA ASING YANG BEKERJA TANPA DOKUMEN .

PT . BINTAN OFFSHORE.

Tanjungpinang SNP.

Kedatangan wisatawan Asing ke Pulau Bintan setiap tahunnya memang telah membawa dampak positif bagi wilayah Kepri , ternyata di balik itu banyak wisatawan yang datang mempunyai tujuan bekerja. Ironisnya, mereka telah bekerja bertahun-tahun namun tetap mengantongi paspor wisata.

Permasalahan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia sebenarnya sudah masalah klasik. Namun masalah ini beberapa pekan belakangan kembali menghangat seiring adanya tuntuntan dari sejumlah pekerja lokal yang ‘cemburu’ dengan perusahaan yang lebih memprioritaskan pekerja asing padahal tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebagai tenaga kerja. Salah satu contoh seperti,

PT Bintan Offshore yang bergerak dibidang Galangan Kapal diduga menggunakan tenaga Asing tanpa dokumen resmi , infomasi tersebut diperoleh SNP akhir Agustus Tahun 2009, dari salah satu karyawan yang perna bekerja di PT tersebut “ Begini lapor nya : pak kalau tenaga orang Asing yang bekerja di PT Bintan Offshore banyak yang tidak menggunakan dokumen resmi pak “ ada yang dari Singapure, dari India mereka semua tanpa menggunakan dokumen resmi “ Ujarnya “ kepada SNP, sambil memberikan daftar nama beberapa orang Asing yang bekerja di Bintan Offshore .

Terkait dengan penggunaan tenaga asing, yang bekerja di PT Bintan Offshore tanpa dokumen tersebut, SNP, beberapa kali mengkonfirmasikan hal itu dengan Herman selaku Jenderal Manager Perusahaan, untuk mengetahui benar atau tidaknya tentang informasi yang diceritakan salah satu karyawan tersebut .

Herman selaku Jenderal Manager, menyampai pesannya melalui seorang Sekurity yang bernama Boy (Sekurity Offcer”) apa saja yang mau dikonfirmasikan oleh SNP diminta untuk dicatat ,selanjutnya Boy mencatat beberapa item yang perlu dipertanyakan 1. Masalah pembuangan limbah yang termasuk limbah B3 2. Tentang beberapa tenaga Asing yang bekerja diduga tanpa dokumen 3. Masalah Savety untuk Karyawan , 4 Masalah Jamsostek , dan sambil mencatat nomor HP SNP , janji dari Boy bahwa Herman akan menghubungi SNP Ujarnya .” berhubung Herman saat ini masih sibuk jadi untuk beberapa hari dikasih waktu dulu pak , nanti Herman(GM) akan menghubungi kembali SNP .“Katanya”

Untuk mengetahui jawaban itu, SNP kembali mendatangi kantor Bintan Offshore yang berada di Kijang , hampir dua jam SNP menunggu di Pos Sekurity , dan Herman yang selaku Jenderal Manager Bintan Offshore tidak juga muncul , arrtinya Herman hanya janji – janji belaka , dan secara tidak langsung mengaggap sepele terhadap insan pers.

Sampai saat berita ini diturunkan belum ada informasi yang jelas dari Herman maupun Boy .

Masih terkait dengan penggunaan tenaga Asing yang berkerja di Indonesia , SNP mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten di Tanjungpinang , untuk mengkonfirmasikan dengan Drs Mahfur selaku Kadis Naker , namun Informasi dari pegawai Disnaker kalau Mahfur sebagai Kepala Kantor Disnaker saat itu lagi tidak ada di tempat .

Indonesia pada umumnya, mempunyai Skill juga dalam bidang – bidang tertentu ,memang boleh dikatakan masih langka , tapi apakah selamanya anak bangsa ini harus selalu mengalah?

Karena penggunaan tenaga Asing di Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan .

Salah satu contoh seperti anak bangsa ini( TKI ) Tenaga Kerja Indonesia yang mengais rezeki di Malaysia , kalau mereka bekerja tanpa surat – surat resmi tentu hukuman cambuk yang mereka harus terima, setelah itu mereka dideportasi kembali ke Indonesia dengan tidak membawa apa- apa . Hukuman di Negara Asing lebih kejam dari pada Negara Indonesia, sebenarnya Pemerintah Indonesia harus membuka mata lebar- lebar.

Dihimbau kepada Pejabat terkait agar dapat menidak tegas Perusahaan, yang melindungi Tenaga Kerja Asing yang tidak mempunyai izin kerja di Indonesia .

Karena didalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

BAB VIII Pasal 42 s/d 49 jelas – jelas mengatur tentang .

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (FNS/ JB)












Rabu, 14 Oktober 2009

UU PENATAAN RUANG TANJUNG PINANG DIDUGA MANDUL DEMI UANG .







Tanjungpinang SNP .

Implementasi UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan RTRW Kota Tanjungpinang , Pulau Bintan Kepri khususnya Kota Tanjungpinang , Tahun 2005 – 2015 di duga mandul demi uang .

Pasalnya, sudah bertahun – tahun perut bumi di Pulau Bintan ini, tercabik – cabik dan terkoyak – koyak oleh puluhan alat berat para pengusaha bouksit yang semakin brutal, demi mengejar dollar , tanpa pernah memikirkan keamanan dan Keindahan Lingkungan Hudup . Jika di andaikan perut bumi Pulau Bintan ini adalah perut manusia , dan bouksit menjadi usus halusnya , maka perilaku kebrutalan para pengusaha bouksit mengorek usus halus , ahkirnya yang tersisa hanya kulit dan tulang .

Secara otomatis , bila Pejabat Lingkungan Hidup tidak ambil tindakan antisipatif , maka akan semakin rusaklah Lingkungan Hidup Tanjungpinang , Ironisnya memang.

Terkait dengan kegiatan penambangan bouksit di wilayah perkotaan Tanjungpinang yang semakin tak beraturan Kamis dua pekan lalu wartawan SNP menyambangi Kantor BLH untuk konfirmasi masalah ini . Namun menurut karyawan BLH Yulianus Pejabat yang ditemui lagi perjalanan Dinas ke Padang .

Sedangkan Said Husen salah satu yang dianggap berkompeten memberikan penjelasan perihal tersebut enggan berkomentar ketika wartawan SNP konfirmasi . Alasannya karena masih ada Pimpinan . Demikian yang bersangkutan mengelak, karena merasa beberapa waktu yang baru selesai mengikuti Pendidikan sebagai PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) dan belum mendapatkan Skep dari Mentri Hukum Dan Ham .

Ketika Wartawan SNP pada hari itu juga melanjutkan pencarian informasi Ke Kantor Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan Dan Energi ( KPPKE ) Pemerintah Kota ( Pemko) Tanjungpinang , untuk mengkonfirmasikan tentang penambangan bouksit , ternyata Kepala KPPKE , Sujarwoto juga tidak ada ditempat .

Menurut Karyawan yang ada , Joko Sutrisno yang juga dua bulan lalu pernah dititipkan nomor HP Wartawan SNP untuk disampaikan kepada Sujarwoto , bahwa sedang mengikuti rapat di Kantor Pemko . Hal ini diketahui setelah menanyakan kepada ajudan Kepala KPPKE itu Namun hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan dari ajudan Kepala KPPKE , Mamik , kapan bisa menjumpai dan konfirmasi masalah bouksit tersebut ke Sujarwoto .

Yang menjadi pertanyaan masyarakat , kenapa Kinerja dari Kepala Kantor yang seperti ini , masih dipertahankan? Memang ada rumor yang beredar , bahwa Kepala Kantor yang satu ini , katanya sangat dekat dengan orang nomor satu di Kota Tanjungpinang . Tentu sangat masuk akal , bila kedekatan tersebut menimbulkan keras Kepala dari pada Kepala Kantor KPPKE yang terhormat ini. Sangat disayangkan , bila kinerja seperti ini , menghambat pemberian informasi kepada masyarakat , dimana sebagai Pejabat Public, mestinya harus membela kepentingan masyarakat dengan memberikan pelayanan optimal .

Dalam penelusuran SNP sebelumnya , masalah pertambangan yang berada di Wilayah Kota Tanjungpinang ini, mengalami kendala . Termasuk ketika pernah dikonfirmasikan ke Bagian Hukum dan HAM , Herman SupriJanto yang tidak bisa menjawab alias mulutnya dijahit , dan malah mengarahkan untuk menemui Sujarwoto di KPPKE ( Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi , Pemerintah Kota Tanjungpinang .

Akibat dari simpang - siur dan tertutupnya para Pejabat Public yang harusnya berkompeten menjelaskan masalah penambangan bouksit ini kepada masyarakat , maka dapat diduga , bahwa para Pejabat tersebut mungkin sudah “ di Sumpal “ dengan uang oleh para pengusaha bouksit yang brutal merusak Lingkungan Hidup . Kalau tidak kenapa tidak bertindak , untuk menata Lingkungan Hidup dan malah membiarkannya merusak , sehingga akan berakibat buruk terhadap masyarakat? Sebab berdasarkan Rencana TataRuang Wilayah ( RTRW) Kota Tanjungpinang Tahun 2005 – 2015 , tidak ada Wilayah untuk penambangan .

Sangat pantas bila pengerusakan bouksit ini dicurigai melibatkan para Pejabat Public terkait di Tanjungpinang . Harusnya , pihak penegak Hukum pun perlu menindaklanjuti kejanggalan ini, untuk diproses . Karena didalam UU Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pasal 73 ayat 1, menyatakan : Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 , dipidanakan dengan pidana Penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan di denda paling banyak RP 500.000.000.00 ( Lima ratus juta rupiah ) . Dan ayat 2 . Selain Sanksi pidana yang dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari Jabatannya . ( FNS/ JB) /

Minggu, 06 September 2009


HIMBAUAN KEPADA PARA PENEGAK HUKUM “SEGERA “USUT TUNTAS TENTANG TIM PENGADAAN TANAH LAHAN PERKANTORAN PEMKO TANJUNGPINANG SELUAS 40.000. M2 YANG DIDUGA FIKTIF

Tanjungpinang SNP .

Terkait dengan Pengadaan Tanah Lahan Untuk Perkantoran Pemko Tanjungpinang yang terletak di Kelurahan Senggarang Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota . seluas 40 .000.m2 yang diduga FIKTIF.

.Beberapa waktu lalu SNP mengkonfirmasikan kebagian Hukum dan Ham untuk mengetahui , tentang isi SK Walikota Tanjungpinang Nomor 339 Tahun 2006 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan . Dan Keputusan Walikota Nomor 37a tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah .

Serta Berita Acara Nomor 07 / TIM / - PH / BA /X11/ 2006 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desmber tahun 2006 tentang TIM Penilai Harga Tanah Kota Tanjungpinang menetap Harga ganti rugi pengolahan Tanah yang dimaksud sebesar RP 19.900.00/ m2 .Diduga asal – asalan atau asal jadi karena hingga saat ini situasi dan kondisi perkantoran Pemko tersebut tidak di lengkapi dengan fasilitas : Air, Listrik, dan Telepon .

Pak Herman SupriJanto sebagai Kepala Hukum dan Ham saat dikonfirmasi SNP diruang kerja, “ mengatakan kalau arsipnya dipinjam oleh bagian Kepemerintahan , jadi tolong bapak catat dulu nomor SK nya saja nanti kami akan mencari, seperti apa yang bapak maksudkan itu ujarnya “ kepada SNP”

Dan Pak Herman sendiri sarankan kalau bisa SNP langsung konfirmasikan ke bagian Pemerintahan, yaitu dengan bapak Dedy Chandra. Begitu agak sedikit didesak SNP agar Pak Herman bisa menjawabnya, apalagi bapak sendiri ditempatkan dibagian Hukum dan Ham seharusnya bapak dapat menjelaskan dan itu adalah wewanang bapak , demi suatu kebenaran bapak harus berani berkomentar . “ Beliau langsung mengatakan Saya secara pribadi tidak bisa menjelaskan , karena takut salah dalam pemberitaan nanti “ katanya “

Di bagian Pemerintahan SNP sempat beberapa kali untuk mengkonfirmasikan hal itu dengan bapak Dedy Chandra, namun pak Dedy sama sekali tidak ada waktu untuk bertemu dengan SNP , dan SNP dialihkan ke pak Gustian Bayu sebagai juru bicaranya , apapun yang dikatakan oleh pak Gustian Bayu adalah asli suara dari pak Dedy Chandra .

Begitu SNP konfirmasikan dengan pak Dedy Candra melalui Pak Gustian Bayu peri hal mengenai SK Walikota Nomor 339 serta Keputusan Nomor 37a di meja kerjanya “ Bayu dengan wajah angker dan seram mengatakan kepada SNP “ Ada apa? Dan Untuk apa bapak harus mengetahui? Dengan suara lembut SNP menjelaskan ada beberapa item pertama untuk distribusi media kami , kedua saya kan juga masyarakat , masyarakat pingin tahu apa isinya SK tersebut ,” jawaban pak Dedy Chandra yang diwakili oleh Pak Bayu “ bapak tahu data itu dari mana , serta kenapa nanyanya ke saya , itu dasarnya dari mana “ begitu ujarnya kepada SNP “ Kemudian SNP menjawab kalau masalah dasar itu apa , dan dari mana saya dapat , saya rasa bapak tidak perlu tahu “ satu” , kedua kemarin kita sudah kebagian Hukum dan Ham dan bagian Hukum mengarahkan SNP kesini , yang ke tiga kemarin kita kan sudah jumpa , ke empat kemarin saya mau jumpa dengan pak Dedy , katanya sebaiknya SNP harus jumpa dengan Pak Gustian Bayu . “

Suasana diruang Pemerintahan agak sedikit tegang dengan sikap Pak Gustian Bayu yang sedikit arogan terhadap SNP . “ seharusnya sebagai pelayan masyarakat sikapnya mudah senyum dan ramah tamah . . Bayu menjelaskan, kalau kita sudah ada lembaga resminya seperti dari Inspektorat , BPK dan badan Pemeriksaan resmi lainya . “ langsung dijawab SNP oke kalau pak Bayu mengaggap demikian , tapi kami kan Cuma ingin tahu apa isinya dari SK 339 / Keputusan Nomor 37a / dan Berita Acaranya . disitu tentu dijelaskan , belinya dari siapa? Orangnya siapa? Namanya siapa ? itu kita perlu tahu , benar, atau fiktif .

Karena berdasarkan temuan SNP dilapangan, Pengadaan Tanah Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang yang terletak di Keluarahan Senggarang dan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota seluas 40.000 m2, banyak kejanggalan dan perlu dipertanyakan kebenarannya .

Begitu juga dari hasil konfirmasi SNP dengan masyarakat setempat , mengatakan bahwa Lahan yang dijadikan Perkantoran Pemko tersebut, dalam keadaan hutan belukar serta jalan pun belum ada pada saat itu , “ Siapa yang mau beli pada saat itu , dikasih pun tak ada yang mau “ apalagi dijual dengan harga segitu,” yang wajar – wajar saja lah komentar dari salah satu warga yang lain “ kepada SNP “

Kemudian SNP mengajukan pertanyaan lagi kepada pak Gustian Bayu “ Sekarang saya ini sebagai masyarakat biasa , apakah ada hak pak Gustian Bayu untuk menghalang – halangi saya, atau untuk tidak menunjukan SK tersebut ? “ Pak Bayu menilai pertanyaan tersebut menyudutkan dirinya”.

Tidak beberapa lama kemudian Pak Dedy Chandra keluar dari ruangannya, dan mengatakan “ SK itu ada yang rahasia dan ada yang tidak rahasia , jadi bisa dibuka dan tidak bisa dibuka “

Lalu SNP menanyakan kembali ke pak Dedy “ kalau boleh tahu berdasarkan apa, SK tersebut dirahasiakan? Masih menurut Dedy “ berdasarkan sumpah jabatan yang Saya laksanakan jadi Saya di sumpah wajib menjaga rahasia Negara dan rahasia Jabatan . Untuk lebih memastikan SNP menanyakan lagi ke pak Dedy “ oh bisa begitu pak jadi Walikota mengeluarkan SK tapi masyarakat tidak boleh mengetahuinya ? Diakhir pembicaraan untuk beberapa menit lamanya, Pak Dedy Chandra selaku Kepala bagian Pemnerintahan sulit untuk menjawab , pertyanyaan dari SNP tersebut . Hal tersebut menambah kecurigaan semakin mendalam , ada apa ? bukankah pengadaan lahan seluas 40.000 m2 itu menggunakan anggaran tahun 2006 dalam arti milik masyarakat , dan kenapa masyarakat tidak boleh tahu, demikian tanggapan segelintir masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya . Dihimbau kepada Kepolisian, Kejaksaan , dan KPK segera mengusut “ TUNTAS “. ( FNS / JB)

Minggu, 23 Agustus 2009

SK WALIKOTA NOMOR 339/ KEPUTUSAN NOMOR 37a / BERITA ACARA NOMOR 07/TIM- PH/ BA/X11/ 2006. DIDUGA SEBAGAI SARANA UNTUK PENYELEWENGAN DANA .

WALIKOTA TANJUNGPINANG DIDUGA IKUT

TERLIBAT


Tanjung Pinang SNP

Berdasarkan hasil temuan wartawan Koran ini , pengadaan lahan tanah seluas 40.000m2 untuk kantor Walikota Tanjungpinang di kampung Bugis Kelurahan Senggarang, di duga Walikota Tanjungpinang ikut terlibat .

Hal ini diketahui Pada tanggal 17/ 08 / 2009 wartawan Swaranasional Pos , menjumpai beberapa orang warga perkampungan yang tinggal dekat dengan Kantor Pemko tersebut “ Mereka mengatakan kalau pada tahun 2006 harga tanah yang dijadikan sebagai Perkantoran Pemko dan Kantor Anggota Dewan , berfariasi pak

“ Salah satu warga mengatakan kalau pada tahun 2006 masih hutan pak , untuk harga tanah disini sekitar Rp 12500 / meternya “ Ada pula warga yang lain mengatakan dulu sekali tanah disini tidak ada harganya pak “ mungkin hanya Rp 10.000 / meternya Masih menurut warga yang lain lagi ,dan yang wartawan Swaranasional Pos jumpai adalah seorang Makelar tanah .

Boleh dikatakan warga yang satu ini memang benar – benar tahu kalau masalah tanah, beliau menawarkan tanah tersebut kepada Wartawan Swaranasioanal Pos “ Begini pak kalau bapak mau cari tanah yang tak jauh dari Perkantoran Pemko ada pak, cuman satu km jaraknya “ kata makelar tanah tersebut kalau soal surat- suratnya dijamin aman pak dan lengkap semua, harganya lebih murah lagi pak, hanya Rp 6000/ meternya “ untuk tahun 2009 “ ujarnya kepada Swaranasional Pos , sambil menawarkan dirinya , kepada wartawan kapan saja bisa di survey “ dan secara pribadi saya siap untuk mengantarkan kelokasi .”

Dari informasi beberapa warga tersebut diatas Swaranasional Pos menarik suatu kesimpulan, bahwa pengadaan lahan tanah untuk Perkantoran Pemko banyak penyimpangan dan sangat tidak wajar serta tidak masuk akal .

Kalau pada tahun Anggaran 2006 Pemerintah Kota TanjungPinang melalui Anggaran Sekretariat Daerah Kota TanjungPinang di bagian Pemerintahan melakukan ganti rugi tanah untuk lahan Perkantoran Pemko TanjungPinang yang terletak di kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota seluas 40.000M2 diduga merupakan laporan fiktif.

Karena pada saat itu lokasi Perkantoran Pemko Tanjungpinang dan kantor Anggota Dewan, masih dalam keadaan hutan , jalanpun pada waktu itu belum ada, jadi harga tanahnya hanya asal tebak- tebak saja dari Tim Penilai harga tanah tersebut .diduga keras Mark Up.

Untuk selanjutnya Walikota Tanjung Pinang mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 339 pada tanggal 14 Oktober Tahun 2006 .tentang penetapan lokasi dan pengadaan tanah .Untuk lahan Perkantoran yang telah disesuaikan dengan draff Rencana Umum Tata Ruang Kota dan kemudian Panitia Pengadaan Tanah Menetapkan Keputusan No 37a. tentang Tim Penilai Harga Tanah .

Berdasarkan Berita Acara Nomor 07/TIM- PH/BA/X11/ 2006 tanggal 11 Desember Tahun 2006 TIM Penilai Harga Tanah Kota Tanjungpinang menetapkan harga ganti rugi Pengolahan Tanah dimaksud sebesar Rp 19.900, 00/ M2.

Dengan demikian ganti rugi Pengolahan dan Pemeliharaan Tanah Secara Keseluruhan berjumlah Rp 796. 000.000.

Akibatnya harga tanah yang ditetapkan pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk Ganti Rugi Tanah Untuk Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang di Kelurahan Senggarang dan Kampung Bugis Kecamatan Kota tidak dapat diyakini dan perlu dipertanyakan serta diteliti kembali lebih lanjut .

Secara kasat mata masyarakat kecil dan warga perkampungan yang tinggal dekat lokasi tanah tersebut, mengetahui kalau pada tahun 2006 harga tanah yang dijadikan Perkantoran Pemko dan Anggota Dewan tersebut belum bisa menembus angka Rp 19,900,00/ M2 .

Jika dilihat dan ditelusuri secara lebih rinci maka potensi kerugian keuangan Negara sangat tinggi sekali, kita dapat membandingkan harga tanah pada tahun 2006 seharga Rp 19,900,00/ M2 . Sedangkan informasi dari seorang makelar tanah di wilayah Senggarang tahun 2009 hanya Rp 6000. /m2 .

Hal ini menambah kuat dugaan kalau Walikota Tanjungpinang ikut terlibat , karena SK Walikota Nomor 339 Tanggal 14 Oktober Tahun 2006, dan Panitia Pengadaan Tanah Menetapkan Keputusan No 37a , Serta Nomor Berita Acara yang tertulis diatas diduga hanya sebagai sarana untuk melancarkan sebagai penyelewengan dana dan / atau Fiktif belaka .

Tanggal 19/8/2009 Wartawan Swaranasioanal Pos menanyakan isi dari SK Walikota Tanjungpinang Nomor 339 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober Tahun 2006, serta Surat Keputusan Nomor 37 a. tentang Panitia Pengadaan tanah menetapkan Keputusan dan Nomor Berita Acara dari TIM Penilai Harga Tanah . ke Kabag Hukum dan Ham , melalui bapak Fikry , “ Pak Fikry enggan berkomentar mengenai SK tersebut ,alasannya masih ada pimpinannya .“

Kemudian Pak Fikry mengarahkan wartawan Swaranasional Pos ke Bagian Pemerintahan , untuk bertemu dan menanyakan kepada Gustian Bayu . dari Pak Gustian Bayu pun kami mendapatkan jawaban yang sama . SNP sempat bertanya “ Pak kenapa susah sekali kami mengetahui isi SK tersebut? Pada hal SK tersebut seharusnya diketahui masyarakat . Dengan jawaban yang sama pak Gustian Bayu mengatakan “ Pak nanti saya tanyakan dulu pada Atasan saya . Walaupun sudah beberapa kali SNP menanyakan prihal mengenai isi dari pada SK 339 Tahun 2006 / Keputusan Nomor 37a / serta Berita Acara Nomor 07/ TIM – PH/ BA/ X11 / 2006 dan sampai berita ini di turunkan SNP belum juga mengetahui isi dari pada SK tersebut .( FNS / JB)

Sabtu, 01 Agustus 2009

UNDANG – UNDANG LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 23 TAHUN 1997 HANYA DIATAS KERTAS


Tanjung Pinang


Sudah bertahun – tahun perut bumi diPulau Bintan ini , dicabik – cabik , dan di koyak – koyak satu persatu usus halusnya dikeluarkan dengan menggunakan puluhan alat berat yang me raung –raung ,demi mengejar Dollar para pengusaha bouksit semakin brutal dan tidak pernah memikirkan keindahan Lingkungan Hidup

Kalau saja Bumi Pulau Bintan ini manusia , dan para pengusaha bouksit adalah anggota tubuh yang melekat pada manusia , pasti ikut merasakan kesakitan , menangis dan menjerit – jerit hingga kehilangan suaranya . Sudah tidak ada usus halus lagi yang mau dikeluarkan, apa yang mau dikata kulit dan tulangpun ikut diambil .

Pulau Bintan yang dulunya hijau, Asri , Aman, dan damai sekarang sudah menjadi kering krontang , tandus , dan semakin gundul . akibat aktvitas penambangan Bouksit di Pulau Bintan telah merusak Lingkungan Hidup karena tidak di sertai penghijauan pasca Penambangan .

Pemerintahan Pulau Bintan Umumnya kurang melakukan pengawasan terhadap aktifitas penambangan . Pulau Bintan itu sebenarnya Kaya dengan bouksit , akan tetapi ( PAD) Pendapatan Asli Daerah dari penambangannya tidaklah besar .

Potensi kekayaan alam yang dimiliki Pulau Bintan belum dimanfaatkan secara optimal karena,main asal hantam saja tidak mengutamakan keselamatan lingkungan hidup.

Tindakan criminal para pengusaha bouksit yang menyebabkan kerusakan Lingkungan Hidup di Pulau Bintan ini ,perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti.

Sudah lama dirasakan masyarakat karena berkurangnya sumber air bersih, debu dan kerusakan habitat laut akibat limbah yang dihasilkan dari pencucian bauksit.

Artinya ”Undang-undang khusus mengenai Lingkungan Hidup terkesan hanya di atas kertas belaka,”

Para pengusaha Bouksit di pulau Bintan tidak melaksanakan ketentuan penambangan yang sudah di atur dalam dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) Jadi diduga semua pengusaha Bouksit yang berada di pulau Bintan ini tidak menggunakan AMDAL . Seperti yang tercantum dalam Undang –Undang Lingkungan Hidup Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 Ayat 21 :

Berbunyi : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup adalah kajian , mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan .

Terkait dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL), sudah beberapa kali SNP berusaha untuk menjumpai Kepala Bapeldako Bapak Yulianus , untuk dimintai keterangannya tentang (AMDAL) selalu gagal, karena Kepala Bapeldako tersebut tidak ada di tempat . Sementara bapak Said Husin selaku PPNS(penyidik pegawai negeri sipil) pun tidak ada di tempat

Hal tersebut sama juga dengan Kepala BLH Propinsi Kepri yaitu bapak Khairuddin. Beliau juga lagi ke Batam , SNP hanya bisa mengkonfirmasikan melalui ibu Suryani di Bidang Pengawasan Pengendalian Lingkungan Hidup . “ Ibu Suryani saat dikonfirmasi SNP diruang kerjanya tidak bisa berkomentar banyak , alasannya karena belum diberikan wewenang oleh Kepala BLH tersebut untuk menjelaskannya “ Sebenarnya, itu adalah Bidangnya Ibu Suryani untuk memberikan komentar kepada publik. “
Yang lebih ironis lagi para penambang boksit semakin meraja lela hingga merambah ke wilayah kota hal tersebut mencerminkan bukan hanya undang – undang lingkungan hidup saja yang di kesanpingkan.
Masih terkait dengan penambangan bouksit
di pulau Bintan , kalau kita tinjau kembali mengenai Peta Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sebenarnya, Pemerintah Pulau Bintan umumnya serta Kota Tanjung Pinang khususnya sudah mengangkangi . Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Begitu juga halnya dengan undang – undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan..Dihimbau kepada pihak – pihak yang terkait untuk segera menindak lanjuti sebelum Pulau Bintan ini tenggelam baik sebahagian maupun keseluruhannya.( FNS/ JB)