Minggu, 21 Juni 2009

PASAL 359 SUDAH JADI BATU DIDUGA DI PETI ESKAN OLEH POLRES TANJUNG UBAN KABUPATEN BINTAN .


Tanjungpinang SNP

Walaupun sudah dimuat beberapa kali di media ini namun :

LAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS NO. : POL 21/ KC/ III / 2007 / LANTAS. Oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINTAN SEKTOR BINTAN TIMUR masih tanda Tanya .

Ternyata Laporan LAKA LANTAS diatas rupanya selama ini, banyak masyarakat yang ikut memantau bagaimana kinerjanya para penyidik kita . Tenggang waktu dua tahun para penyidik kita diduga masih ketiduran .

Seperti yang diucapkan oleh bapak Jefrianto , TM . Simanjuntak , SH yang sampai saat ini tetap mengikuti kasus Pidana tersebut .

Untuk kejelasan kasus pidana tersebut wartawan koran ini, menemui Pengecara Kondang yang sedang naik daun pada saat ini dikota TanjungpinangBapak Jefrianto . TM Simanjuntak SH . Pak bagaimana tanggapan bapak tentang kasus tabrakan yang mengakibatkan dua orang tersebut meninggal dunia . Sedangkan proses hukumnya sudah dua tahun tidak berjalan .

.” Beliau mengatakan kalau ada dari pihak penabrak yang memberikan penggantian atau perdamaian dengan uang itu sebenarnya hanya untuk meringankan Pidananya saja sewaktu di Pengadilan , serta uang tersebut juga untuk mengadakan doa selamatan tujuh hari , ke empat puluh hari , ke seratus hari serta keseribu harinya .

Terang beliau intinya kasus pidana tersebut melekat .Kalau Kasus Pidana proses hukumnya harus jalan terus . walaupun sudah ada perdamaian . Kenapa kasus pidana tersebut tidak jalan ? Kita berhak untuk menanyakan kepada pihak Polisi “ Kenapa sampai perkara ini tidak dilanjutkan? Ada apa? Karena perkara pidana tidak bisa diselesaikan secara musyawara “ Ujarnya kepada SNP . Tetapi secara perdata oke , karena kasus Pidana sifatnya melekat . Kita berhak sekali menanyakan kepada pihak Polisi.

Kalau kasus ini sampai kita laporkan kepada pihak yang sekarang lagi gencar- gencarnya yaitu Kompolnas ( Komisi Kepolisian Nasional ) kena meraka .

Kompolnas tersebut memantau dan menegur hal- hal yang menyangkut dengan kinerja para Polisi , untuk mengembalikkan Citra Polisi yang selama ini di anggap buruk oleh masyarakat

jadi banyak orang kalau melihat kinerja dari Polisi yang tidak benar mereka akan melaporkan hal tersebut ke Kompolnas. Di Jakarta .

Kemudian SNP kembali menanyakan kepada beliau , kalau kasusnya sudah dua tahun berlalu itu bagaimana ? , Lantas beliau menegaskan walapun sudah dua tahun tetap harus dilanjutkan sampai ke Pengadilan biar Hakim yang memutuskannya , masih menurut beliau : jadi tidak ada namanya perkara Pidana tersebut bisa dihentikan seperti itu, kalaupun mau diberhentikan okelah , keluarkan SP3 dari Kepolisian ( Surat penghentian Penyidikan Perkara ).

Atas dasar apa pak bisa dikeluarkan SP3? “ jawab beliau dasar dikeluarkan SP3 apabila tidak cukup bukti , maka perkara ini tidak layak untuk diajukan keproses lebih lanjut., dalam arti kata ke Pengadilan . Polisi baru bisa mengeluarkan SP3,

Inikan sudah ada laporan ke Polisi, seharusnya Polisi menidak lanjuti , karena saksi sudah diperiksa , pelakunya sudah diperiksa juga, sudah jelaskan pelakunya siapa dan barang buktinya ada ? Artinya bagaimana Polisi sekarang ini untuk menindak lanjuti perkara ini sampai ke Pengadilan . .Masih menurut beliau hukum kita tidak memandang apakah dia orang kaya atau tidak , hukum dan nyawa tidak bisa dibeli dengan uang

Proses kasus pidana tersebut sudah beberapa kali dimuat dikoran ini, seiring dengan perjalanan waktu Kasat Lantaspun sudah dua kali pergantian, namun hasil para penyidik tetap juga Nol besar . ( Alias Mandul )

Pengacara ini juga menanggapi isi surat pernyataan antara Fredy Yohanes dengan keluarga korban .

Diakhir pembicaraan Bapak Jefrianto .TM Simanjuntak SH mengatakan

“ Surat pernyataan tersebut sebenarnya hanya untuk meringankan hukuman saja . dan tidak benar kalau surat pernyataan tersebut untuk mencabut perkara pidana .( FNS / JB )

PIALA ADIPURA KOTA TANJUNGPINANG DIDUGA BERASAL DARI ADI PURA – PURA



Tanjungpinang . SNP

“ Selamat Kepada Walikota Tanjungpinang Atas Menerimanya Anugerah Adipura Untuk Kota Tanjungpinang Tahun 2009 . Diserahkan Oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Negara Tanggal 5 Juni 2009. “

Siapapun yang menjadi warga Kota Tanjungpinang pasti ikut gembira dan bangga dengan adanya Piala Adipura, karena penilaian tersebut langsung dari Tim Survey Jakarta , yang menyatakan Kota Tanjungpinang bebas dari tumpukan sampah dan bebas juga menghirup udara yang tidak sedap . Namun kegembiraan warga tersebut akan padam kalau kita telusuri lebih jauh lagi .

Diduga Tim Survey dari Jakarta tidak men Survey nya secara keseluruhan , dengan penilaian 70- 80 sangat berlebihan . Disini terbukti masih banyak titik- titik penumpukan sampah, yang selamat dari pantauan Tim Survey Jakarta .Seperti dijalan Kijang Lama sebelah kiri dan Kanan Jalan, di wilayah Rawasari bagian belakang pertokoan.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Edward Musahilli, Kamis (7/5). ''Penilaian tim yang pertama kita mendapat nilai 68 dan yang kedua hasilnya sudah keluar naik nilainya. Kalau tidak salah sekitar 70-80. Mudah 2an penilaian ketiga lebih bagus lagi,'' tuturnya.” Disalah satu media lokal kota Tanjungpinang.

Fungsi Utama Pelayanan dalam pengelolaan Lingkungan hidup dan Pertamanan hingga saat ini belum terlaksana sepenuhnya di Kota Tanjungpinang , seperti jalan pertokoan , tatakota yang semrawut , masterplan , drainase , lampu – lampu jalan yang tidak berfungsi, .Pasar, dan penumpukan barang – barang bekas besi tua masih banyak yang melakukan kegiatan didalam kota Tanjungpinang .

Mungkin penilaian dari Tim Survey Jakarta tersebut hanya bagian luarnya saja . Sedangkan bagian dalamnya tidak ditelusuri. Lalu dari mana hasil penilaian tersebut perlu dipertanyakan .

Walaupun Wakil walikota Edward akui, Pemerintahan Kota Tanjungpinang optimis bisa meraih Piala Adipura dengan berbagai kegiatan yang sudah dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak terkait seperti , Dinas Kebersihan

Terbukti hasil Survey SNP, Kota Tanjungpinang masih banyak kriteria yang harus dibenahi .Untuk meraih Piala Adipura . Kalau Penilaian yang tertulis diatas 70- 80 sangat berlebihan sekali , sebenarnya belum pantas Kota Tanjungpinang meraih Piala Adipura . dimana kita taruh mukanya Piala Adipura.? ( FNS/ JB).



WALIKOTA TANJUNGPINANG DIDUGA MENGANGKANGI U.U . RI NO,26 TAHUN 2007 SERTA P.P No. 26 TAHUN 2008.


Tanjungpinang SNP

Undang – Undang No, 26 tahun 2007 Pasal 1 ayat 25 .Yang bunyinya sebagai berikut : Kawasan Perkotaan adalah Wilayah yang mempunyai kegiatan utama , bukan Pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat Permukiman Perkotaan , Pemusatan dan distribusi , Pelayanan jasa Pemerintahan , Pelayanan Sosial , dan Kegiatan Ekonomi . Undang – Undang tersebut diatas sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No, 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 1 ayat 14.

Terkait dengan semakin maraknya Penambangan Bouksit di Pulau Bintan , yang khususnya di wilayah Kota Tanjungpinang , membuat masyarakat kota Tanjung pinang semakin geram .

Pasalnya banyak kejadian , seperti Penambangan Bouksit atas nama CV TRI KARYA ABADI di dompak masih di dalam kawasan kota , yang baru – baru ini terjadi perestiwa tenggelamnya seorang bocah kelas 5 SD yang tinggal dekat dengan lokasi penambangan dengan jarak yang tidak jauh dari kediaman masyarakat ,yang hingga detik ini , belum semuanya dibebaskan, akantetapi pengusaha bouksit sudah melakukan kegiatan dan dijadikan lokasi tambang , ditambah lagi dengan pembuangan limbah bouksit sembarangan kelahan masyarakat.

Sudah banyak masyarakat disekitar lokasi Tambang mengeluh , Salah satunya masyarakat daerah Madong yang bekerja sebagai petani ikan . Mereka menceritakan tentang suka dukanya dengan wartawan Koran ini , “ Pak kami sekarang semakin susah “ akibat penambangan bouksit yang berada diwilayah kami saat ini , Selain debet air yang semakin berkurang , ikan – ikan pun sudah banyak yang mati . “ Ujarnya dengan nada sedih “

Apa lagi penggalian tambang bouksit yang saat ini sudah diatas ambang batas kewajaran. Hal tersebut di duga banyak instasi – instasi yang punya kepentingan ikut bermain dalam mengeluarkan Kuasa Pertambangan ( KP).

Itu semua perlu dipertanyakan tentang AMDAL dan SIPDnya ?. Karena di duga semua Penambang bouksit yang berada di Pulau Bintan masih diragukan tentang AMDAL dan SIPD nya .

AMDAL adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang ada di Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 . menyatakan : Bahwa Amdal merupakan Kajian mengenai Dampak besar dan penting untuk pengambilan kebijakan suatu usaha dan / kegiatan yang di rencanakan pada lingkungan hidup yang di perlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha / kegiatan . Sedangkan (SIPD) adalah Surat Izin Penambangan Daerah

Baru – baru ini Walikota Tanjungpinang Ibu Hj. Suryatati A .Manan secara tegas mengatakan disebuah media lokal , bahwa mulai Desember Tahun 2008 aktifitas Penambangan bouksit di dalam Kota Tanjungpinang di tiadakan .

Disini SNP mengutip kambali pernyataan Walikota Tanjungpinang Ibu Hj. Suryatati. A. Manan , sejak Desember 2008 di tiadakan penambangan bouksit diwilayah Kota Tanjungpinang . Kenyataan sekarang lain , kita sudah memasuki bulan Juni Tahun 2009, dan Penambangan bouksit tetap berjalan seperti biasa . Ada apa? Ini sebenarnya harus dipertanyakan . Apakah bunyi Undang – Undang RI No 26 Tahun 2007. Pasal 1 ayat 25 serta PP No 26 tahun 2008 Pasal 1 ayat 14 sudah direvisi ? atau sudah tidak berlaku lagi .

Mengingat Kota Tanjungpinang tidak mempunyai wilayah tambang . dan kalau kita mengamati dengan teliti didalam Peta tentang , Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW), Kota Tanjungpinang Tahun 2005- 2015 berdasarkan Perda No 2 tahun 2007, tidak ada wilayah penambangan bouksit yang tertera di dalam peta tersebut .” Siapa yang salah “ dan siapa yang disalahkan “ atau pura – pura tidak tahu Dugaan ini semakin kuat kalau Walikota Tanjungpinang mengangkangi Undang- Undang RI No 26 Tahun 2007 pasal 1 ayat 25.

SNP mengkonfirmasikan tentang RTRW di Kantor Bapeko Tanjungpinang dengan Ibu Iksan Haini, karena masih maraknya penambangan bouksit diwilayah Kota Tanjungpinang . “ Ibu Iksan Haini mengatakan kalau Bapeko hanya mengeluarkan Rekom saja “ Katanya “ Tapi kalau soal izin penambangan bouksit yang ada diwilayah kota Tanjungpinang sebaiknya bapak konfirmasi dengan pak Sujarwoto di SDA , bukan Bapeko yang mengambil kebikjakan “ ujarnya kepada SNP “ sambil terburu – buru karena dipanggil atasannya . SNP belum sempat menanyakan kenapa rekom bisa dikeluarkan , sementara hal tersebut bertentangan dengan UU No 26 tahun 2007 ? .

Bapak Sujarwoto sebagai Kadis SDA Kota Tanjungpinang hingga detik ini tidak dapat dihubungi oleh SNP , karena selalu tidak ada dikantor alias lari – lari. .

Akibat Penambangan bouksit di Pulau Bintan dan Pulau - Pulau Kecil diluar Bintan dalam waktu dekat ini, pasti akan rata dengan air laut , atau hilang dan lenyap dari catatan Peta Wilayah NKRI( Negara Kesatuan Republik Indonesia ) ..

Pajak Daerah.

Pajak Daerah merupaka penerimaan Pendapatan Asli daerah , bagi setiap Kota kabupaten , Provinsi sesuai dengan amanat yang terdapat pada Undang – Undang No 32 tahun 2004. Pajak pengambilan bahan galian golongan C yang dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang , masih belum memenuhi target yang telah ditentukan. Artinya Kontribusi bahan galian golongan C untuk Pendapatan Asli Daerah diduga NOL besar .

Dikarenakan didalam PERDA NO 1 Tahun 2004 dan SKWalikota Tanjungpinang No 189 Tahun 2004. tertulis besarnya tarif pajak galian golongan C sebesar 20 % .

Dari catatan Dinas Pendapatan daerah Kota Tanjungpinang , Pajak Penerangan jalan memberikan Kontribusi yang nyata dan sesuai dengan MOU Perusahaan Listrik Negara ( PLN) Yang mana setiap Pembayaran oleh masyarakat hanya dipotong 5 % saja dari biaya tagihan .(FNS/ JB)

Selasa, 16 Juni 2009

MERASA KECEWA .

Hallo, BLACK BERRY bagi- bagi hadiah, saya secara pribadi merasa kecewa sekali dengan pemberitaan Anda, melalui mail saya. Apa yang dimaksudkan dengan bagi - bagi hadiah dengan memasuki beberapa mail tersebut , dengan ucapan, terimakasih anda telah berpatisipasi dalam bagi - bagi hadiah BLACKBERRY. Saya pribadi berulang kali menanyakan kepada pengirim Admin. Namun jawaban, tetap sama terimakasih anda telah berpatisipasi bagi - bagi hadiah BLACKBERRY TERIMAKASIH . jHON Babo. Tanjungpinang Kepri . Indonesia.

Jumat, 22 Mei 2009

DI BINTAN KEPRI PASAL 359 KUHP DIDUGA JALAN DITEMPAT.

LAPORAN KECELAKAAN LALU LINTAS NO. : POL 21/ KC/ III / 2007 / LANTAS. Oleh KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA RESOR BINTAN SEKTOR BINTAN TIMUR

Namun Laporan Laka Lantas yang tertulis diatas , hingga dua kali pergantian Kapolres Bintan , tidak dapat ditindak lanjuti secara hukum , atau diduga sudah dipeti eskan oleh Polres Bintan Tanjung Uban .

Berhubung sudah dua kali pergantian Kapolres Uban Kabupaten Bintan , dan proses hukum bagi Fredy Yohanes belum ada kejelasan . Maka tanggal 22/05 / 2009 . Wartawan Koran ini kembali mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapolres Uban . Pada jam yang sama Kapolres Uban sedang ada tamu dari Polda , kemudian wartawan Koran ini di alihkan ke Wakapolres , yaitu Kompol , Himawan Bayu Aji , SH , Sik . Dengan NRP 72120636. “ Beliau dengan tegas mengatakan “ coba saya croscek ke Lantas . “ Karena beliau sendiri mengaku , baru dua bulan dinas di Polres Uban . “ Ma,af kalau kasus ini saya belum bisa menjawab , coba saya croscek ke Lantas “ Ujarnya kepada wartawan Koran ini “

Kejadian tragis pada hari Rabu tanggal 21/ Maret 2007 jam 22.00 wib.Yaitu tabrakan antara mobil Sedan Mercydes C 180 BM . 118 EA dengan Sepeda motor Honda Astrea Legenda BP 4521 TC . Jurusan TanjungPinang – Kijang Km 17 Kecamatan Bintan Timur

Fredy yang mengemudikan Mobil Sedan Mercydes C 180 BM 118EA , dari arah Tanjung Pinang ke Kijang memilki STNK An TJHIOLE / RUSLI , sedangkan almarhum Marzuki dari arah Kijang keTanjung pinang Identitas kendaraan seperti STNK tidak ditemukan di TKP . Akibat dari tabrakan tersebut , Pengendara Sepeda Motor Astrea Legenda BP 4521 TC dan satu penumpang. Meninggal dunia .

Marzuki 36 tahun mengalami Lutut kaki kiri patah , sedangkan Kusniati 28 tahun mengalami , tangan kiri patah , paha kaki kiri patah . Pengemudi dan penumpang Sepeda Motor Honda Astrea Legenda BP 4521TC , segera dibawah ke Rumah Sakit TNI AL Tanjung Pinang dan meninggal dunia diRumah Sakit TNI AL.

Dua tahun berlalu sudah , bukan waktu yang pendek untuk mengungkap kasus tabrakan maut tersebut ,

Namun jasad almarhum Marzuki dengan temannya, sudah membusuk , dan sudah menjadi tanah, jasad kedua – duanya sudah menyatu dengan segala macam jenis binatang yang berada didalam tanah.

Proses hukum bagi Fredy anak si Raja Bouksit di duga sampai saat ini belum ditegakkan oleh aparat yang terkait. Apakah karena Samin, yang selalu dijuluki dengan nama si Raja bouksit ? atau semua penegak hukum yang berada di pulau Bintan ini sudah terkontaminasi dalam arti telah di kondisikan si Raja bouksit, Khususnya Polsek Kijang dan Polres Tanjung Uban Kabupaten Bintan

“ Sehingga Fredy, sampai detik ini masih bebas berkeliaran dan lenggang kangkung tanpa proses hukum yang jelas “. Walaupun Pak Razali sebagai Kasat Lantas mengatakan , kalau bukti dan saksi dilapangan, bahwa Fredy dalam posisi menguntungkan . “ Lantas beliau berjanji kalau ada bukti dan saksi baru , mari kita sama – sama membuka lagi kasus tersebut , “ ajaknya kepada wartawan Koran ini “

Beberapa waktu lalu SNP menghubungi Kapolres Tanjung Uban melalui telepon seluler, beliau dengan tegas mengatakan , “ Proses hukumnya masih tetap berjalan , berhubung saat ini si Fredy lagi sakit katanya “ . Disini SNP mengungkapkan sebuah keadilan hukum, sampai dimana kinerja para penyelidik . Ada apa? Atau kinerja para penyelidik yang mandul?

Hal ini terbukti tanggal 06/ 05/ 2008. SNP sengaja mampir disebuah bengkel mobil milik Samin , yang berada di Kijang jalan jurusan Keke , SNP sempat mengabadikan gambarnya Fredy yang sedang bekerja dibengkel milik bapaknya .

Almarhum Marzuki Bin Maridu meninggalkan seorang ibu kandung , istri tercinta dan seorang anak , almarhum Marzuki termasuk tulang punggung keluarga , karena ayahnya telah lama pergi menghadap sang khalik.

Tanggal 07/05/2008 SNP menjumpai ibu almarhum bernama Jamilah, dengan berlinang air mata ibu Jamilah menceritakan tentang kebaikan almarhum semasa hidupnya.

Ibu hanya menaruh harapan kepada almarhum sebagai penompang hidup selama ini, sekarang ibu susah kalau mengingat lagi perestiwa anaknya. Walaupun dengan deraian air mata yang terus mengalir, ibu Jamilah tetap melanjutkan ceritanya . “ Sampai-sampai sumpah serapahpun keluar dari mulut ibu Jamilah “ Kalau pak Karim dan pak Samin adalah pembohong . “ Penipu “

Menurut pengakuan ibu almarhum , seperti ada penekanan dari pak Karim sebagai tangan kanan pak Samin “ dengan bunyinya sebagai berikut “ Pak Samin orang banyak duit kalau ibu tidak mau terima , ibu tidak akan mendapat apa- apa . Pak Samin bisa saja membayar Polisi , Jaksa , Pengadilan , dan walaupun Fredy dipenjarakan tidak akan lama, paling –paling dua bulan sudah bebas katanya .

Untuk surat kesepakatan damai , antara pihak pertama’ Ferdy Yohanes dengan pihak kedua adalah ibu Jamilah ibu kandung dari almarhum Marzuki.

Dalam hal ini kesepakatan damai antara pihak pertama dan pihak kedua , bukanlah untuk memberhentikan proses hukum , melainkan hanya untuk mengurangi masa tahanan saja .Karena Fredy Yohanes di duga telah melanggar pasal 359 Yang bunyinya demikian “ Barang siapa karena kesalahannya , (kealpaannya) yang menyebabkan orang lain mati , di ancam dengan Pidana Penjara paling lama Lima tahun, atau pidana kurungan palinglama satu tahun .” Namun KUHP pasal 359 apakah hanya teori saja .” atau tidak berlaku untuk diwilayah Kepri? Khususnya Polres Bintan Tanjung Uban .

Beda dengan kasus, yang baru – baru ini di tangani oleh Kapolsek Senen Jakarta Pusat Mayor Arrow . L . Tobing . Kasus pemukulan yang terjadi karena kesalahan paham saja. Selanjutnya walaupun diantara kedua pihak telah berdamai , dengan membuat surat perdamaian didepan RW dan di ketahui oleh Kepolisian setempat. Serta semua biaya pengobatan ditanggung si pelaku pemukulan, dan sikorbanpun tidak menuntut apa – apa . Hal tersebut terjadi karena kekilafan dari si pemukul . proses perdamaian yang dilakukan oleh kedua belah pihak , hanya untuk meringankan hukuman pada sipemukul, bukan untuk membebaskan. Dan si pemukul hingga detik ini masih menjalankan hukuman sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku di Indonesia .

Untuk diketahui berita tabrakan maut tersebut , sudah beberapa kali dimuat dikoran ini , Namun hingga detik ini , proses hukumnya yang berada di Polres Bintan Tanjung Uban tetap juga tidak berhasil ( ALIAS MANDUL ).

Pak Samin dan Pak Karim adalah “ Pembohong”(penipu). Hukum diIndonesia hanya berpihak kepada orang- orang Kaya saja, kata ibu almarhum sambil meneteskan air mata . Kemana lagi kami orang- orang kecil untuk mencari Keadilan

Dihimbau kepada Mabes POLRI pusat bekerjasama dengan Polda Kepri untuk membentuk satu tim khusus ,agar bisa mengungkapkan kasus tersebut guna Penegakkan, dan Keadilan Hukum . Serta kita tunggu tindak lanjut dari Waka Polres

Tanjung Uban pada edisi berikutnya . (FNS/ JB)

WAKA POLRES TANJUNG UBAN , KOMPOL HIMAWAN BAYU AJI SH, Sik

Jumat, 08 Mei 2009

ANGKATAN LAUT BISNIS KAYU BULAT

TanjungPinang SNP

Yang merusak hutan pada umumnya adalah Aparat Contohnya di Pulau Bintan Kepri , Kayu dengan ukuran kecil – kecil di bisniskan ke tukang Proyek alasannya untuk penyangga kata salah satu Aparat yang baru turun dari kapal NKRI .” Ya beginilah keadaannya pak , aparat tersebut mengeluh kepada SNP . setelah di tangkap kayunya satu lori dari wilayah Malang Rapat Kabupaten Bintan . Begitu dikonfirmasikan SNP tentang surat SKAU dari kelurahan setempat ( 07/05- 2009) Aparat tersebut langsung mepet badannya ke SNP” Gimana pak kita damai – damai aja pak “ Itu adalah cara yang salah untuk menghilangkan Barang bukti .

Serba susah, pada halnya seorang Aparat , ada gaji lagi, gimana kalau masyarakat biasa yang tidak punya kerjaan . Hal – hal seperti ini selalu aparat, apa yang akan terjadi dengan negri kita ini kalau mentalitas aparat semua seperti itu .

Ditambah lagi yang ikut terlibat jadi pemain adalah Dinas Kehutanan , apa yang terjadi dengan Hutan di Negeri ini? Sebenarnya orang yang punya hutan , harus jaga atau melindungi hutan , tapi malah merusak hutan . Negri yang Aneh .

Ada Iklan dari Dinas Kehutanan Lindungilah Hutan Kita, Biar anak dan cucu kita juga ikut menikmatinya “ Bunyi iklan tersebut hanya kamuflase belaka . ternyata orangnya sendiri yang jadi perusak .

Sanksi hukum paling ringan tiga tahun penjara yang akan diberikan kepada para penebang hutan liar disusun dalam rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) terbaru. Dengan demikian, penebang hutan liar di Indonesia diperkirakan mendapatkan hukuman paling ringan tiga tahun penjara tanpa ada kemungkinan untuk dikurangi.

"Kami mengharapkan agar hukuman minimal yang akan diberikan kepada penebang liar itu bisa mencapai tiga tahun penjara dan dengan hukuman maksimal berupa 15 tahun penjara, bahkan hukuman mati jika pengadilan menghendaki. Selama ini, tidak ada hukuman minimal yang ditetapkan.( FNS/ JB)

Minggu, 03 Mei 2009

Awas Virus H1N1 Flu Babi

Tanjungpinang SNP .

Beberapa Tahun lalu Dunia Kedokteran di hebohkan dengan Flu burung atau Virus H5N1, sehingga setiap jenis Unggas yang terindikasi dengan flu burung harus dibantai habis – habisan . Mulai dari ternak unggas sampai ke burung piaraan dilibat habis . Masyarakat juga terindikasi virus yang mematikan , dan banyak yang meninggal dunia . Ini semua tidak terlepas dari pihak – pihak terkait harus bekerja sama dengan masyarakat setempat, untuk memberikan penjelasan, tentang kebersihan lingkungan dan mulailah dengan hidup sehat .

Sekarang tahun 2009 ada lagi wabah Virus baru yang disebut- sebut Virus H1N1 atau Flu babi

Masyarakat awam pasti semakin bingung, apa lagi virus H1N1 tersebut akan menyebar keseluruh Dunia, dan tidak menutup kemungkinan virus tersebut akan menyebar juga ke Indonesia, Hal ini yang sangat ditakuti masyarakat Indonesia , karena Flu tersebut sangat cepat terjangkit .dari binatang ke manusia , dan dari manusia ke manusia.

Awalnya Virus H1N1 berkembangbiak di Amerika Utara , dengan mengalami 3 Musim, Virus tersebut dengan cepat menyebar ke Meksiko, hingga memakan korban jiwa. Masyarakat Indonesia pada umumnya belum paham dengan virus H1N1atau flu Babi.

Humas Dinas Kesehatan dan pihak – pihak terkait harus bekerja keras , untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, agar tidak terjangkit dengan virus yang mematikan tersebut.

Atau membentuk satu tim khusus kepada pengusaha – pengusaha ternak babi diseluruh wilayah Indonesia sebelum terlambat. Mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas dari Sabang sampai ke Merauke, bahkan kepelosok – pelosok Daearah yang tidak terjangkau dengan media elektronik, masyarakat pedesaan tidak akan paham walaupun diberitau, untuk mengkonsumsi daging babi harus masak hingga 80 derajat. Dan menjaga kebersihan lingkungan , atau jangan mengkonsumsi daging babi yang dibakar ataupun daging babi yang si panggang .

Lalu bagaimana dengan kandang ternak babi tersebut? Apakah harus dibongkar atau dibuat kandang baru? Karena mengingat kandang babi yang sudah lama, jelas pasti sudah banyak kotoran babi yang sudah bertahun – tahun tidak dibersihkan . Atau para pengusaha ternak babi harus mengadakan penyemprotan sekurang- kurangnya 3 bulan sekali , dan apa nama obatnya yang cocok ? sehingga virus tersebut tidak berkembang biak

Lalu bagaimana dampaknya kepada masyarakat yang tinggal dekat dengan kandang babi?

Bagaimana caranya Pemerintah melakukan pencegahan , terhadap para pengunjung Manca Negara yang berkunjung ke Indonesia? . Terutama ditempat Wisata seperti di Bali. Apakah setiap pos masuk saat ini sudah menyediakan alat- alat Kedokteran yang bisa mendeteksi para pengunjung Manca Negara yang terjangkit Virus H1N1? Ini merupakan PR untuk Pemerintah dan Departemen Kesehatan . ( FNS/ JB).