Selasa, 20 April 2010

PENGADAAN KOMPUTER 169 UNIT DI DISDIK KAB. BINTAN YANG DIDUGA DI MARK UP . MENUNGGU TINDAK LANJUT KEJAKSAAN .

Tanjungpinang SNP .


Walaupun sudah beberapa kali di muat di media ini , mengenai pengadaan Computer sebanyak 169 Unit , dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2009 dengan nilai pagunya sebesar Rp 1,69 Miliar yang berada di Disdik Kabupaten Bintan Kepulauan Riau masih belum ada titik terangnya , Dari Spek Computer yang didapat dari PPTK , dan di Croscek ulang SNP dilapangan ternyata harga berbeda di duga ada indikasi MARK UP sehingga merugikan Negara .

Contohnya harga computer Buil UP Komplit per unit sesuai dengan Spek yang didapat dilapangan hanya Rp 6.300.000. Sementara Eko sebagai Panitia Lelang mengatakan Rp 9.600.000. setelah dipotong Pajak , perbedaan harga tersebut menimbulkan tanda Tanya besar , jika dikalikan dengan 169 Unit ??

Untuk menyikapi hal tersebut , awal April Tahun 2010 sekitar jam 10.00 Wib SNP berusaha menemui Kajari ( Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ) Informasi dari petugas piket mengatakan kepada SNP bawasanya, “ Pak Kajari saat ini tidak ada ditempat “ Kemudian pada hari yang sama sekitar jam 3.00 sore SNP mendatangi lagi Kantor Kejaksaan , dengan tujuan yang sama untuk mengkonfirmaskan dengan Kajari . “ SNP mengisi buku tamu layaknya seperti perkantoran Pemerintah yang lainnya , “ Kemudian Petugas Piket mengatakan tunggu sebentar “ .

Tak lama kemudian Petugas Piket kembali dan mengatakan kepada SNP “ Bapak lagi rapat “ . Pada saat bersamaan SNP diarahkan untuk menjumpai Herlambang dibagian Intelijen , ketika dikonfirmasi oleh SNP dan sambil menunjukan data – data yang didapat , Herlambang mengatakan sebaiknya bapak membuat laporan resmi saja , dan kejanggalan – kejanggalan apa saja yang ditemukan , serta melampirkan bukti awal, atau memberikan kepada kami semua pemberitaan yang sudah dimuat “Ujarnya “ kepada SNP .

Pada akhir pembicaraan SNP menanyakan “ Biasanya setelah semua pemberitaan kami serahkan , berapa lama waktunya akan di tindak lanjut.? Herlambang menjawab oh itu begini pak, setelah bapak serahkan dan diterima oleh Kajari , untuk selanjutnya kami tinggal menunggu perintah “ Katanya “
Kemudian pada tanggal 14 April 2010 SNP menyerahkan foto copy dan Koran yang sudah dimuat ke Kajari , melalui petugas piket yang kebetulan pada saat itu menuju lantai dua , dan sekaligus langsung membawa surat titpan dari SNP tersebut .
Untuk kejelasannya kami menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang , tentang pengadaan Computer sebanyak 169 Unit yang diduga Keras di MARK UP ( FNS/ JB).

Jumat, 16 April 2010

PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN DIDUGA TIDAK MAMPU MENERTIBKAN PENAMBANGAN PASIR DARAT

Tanjungpinang SNP .
Puluhan Penambangan pasir darat yang berada di wilayah Kabupten Bintan , Kecamatan Gunung Kijang , hingga saat ini masih tetap berlangsung kegiatannya, diduga Pemerintah Kabupaten Bintan tidak bisa menertibkan penambangan pasir darat tersebut. Hal ini terungkap setelah SNP melihat langsung kegiatan dilapangan beberapa waktu lalu .
Bekas – bekas galian tambang pasir yang terdahulu masih mengangah dimana – mana ,dan sudah seperti kolam buatan yang ditinggal pergi begitu saja oleh pengusaha pasir tanpa di reklamasi kembali , hal tersebut dapat mengundang wabah penyakit malaria untuk berkembang biak , sekaligus terancam bagi masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi tambang .
Walaupun sudah berlubang besar dan dalam ,namun sampai saat ini tetap saja di sedot hingga diluar batas kewajaran . Ironisnya Samsir sendiri sebagai team survey dari Distamben Kabupaten Bintan tidak mengetahui, berapa batas kedalamannya yang sesuai dengan aturan, saat dikonfirmasi SNP melalui telepon seluler, masih menurut Samsir para penambang disana mempunyai izin semua , ketika ditanya siapa yang mengeluarkan surat izin , Samsir mengatakan saat ini dari Distamben tidak mengeluarkan izinnya lagi, akan tetapi sudah diserahkan ke Kecamatan setempat .
Hal tersebut menimbulkan tanda Tanya dikalangan masyarakat “ Kenapa Kolam sudah semakin lebar dan dalam masih tetap saja diberikan izin” . Apakah Pemerintah Daerah Bintan tidak mengetahui? ,diduga keras pura – pura tidak tahu demikian ungkapan segelintir masyarakat .
Terkait Penambang Pasir Darat yang semakin menggila tanpa memperhatikan keadaan Lingkungan Hidup yang semakin parah , SNP menghubungi Hasan Basri Camat Gunug Kijang melalui telepon seluler, “ SNP menanyakan bagaimana tanggapan Hasan Basri tentang penambang pasir yang semakin merajalela diwilayah Kecamatan GunungKijang “ Hasan Basri tidak bisa menjawab malah mengarahkan SNP terjun langsung kelapangan , menanyakan langsung kepada yang bersangkutan “ Ujarnya” Hal ini menambah kuat dugaan izin dikeluarkan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang semakin rawan .
Contohnya di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan akhir – akhir sudah hampir merata dengan kegiatan tambang pasir darat , dari bekas galian lamapun digali kembali oleh pengusaha pasir, tanpa memperdulikan keadaan Lingkungan , ditambah lagi dengan puluhan penambang pasir baru yang semakin menggila - gila , ibarat jamur dimusim hujan sehingga keadaan lingkunganpun semakin terparah.
Yang lebih parah lagi pengusaha pasir darat selalu mempunyai alasan klasik , mereka selalu manyatakan ini kan tambang pasir rakyat pak ( TPR ), padahal aturan yang ada menyebutkan setiap Penambangan Rakyat , dilarang menggunakan alat , berupa mesin .
Dugaan ini semakin kuat Pemerintah Daerah yang berada di Kabupaten Bintan ikut andil untuk merusak lingkungan tersebut. Dihimbau kepada Polres Bintan serta instansi terkait lainnya agar segera mengambil tindakan yang tepat.( FNS/ JB)