Jumat, 27 November 2009

UNTUK MEMPERLANCAR REKOM IPR( IZIN PENAMBANGAN PASIR RAKYAT KADES GUNUNG KIJANG DIDUGA MINTA UANG KE MASYARAKAT SEBANYAK Rp 25.000.000. (DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH )


Tanjungpinang SNP

Baru – baru ini Bupati Kabupaten Bintan, mengeluarkan beberapa peraturan ,untuk meringankan bagi para Penambang pasir Rakyat IPR ( Izin penambangan Rakyat ) yang berada di wilayah Kabupaten Bintan, agar dalam pengurusan izin penambangan pasir Rakyat tidak berbelit- belit, namun peraturan yang dikeluarkan oleh Bupati Bintan dimanfaatkan oleh Aparat Kades yang tak bertanggungjawab .

Dari Peratuaran tersebut masyarakat harus mengurus Rekom dari Kades / Kelurahan setelah itu ke Kecamatan setempat, selanjutnya baru ke Pertambangan.. Dari Pertambangan tersebut akan mengirim team survey kelokasi masyarakat untuk ditinjau apakah area masyarakat tersebut layak atau tidak layak untuk ditambang .

Namun bertolak belakang sekali dengan temuan SNP dilapangan .

Hal itu diketahui oleh Wartawan SNP dari salah seorang masyarakat penambang pasir Rakyat yang enggan disebutkan namanya, “ Masyarakat yang namanya enggan disebut mengatakan kepada SNP “ Pak dua bulan lalu Saya sudah beberapa kali ke Kantor Kades Gunung Kijang Kabupaten Bintan untuk mengurus Rekom , gunanya sebagai pendukung izin penambang pasir Rakyat. “ Cerita masyarakat tersebut kepada SNP “

Kami sebagai masyarakat kecil berpikir lebih gampang mengurusnya kalau dari Kades yang mengeluarkan Rekomnya , akan tetapi ternyata lebih sulit . Padahal kalau rekomnya dikeluarkan , berarti kami harus membayar pajak yang mana secara tidak langsung kami sudah membantu Pemerintah Daerah dalam PAD nya .“ Cetus masyarakat kepada SNP “ saat dikonfirmasi “

” Apa yang diharapkan masyarakat tersebut sia- sia belaka” Kades Gunung Kijang berjanji akan mengurusnya beberapa hari lagi “ katanya kepada masyarakat “ Tenggang waktu dua bulan, Kades tersebut rupanya hanya berjanji saja “ Kemudian bulan ketiga masyarakat yang membutuhkan rekom tersebut menelpon Kades Gunung Kijang , mengenai hal yang sama disampaikan kepada Kades dalam pengurusan rekom . “ dari telepon seluler masyarakat yang enggan disebut namanya menyampaikan niatnya “ Pak Kades selamat Siang bagaimana , kabarnya? Tolong dibantu rekomnya .

Namun ,apa jawaban yang diterima masyarakat sangat mengecewakan, “ Dari ujung telepon seluler Kades Gunung Kijang tersebut mengatakan “ dek tak usah sibuk – sibuk lagi , rezeki adek disitu Cuman tiga bulan saja, lewat telepon Kades menyatakan kalau saat ini dirinya juga lagi membutuhkan banyak biaya.

Lebih ironisnya lagi Kades GunungKijang berjanji akan membereskan semua urusan rekom , tapi dengan catatan masyarakat tersebut harus membayar kepada Kades Sebesar Rp 25.000.000( Dua puluh lima juta rupiah ) “ kalau kamu punya uang dua puluh lima juta rupiah semuanya pasti beres “ Ujarnya kepada masyarakat yang membutuhkan rekom melalui telepon “

Hal tersebut tidak mencerminkan seorang Kades yang arif, bijaksana, mengayomi serta membantu masyarakat kecil , yang mana akan menimbulkan preseden tidak baik dan iklim yang tidak sedap dikalangan masyarakat. Apakah Kades yang seperti ini menjadi dambaan masyarakat Gunung Kijang . “Gumam segelintir masyarakat .”

Dihimbau kepada Pemerintah Pusat serta Bupati Kabupaten Bintan , untuk segera menindaklanjuti hal tersebut .( FNS/ JB)

Sabtu, 14 November 2009

HUTAN LINDUNG GUNUNG KIJANG YANG TAK TERLINDUNG .


Tanjungpinang SNP .


Berdasarkan data yang diperoleh SNP dilapangan , ada dua perusahan yang berada di Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan , telah melakukan penyerobotan lahan Hutan Lindung Gunung Kijang diatas Bukit Piatu melewati batas – batas Hutan Lindung yaitu : PT. CARAKA , yang sekarang diganti dan diteruskan dengan PT Mitti. Perusahaan PT Mitti yang bergerak dibidang mengolah batu granit untuk di export ke Singapure dan sebagiannya untuk dipakai dalam negeri khususnya Tanjungpinang .

Sedangkan PT Precast Technology Bintan yang memproduksi Tiang Beton untuk di export ke Singapure , setelah di cek oleh SNP ternyata perusahaan tersebut murni sudah memasuki lokasi Hutan Lindung Gunung Kijang . Kegiatan yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut sudah menyimpang dari ketentuan – ketentuan yang ada .

Sebagian Hutan Lindung Gunung Kijang di Galang Batang dialihkan fungsi untuk pembuatan jalan, sebagai pendukung kegiatan investasi. Dengan alasan pembuatan jalan tersebut adalah pinjam pakai Kawasan Hutan Lindung

Apapun alasannya, indikasi pelanggaran oleh kedua Perusahaan tersebut tidak boleh didiamkan., karena secara kasat mata Hutan Lindung Gunung Kijang sudah semakin gundul dan tidak mampu lagi sebagai penyagga air .

Plang yang terpasang dipinggir jalan Kawal jurusan Galang Batang , dengan berbentuk peta Hutan Lindung Gunung Kijang dengan Luas 760 Ha tertera dan ditulis besar- besar UU Nomor 41 tentang Kehutanan Pasal 78 ayat 2 menyatakan , barang siapa dengan sengaja yang melanggar Hukum akan dikenakan sanksinya atau didenda .

Namun Peta yang sebesar itu tidak berlaku bagi Pemerintah Kabupaten Bintan dan pengusaha – pengusaha yang sudah melakukan kegiatan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Kijang . Yang menjadi pertanyaan ada apa ?

Informasi dari Ismail sebagai security , PT Precast Technology Bintan “ mengatakan sebagai Direktur adalah Susanto , dan Managernya adalah Atah, tapi yang sering datang adalah Atah , kalau Susanto mungkin setahun sekali “ Ujarnya “ Kepada SNP .

Namun Atah yang dihubungi SNP melalui HP untuk mengkonfirmasi tentang hal tersebut berjanji akan bertemu hari Selasa , Hingga saat ini Atah manager PT Precast tidak dapat dijumpai oleh SNP .

Beny Polhut Kabupaten Bintan mengatakan “ Kalau masalah Hutan Lindung Gunung Kijang tersebut Tim kami yang pertama kali menemukan namun saya tidak ikut didalam Tim tersebut ,tapi pada tahun 2005 sudah ada tim 9 yang di bentuk untuk melihat tentang penyimpangan – penyimpangan , yang dilakukan oleh kedua Perusahaan tersebut . “ Ujarnya Via HP saat di konfirmasi SNP “

Hutan Lindung Gunung Kijang di Kabupaten Kepulauan Riau , keberadaannya semakin terganggu , semakin lama semakin mengkhawatirkan perluh perhatian khusus ( FNS/ JB)

Rabu, 11 November 2009

KPK : GUBERNUR KEPULAUAN RIAU TERSANGKA

Tanjungpinang . SNP

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Menyatakan Gubernur Propinsi Kepulauan Riau , Ismeth Abdullah belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran Otorita Batam. “ Belum – belum ditetapkan tersangka “ Kata Juru Bicara KPK , Johan Budi yang dihubungi Wartawan dari Tanjung Pinang , Ibukota Propinsi Kepulauan Riau , Kamis pekan lalu .

Johan mengemukakan , KPK masih melakukan penyelidikan terhadap kasus mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam . Kasus tersebut belum di tingkatkan ketahap penyidikan Belum , ada surat perintah resmi dari KPK yang menetapkan beliau (Ismeth Abdullah ) sebagai tersangka “ Ujarnya .

Sementara itu , berita yang memuat tentang penetapan Ismeth sebagai tersangka heboh dibicarakan di Kepulauan Riau Khususnya Kota Tanjungpinang . Warga Propinsi Kepulauan Riau mendapatkan informasi tersebut melalui media Portal dan berita yang disiarkan televisi Swasta tadi malam , kemudian informasi tersebut disebarkan dari mulut ke mulut .

Namun ada juga warga Kota Tanjungpinang mempertanyakan kebenaran dari informasi yang disebarkan beberapa media “ Apakah benar Pak Ismeth sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK “ Kata salah seorang warga di Kantin Kantor Pemerintahan Propinsi Kepulauan Riau .

Kepala Biro Umum Pemerintah Propinsi Kepulauan Riau , Irmansyah menyatakan , berita tentang Gubernur Kepulauan Riau , ditetapkan sebagai tersangka tidak benar , dan media yang menyatakannya telah mengklarifikasinya .

Dia menghimbau perusahan Pers lebih bijaksana dalam menjaring informasi sebelum disiarkan kepada public “ Berita itu merugikan Pak Ismeth, tapi beliau bijaksana menanggapinya “ Katanya. ( IT/ R 03 )

Minggu, 08 November 2009

PROFIL SAYA.



Nama : Jhon Baboraki . Wartawan Swara Nasional POs Jakarta . Motto : ALTIUS , FORTIUS , dan CITIUS. KOMITMEN PRIBADI : jangan menunda - nunda pekerjaan sekecil apapun.

KANTOR PLN TANJUNG PINANG DISERBU RIBUAN WARGA HANYA SATU KATA” TANJUNGPINANG TERANG BENDERANG.”


Tanjung pinang SNP

Krisis Listrik di Ibukota Propinsi Tanjungpinang berkepanjangan, akhirnya Senin (02/11/2009 ) Sekitar pukul 10. 20 wib Kantor PLN Cabang TanjungPinang diserbu oleh ribuan warga, dari berbagai macam elemen masyarakat Kota Tanjungpinang .

Aksi demo yang dilakukan oleh ribuan masyarakat tersebut , karena dipicu oleh rasa kesal, kecewa, marah yang sangat luar biasa atas sikap PT PLN yang selama ini dinilai tidak beraturan , sewenang – wenang dan tidak becus, melayani pendistribusian listrik. Kepada masyarakat Kota Tanjungpinang .

Selain Majelis Belia yang dipimpin oleh Basyarudin Idris , kompenen organisasi lainnya yang turun ke jalan, antara lain KNPI Tanjungpinang, Majelis Taklim, Taruna Bangsa, Pedagang Pasar, Pemuda Pancasila, Mahasiswa Umrah dan Asosiasi LSM.

Merry (25)Salah seorang warga Bakar Batu yang turut serta dalam aksi demo tersebut, mengatakan “ PT PLN sepertinya sudah tidak ada malu lagi , selama ini suka – suka mereka saja MEMATIKAN LAMPU , kadang – kadang sehari tiga kali, kita harus mengalami mati listrik “ tetapi kenapa PLN tidak berani mengakui kesalahannya , “Bayangkan saja pak Kota Tanjungpinang adalah Pusat Kota Propinsi, bukan didesa “ masa kita hidup seperti dizaman dahulu kala lagi “ katanya dengan nada kesal “ saat dikonfirmasi SNP”

Dalam Aksi demo tersebut, sekitar 6.000 lebih warga Kota Tanjungpinang , mendatangi PT PLN ,untuk menuntut para pejabat PLN agar segera dilakukan Audit Keuangan , serta penggunaan bahan bakar , yang di sinyalir selama ini disalah gunakan untuk kepentingan pribadi . ( Oknum PLN ) . Serta menindak tegas oknum karyawan PLN Tanjungpinang yang selama ini menjual meteran Listrik yang baru dengan diam – diam” Teriak mereka “ ( Pendemo) .

PT PLN Tanjungpinang selalu beralasan ada salah satu mesin yang rusak sehingga penditribusian listrik kepada masyarakat mengalami kemandekan ,dan tidak mencukupi Daya kalau tidak dilakukan pemadaman bergilir , lalu yang dipertanyakan para pendemo “ kenapa penyambungan – penyambungan baru masih terus berlanjut ? “

. “ Para Pendemo terus berteriak , walaupun panas teriknya matahari, semangat dan nyali mereka tidak pernah surut “ Kami tidak percaya perundingan kepada PLN, Kami tidak mau negoisasi, Kami sudah muak, kami sudah bosan dengan janji – janji PLN selama ini, Kami percayakan perundingan ini kepada Pemerintah, Kami akan tetap berorasi , tidak ada nilai tawar menawar, kami masyarakat tidak mau tahu, intinya selama 24 jam tidak boleh ada lagi pemadaman, kalau tidak Kepala PLN silakan mundur dari jabatannya “ Ujar Basyarudin Idris sebagai Ketua Majelis Belia “

Turut hadir di Kantor PLN Cabang Kota Tanjungpinang , Walikota Tanjungpinang Suryatatiek .A Manan, dalam menenangkan para pendemo , “ Beliau mengatakan krisis listrik yang berkepanjangan ahkir- ahkir ini kita semua mengalaminya, beliau juga mengajak para pendemo , mari kita sama – sama berjuang ke PLN pusat agar krisis Listrik yang kita hadapi sekarang jangan terjadi lagi “ Ucapannya “ kepada pendemo . Sosok yang murah senyum dan selalu dikenal masyarakat Kota Tanjungpinang , tak henti – hentinya mengajak para pendemo agar mengirim setiap perwakilan untuk duduk bersama guna merundingkan masalah krisis listrik tersebut . Dihimbau kepada Pemerintah Pusat untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Tanjungpinang yang akan di sampaikan oleh Walikota melalui pertemuan yang akan diadakan di kantor Pusat .

Perundingan antara PT PLN Cabang Tanjungpinang dengan Walikota beserta jajarannya masih terus berlangsung. Hampir satu jam lebih berjalan, namun perundingan belum menghasilkan kesimpulan.

Dari pihak ribuan pendemo juga meminta dan menuntut , agar pihak PT PLN Tanjungpinang mengganti rugi atas kerusakan peralatan-peralatan listrik rumah tangga milik warga yang rusak akibat seringnya terjadi pemadaman listrik yang terus-menerus secara tak beraturan.

Hingga berita ini diturunkan aksi unjuk rasa tersebut belum mendapat respon dari pihak PT .PLN Cabang Kota Tanjungpinang ,karena sampai saat ini pendistribusian listrik kepada masyarakat kota Tanjungpinang masih tetap seperti biasa ( dua sampai tida kali melakukan pemadaman dalam sehari ) .(FNS/JB).

Selasa, 03 November 2009

DKTM UNTUK MASYARAKAT RT 04 GALANG BATANG MASIH SIMPANG SIUR . KADES BUNGKAM.


Tanjung Pinang SNP .

Dana Kompensasi tersebut sudah diatur dengan UU. Nomor 40 Tahun 2007 yang diperuntukan bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi penambangan . Akan tetapi pertanyaan , apakah Dana tersebut sudah tepat sasaran? Dan bagaimana Kontrol dari pada aparat Pemerintah? Terhadap hal ini

Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat ( DKTM ), untuk Masyarakat RT 04 Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan tidak jelas ,atau masih simpang siur.

Hal ini bisa disimpulkan dengan sikap Kades Gunung Kijang yang enggan buka mulut terhadap wartawan SNP, dan ironisnya sudah beberapa kali ditelepon oleh wartawan SNP,Kades Gunung Kijang tak mau angkat teleponnya , smspun tak ada balasan . Apa maksudnya Kades tersebut, seharusnya sebagai aparat Pemerintah harus melayani dan mengayomi masyarakat , termasuk informasi yang transparan jangan menyulitkan para publik untuk mendapatkan informasi .

Makmur selaku Sekdes Gunung Kijang mengatakan kepada SNP, melalui HP mengatakan “ Kalau DKTM Saya tak berani Komentar, sebaiknya langsung berurusan dengan Kades saja , Karena Saya dilarang berkomentar oleh Kades “ Ujarnya “ kepada SNP saat di Konfirmasi melalui telepon selulernya . “ Bapak telepon saja langsung, tidak mungkin dia tidak mau melayani “ Ujarnya Kepada SNP “ . Namun sangat bertolak belakang setelah apa yang diberitahukan oleh Sekdes .

Bu Yanti sebagai Pengawas Penambangan Kabupaten Bintan mengatakan kepada SNP di ruang kerja “ . Saat di konfirmasi “ tentang Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat dari pihak pengusaha. “ DKTM tersebut memang ada dan masyarakat tersebut harus menyampaikan melalui proposal untuk keperluan apa dana tersebut “ Katanya “ SNP kembali bertanya kepada Yanti “ maaf disana banyak masyarakat yang low intelektual , jangankan buat proposal , tanda tanganpun tidak mengerti , tapi Yanti tetap mengatakan harus menggunakan surat proposal , sehingga dana tersebut dapat disalurkan .

Berbeda dengan Informasi dari Suyatno selaku RT 04 Galang Batang ,mengatakan kepada SNP “ kalau selama Enam Tahun mereka tidak perna menikmati DKTM dari para Pengusaha bouksit” begini ujarnya “ pak Selama ini saya sebagai RT 04 tidak perna mengetahui kalau ada DKTM dari pengusaha bouksit untuk masyarakat Saya disini “

Rasyed seorang Independen yang selama ini banyak membantu masyarakat mengatakan kepada SNP melalui HP nya “ Rasyed mengatakan “ Semua Pengusaha yang berada di Galang Batang, tidak benar, ditambah lagi dengan sms dari Rasyed “ Yang jelas kurangnya fungsi pengawasan dari DPRD “

Begitu dijelaskan wartawan SNP tentang hasil konfirmasi dengan Yanti dari Dinas Pertambangan Kabupaten mengenai Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat , Rasyed langsung membantah via telepon, “ Benar, ada DKTM tersebut itukan kata mereka “ Ujarnya “ Kepada SNP melalui HP , Selama Enam tahun mana ada masyarakat di RT 04 Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang menikmati Dana Kompensasi Terhadap Masyarakat. “ Kalaupun KP nya diperpanjang , itukan harus ada kajian ulang dari AMDAL nya. Kesimpangsiuran ini akan menimbulkan preseden yang tidak baik dikalangan masyarakat . Sementara sampai saat ini Kades Gunung Kijang yang terhormat tetap membungkam seribu bahasa . Dihimbau kepada penegak hukum serta DPRD agar segera mengusut tuntas hal tersebut . ( FNS/ JB)