Jumat, 23 Oktober 2009

DEMI DOLLAR DIDUGA HUTAN LINDUNG DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT , DIABAIKAN


Tanjungpinang SNP .



Berbicara tentang penambangan bouksit yang berada di Pulau Bintan ini, tiada habisnya, dari Pulau paling terkecil, hingga merata dengan air laut , dan akhirnya hilang lenyap dari Peta Catatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia . ( NKRI) Para Penambang bouksit semakin brutal dan tak beraturan , yang ada dalam benaknya hanya Dollar dan Dollar ,hingga Hutan Lindung dan Kepentingan masyarakatpun diabaikan .

Hal tersebut baru terungkap setelah Wartawan SNP survey ke lokasi penambangan bouksit milik Ahok yang berada di Galang Batang dengan jarak tempuh sekitar 30 km dari Tanjungpinang ke arah lokasi penambangan .

Ahok sebagai pemilik CV Gunung Kijang Jaya, sedang tidak ada ditempat saat dikonfirmasi SNP , di Pos Sekurity lokasi penambangan hanya ada beberapa orang penjagaan ,dan merekapun tidak banyak tahu tentang penambangan bouksit tersebut dari salah satu Sekurity mengatakan , “ Pak penambangan Bouksit ini punya Ahok “ Entah kantornya dimana , kami kurang tahu “ Ujarnya “ kepada SNP “ .

Agar informasi tersebut lebih jelas SNP mengkonfirmasikan hal tersebut dengan masyarakat yang berada di RT 04. Galang Batang . “ Masyarakat RT 04 mengatakan , penambangan bouksit ini benar- benar menyusahkan kami sebagai masyarakat kecil disini pak “ sambil menujukkan kearah lokasi penambangan, coba lihat disana , tanahnya sudah semakin gundul, yang kita kwatirkan kalau lagi musim hujan , pasti bisa menimbulkan tanah longsor dan banjir karena disana – sini sudah tidak ada lagi hutan untuk melindungi erosi , apa lagi warga disini kebanyakan menggunakan bahan bakar kayu untuk masak, Jika memasuki areal Hutan Lindung kegiatan penambangan tersebut dilakukan pada malam hari “ Katanya “ kepada SNP “

Begitu disinggung SNP, berapa banyak masyarakat disini yang mendapatkan dana kompensasi dari pihak penambangan bouksit ? Seperti uang deru debunya?” jawab masyarakat tersebut , “Kompensasi apa” ? Warga RT 04 berjumlah 30 Keluarga hanya menghirup debu dan menikmati Kebisingan saja selama ini “ mana ada kontribusi dari penambangan bouksit , pada halnya tambang tersebut sudah hampir (6) tahun beroperasi di wilayah Galang Batang ini “ Ujarnya kepada SNP “

Baru – baru ini pernah distop oleh masyarakat RT 04, atas perintah Kades Gunung Kijang , tapi kenapa tiba- tiba bisa beroperasi kembali,setelah Kades didatangi oleh Pengusaha bouksit tersebut , kami sebagai masyarakat kecilpun heran , ada apa? Ceritanya .. Apakah Kades Gunung Kijang selaku aparat Pemerintah membekingi penambangan bouksit tersebut ? “ Tanya SNP” Jawabnya “ kami sebagai masyarakat mana tahu, kalau pakai lobi – lobi “

Nasib masyarakat RT 04 Galang Batang yang terkena dampak Penambangan Bouksit dari CV GUNUNG KIJANG JAYA , perlu dipertanyakan , mereka terkadang hanya menerima dampak negative dari penambangan bouksit , tanpa adanya Dana Kompensasi yang jelas . Perusahaan bouksit yang jelas saat ini telah merubah status Lingkungan , yang sebelumnya baik, menjadi tercemar dan tandus .

Dana Kompensasi tersebut sudah diatur dengan UU. Nomor 40 Tahun 2007 yang diperuntukan bagi masyarakat yang berada disekitar lokasi penambangan . Akan tetapi pertanyaan , apakah Dana tersebut sudah tepat pada sasarannya ? Dan bagaimana? Kontrol dari pada aparat Pemerintah? Terhadap hal ini?

Hasan Basri selaku Camat Gunung Kijang Kabupaten Bintan , menyarankan kepada SNP agar bertemu langsung dengan Kades Gunung kijang kalau masalah Dana Kompensasi untuk masyarakat tersebut “ Ujarnya kepada SNP “ saat dikonfirmasi diruang kerjanya .” Sebaiknya coba konfirmasi dengan Kades Gunung Kijang, agar beritanya berimbang jadi jangan Cuma dengar informasi itu dari masyarakat setempat “ Don Dalon Kades Gunung Kijang pun lagi tidak ada dikantor saat SNP bertandang kekantornya , “ informasi dari staf Kades mengatakan “ Kades lagi keluar , entah jam berapa bisa kembali kekantor kami tidak tahu persis “ Katanya “ Tak berapa lama setelah SNP meninggalkan kantor tersebut , Don Dalon ( Kades) menghubungi SNP “ Setelah SNP menyampaikan maksud dan tujuan untuk bertemu dengan Don Dalon, “ Jawabnya melalui hp “ untuk sementara ini Saya lagi sibuk, lain kali saja “ diduga kuat ada aroma tidak sedap yang disimpan rapat – rapat agar tidak tercium oleh Pejabat yang berwenang

CV GUNUNG KIJANG JAYA diduga hanya mengambil keuntungan sepihak, karena selama (6) tahun tidak perna memperhatikan kepentingan masyarakat yang tinggal dekat dengan lokasi penambangan , hal ini boleh dikatakan Kajian AMDAL nya di PP Nomor 27 Tahun 1999 di ragukan, apakah masih berlaku hingga saat ini? . ( FNS/ JB) ( Bag 1)

Jumat, 16 Oktober 2009

PENANAMAN PIPA PDAM TIRTA JANGGI KOTA TANJUNGPINANG AMBURADUL ,BERJALAN TERUS .


Tanjungpinang SNP .

Krisis air bersih untuk masyarakat di Kota Tanjungpinang Propinsi Kepulauan Riau berkepanjangan, sejak tahun 2007 pemasangan pipa PDAM Tirta Janggi Kota Tanjungpinang yang di kerjakan oleh PT Langgeng Gina Dwito, dan CV Serunting sebagai Konsultan Pengawas , dengan Nilai Kontrak Rp 1. 939.205.000 mulai dari pemasangan pipa induk sepanjang 18 km belum membuahkan hasil memuaskan untuk masyarakat Kota Tanjungpinang . Masyarakat selalu berteriak air dan air setiap saat

Air adalah kebutuhan Utama bagi siapa saja, air seperti, Sang Penebus tanpa air makluk hidup yang berada di dunia ini pasti akan tiada . Sudah sekian lama masyarakat Kota Tanjungpinang merindukan Air.

PU . Kota Tanjungpinang tak henti- henti mengadakan proyek air bersih untuk masyarakat dengan berbagai usaha penanaman Pipa PDAM . Tapi kenyataan selama ini pipa PDAM hanya isi angin saja . Seperti baru – baru ini pemasangan pipa PDAM yang dikerjakan oleh CV Biang Lala Karya Utama yang beralamatkan di Suka Berenang Kota Tanjungpinang .

Yang dikerjakan disekitar Teluk Keriting sepanjang 1000 meter tersebut . Informasi dari salah satu pekerja mengatakan, kita kerjakan pemasangan pipa ini sudah sesuai bestek pak “ dan yang survey kesini adalah orang dari PU Kota, yang bernama Pak Zainal “ katanya “ kepada SNP saat dikonfirmasi .” Kalau mau konfirmasi lagi ke kantor PU Kota Tanjung pinang saja biar lebih jelas lagi”

Berdasarkan hasil survey SNP dilapangan pemasangan pipa yang sedang dikerjakan oleh CV BiangLala Karya Utama tersebut sangat amburadul dan diduga tidak sesuai bestek . Apalagi kedalamnya hanya 40 cm dari permukaan , pasir sebagai stabiliserpun tidak digunakan ,pagu dana dan plang proyekpun tidak jelas , hal ini yang membuat pipa yang ditanam tidak akan bertahan lama, kalau ada beban dari atas.

Untuk mengetahui kejelasan, SNP mengkonfirmasikan hal itu dengan Andy Nugroho selaku Kadis PDAM Tirta Janggi diruang kerjanya . “ Begitu dikonfirmasi SNP tentang pemasangan pipa yang berada diteluk Keriting “ Beliau sangat terkejut ,dan ingin cepat – cepat kelapangan untuk melihat langsung, karena selama ini menurut pengakuan Kadis PDAM Tirta Janggi , tanpa ada koordinasi dari PU Kota “ Ujarnya kepada SNP “ Maaf pak selama ini dari PU Kota tidak pernah koordinasi sama kita “ Berarti menurut anda PU Kota melakukan tindakan arogan”? Tanya SNP “ jawabnya oh bukan begitu , karena sampai saat ini ( 12/ 10 / 2009 ) belum ada pemberitahuan kepada kami ..

“ Begitu disinggung SNP tentang pemasangan pipa yang dikerjakan oleh CV Tiwi Krama yang sudah berakhir pemasangannya “ Apakah dari pihak PDAM akan terima? Karena dilihat dari pemasangan awalnya sudah tidak sesuai besteknya ? “ jawab beliau kalau yang sudah dipasang tidak mungkin akan dibongkar lagi pak “ Ujarnya kepada SNP “ Intinya walaupun pemasangan tersebut sudah jelas – jelas tidak sesuai bestek , tapi pihak PDAM terima saja . Ada apa? Ini yang perlu dipertanyakan? Pada hal air bersih adalah kebutuhan vital yang sangat diperlukan bagi makluk hidup yang berada didunia ini serta bisa diduga keras pekerjaan pemasangan pipa PDAM tersebut tidak sesuai dengan KEPPRES 80 Tahun 2003. .

Himbauan kepada semua pihak terutama semua Kepala Daerah agar benar – benar memperhatikan kebutuhan masyarakat Kota Tanjungpinang , yang hingga detik inipun setetes air tidak pernah muncul .( FNS/ JB)








P.T BINTAN OFFSHORE DIDUGA ADA TENAGA ASING YANG BEKERJA TANPA DOKUMEN .

PT . BINTAN OFFSHORE.

Tanjungpinang SNP.

Kedatangan wisatawan Asing ke Pulau Bintan setiap tahunnya memang telah membawa dampak positif bagi wilayah Kepri , ternyata di balik itu banyak wisatawan yang datang mempunyai tujuan bekerja. Ironisnya, mereka telah bekerja bertahun-tahun namun tetap mengantongi paspor wisata.

Permasalahan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin bekerja di Indonesia sebenarnya sudah masalah klasik. Namun masalah ini beberapa pekan belakangan kembali menghangat seiring adanya tuntuntan dari sejumlah pekerja lokal yang ‘cemburu’ dengan perusahaan yang lebih memprioritaskan pekerja asing padahal tidak memiliki kelengkapan surat-surat sebagai tenaga kerja. Salah satu contoh seperti,

PT Bintan Offshore yang bergerak dibidang Galangan Kapal diduga menggunakan tenaga Asing tanpa dokumen resmi , infomasi tersebut diperoleh SNP akhir Agustus Tahun 2009, dari salah satu karyawan yang perna bekerja di PT tersebut “ Begini lapor nya : pak kalau tenaga orang Asing yang bekerja di PT Bintan Offshore banyak yang tidak menggunakan dokumen resmi pak “ ada yang dari Singapure, dari India mereka semua tanpa menggunakan dokumen resmi “ Ujarnya “ kepada SNP, sambil memberikan daftar nama beberapa orang Asing yang bekerja di Bintan Offshore .

Terkait dengan penggunaan tenaga asing, yang bekerja di PT Bintan Offshore tanpa dokumen tersebut, SNP, beberapa kali mengkonfirmasikan hal itu dengan Herman selaku Jenderal Manager Perusahaan, untuk mengetahui benar atau tidaknya tentang informasi yang diceritakan salah satu karyawan tersebut .

Herman selaku Jenderal Manager, menyampai pesannya melalui seorang Sekurity yang bernama Boy (Sekurity Offcer”) apa saja yang mau dikonfirmasikan oleh SNP diminta untuk dicatat ,selanjutnya Boy mencatat beberapa item yang perlu dipertanyakan 1. Masalah pembuangan limbah yang termasuk limbah B3 2. Tentang beberapa tenaga Asing yang bekerja diduga tanpa dokumen 3. Masalah Savety untuk Karyawan , 4 Masalah Jamsostek , dan sambil mencatat nomor HP SNP , janji dari Boy bahwa Herman akan menghubungi SNP Ujarnya .” berhubung Herman saat ini masih sibuk jadi untuk beberapa hari dikasih waktu dulu pak , nanti Herman(GM) akan menghubungi kembali SNP .“Katanya”

Untuk mengetahui jawaban itu, SNP kembali mendatangi kantor Bintan Offshore yang berada di Kijang , hampir dua jam SNP menunggu di Pos Sekurity , dan Herman yang selaku Jenderal Manager Bintan Offshore tidak juga muncul , arrtinya Herman hanya janji – janji belaka , dan secara tidak langsung mengaggap sepele terhadap insan pers.

Sampai saat berita ini diturunkan belum ada informasi yang jelas dari Herman maupun Boy .

Masih terkait dengan penggunaan tenaga Asing yang berkerja di Indonesia , SNP mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten di Tanjungpinang , untuk mengkonfirmasikan dengan Drs Mahfur selaku Kadis Naker , namun Informasi dari pegawai Disnaker kalau Mahfur sebagai Kepala Kantor Disnaker saat itu lagi tidak ada di tempat .

Indonesia pada umumnya, mempunyai Skill juga dalam bidang – bidang tertentu ,memang boleh dikatakan masih langka , tapi apakah selamanya anak bangsa ini harus selalu mengalah?

Karena penggunaan tenaga Asing di Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan UU Ketenaga Kerjaan .

Salah satu contoh seperti anak bangsa ini( TKI ) Tenaga Kerja Indonesia yang mengais rezeki di Malaysia , kalau mereka bekerja tanpa surat – surat resmi tentu hukuman cambuk yang mereka harus terima, setelah itu mereka dideportasi kembali ke Indonesia dengan tidak membawa apa- apa . Hukuman di Negara Asing lebih kejam dari pada Negara Indonesia, sebenarnya Pemerintah Indonesia harus membuka mata lebar- lebar.

Dihimbau kepada Pejabat terkait agar dapat menidak tegas Perusahaan, yang melindungi Tenaga Kerja Asing yang tidak mempunyai izin kerja di Indonesia .

Karena didalam UU RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

BAB VIII Pasal 42 s/d 49 jelas – jelas mengatur tentang .

PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (FNS/ JB)












Rabu, 14 Oktober 2009

UU PENATAAN RUANG TANJUNG PINANG DIDUGA MANDUL DEMI UANG .







Tanjungpinang SNP .

Implementasi UU RI Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan RTRW Kota Tanjungpinang , Pulau Bintan Kepri khususnya Kota Tanjungpinang , Tahun 2005 – 2015 di duga mandul demi uang .

Pasalnya, sudah bertahun – tahun perut bumi di Pulau Bintan ini, tercabik – cabik dan terkoyak – koyak oleh puluhan alat berat para pengusaha bouksit yang semakin brutal, demi mengejar dollar , tanpa pernah memikirkan keamanan dan Keindahan Lingkungan Hudup . Jika di andaikan perut bumi Pulau Bintan ini adalah perut manusia , dan bouksit menjadi usus halusnya , maka perilaku kebrutalan para pengusaha bouksit mengorek usus halus , ahkirnya yang tersisa hanya kulit dan tulang .

Secara otomatis , bila Pejabat Lingkungan Hidup tidak ambil tindakan antisipatif , maka akan semakin rusaklah Lingkungan Hidup Tanjungpinang , Ironisnya memang.

Terkait dengan kegiatan penambangan bouksit di wilayah perkotaan Tanjungpinang yang semakin tak beraturan Kamis dua pekan lalu wartawan SNP menyambangi Kantor BLH untuk konfirmasi masalah ini . Namun menurut karyawan BLH Yulianus Pejabat yang ditemui lagi perjalanan Dinas ke Padang .

Sedangkan Said Husen salah satu yang dianggap berkompeten memberikan penjelasan perihal tersebut enggan berkomentar ketika wartawan SNP konfirmasi . Alasannya karena masih ada Pimpinan . Demikian yang bersangkutan mengelak, karena merasa beberapa waktu yang baru selesai mengikuti Pendidikan sebagai PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) dan belum mendapatkan Skep dari Mentri Hukum Dan Ham .

Ketika Wartawan SNP pada hari itu juga melanjutkan pencarian informasi Ke Kantor Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan Dan Energi ( KPPKE ) Pemerintah Kota ( Pemko) Tanjungpinang , untuk mengkonfirmasikan tentang penambangan bouksit , ternyata Kepala KPPKE , Sujarwoto juga tidak ada ditempat .

Menurut Karyawan yang ada , Joko Sutrisno yang juga dua bulan lalu pernah dititipkan nomor HP Wartawan SNP untuk disampaikan kepada Sujarwoto , bahwa sedang mengikuti rapat di Kantor Pemko . Hal ini diketahui setelah menanyakan kepada ajudan Kepala KPPKE itu Namun hingga berita ini diturunkan belum ada informasi lanjutan dari ajudan Kepala KPPKE , Mamik , kapan bisa menjumpai dan konfirmasi masalah bouksit tersebut ke Sujarwoto .

Yang menjadi pertanyaan masyarakat , kenapa Kinerja dari Kepala Kantor yang seperti ini , masih dipertahankan? Memang ada rumor yang beredar , bahwa Kepala Kantor yang satu ini , katanya sangat dekat dengan orang nomor satu di Kota Tanjungpinang . Tentu sangat masuk akal , bila kedekatan tersebut menimbulkan keras Kepala dari pada Kepala Kantor KPPKE yang terhormat ini. Sangat disayangkan , bila kinerja seperti ini , menghambat pemberian informasi kepada masyarakat , dimana sebagai Pejabat Public, mestinya harus membela kepentingan masyarakat dengan memberikan pelayanan optimal .

Dalam penelusuran SNP sebelumnya , masalah pertambangan yang berada di Wilayah Kota Tanjungpinang ini, mengalami kendala . Termasuk ketika pernah dikonfirmasikan ke Bagian Hukum dan HAM , Herman SupriJanto yang tidak bisa menjawab alias mulutnya dijahit , dan malah mengarahkan untuk menemui Sujarwoto di KPPKE ( Dinas Kelautan Perikanan Pertanian Kehutanan dan Energi , Pemerintah Kota Tanjungpinang .

Akibat dari simpang - siur dan tertutupnya para Pejabat Public yang harusnya berkompeten menjelaskan masalah penambangan bouksit ini kepada masyarakat , maka dapat diduga , bahwa para Pejabat tersebut mungkin sudah “ di Sumpal “ dengan uang oleh para pengusaha bouksit yang brutal merusak Lingkungan Hidup . Kalau tidak kenapa tidak bertindak , untuk menata Lingkungan Hidup dan malah membiarkannya merusak , sehingga akan berakibat buruk terhadap masyarakat? Sebab berdasarkan Rencana TataRuang Wilayah ( RTRW) Kota Tanjungpinang Tahun 2005 – 2015 , tidak ada Wilayah untuk penambangan .

Sangat pantas bila pengerusakan bouksit ini dicurigai melibatkan para Pejabat Public terkait di Tanjungpinang . Harusnya , pihak penegak Hukum pun perlu menindaklanjuti kejanggalan ini, untuk diproses . Karena didalam UU Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pasal 73 ayat 1, menyatakan : Setiap Pejabat Pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 37 ayat 7 , dipidanakan dengan pidana Penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan di denda paling banyak RP 500.000.000.00 ( Lima ratus juta rupiah ) . Dan ayat 2 . Selain Sanksi pidana yang dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari Jabatannya . ( FNS/ JB) /