Minggu, 06 September 2009


HIMBAUAN KEPADA PARA PENEGAK HUKUM “SEGERA “USUT TUNTAS TENTANG TIM PENGADAAN TANAH LAHAN PERKANTORAN PEMKO TANJUNGPINANG SELUAS 40.000. M2 YANG DIDUGA FIKTIF

Tanjungpinang SNP .

Terkait dengan Pengadaan Tanah Lahan Untuk Perkantoran Pemko Tanjungpinang yang terletak di Kelurahan Senggarang Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota . seluas 40 .000.m2 yang diduga FIKTIF.

.Beberapa waktu lalu SNP mengkonfirmasikan kebagian Hukum dan Ham untuk mengetahui , tentang isi SK Walikota Tanjungpinang Nomor 339 Tahun 2006 yang dikeluarkan pada tanggal 14 Oktober tahun 2006 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan . Dan Keputusan Walikota Nomor 37a tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah .

Serta Berita Acara Nomor 07 / TIM / - PH / BA /X11/ 2006 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Desmber tahun 2006 tentang TIM Penilai Harga Tanah Kota Tanjungpinang menetap Harga ganti rugi pengolahan Tanah yang dimaksud sebesar RP 19.900.00/ m2 .Diduga asal – asalan atau asal jadi karena hingga saat ini situasi dan kondisi perkantoran Pemko tersebut tidak di lengkapi dengan fasilitas : Air, Listrik, dan Telepon .

Pak Herman SupriJanto sebagai Kepala Hukum dan Ham saat dikonfirmasi SNP diruang kerja, “ mengatakan kalau arsipnya dipinjam oleh bagian Kepemerintahan , jadi tolong bapak catat dulu nomor SK nya saja nanti kami akan mencari, seperti apa yang bapak maksudkan itu ujarnya kepada SNP”

Dan Pak Herman sendiri sarankan kalau bisa SNP langsung konfirmasikan ke bagian Pemerintahan, yaitu dengan bapak Dedy Chandra. Begitu agak sedikit didesak SNP agar Pak Herman bisa menjawabnya, apalagi bapak sendiri ditempatkan dibagian Hukum dan Ham seharusnya bapak dapat menjelaskan dan itu adalah wewanang bapak , demi suatu kebenaran bapak harus berani berkomentar . “ Beliau langsung mengatakan Saya secara pribadi tidak bisa menjelaskan , karena takut salah dalam pemberitaan nanti “ katanya “

Di bagian Pemerintahan SNP sempat beberapa kali untuk mengkonfirmasikan hal itu dengan bapak Dedy Chandra, namun pak Dedy sama sekali tidak ada waktu untuk bertemu dengan SNP , dan SNP dialihkan ke pak Gustian Bayu sebagai juru bicaranya , apapun yang dikatakan oleh pak Gustian Bayu adalah asli suara dari pak Dedy Chandra .

Begitu SNP konfirmasikan dengan pak Dedy Candra melalui Pak Gustian Bayu peri hal mengenai SK Walikota Nomor 339 serta Keputusan Nomor 37a di meja kerjanya “ Bayu dengan wajah angker dan seram mengatakan kepada SNP “ Ada apa? Dan Untuk apa bapak harus mengetahui? Dengan suara lembut SNP menjelaskan ada beberapa item pertama untuk distribusi media kami , kedua saya kan juga masyarakat , masyarakat pingin tahu apa isinya SK tersebut ,” jawaban pak Dedy Chandra yang diwakili oleh Pak Bayu “ bapak tahu data itu dari mana , serta kenapa nanyanya ke saya , itu dasarnya dari mana “ begitu ujarnya kepada SNP “ Kemudian SNP menjawab kalau masalah dasar itu apa , dan dari mana saya dapat , saya rasa bapak tidak perlu tahu “ satu” , kedua kemarin kita sudah kebagian Hukum dan Ham dan bagian Hukum mengarahkan SNP kesini , yang ke tiga kemarin kita kan sudah jumpa , ke empat kemarin saya mau jumpa dengan pak Dedy , katanya sebaiknya SNP harus jumpa dengan Pak Gustian Bayu . “

Suasana diruang Pemerintahan agak sedikit tegang dengan sikap Pak Gustian Bayu yang sedikit arogan terhadap SNP . “ seharusnya sebagai pelayan masyarakat sikapnya mudah senyum dan ramah tamah . . Bayu menjelaskan, kalau kita sudah ada lembaga resminya seperti dari Inspektorat , BPK dan badan Pemeriksaan resmi lainya . “ langsung dijawab SNP oke kalau pak Bayu mengaggap demikian , tapi kami kan Cuma ingin tahu apa isinya dari SK 339 / Keputusan Nomor 37a / dan Berita Acaranya . disitu tentu dijelaskan , belinya dari siapa? Orangnya siapa? Namanya siapa ? itu kita perlu tahu , benar, atau fiktif .

Karena berdasarkan temuan SNP dilapangan, Pengadaan Tanah Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang yang terletak di Keluarahan Senggarang dan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota seluas 40.000 m2, banyak kejanggalan dan perlu dipertanyakan kebenarannya .

Begitu juga dari hasil konfirmasi SNP dengan masyarakat setempat , mengatakan bahwa Lahan yang dijadikan Perkantoran Pemko tersebut, dalam keadaan hutan belukar serta jalan pun belum ada pada saat itu , “ Siapa yang mau beli pada saat itu , dikasih pun tak ada yang mau “ apalagi dijual dengan harga segitu,” yang wajar – wajar saja lah komentar dari salah satu warga yang lain “ kepada SNP “

Kemudian SNP mengajukan pertanyaan lagi kepada pak Gustian Bayu “ Sekarang saya ini sebagai masyarakat biasa , apakah ada hak pak Gustian Bayu untuk menghalang – halangi saya, atau untuk tidak menunjukan SK tersebut ? “ Pak Bayu menilai pertanyaan tersebut menyudutkan dirinya”.

Tidak beberapa lama kemudian Pak Dedy Chandra keluar dari ruangannya, dan mengatakan “ SK itu ada yang rahasia dan ada yang tidak rahasia , jadi bisa dibuka dan tidak bisa dibuka “

Lalu SNP menanyakan kembali ke pak Dedy “ kalau boleh tahu berdasarkan apa, SK tersebut dirahasiakan? Masih menurut Dedy “ berdasarkan sumpah jabatan yang Saya laksanakan jadi Saya di sumpah wajib menjaga rahasia Negara dan rahasia Jabatan . Untuk lebih memastikan SNP menanyakan lagi ke pak Dedy “ oh bisa begitu pak jadi Walikota mengeluarkan SK tapi masyarakat tidak boleh mengetahuinya ? Diakhir pembicaraan untuk beberapa menit lamanya, Pak Dedy Chandra selaku Kepala bagian Pemnerintahan sulit untuk menjawab , pertyanyaan dari SNP tersebut . Hal tersebut menambah kecurigaan semakin mendalam , ada apa ? bukankah pengadaan lahan seluas 40.000 m2 itu menggunakan anggaran tahun 2006 dalam arti milik masyarakat , dan kenapa masyarakat tidak boleh tahu, demikian tanggapan segelintir masyarakat yang tidak mau menyebutkan namanya . Dihimbau kepada Kepolisian, Kejaksaan , dan KPK segera mengusut “ TUNTAS “. ( FNS / JB)