Minggu, 26 Juli 2009

SMP NEGRI 1 TANJUNG PINANG DIDUGA MASIH ADA PUNGLI .


Tanjungpinang SNP .

Mulai Januari 2009 ada kabar gembira bagi Pendidikan di Indonesia Sekolah Gratis tis…. , Anak Indonesia Bebas Biaya Sekolah , mulai dari tingkat SD dan SMP dapat menikmati sekolah bebas SPP, sebuah harapan yang sudah lama di idam – idamkan.

Sekolah di Indonesia Bebas Biaya . sehingga para orang tua bisa bernafas lega , karena Departemen Pendidikan Nasional mengeluarkan kebijakan yang memberlakukan Sekolah gratis tis…. terutama pada Sekolah Negeri tingkat Pendidikan dasar SD dan SMP .

Apa lagi Pemerintah Indonesia terus berkompanye melalui media elektronik tentang “Sekolah Gratis “ . dengan Program Dana BOS . Akan tetapi berbeda dengan peraturan yang berada di SMP Negeri 1 Tanjungpinang , Sekolah yang ber Label (SBI) Sekolah Standar Internasional tersebut masih memungut biaya untuk pendaftaran siswa baru .

Hal ini yang paling menyakitkan dan perna dialami oleh salah satu orang tua wali murid , saat mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut .” Informasinya sampai juga ketelinga SNP. Salah satu wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan “ Masa SMP Negeri 1 Tanjungpinang , memungut biaya pendaftaran Rp 80. 000.( Delapan puluh ribu rupiah persiswa ), dengan kwitansi tanpa menggunakan stempel sekolah . “ Katanya” kepada SNP setahu saya itu kan sekolah Negeri .

Informasi yang diterima SNP kalau formulir untuk pendaftaran siswa baru tidak memungut biaya, hal itu diakui juga oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungpinang saat dikonfirmasi SNP di ruang kerjanya baru – baru ini , yang sangat berbeda dengan informasi dari salah satu orang tua wali murid .

“ Kita tidak memungut biaya untuk formulir pendaftaran “ katanya (kepsek)“.Untuk memastikan SNP kem bali bertanya dengan pertanyaan yang sama .? Ibu Maimuna .HR BA. Sebagai Kepala Sekolah tetap menyatakan “ tidak memungut biaya karena kita sudah sesuaikan dengan program yang berlaku saat ini.

SNP kembali menyinggung dengan kwintasi yang dikeluarkan dari Sekolah tersebut sebesar Rp 80.000 ( Delapan puluh ribu rupiah ) tanpa stempel dari sekolahan . Ibu Maimuna langsung menepis pertanyaan dari SNP , kalau dana tersebut untuk Psicotes mental para siswa , karena SMP Negeri 1 Tanjungpinang adalah Sekolah Berstandar Internasional Ujarnya “ Dengan menunjukkan No 169/ C3 / KP / 2009 sebagai acuan dari Direktorat Pendidikan.Pusat . Menurut Ibu apakah surat dari Direktorat Pendidikan Pusat ini , tidak menyusahkan Ibu sebagai Kepala Sekolah karena tidak adanya dana yang disediakan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini untuk mengadakan Psycotes ? sambil agak murung beliau mengatakan tidak pak .

Ibu Maimuna . HR BA sebagai Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungpinang , sempat menyalahkan Pemerintah dengan adanya Program Dana BOS . “ Beliau mengatakan kalau dana BOS yang di Programkan oleh Pemerintah tersebut , tidak bisa mencukupi biaya operasional sekolah,“

Karena SNP melihat ada kejanggalan dalam penerimaan Siswa Baru dengan menggunakan Kwitansi sebesar Rp 80.000. ( Delapan puluh ribu rupiah per siswa ) tanpa stempel, kuat dugaan SMP Negeri 1 Tanjungpinang masih ada pungli . Lain lagi dengan komentar Drs Thamrin Dahlan sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Olahraga, “ Beliau mengatakan kalau nilai Rp 80.000 ( Delapan puluh ribu rupiah ) saya pribadi tidak mengetahuinya , Ujarnya “ pada SNP saat bertemu di ruang kerjanya , Itu mungkin kebijakan dari Kepala Sekolah dan Komite terdahulu. “ katanya “ . Dihimbau kepada Pemerintah Pusat untuk memperhatikan sekolah – sekolah yang Berstandar Internasional , agar bisa menyediakan tenaga ahli Psycotes yang sangat diperlukan saat ini , sesuai dengan surat yang dikeluarkan dari Direktorat No 169/ C3 / KP / 2009 .

(FNS/ JB)

Jumat, 24 Juli 2009

PENGADAAN TANAH LAHAN PERKANTORAN PEMKO TANJUNGPINANG SELUAS 40.000 M2 DI KELURAHAN SENGGARANG KAMPUNG BUGIS , DIDUGA “ SARAT dengan KKN .”




Tanjungpinang SNP

Pengadaan Tanah untuk Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang , di Kelurahan Senggarang Kampung Bugis pada Tahun 2006 , seluas 40. 000 M2 yang dianggarkan melalui Sekretariat Darerah Kota Tanjungpinang diduga SARAT dengan KKN “.

Hal tersebut setelah ditelusuri oleh SNP dilapangan banyak sekali kejanggalannya . Menurut pengakuan warga setempat yang tak mau menyebutkan namanya sekitar tahun 2002 Lahan yang digunakan sebagai kantor Pemko Tanjungpinang dan sekitarnya masih dalam keadaan hutan. “ Begini pak, tuturnya saat di konfirmasi SNP “ Pak dulu sekali tanah disini tidak ada harganya “ dikasih gratis pun orang tak mau, pak “ sedikit jSNP menyinggung masalah harga , warga tersebut mengatakan .

“ Kalau pada saat itu harganya perhektar sekitar Rp 800.000( Delapan ratus ribu rupiah ). Masih menurut warga, harga tersebut masih menggunakan surat Alashak pak , tapi kalau tanah yang sudah diSertifikat mungkin harganya sekitar Rp 5000 permeter “ Ujarnya “. Apa lagi , jalanpun belum ada pak pada saat itu ,jadi tanah disini sama sekali tidak ada harganya pak .”

Dari hasil Konfirmasi dengan warga setempat SNP menyimpulkan bahwa Pengadaan Tanah Lahan Untuk Perkantoran Pemko Tanjungpinang yang terletak di Kelurahan Senggarang Kampung Bugis , di duga SARAT dengan KKN Karena jika dihitung satu hektar Rp 800. 000. maka permeternya hanya Rp 80 saja Akan tetapi SNP tidak sampai disitu saja kembali SNP mengkonfirmasikan kepada warga yang lain dengan bertindak pura – pura sebagai investor .

Kemudian SNP menghubungi seseorang yang biasa berbisnis jual beli tanah melalui telepon seluler Hallo geng apa kabar? Begini geng saya mau membeli tanah sekitar 6 hektar sampai dengan 7 hektar, kalau ada jangan jauh – jauh geng yang dekat kekota melalui jalan darat , seperti di daerah Madong , kira – kira berapa satu meternya geng? Dari hpnya ia menjawab , permeternya Rp 10. 000 dan paling mahal Rp 15.000. itupun suratnya alashak (Tahun 2009) Ini merupakan suatu tandatanya besar “ kenapa harga tanah di Madong lebih murah sedangkan jaraknya lebih dekat kekota melalui jalan darat “ . Hal tersebut menambah kuat dugaan bahwa Pengadaan Tanah Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang sarat dengan KKN . Seperti halnya dengan hasil temuan SNP.

Pada tanggal 14 Oktober Tahun 2006 Walikota Tanjungpinang mengeluarkan SK yang bernomor 339 Tahun 2006 , tentang penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan umum. Dan disesuaikan dengan Draf RTRW ( Rencana Tata Ruang Wilayah ) . Serta Panitia Pengadaan Tanah menetapkan Keputusan Nomor 37 a. Tahun 2006. Tentang Pembentukan Tim Penilaian Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan umum .

Berdasarkan Berita Acara Nomor 07/ TIM- PH / BA / X11 / 2006 tanggal 11 Desember tahun 2006 . Tim Penilai Harga Tanah kota Tanjungpinang menetapkan harga ganti rugi pengolahan tanah dimaksud sebesar Rp 19.900.00 ./ m2 . Dengan demikian harga tanah seluas 40.000m2 adalah Rp 796.000.000. Waoooooo harga yang sangat fantastis sekali, Luaaaaaaaaaaaaaa r biasa . Jelas kelihatan perbedaan yang sangat mencolok antara Rp 15.000. dan Rp 80 / m2 jika dibandingkan dengan harga yang ditetapkan oleh Tim Penilai Harga Tanah . sebesar Rp 19,900.00 / m2 .

Diduga Pengadaan Tanah Lahan Perkantoran Pemko Tanjungpinang Sarat dengan KKN dan tidak sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 Pasal 5 huruf F : Menghindar dan mencegah terjadinya pemborosan keuangan Negara dalam pengadaan barang / jasa serta pasal 5 huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan / atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi , langsung atau tidak langsung merugikan Negara .( FNS/ JB)

DINAS PERHUBUNGAN KOTA TANJUNG PINANG DI DIDUG A PUNGLI















Tanjungpinang SNP

Wilayah kepri yang semakin berkembang pesat saat ini tentulah membutuhkan tenaga – tenaga handal baik dari kepri sendiri,maupun dari luar kepri.Begitu juga dana yang diperlukan sangatlah besar.

Salah satu sumber dana tersebut adalah PAD (pendapatan asli daerah),seperti perikanan ,pertanian,tambang,dan retribusi kir serta yang lain nya.Tentunya kesemua itu haruslah dilakukan sesuai dengan undang – undang dan peraturan yang berlaku saat ini,serta dilakukan dengan arif dan bijak sana.

Namun lain halnya yang terjadi di Kota Tanjung pinang saat ini.Beberapa waktu yang lalu sekitar tanggal 15 juli 2009 Dinas Perhubungan kota tanjung pinang telah melakukan rajia terhadap kelengkapan surat – surat angkutan umum termasuk kir,sesuai dengan perda Kota tanjung pinang nomor 10 tahun 2004.

Akan tetapi dari temuan SNP sangatlah berbeda karena sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 85 Tahun 2007 yang isi nya tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Tanjung Pinang nomor 10 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan pengujian kendaraan di jalan yang tembusannya Presiden RI, Wakil Presiden RI,Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI ,Menteri Keuangan RI,Menteri Perhubungan RI,Gubernur Kepulauan Riau dan Ketua DPRD Kota Tanjung Pinang

.Walaupun sudah di batalkan tetap saja masih di gunakan,sehingga menimbulkan tanda Tanya besar di masyarakat kota tanjung pinang

SNP sempat menjumpai seorang supir kendaraan angkutan umum serta menanyakan bayar berapa pak kir nya? Supir itu mengatakan saya bayar Rp 200.000 pak,mobil saya di tahan selama dua hari, hari ketiga baru di lepas

.Sementara kami sekeluarga bergantung pada hasil tarikan setiap harinya.Kembali SNP menanyakan: Tapi pak kenapa surat hasil uji nya kosong, apa yang di uji? Ng ga taulah ,masih menurut sang supir “Adalagi yang baru mati seminggu surat kir nya harus membayar Rp 240.000 pak.Hal tersebut membuat dugaan Dinas Perhubungan kota tanjung pinang mencari kesempatan untuk meraup dana berlandaskan Perda yang telah di batalkan.

Bapak Hamalis selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjung Pinang sewaktu ditemui SNP di ruang kerjanya mengatakan: Bahwa yang dibatalkan itu hanya satu pasal saja yaitu pasal 12..SNP menanyakan :”Tapi di Keputusan itu hanya mengatakan tentang Pembatalan Perda Kota Tanjung pinang,tidak ada tulisan yang mengatakan pembatalan satu pasal. Masih menurut Hamalis itu bahasa hukumnya, selama Perda itu belum ada penggantinya masih bisa digunakan, Perda tersebut masih di revisi dan belum selesai , dan yang bisa membatalkan Perda itu hanya Keputusan Presiden RI. “ ujarnya “ Kepada SNP

Dalam hal ini diduga Pak Hamalis sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang mencari- cari alasan untuk meraup dana ( Pungli ) berdasarkan Perda yang sudah dibatalkan .

Berdasarkan Konfirmasi SNP dengan seorang sahabat di Kejagung ( Kejaksaan Agung ) Jakarta melalui sms menanyakan apakah Perda yang telah dibatalkan oleh Keputusan Mentri Dalam Negeri masih bisa dipakai? Dengan singkat beliau menjawab melalui sms “ Tidak “ Karena SNP belum merasa puas SNP langsung menghubungi Departemen Dalam Negeri di Jakarta kebagian Hukum dipesawat Ex 2545. pada saat itu diterima oleh Bapak Manullang . “ Selamat siang pak “ beliau menanyakan ini dari mana? SNP

menjawab dari Kepri pak, Tanjungpinang . Kami dari wartawan Swaranasional Pos ,mau menanyakan? Apakah Perda yang telah dibatalkan oleh Keputusan Menteri DalamNegeri masih bisa dipakai? “ Oh itu tidak boleh jawabnya”

.

Akan tetapi kenapa disini ( Tanjungpinang ) Perda yang telah dibatalkan masih bisa dipakai? Tanya SNP untuk memastikan . Kemudian beliau menjawab “ wah itu tidak boleh , bisa dipidana dia nanti “ .

Hal ini menambah kuat dugaan bahwa Pak Hamalis sebagai Pajabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang menyalahgunakan Jabatan dan Wewenangnya

. Dihimbau kepada Kepolisian RI , dan Kejaksaan serta KPK untuk mengusut tuntas hal ini.agar supaya hukum benar – benar ditegakkan (FNS. /JB)

Sabtu, 11 Juli 2009



JHONBABORAKI . SWARANASIONAL POS JAKARTA.
BERSAMA BAPAK FRANS NEFO SIAGIAN SH. DAN HENDRYANTO.

Jumat, 10 Juli 2009

PEMBANGUNAN PIPA PDAM TIRTA JANGGI TANJUNG PINANG YANG DIKERJAKAN OLEH CV TIWI KRAMAT DIDUGA TIDAK SESUAI BESTEK



Tanjungpinang SNP

Pembangunan pipa PDAM Tirta Janggi yang menggunakan dana APBD Tahun 2009 sebesar RP .459, 474 ( Empat ratus limapuluh sembilan juta ,empat ratus tujuhpuluh empat ribu rupiah ), dengan kontrak kerja selama 120 hari .

Dengan Nomor perjanjian kontrak : 458/ KPTS/ PDAM / V1 2009 antara PDAM Tirta Janggi dengan CV Tiwi Kramat diduga tidak sesuai bestek . Hal ini diketahui pada tanggal 04/07 / 2009. secara tidak sengaja SNP lewat di km 6 Kota Tanjungpinang . ada ke janggalan dalam pekerjaan penanaman pipa PDAM

Yang mana seharusnya menggunakan pasir minimal setebal 10 cm kanan , 10 cm kiri begitu juga baik keatas maupun kebawah baru ditutup dengan tanah . namun pekerjaan tersebut tidak menggunakan pasir . Adapun kegunaan pasir adalah sebagai stabilizer atau sebagai penompang jika ada beban berat yang menekan , sehingga pipa tersebut tidak gampang pecah . Dwi sebagai orang lapangan mengaku tidak tahu persis pake pasir atau tidakl ? saat ditemui oleh SNP .

Begitu SNP menanyakan mana besteknya ? dirinya langsung mengaku “ benar pak pemasangan pipa ini, memang tidak menggunakan pasir .” Ujarnya “ Selanjutnya Dwi mengatakan untuk lebih jelasnya hubungi pak Bustami saja , sambil memberikan nomor telepon pak Bustami kepada SNP.

Saat dikonfirmasi SNP dikantornya “ Pak Bustami, apakah pekerjaan , penanaman pipa yang saat ini , bapak kerjakan sudah sesuai, dengan besteknya . yah pak sudah sesuai dengan besteknya jawab Bustami “ Berdasarkan informasi yang kami ( SNP) ketahui bahwa penanaman pipa harus dibalut dengan pasir ,dengan ketebalan minimal 10 cm .

Mendengar informasi dari SNP saat itu pak Bustami sengaja sibuk menelpon orang lapangan supaya pemasangan pipa harus menggunakan pasir , padahal sibuk itu hanya untuk aksen saja biar di dengar oleh SNP

.

Dugaan SNP semakin kuat hasil temuan dilapangan sudah jelas- jelas pemasangan pipa tersebut tidak menggunakan pasir.” Walaupun Pak Bustami mengatakan kami akan bongkar kembali beberapa pipa yang sudah dipasang .” Katanya “ Akan tetapi jawaban Pak Bustami tersebut hanya sebagai kamuflase belaka , karena keesokan hari SNP kembali survey kelapangan baru ada setumpuk pasir , yang penggunaanya ibarat menabur beras untuk makan ayam . bukan untuk mengubur ayam? Hal tersebut sangat di sayangkan karena pekerjaan tersebut hanya merugikan masyarakat dan Negara . Sama seperti halnya yang dilakukan oleh PT Langgeng Gina Dwito beberapa waktu yang lalu , yaitu penanaman pipa hitam PDAM , yang tidak sesuai besteknya sehingga saat ini menimbulkan kebocoran di banyak tempat . .

Masyarakat kota Tanjung Pinang pada umumnya , sangat mengharapkan sekali akan adanya fasilitas air bersih , sebagai kebutuhan sehari – hari karena air boleh dikatakan kebutuhan yang paling utama bagi siapapun

Tapi kenyataan krisis air bersih tersebut berlarut – larut hingga kini masyarakat kota Tanjungpinang belum dapat menikmati secara keseluruhan .

Pada saat Drs Andi Nugroho selaku kepala PDAM Tirtajanggi dijumpai SNP di Kantornya mengatakan bahwa beliau tidak tahu persis berapa panjangnya , namun dia mengatakan mungkin sampai ke Taman Makam Pahlawan .

]

Pak Andi , apakah pekerjaan penanaman pipa PDAM yang saat ini di kerjakan oleh CV Tiwi Krama sudah sesuai aturan yang berlaku atau sesuai dengan besteknya? Jawab pak Andi ya pak , karena dilapangan ada juga pegawai kami yang memantau. . Namun jawaban pak Andi tersebut sangat bertentangan dengan hasil temuan SNP dilapangan . Diduga kuat ada permainan antara Kepala PDAM dengan CV Tiwi Krama , untuk menguntungkan diri sendiri .

Karena dilapangan SNP melihat tidak sesuai dengan besteknya, kembali SNP bertanya kepada Pak Andi ,apakah anak buah bapak yang dilapangan ada menerima gratifikasi dari CV Tiwi Krama dan apakah sebahagiannya diberikan kepada bapak ? Sambil memperbaiki posisi duduknya ,dan tertawa seakan dipaksakan dia mengatakan “ enak sekali nuduhnya , tak kalah SNP mengatakan itu kan cuma dugaan karena pasir digunakan hanya sebagai simbol saja . Sebelum berpisah SNP menyarankan agar pak Andi mempunyai satu atau beberapa orang yang bisa dipercaya sebagai tim bayangan / Siluman untuk memantau dilapangan .

Di himbau kepada pihak – pihak terkait agar benar – benar memperhatikan pemasangan pipa tersebut , karena air adalah kebutuhan yang paling utama bagi siapapun. (FNS/JB)

SETELAH TUMBANG DUA TOWER PENDIDIKAN KEPRI

Tanjungpinang SNP .

Dua Tower Pendidikan di Kepri yang dibangun Tahun 2007 dengan menggunakan Anggaran APBD Propinsi , dengan nilai kontraknya tak diketahui . “ Ambruk “ Pada tanggal 28 / 10 /2008 . Sehingga siaran Televisi Pendidikan ( Educatiaon TV) bagi masyarakat setempat tidak dapat ditayangkan .

Tumbangnya dua Tower Pendidikan tersebut , banyak yang dipertanyakan oleh masyarakat setempat , dugaan yang di investigasi SNP Tower tersebut tidak sesuai dengan besteknya , sehingga Konstruksi Tower tersebut tidak bertahan lama . Tapi setelah SNP croscek lebih jauh dengan menghubungi bapak Kepala Dinas Pendidikan melalui telepon seluler , “ Pak Arifin mengatakan itu musibah alam pak , bukan kegagalan konstruksi, saat itu ada hujan, dan angin yang sangat kencang sehingga tower yang baru setahun digunakan tersebut tumbang.”

Tanggal 28 / 10 /2008 Pak Arifin pernah mengatakan dimedia lokal, kalau dirinya tidak tahu perestiwa tumbangnya tower tersebut . Namun dia sudah meminta Dirjen Pendidikan segera memperbaikinya , “ Kami tidak dapat mengawasinya karena itu proyek pusat , kami hanya merekomendasikan kegiatan tersebut agar dilaksanakan di Kepri katanya .”

Hal itu yang menjadi tanda tanya besar bagi SNP , di media lokal Pak Arifin mengatakan dana proyek tersebut dari Pusat dan kalau masalah tumbangnya tower karena faktor alam . Dan kami pun sudah melaporkan ke Dirjen Pusat untuk diperbaiki,” Ujarnya kesalah satu media lokal . Sedangkan saat SNP menghubungi melalui telepon seluler Pak Arifin mengaku kalau Proyek itu menggunakan dana APBD Propinsi.. Mana yang benar ? masih simpang siur .

Begitu SNP menanyakan sisa dari tower yang lama, seperti rangka tower , tali seling, radar, dan pemacarnya yang lama dikemanakan pak , “ Pak Arifin langsung mengatakan itukan urusan kepala sekolah , apa lagi masih dilingkungan sekolah masa mereka tidak tahu dibawah kemana”. Dengan nada marah Pak Arifin berjanji akan memanggil kepala sekolahnya . “ Saya akan panggil kepala sekolahnya “

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 , Iman Safei mengaku dirinya baru enam bulan , menggantikan Pak Ahadi . Saat diwawancara SNP diruang kerjanya.

Masalah pemasangan Tower saya tidak tahu persis pak, kalau tumbangnya saya tahu , karena waktu itu angin sangat kecang sekali . Setelah itu diperbaiki oleh CV , entah CV mana saya pun tidak tahu persis, yang saya tahu sudah berdiri kembali tower itu .

Dan kalau bapak menanyakan kemana sisa dari tower yang lama saya juga tidak tahu , karena pemasangannya saja waktu itu hari minggu . Yang lebih jelasnya langsung hubungi Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Kepulauan Riau .” Ujarnya kepada SNP “

Beberapa kali SNP berusaha menjumpai Kepsek SMK 1 yang juga mengalami peristiwa tumbangnya tower Pendidikan , ternyata beliau tidak ada di tempat

Tower Pendidikan yang dibangun menggunakan Dana APBD Propinsi tersebut hanya bertahan sekitar 1 tahun, masyarakat menikmati tayangangannya , sangat fantastik sekali Selanjutnya ambruk , dan tak lama kemudian Tower yang ambruk tersebut dibangunkan kembali menggunakan dana siluman . hal ini perlu di pertanyakan karena setahu kami Dana dari APBD Propinsi tidak mungkin sampai dua kali di cairkan .

Dan hingga berita ini kami turunkan keberadaan tower yang lama masih tidak jelas dan berita acaranya pun tidak ada , ada dugaan Kadisdik Propinsi dan Kepala Sekolah SMA 2 serta Kepsek SMAK 1 menghilangkan asset Negara . (FNS/ JB)



PEJABAT NOMOR SATU TANJUNGPINANG DIDUGA TERIMA UPETI DARI PENGUSAHA BOUKSIT .



Tanjung pinang SNP










Pulau Bintan , secara geografis memang banyak penambangan bouksit yang hingga detik ini masih beroperasi , bahkan para pengusaha bouksit semakin gila bermain mata dengan Pejabat nomor satu di Tanjungpinang . Saking gilanya untuk mendapatkan Upeti Pejabat pun sudah menutup mata .

Ini terbukti karena sebagian wilayah pulau Bintan sudah semakin gundul , akibat pengusaha bouksit yang terdahulu tidak mematuhi UU Kehutanan RI No 41 tahun 1999. Pasal 45

Ayat 1,2,3, dan 4.

Yang berbunyi demikian :

Pasal 45

(1) Penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) yang mengakibatkan kerusakan hutan, wajib dilakukan reklamasi dan atau rehabilitasi sesuai dengan pola yang ditetapkan pemerintah.

(2) Reklamasi pada kawasan hutan bekas areal pertambangan, wajib dilaksanakan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan.

(3) Pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan tanah, wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ternyata UU Kehuatanan RI nomor 41 Tahun 1999 tidak berlaku untuk diwilayah Pulau Bintan Provinsi Kepulauan Riau . Ini sudah terbukti di Wilayah Pulau Bintan , banyak kawasan – kawasan yang sudah gundul, yang di tinggal pergi oleh penambang bouksit .

Pengusaha Bouksit di pulau Bintan hanya mengambil keuntungan pribadi saja , setelah selesai mereka akan meninggalkan lokasi tersebut tanpa di reklamasi kembali , hal ini yang sama sekali tidak di perhatikan oleh Pemerintah di pulau Bintan.

Atau diduga kuat kalau Pejabat Nomor Satu Tanjungpinang sudah menerima Upeti dari Pengusaha Bouksit

Bahkan pengusaha bouksit saking gilanya , mulai merambah ke bagian wilayah Kota Tanjungpinang . Pada halnya wilayah Kota Tanjungpinang, yang mana sesuai dengan Peta RENCANA TATA RUANG WILAYAH ( RTRW) Tahun 2005 sampai Tahun 2015 bukan termasuk wilayah tambang . Dan begitu juga yang tertulis didalam UU No 26 Tahun 2007 dan PP No 26 Tahun 2008 .

Seperti halnya yang terlihat didalam gambar , sebuah damtruk yang sedang melintas di jalan beraspal . Sementara jalan tersebut adalah jalan menuju senggarang dan melalui Kantor Walikota Tanjungpinang serta Kantor Anggota Dewan Kota . Seakan Pejabat - Pejabat Kota TanjungPinang umumnya , dan Pejabat Nomor Satu Kota TanjungPinang khususnya membiarkan para pengusaha bouksit semakin merajalela . Hal tersebut menambah kuat dugaan antara Pejabat dan pengusaha bouksit ada Udang di balik batu .

Hal ini tidak bisa dibenarkan menurut Ibu Maria Titiek Pangesti SH, MBA , sebagai Wakil Ketua Anggota Dewan Kota saat di konfirmasi SNP diruang kerjanya . “ Beliau mengatakan ini tidak bisa dibenarkan dan seharusnya di tutup karena sudah melawan dengan UU N0 26 tahun 2007 . “ Sambil berpantun Beliau mengucapkan “ Ikan sepat ikan gabus lebih cepat bertindak lebih bagus “ Ujarnya kepada SNP .

Dan masih menurut Ibu Maria Titiek Pangesti SH, MBA sebaiknya langsung saja ke Walikota Tanjungpinang , karena semua urusan dengan penambangan bouksit di wilayah kota Tanjungpinang beliau yang mengambil kebijakan ‘ Katanya “.

Tambang bouksit di wilayah Kota Tanjungpinang , hanya menguntungkan para Pejabat dan para Pengusaha bouksit itu sendiri , banyak masyarakat kecil di kota Tanjungpinang tidak bisa berbuat banyak , walaupun dilahan mereka dijadikan jalur untuk pembuangan limbah bouksit . Contohnya penambangan bouksit yang berada di wilayah Madong .

Beberapa waktu lalu SNP konfirmasikan dengan pak RT diwilayah Madong , tentang pembebasan lahan masyarakat yang dijadikan sebagai tempat pembuangan limbah . Pak RT sendiri sudah terkontaminasi dengan para pengusaha bouksit , Sehingga tugas dan kewajiban sebagai RT sudah hilang karena RUPIAH .

Ini adalah pengakuan sebagian masyarakat Madong yang tak mau menyebutkan namanya, mereka mengeluh kepada SNP saat itu , “ Katanya, begini pak, kami disini bagaimana kata Pak RT “ kami hanya menurut saja , Jadi kami sebagai masyarakat kecil tidak bisa berbuat apa – apa. ( FNS / JB)

SK WALIKOTA TANJUNGPINANG NO. 115 TAHUN 2006 / NO. 26 TAHUN 2007 DIDUGA MELINDUNGI PARA KORUPTOR .

Tanjungpinang . SNP .

Berdasarkan hasil temuan SNP baru – baru ini diduga beberapa Oknum Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Wilayah Kota Tanjung pinang, menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan , untuk menggunakan dana Pemerintah yang tidak sesuai sebagaimana semestinya , atau bahasa kerenya yang lagi popular saat ini KORUPSI “ .

Kuat dugaan antara Tahun 2003 s/d Tahun 2005 Bapak Suparno dengan NIP 420007659 yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan beserta, Bapak Syafrial Evi yang saat itu juga bekerja di Dinas Pendapatan Kota TanjungPinang telah merugikan Pemerintah Kota Tanjungpinang Sebesar Rp 644 juta lebih .

Dana tersebut baru dikembalikan sebesar Rp 26. 883.399 ( Dua puluh enam juta , delapan ratus delapan puluh tigaribu , tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah ) Sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 585. 866. 560.

Dari data temuan SNP bahwa ganti rugi akan dibayar dalam jangka waktu 24 bulan dengan jaminan tanah seluas 16, 666 M2 .

Pada tanggal 29 April tahun 2006 Walikota Tanjungpinang mengeluarkan SK Nomor 115 Tahun 2006 untuk membentuk Tim Penagihan yang terdiri dari :

1 . Sekretaris Daearah Kota ( Setdako)

2 . Asisten Badan Pengawas .

3. Asisten Administrasi

4 . Kepala Bagian Keuangan Setdako .

5. Kepala Bagian Hukum Setdako .

6 . Kepala Bagian Perlengkapan Setdako

7. Kepala Sub Bagian Setdako .

Diduga Tim yang terbentuk melalui SK Walikota Tanjungpinang Nomor 115 Tahun 2006 tersebut berlarut – larut, dan tidak sanggup menjalankan tugas – tugas sebagaimana mestinya . ( Mandul ) .

Hal ini terungkap dari hasil pantauan SNP bahwa para Koruptor tersebut masih bebas, dan belum dikenakan sanksi yang sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Kemudian Pemerintah Kota Tanjungpinang membentuk kembali Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah dengan Surat Keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor 26 Tahun 2007.

Terdiri dari :

1. Ketua merangkap anggota : Sekretaris Daearah Kota

2 Wakil Ketua merangkap Anggota : Kepala Badan Pengawas.

3 . Sekretaris merangkap Anggota : Asisten Administrasi .

4. Anggota : Kepala Bagian Keuangan Setdako

5 . Anggota : Kepala Bagian Hukum Setdako

6 . Anggota : Kepala Bagian Perlengkapan Setdako .

7 Anggota : Kepala Sub Bagian Anggaran Setdako .

Untuk mengetahui kinerja para Tim tersebut diatas, SNP beberapa kali mendatangi keruang kerja Kepala Setdako Tanjungpinang yaitu Bapak Gatot, tapi Kepala Setdako tersebut tidak pernah ada ditempat, SNP sempat berhubungan dengan Pak Nandar selaku Ajudan Setdako melalui telepon seluler “ jawabannya “ apa yang perlu dikonfirmasikan nanti saya sampaikan ke beliau atau bapak sms saja kepada saya apa yang mau dikonfirmasikan Setelah itu SNP mengirimkan SMS yang berisi : Tentang SK Walikota Tanjung Pinang Nomor 115 Tahun 2006. / No 26 Tahun 2007.

Setelah beberapa kali SNP mengirimkan sms tersebut , Ajudan Setdako tidak ada jawaban .dan yang terakhir tanggal 09/ 07/ 2009 SNP sempat mengirim sms langsung ke Bapak Gatot yang isinya Gimana pak ? Kapan kami bisa jumpah dengan Pak Gatot namun sms tersebut sampai berita ini diturunkan tidak ada jawaban sama sekali, seakan- akan meremehkan Kuli Tinta .

. Hal yang sama pula dengan Pak Sofian sebagai Kepala Kantor Inspektorat Kota Tanjungpinang , dan Kepala Bapeko Syafrial Evi , para pejabat tersebut rupanya tidak pernah ada dikantor sibuk dengan urusan luar , hingga saat ini kami sudah beberapa kali berusaha untuk menemui para Pejabat kita yang Terhormat ini

Pak Suparno sendiri mengakui kalau dirinya dan Pak Syafrial Evi berhutang kepada Pemerintah dan dana sebesar Rp 585.866.560 ( Lima ratus delapan puluh lima juta , delapan ratus enem puluh enam ribu , lima ratus enam puluh rupiah ) belum semuanya dikembalikan ke Negara . Saat dikonfirmasi SNP tanggal 09 / 07 / 2009 di ruang kerjanya . “ Saya juga me minta agar diperpanjang waktunya” .

Beliau mengatakan saya pribadi tidak bisa banyak komentar pak “ karena masih ada Kepala Dinas “ ( Bapak Gatot Setdako ) katanya “ Sebaiknya langsung konfirmasikan ke beliau saja .

Kemudian SNP sedikit mendesak agar pak Suparno dapat menunjukkan bukti- bukti pembayaran , akan tetapi pak Suparno tetap mempertahankan agar sebaiknya SNP langsung ke Kepala Dinasnya saja . “ Ujarnya “

Terkait dengan SK yang dikeluarkan Walikota Tanjungpinang No. 115 Tahun 2006/ No 26 Tahun 2007.di duga SK tersebut bukan untuk menjerat para Koruptor , melainkan SK tersebut untuk melindungi para Koruptor Jika ditinjau kembali Kinerja dari Tim Penagihan yang terbentuk sesuai dengan SK Walikota TanjungPinang untuk yang kedua kalinya ( No 26 ) perlu di pertanyakan . Hal ini juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat apakah SK Walikota Tanjungpinang tersebut sudah sesuai dan sejalan dengan UU No 31 Tahun 1999. serta UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Karena :

Pasal 2 ayat 1 berbunyi :

Setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau per ekonomian Negara , dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 ( empat) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000. 00( Dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00( satu miliar rupiah ).

Kemudian Pasal 3 berbunyi : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi , menyalahgunakan kewenangan , kesempatan , atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara , atau perekonomian Negara ,dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 ( satu ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000. ( Lima puluh juta rupiah ).

dan paling banyak Rp 1. 000.000.000. 00 ( Satu miliar rupiah ) .

Dan pasal 4 yang berbunyi : Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 .

Dugaan SNP, Tim penagihan yang dibentuk oleh Walikota Tanjungpinang hingga mengeluarkan dua kali SK tersebut, hanya untuk melindungi para Koruptor saja (FNS./ JB) .

PROYEK TAPAL BATAS HUTAN LINDUNG KOTA TANJUNG PINANG ASAL JADI











Tanjung pinang SNP .

Proyek tapal batas Hutan Lindung Kota Tanjung pinang , yang dikerjakan oleh CV Perkasa Batara Putra , menggunakan dana APBD 2009 sebesar RP 200. 000.000.( Dua ratus juta rupiah ) diduga hanya asal jadi .

Hal ini terungkap berdasarkan temuan SNP dilapangan , yaitu Hutan Lindung Gunung Lengkuas yang terletak di Kampung Bina Maju RT 04 Kelurahan Gunung Lengkuas Kota Tanjung pinang .

Kadis Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bintan Drh , Kartini sebagai pengguna anggaran , tidak mau menjumpai wartawan Koran ini, terkait dengan Tapal batas Hutan Lindung yang akan di konfirmasikan

Namun beliau mengalihkan SNP ke bagian Sekretaris yaitu Bapak Zulkarnain , alasanya apa yang dikatakan Bapak Zulkarnain hasilnya sama seperti yang disampaikan oleh Drh Kartini sebagai Kadis Pertanian dan Kehutanan “ Ujar pak Zulkarnain “

Begitu dikonfirmasikan SNP tentang berapa nilai pagu dananya dan , ada berapa unit tapal batas , serta CV mana yang mendapatkan tender , dan siapakah PPTK nya ?

Drh Kartini menyampaikan melalui Bapak Zulkarnain mengatakan “ Kalau dananya di ambil dari APBD 2009 sebesar RP 200. 000.000. ( Dua ratus juta rupiah ) jumlah tapal batasnya 200 unit , CV Perkasa Batara Putra sebagai pemenang tender dan PPTK nya adalah pak Anang “ Ujarnya kapada SNP.

Pada waktu yang bersamaan pak Zul langsung menghubungi pak Anang selaku PPTK nya dan mengatakan kepada SNP Oh maaf pak , kalau nilai pagunya betul namun jumlah tapal batasnya bukan 200 unit, melainkan 300 unit pak .

Hal ini sangat mengherankan sekali , karena Kadis Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bintan tidak mengetahui hal tersebut , yang mana hanya dalam hitungan detik saja bisa berubah . Kembali SNP menanyakan , berarti harga perunitnya dengan ukuran 10X 10 cm , dengan panjang 1,6 m dan menggunakan besi ukuran 4 mili , Rp 600 ribu lebih . Beberapa menit lamanya Drh Kartini melalui Pak Zul membisu, dan kemudian mengatakan o yah betul Rp 600 ribu lebih . Suatu angka yang sangat Fantastis sekali dan perlu dipertanyakan . “ diakhir pembicaraan SNP sempat menyindir sebaiknya kami saja yang kerjakan , walaupun dengan dana Rp 70 juta. Sambil tersenyum sinis .

.

Lain lagi pengakuan dari pak Anang sebagai PPTK keesokan harinya , saat dikonfirmasi SNP diruang kerjanya “ Pak Anang mengatakan pagu dananya sebesar RP 60. 000.000. (Enam puluh juta rupiah ) kebawah, dengan jumlah tapal batasnya sebanyak 300 unit.” Jawaban yang simpang siur menambah kuat dugaan disamping pembuatan tapal batas yang asal jadi terdapat juga penggelembungan dana, karena pada saat SNP menanyakan “ Tolong tunjukan bukti – bukti nyata secara tertulis , pak Anang tidak bisa menunjukan bukti surat tersebut dengan alasan , semua surat – surat mengenai pekerjaan tersebut ada pada CV Perkasa Batara Putra . jawabnya “ Sungguh jawaban yang tidak masuk akal karena kantor Pemerintahan harus jelas mengenai administrasinya

. Pak Anang apakah menurut pak Anang pekerjaan yang telah selesai ini sudah sesuai dengan sebagaimana mestinya ? Karena pantauan SNP dilapangan jauh berbeda dengan tapal batas yang lama yang lebih kuat dan kokoh dengan menggunakan besi ukuran 10 mili serta lebarnya 10x 10 . Sementara tapal batas yang baru tidak sama dengan yang lama , dalam arti kata lebih kecil dan gampang dicabut oleh siapapun , jawabnya o itu sudah dikerjakan sesuai dengan speknya

. “ Pak Anang apakah ada aturan yang mengatur dan membolehkan pembuatan tapal batas yang baru , lebih jelek daripada yang lama ? bukankah pembuatan tapal batas yang baru ini seharusnya lebih bagus dari pada yang lama atau paling tidak sama dengan tapal batas yang lama .

SNP juga menanyakan standar pembuatan pal tapal batas , ukuran tapal batas , dan berapa kedalaman tapal batas yang dipancang, pak Anang sendiri sebagai PPTKnya tidak bisa menjawab, saat dikonfirmasi SNP pak Anang sengaja sibuk se akan – akan menghindar apa yang di tanyakan SNP .

Dari hasil investigasi tersebut diatas sudah banyak kejanggalan , diduga kuat proyek tapal batas Hutan Lindung tersebut hanya asal jadi saja .

Apa lagi kalau kita melihat dengan teliti , banyak perbadaan antara tapal batas lama , dan tapal batas yang baru seperti , ukuran besi yang berada didalam campuran semen . Ukuran palnya , dan kedalamannya .

Jadi sebenarnya dari pihak Dinas Pertanian dan Kehutanan tidak perlu menyalahkan masyarakat, kalau banyak tapal batas yang dicabut . Itu karena dari pemasangan tapal batas Hutan Lindung hanya asal jadi saja dan di duga ada penyelewengan dana APBD . Dihimbau kepada Kepolisian , Kejaksaan dan KPK untuk segera menindak lanjuti hal ini .. ( FNS / JB)

Sabtu, 04 Juli 2009

PEMASANGAN PIPA ASAL JADI


Gambar pemasangan pipa yang dikerjakan oleh CV TIWI KRAMAT tidak sesuai bestek